artikel

Kamis, 19 Desember 2013

Video KDRT

http://www.youtube.com/watch?feature=player_detailpage&v=ZMJ_--AZhU8

Perempuan dalam Gerakan


http://www.kalyanamitra.or.id/files/bulletin/2013_edisi1.pdf
1 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
Perempuan Bergerak
Edisi I Januari - Maret 2013
Membangun Komunitas Yang Egaliter
Payung Hukum Pemenuhan
Hak-hak Perempuan
Menagih Komitmen
Negara Dalam Keadilan
Gender
Mengapa Perlu UU
Kesetaraan dan
Keadilan Gender
Bagaimana Komitmen Negara Indonesia
dalam memenuhi keadilan gender diulas
dalam rubrik Fokus Utama
Kenapa UU Kesetaraan dan Keadlan
Gender penting diwujudkan?
2 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak
Edisi I Januari - Maret 2013
Menagih Komitmen Negara dalam
Keadilan Gender
Mengapa Perlu UU Kesetaraan dan
Keadilan Gender
RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender
Kekerasan Terhadap Perempuan
Luviana: Buruh Perempuan Masih Mengalami Diskriminasi
Hadirnya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender
merupakan langkah untuk mewujudkan relasi manusia
yang setara dan berkeadilan.
................................................................................................
Di tingkat komunitas kekerasan terhadap perempuan
masih saja terus terjadi. Kekerasan tersebut menjadi
salah satu bentuk nyata ketiadilan gender yang selama
ini terus dialami oleh perempuan
................................................................................................
Luviana merupakan seorang mantan wartawan Metro
TV yang diberhentikan sepihak oleh perusahaan
tempatnya bekerja ketika ia mempertanyakan soal
kondisi pekerja ditempatnya bekerja.
.................................................................................................
Negara Indonesia pasca Soeharto adalah kelanjutan rezim otoriter
yang berbulu demokrasi elektoral. Perlakuan rezim reformasi
atas perempuan tak banyak berubah meskipun produksi UU
bernuansa hak asasi perempuan begitu banyak.
UU KKG diharapkan dapat melindungi hak-hak kelompok
marginal dari bentuk-bentuk diskriminasi akibat perbedaan
gender, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak asasi
4
12
8
15
18
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 3
Penanggung Jawab:
Listyowati
Pemimpin Redaksi:
Hegel Terome
Redaktur Pelaksana:
Joko Sulistyo
Dewan Redaksi:
Naning Ratningsih, Rena Herdiyani, Nani
Ekawaty, Rakhmayuni, Ika Agustina
Desain visual:
Joko Sulistyo
Distribusi:
Joko Sulistyo
Perempuan Bergerak merupakan
media yang memuat pandangan-pandangan
yang membangun kesadaran kritis kaum
perempuan di seluruh Indonesia sehingga
memberdayakan dan menguatkan mereka.
Kekuatan bersama kaum perempuan yang
terbangunkan itu merupakan sendi-sendi
penting terdorongnya gerakan perempuan dan
sosial umumnya untuk menuju masyarakat
yang demokratis, setara, tidak diskriminatif
dan tidak subordinatif.
Redaksi menerima kritik, saran dan
sumbangan berupa surat pembaca, artikel
dan foto jurnalistik. Naskah, artikel dan
foto jurnalistik yang diterima redaksi adalah
yang tidak anti demokrasi, anti kerakyatan,
diskriminatif dan bias gender. Naskah tulis
diketik pada kertas A4, spasi satu, huruf Arial
12, maksimal 3 halaman dalam bentuk file
atau print-out.
Alamat Redaksi dan Iklan:
Jl.SMA 14 No. 17 RT/RW 009/09, Cawang,
Jakarta Timur 13630. Telp: 021-8004712;
Fax: 021-8004712; Email: ykm@indo.net.id;
Website: www.kalyanamitra.or.id
Untuk berlangganan Perempuan
Bergerak secara rutin, kirimkan nama
dan alamat lengkap ke redaksi.
Redaksi menerima sumbangan pengganti
biaya cetak Rp. 10.000,- dan biaya
pengiriman di rekening sesuai kota tujuan.
Transfer ke Rekening Bank Bukopin
Kantor Kas Plaza Kalibata, No. Rekening
4206200202 a/n. Yayasan Kalyanamitra.
Perempuan Bergerak
Membangun Komunitas Yang Egaliter
Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU
KKG) merupakan salah satu prioritas Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2013 dan menjadi inisiatif DPR RI. Draft Naskah
Akdemik RUU KKG saat ini sedang disusun oleh Komisi VIII DPR
RI. RUU KKG menjadi salah satu RUU dari 70 RUU yang masuk dalam prolegnas
2013. Masuknya RUU KKG dalam Prolegnas 2013 menunjukkan komitmen
anggota legislatif, terutama Komisi VIII DPR untuk menghapuskan diskriminasi
terhadap perempuan, mengingat Indonesia telah meratifikasi CEDAW (The Convention
on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU No.
7 Tahun 1984 tentang Undang-Undang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan.
Walaupun belum ada draft resmi yang dikeluarkan Komisi VIII DPR, namun
rencana pembahasan RUU KKG ini menuai pro kontra di masyarakat. Pihakpihak
yang kontra terhadap RUU KKG sengaja melempar isu bahwa RUU KKG
ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam, karena melegalkan perkawinan sesama
jenis, menyamakan hak waris laki-laki dan perempuan, dan lainnya. Padahal dalam
kenyataannya, RUU KKG yang saat ini sedang disusun Komisi VIII DPR tidak
seperti yang diisukan oleh pihak-pihak yang kontra. RUU KKG tidak bertentangan
dengan nilai-nilai Islam. RUU KKG selaras dengan ajaran Islam karena dalam
konteks Islam, kesetaraan manusia, penghormatan atas martabatnya dan keharusan
mewujudkan keadilan sosial bagi semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan,
adalah nilai-nilai hakiki yang harus dijunjung tinggi dalam Islam.
Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender menjadi salah satu kebijakan
yang sangat penting dan dibutuhkan Masyarakat Indonesia. Secara filosofis, semangat
RUU KKG untuk mengatasi masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender
sejalan dengan Pancasila, khususnya Sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, dan Sila ke-5 tentang Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. RUU
KKG juga sesuai dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang menjamin
Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan tiap orang. Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, negara
menjamin hak tiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan.
Buletin Perempuan Bergerak edisi kali ini mengangkat topik mengenai kesetaraan
dan keadilan gender. Mengapa RUU itu menjadi penting diadvokasi dan
mengapa pula banyak masyarakat yang kontra terhadap pembahasannya, maka kami
harapkan edisi kali ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang
kesetaraan gender yang ada di Indonesia, karena kondisinya masih menjadi tugas
besar kita semua untuk mewujudkannya. APBD sangat minim dan menindas.
Buletin Perempuan Bergerak edisi kali ini mengupas bagaimana politik anggaran
APBN/APBD yang dikerjakan Pemerintah dan DPR/DPRD dirancang untuk
kesejahteraan rakyat? Semoga terbitan ini membuka kesadaran bagi kita semua!
Selamat membaca!
Jakarta, 28 Maret 2013
Joko Sulistyo
Redaktur Pelaksana
Payung Hukum Pemenuhan
Hak-hak Perempuan
REMBUG PEREMPUAN
4 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 Menagih Komitmen Negara dalam
Keadilan Gender
Negara Indonesia pasca Soeharto adalah kelanjutan rezim otoriter yang berbulu demokrasi elektoral.
Perlakuan rezim reformasi atas perempuan tak banyak berubah meskipun produksi UU bernuansa hak
asasi perempuan begitu banyak. Namun begitu, pertumbuhan kebijakan-kebijakan diskriminatif juga kian
meningkat.
4 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 5
Konteks sejarah Masalah keadilan gender di
Indonesia bila ditelisik lebih
dalam bukanlah hal baru,
karena sejarah panjang
telah membuktikannya. Sejak kolonisasi
Belanda, ideologi gender negara sudah
diterapkan dengan mempertahankan nilainilai
feudal dalam sistem kemasyarakatan
dan kebudayaan serta kekuasaan.
Pemerintahan Hindia Belanda tidak serta
merta mengubah struktur penindasan lokal
terhadap kaum perempuan yang berlaku di
nusantara karena ingin mempertahankan
keberlangsungan kekuasaan kolonialnya.
Corak hubungan kekuasaan lama antara
perempuan dan laki-laki dalam kekuasaan
feudal raja-raja, priyayi, kalangan
bangsawan, kaum kulit putih serta kaum
saudagar asing yang bercokol di nusantara
senantiasa dipelihara dalam konsepsi
harmoni keluarga dan harmoni sosial.
Namun konsepsi itu hanya berlaku
untuk kalangan bawah dan marjinal, tidak
untuk kalangan bangsawan dan sejenisnya.
Gerakan emansipasi perempuan di
tanah Belanda sendiri pada gilirannya
memberikan andil besar bagi terbukanya
wacana dan wacaan untuk kalangan kaum
terdidik di tanah jajahan, seperti Hindia
Belanda. Dengan demikian, arus pertukaran
pemikiran antara kaum cerdik cendekia di
Hindia Belanda mengalir pula. Beberapa
perempuan, seperti Kartini dan kawankawannya,
merupakan angkatan awal yang
menanggapi arus pemikiran dan gerakan
emansipasi secara positif dan produktif,
dengan menulis surat-suratnya, membuat
sekolah, dan lainnya, yang dipandang mampu
mengekspresikan kegayutan terhadap wacana
itu. Gerakan emansipasi diwujudkan dalam
kebangkitan kesadaran kaum perempuan
pribumi sehingga mampu menyelenggarakan
kongres perempuan pada 22 Desember
1928, tak lama berselang waktunya dengan
kongres pemuda pada 28 Oktober 1928.
Hal ini memperlihatkan betapa benih-benih
perlawanan perempuan tumbuh di tanahtanah
kesadaran yang subur.
Di zaman Soekarno, ideologi gender
negara telah mencatumkan persamaan hak
perempuan di UUD 1945, meskipun tidak
tegas-tegas dinyatakan struktur teksnya.
Orang harus menafsirkan lagi teks-teks yang
ada untuk memperoleh maknanya. Tentu
saja bisa muncul kekeliruan tafsir apabila
konteksnya tidak dipahami. Dan apa yang
paling menarik ialah, bahwa Soekarno secara
aktif mewacanakan kontekstualisasi gerakan
FOKUS
Di zaman Soekarno,
ideologi gender negara
telah mencatumkan
persamaan hak
perempuan di UUD
1945, meskipun tidak
tegas-tegas dinyatakan
struktur teksnya. Orang
harus menafsirkan lagi
teks-teks yang ada
untuk memperoleh
maknanya.
6 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 perempuan dalam bingkai kepentingan
nasionalisme. Jelas tak semua perempuan
sepaham dan sepakat dengan visi yang
demikian, meskipun arus besar kebangsaan
dan kenegaraan Indonesia tengah berada
dalam status pemulihan traumatis atas
kolonisasi yang menyengsarakan rakyat.
Indonesia tengah meneruskan revolusinya.
Hubungan negara dan perempuan
mengalami masalah besar ketika Orde
Baru menerapkan politik domestik
bagi perempuan. Politik kepentingan
perempuan dikalahkan dengan pertamatama
memberangus organisasi-organisasi
yang secara ideologis berlawanan dengan
kepentingan Orde Baru. Perempuan di
taruh sebagai pembantu suami bagi para
pegawai negeri dan pejabat negara sehingga
memastikan karir suami meningkat dan
proses pembangunan ala Orde Baru
akan berjalan mulus. Ideologi gender ini
menimpangkan proses kesetaraan dan
emansipasi yang sudah dikerjakan di zaman
Soekarno, karena negara secara legal melalui
UU Perkawinan mengesahkan persoalan itu.
Orde Baru lebih jauh mengadopsi demikian
banyak instrumen HAM internasional dan
kesepakatannya untuk membangun citra
positif bahwa negara dan perempuan relasi
politiknya setara. Pun di dalam negeri
dibuat banyak UU atau kebijakan dan norma
sosial lainnya untuk memastikan bahwa
gagasan pembangunanisme dijalankan secara
murni dan konsekuen.
Akan tetapi, hal itu menjadi masalah
besar ketika ideologi gender negara
mengkomodifikasi perempuan menjadi
mesin uang bagi pendapatan negara, yang
hasil uangnya dikorupsi oleh aparat negara.
Secara aktif negara mempromosikan
eksploitasi perempuan sebagai tenaga kerja
yang murah. Indonesia menjadi pemasok
tenaga kerja perempuan murah terbesar
di ASEAN untuk pertama kali di zaman
Soeharto.
Ideologi gender negara belum
mengalami perubahan bermakna sejak
kejatuhan Soeharto, karena proses
eksploitasinya atas perempuan makin
intensif dan terbungkus rapi. Dengan
berkembangnya demokrasi elektoral ala
Amerika Serikat, ruang penindasan atas
perempuan kian meluas dan melebar, karena
terbuka persepsi keliru atas kebebasan
yang semena-mena untuk menghancurkan
perempuan melalui proses-proses sosial yang
berkonflik, terselubungkan nilai-nilai moral
dan tafsir agama keliru.
Negara Indonesia pasca Soeharto adalah
kelanjutan rezim otoriter yang berbulu
demokrasi elektoral. Perlakuan rezim
reformasi atas perempuan tak banyak
berubah meskipun produksi UU bernuansa
hak asasi perempuan begitu banyak.
Namun begitu, pertumbuhan kebijakankebijakan
diskriminatif juga kian meningkat.
Reformasi yang membuahkan otonomi
daerah menghalalkan pemda-pemda dan
elit-elit lokal melancarkan politik kotor,
yakni memadukan kepentingan atau motifmotif
pribadi dengan kamuflase klaimklaim
agama. Akibatnya ialah, perempuan
disempitkan ruang emansipasinya dan
kembali ke arah lama politik domestik yang
makin mentraumatik.
Menyimak Fakta
Capaian negara reformasi dalam
kerangka keadilan gender sesungguhnya
tidak memadai dibandingkan dengan
perilakunya yang menciptakan banyak
kebijakan (UU, dll) dan mengadopsi banyak
kesepakatan internasional, sebagai politik
pencitraan rezim, tidaklah mengalami
kemajuan berarti. Pengarusutamaan
gender di kalangan aparat negara hanya
lebih fokus kepada kalangan perempuan
pegawai bawahnya daripada kepada laki-laki
FOKUS
Ideologi gender
negara belum
mengalami
perubahan bermakna
sejak kejatuhan
Soeharto, karena
proses eksploitasinya
atas perempuan
makin intensif
dan terbungkus
rapi. Dengan
berkembangnya
demokrasi elektoral
ala Amerika Serikat,
ruang penindasan
atas perempuan kian
meluas dan melebar,
karena terbuka
persepsi keliru atas
kebebasan yang
semena-mena untuk
menghancurkan
perempuan
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 7
FOKUS
Angka kekerasan
dalam rumah tangga
meningkat setiap
tahunnya mencapai 150
ribu kasus, demikian
pula perkosaan,
pelecehan, bahkan
pembunuhan terhadap
perempuan di kota-kota
dan di desa-desa terus
membubung tinggi.
Belum lagi perempuan
yang menjadi korban
bencana dan konflik
sosial. Inilah tanda
bahwa negara memang
tiada peduli pada
perempuan, sehingga
keadilan gender menjadi
hampa makna.
mulai dari presiden sampai kepala desa,
RW dan RT. Hal ini menunjukkan betapa
biasnya negara dalam memberlakukan
produk pengetahuan dan kebijakan. Negara
hanya sebatas kata-kata, tak ada yang harus
dipercaya daripadanya.
Bila dibuka laporan pencapaian MDGs
2010, sejak program ini diluncurkan
tahun 2000, maka secuil perubahan baru
terjadi. MDGs tujuan 1,3,6, demikian
pula MDGs tujuan 1,2,3,4,8. Angka
kematian ibu dan anak masih sangat tinggi
yakni 300 per 100.000 kelahiran. Tingkat
pendapatan 2 dollar per hari masih tinggi
dialami perempuan. Masih banyak yang
buta aksara di kota maupun di desa. Indeks
pembangunan menduduki ranking 124.
Indeks kemampuan dasar Indonesia (BCI)
hanya 88, termasuk kategori rendah.
Angka busung lapar dan kekurangan gizi
terus meluas. Terdampak HIV/AIDs juga
merebak mendera perempuan. Angka
kekerasan dalam rumah tangga meningkat
setiap tahunnya mencapai 150 ribu kasus,
demikian pula perkosaan, pelecehan, bahkan
pembunuhan terhadap perempuan di kotakota
dan di desa-desa terus membubung
tinggi. Belum lagi perempuan yang menjadi
korban bencana dan konflik sosial. Inilah
tanda bahwa negara memang tiada peduli
pada perempuan, sehingga keadilan gender
menjadi hampa makna.
Perubahan Paradigma
Gerakan emansipasi perempuan
memperoleh tantangannya pada dominannya
ideologi gender negara, apalagi negaranya
kapitalistik. Komodifikasi perempuan akan
menguat untuk memenuhi kebutuhan
pasar liberal di mana negara tak mampu
lagi mengendalikan kepentingannya. Pasar
liberal Indonesia tentu berkelindan dengan
pasar liberal dunia. Oleh karenanya, pokok
persoalan perempuan di ranah nasional
menjadi pokok persoalan di ranah dunia pula
(global). Gerakan emansipasi nasional harus
beriringan dan sejalan pula dengan gerakan
dunia, dan sebaliknya, gerakan dunia harus
memperkuat kebutuhan gerakan nasional.
Negara reformasi sebagai mitra gerakan
kapital dunia jelaslah menempatkan
perempuan hanya sebatas tenaga kerja dan
komoditi. Eksploitasi modal tak hanya
menyesaki ruang di pabrik-pabrik namun
pula menghimpit ruang-ruang kemerdekaan
perempuan di rumah-rumah tangga atau
keluarga. Maka demikian, mengubah
paradigma ideologi gender negara harus
menjadi fokus analisa dan aksi perempuan
agar tak tersimpangkan oleh bias-bias
moderasi yang dipolitikkan negara. Kita
jangan berpuas diri menerima fakta-fakta
kosong mengenai capaian negara dalam
memajukan perempuan, karena substansinya
sering tidak demikian adanya. Politisasi
negara melalui aparat negara demikian
kuat sehingga keadilan gender tak pernah
diterapkan secara konsisten dan konsekuen.
Permainan-permainan politik kotor amat
popular di kalangan aparat negara dan aparat
agama serta aparat modal—ketiganya adalah
tritunggal!*****(HG)
Mengapa Perlu UU Kesetaraan dan
Keadilan Gender
RUU Kesetaraan dan Keadilan
Gender menjadi salah satu RUU
yang diprioritaskan dalam
Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) tahun 2013, yang sedang
dibahas di DPR RI, khususnya di Komisi
8. Sampai kini belum ada draft resmi
yang dikeluarkan oleh Komisi 8, karena
mereka masih mendiskusikan RUU KKG
di tingkat Panja (Panitia Kerja). Inisiatif
pembahasan RUU KKG adalah langkah maju
DPR RI yang patut kita hargai, mengingat
Indonesia membutuhkan UU yang secara
komprehensif memberikan jaminan
perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi
Perempuan, dalam rangka mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender. Meskipun
Indonesia telah memiliki berbagai perangkat
UU, hukum, peraturan, dan kebijakan
yang secara langsung dan tidak langsung
mengarah pada tercapainya kesetaraan
dan keadilan gender, namun belum dapat
menyelesaikan berbagai masalah diskriminasi
terhadap perempuan yang terjadi dalam
masyarakat. Sampai sekarang, kondisi dan
posisi perempuan masih belum setara sengan
laki-laki dan masih banyak perempuan yang
mengalami berbagai praktik diskriminasi
gender.
Persoalan kesetaraan dan keadilan
gender juga menjadi perhatian serius negaranegara
lain, karena realitas berbagai bentuk
kesenjangan dan ketimpangan antara lakilaki
dan perempuan dalam berbagai aspek
kehidupan. Saat ini, sekitar 150 negara di
dunia yang memiliki UU terkait kesetaraan
gender. Memiliki UU terkait kesetaraan dan
keadilan gender merupakan strategi pilihan
beberapa negara untuk mengatasi persoalan
ketidakadilan gender di negaranya. Sebagai
contoh di kawasan Asia Tenggara, negaranegara
yang memiliki UU Kesetaraan
Gender, yakni Philippines (The Magna
Carta of Women, 2009), Vietnam (Law on
Gender Equality, 2006), Lao PDR (Law on
Development and Protection of Women, 2004).
Sama seperti Indonesia, Thailand juga
sedang merancang sebuah UU Kesetaraan
Gender (The Promotion of Opportunity and
Gender Equality Bill).
Tingkat kesetaraan gender merupakan
salah satu indikator keberhasilan
pembangunan di Indonesia. RUU KKG
ini menjadi harapan baru bagi perempuan
dan masyarakat Indonesia, karena dapat
mewujudkan kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, serta berbangsa dan
bernegara yang setara dan adil. Oleh
karena itu, RUU KKG yang sedang dibahas
oleh Komisi 8 DPR RI memerlukan
dukungan berbagai kelompok masyarakat
di Indonesia dengan alasan berikut:
Pertama, RUU KKG ini memiliki
landasan yuridis yang kuat sesuai dengan
yang diamanatkan UUD 1945 bahwa
“Negara menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan untuk mendapatkan perlindungan
dari perlakuan diskriminatif” (Pasal 28 I
(2)). Selain itu, RUU KKG sejalan dengan
berbagai peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia, seperti UU No. 7
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Persoalan kesetaraan
dan keadilan gender
juga menjadi perhatian
serius negara-negara
lain, karena realitas
berbagai bentuk
kesenjangan dan
ketimpangan antara
laki-laki dan perempuan
dalam berbagai aspek
kehidupan.
OPINI
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 9
OPINI
RUU KKG penting
menjadi rujukan
revisi UU Perkawinan
dengan mengangkat
pasal yang menjamin
hak tiap orang untuk
menentukan sendiri
suami atau istri mereka
secara bebas, tanpa
paksaan, dan tekanan
oleh siapapun
Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil dan Politik.
Kedua, RUU KKG adalah peluang
strategis untuk memberikan definisi
yang jelas terkait dengan istilah gender,
serta memberikan pemahaman apa yang
dimaksud kesetaraan dan keadilan gender
kepada masyarakat luas, karena selama
ini gender sering disalah-artikan sebagai
jenis kelamin perempuan. Gender adalah
pembedaan peran dan tanggungjawab
laki-laki dan perempuan yang dibentuk
atas dasar perbedaan biologis dan hasil
konstruksi sosial budaya. Gender dapat
dipelajari, berubah setiap waktu, dan
berbeda untuk setiap budaya dan tempat.
RUU KKG bukan RUU yang berorientasi
kebarat-baratan (western oriented), karena
disusun dengan dilatarbelakangi oleh
landasan sosiologis, yakni berbagai realitas
persoalan yang ada dalam kehidupan
perempuan dan masyarakat Indonesia.
Tingginya kasus-kasus Kekerasan Terhadap
Perempuan, baik yang terjadi di ranah
domestik (Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, sunat perempuan) maupun
ranah publik (perdagangan perempuan,
eksploitasi buruh migran perempuan,
kekerasan seksual di ruang publik,
pernikahan perempuan di usia dini, putus
sekolah anak perempuan, eksploitasi
ketubuhan dan seksualitas perempuan di
media, kematian Ibu dan bayi melahirkan,
rendahnya partisipasi dan representasi
perempuan dalam lembaga-lembaga
perumusan kebijakan dan pengambilan
keputusan baik di eksekutif, legislatif, dan
yudikatif), semuanya contoh yang masih
dihadapi perempuan kini. Faktor-faktor
penyebab terjadinya persoalan tersebut
ialah karena kemiskinan, tradisi, norma
dan nilai sosial budaya yang patriarkis serta
interpretasi ajaran agama yang bias gender.
Di sinilah negara sebagai aktor utama
yang memegang kewajiban dan tanggung
jawab (duty holders) pemenuh hak asasi
perempuan, penting segera merumuskan
RUU KKG untuk memastikan pelaksanaan
pemenuhan itu.
Ketiga, RUU KKG bertujuan
membangun relasi setara dan berkeadilan
antara laki-laki dan perempuan, pada
dasarnya sejalan dengan nafas agama
Islam yang mendukung kesetaraan dan
keadilan gender. Masalahnya, RUU KKG
diinterpretasikan oleh kelompok-kelompok
tertentu dengan kacamata agama Islam yang
sempit. Pemahaman terhadap ayat-ayat dalam
Al-Quran maupun Hadis sering dilakukan
secara literal dan parsial tanpa melihat
konteks saat lahirnya ayat-ayat itu. Akibatnya,
lahir pemahaman yang merendahkan dan
membatasi hak-hak perempuan. Pasal-pasal
dalam RUU KKG dimaknai secara berlebihan.
Sebagai contoh, interpretasi terhadap pasal
tentang tiap orang berhak memasuki jenjang
perkawinan dan memilih suami atau istri
secara bebas. Pasal ini dimaksudkan untuk
menjawab persoalan maraknya perkawinan
paksa oleh orangtua atau keluarga yang terjadi
atas perempuan terutama perempuan yang
masih berusia dini/ anak, yang berdampak
pada kesehatan reproduksi dan psikologis
mereka. UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan tidak mampu mengatasi persoalan
ini bahkan melegalisasi perkawinan usia anak
(usia minimum menikah bagi perempuan
adalah 16 tahun). Oleh karena itu, RUU
KKG penting menjadi rujukan revisi UU
Perkawinan dengan mengangkat pasal yang
menjamin hak tiap orang untuk menentukan
sendiri suami atau istri mereka secara bebas,
tanpa paksaan, dan tekanan oleh siapapun.
Keempat, RUU KKG merupakan bukti
nyata komitmen negara Indonesia untuk
memperkuat implementasi UU No. 7 Tahun
1984 tentang ratikasi Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW).
Produk UU yang merupakan ratifikasi
konvensi internasional tidak bersifat
implementatif, karena tidak mengatur
mekanisme sanksi. Oleh karena itu, RUU
KKG diharapkan bersifat imperatif (perintah)
dengan mengatur mekanisme implementasi
dan sanksi hukum yang jelas. Sebagai negara
peratifikasi Konvensi CEDAW, penting bagi
Indonesia untuk menggunakan perspektif
hak asasi perempuan dan mengintegrasikan
prinsip-prinsip Konvensi CEDAW dalam
RUU KKG, yakni prinsip non diskriminasi,
prinsip kesetaraan/persamaan substantif,
dan kewajiban negara. Prinsip kesetaraan/
persamaan substantive yakni memberikan
hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki
atas akses, kesempatan untuk berpartisipasi,
kontrol terhadap pengambilan keputusan,
10 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 OPINI
dan penikmatan manfaat pembangunan
di semua bidang kehidupan. Kesetaraan
atau persamaan substantif yang dimaksud
berbeda dengan “kesamaan” (“sameness”)
yang sering disalah-artikan menuntut
segala kondisi dan posisi yang sama
antara laki-laki dan perempuan tanpa
pembedaan berdasarkan apapun. Istilah
kesetaraan atau persamaan dalam RUU
KKG tetap mengakui adanya perbedaan
biologis antara perempuan dan laki-laki,
di mana perempuan dapat atau lebih
rentan mengalami diskriminasi yang sering
dijustifikasi, karena perbedaan biologisnya
tersebut, dibanding laki-laki. Oleh karena
itu, negara wajib membuat kebijakan guna
mempercepat kesetaraan perempuan dan
laki-laki, melalui kebijakan tindakan khusus
sementara (temporary special measures) dan
tindakan khusus (special measures) untuk
perlindungan maternitas. Kewajiban negara
untuk membuat kebijakan Tindakan Khusus
Sementara atau sering disebut Affirmative
Action untuk perempuan diharapkan diatur
dalam RUU KKG agar kebijakan tersebut
tidak hanya di bidang politik, tetapi juga
diterapkan di semua bidang di mana terjadi
kesenjangan gender.
Kelima, RUU KKG ditujukan untuk
memperkuat implementasi kebijakan
kesetaraan gender yang telah ada,
khususnya di tingkat lembaga eksekutif.
Indonesia telah memiliki beberapa
kebijakan yang mengatur strategi
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam
pembangunan, yakni Instruksi Presiden
No. 9 Tahun 2000 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri RI No. 67
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di daerah. Kebijakan PUG ini bertujuan
untuk menurunkan kesenjangan antara
perempuan dan laki-laki dalam mengakses
dan memperoleh manfaat pembangunan,
serta meningkatkan partisipasi dan
kontrol perempuan terhadap proses
pembangunan. Anggaran Responsif
Gender (ARG) atau Perencanaan dan
Pengangggaran Responsif Gender (PPRG)
yang diterapkan di tiap instansi pemerintah
merupakan alat untuk memperkuat
implementasi strategi PUG tersebut.
Kebijakan PUG mengharuskan semua
instansi pemerintah di tingkat nasional dan
daerah mengarusutamakan gender dalam
perencanaan, implementasi, monitoring
dan evaluasi seluruh kebijakan dan
program, namun implementasi kebijakan
PUG ini masih sangat lemah. Hal ini
akibat antara lain oleh: (1) Status hukum
kebijakan PUG rendah karena berupa
Instruksi Presiden ataupun Peraturan
Menteri, bukan Undang-Undang; (2)
Posisi dan wewenang Kementerian
Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (KNPPPA)
yang menjadi leading sector koordinasi
pelaksanaan PUG sangat terbatas, akibatnya
anggaran dan sumberdayanya juga terbatas
untuk memonitor pelaksanaan PUG;
(3) Kurangnya pemahaman dan keahlian
gender di tingkat instansi pemerintah
untuk mengumpulkan data terpilah
kesenjangan gender dengan tepat sebagai
dasar penyusunan program dan anggaran,
akibatnya program-program PUG bersifat
netral gender atau malah bias gender.
Oleh karena itu, diharapkan RUU KKG
menjadi landasan hukum yang kuat untuk
mendorong pelaksanaan strategi PUG oleh
instansi pemerintah pusat dan daerah secara
konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, selain memperkuat pelaksanaan
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 11
OPINI
Selama ini, belum
ada satupun UU yang
mengatur kewajiban
yudikatif, legislatif,
dan lembaga-lembaga
tersebut untuk
melakukan strategi
PUG sesuai peran dan
fungsinya. Padahal
sebagaimana kita
ketahui bersama,
praktik diskriminasi
dan kekerasan berbasis
gender juga banyak
terjadi di lembagalembaga
tersebut.
strategi PUG, RUU KKG ini juga
diharapkan dapat: (1) Mengakui dan
menjamin secara tegas hak-hak perempuan
termasuk hak-hak kelompok perempuan
marginal (perempuan adat, perempuan
pedesaan, perempuan penyandang
disabilitas, perempuan miskin) sebagai
hak asasi manusia; (2) Melindungi hak-hak
kelompok marginal dari bentuk-bentuk
diskriminasi akibat perbedaan gender,
kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran
hak asasi, (3) Memenuhi terlaksananya
penikmatan hak asasi perempuan, anak
dan minoritas (perempuan etnis tertentu,
perempuan asli, perempuan dengan agama,
kepercayaan, dan/atau orientasi seksual
minoritas), termasuk akses, kesempatan,
proses, kontrol dan penikmatan manfaat;
dan (4) Mewujudkan kehidupan masyarakat
yang demokratis, mengakui, menghargai,
memajukan, melindungi dan memenuhi
hak asasi perempuan, anak dan minoritas
tanpa diskriminasi. Hak-hak perempuan
yang perlu dijamin dalam RUU KKG
diantaranya:
1. Hak Perempuan dalam Kehidupan
Politik dan Publik;
2. Hak Perempuan atas Pekerjaan dan
Kehidupan yang Layak;
3. Hak Perempuan atas Pendidikan;
4. Hak Perempuan atas Kesehatan;
5. Hak Perempuan atas Manfaat
Ekonomi dan Sosial;
6. Hak Perempuan atas Persamaan
Kedudukan di Depan Hukum;
7. Hak Perempuan untuk Bebas dari
Kekerasan Berbasis Gender;
8. Hak Perempuan atas
Kewarganegaraan;
9. Hak Perempuan atas Lingkungan
yang Berkelanjutan;
10. Hak Perempuan Kelompok
Marjinal;
11. Hak Perempuan di Daerah Konflik
dan Bencana;
12. Hak Perempuan untuk Bebas
dari Eksploitasi Seksual dan
Perdagangan Orang;
13. Hak Perempuan Berpartisipasi di
Tingkat Internasional;
14. Hak Perempuan untuk Menikah
dan Mendapatkan Kehidupan
Perkawinan dan Keluarga yang
Bebas dari Diskriminasi;
15. Hak Perempuan untuk Bebas
dari Stereotip dan Eksploitasi
Ketubuhan Perempuan dalam
Media;
16. Hak Perempuan Kelompok
Minoritas.
Ketujuh, selain menegaskan kewajiban
negara untuk melaksanakan PUG di
tingkat eksekutif/pemerintah, RUU KKG
diharapkan juga menyasar kewajiban
lembaga penyelenggara lainnya seperti
lembaga yudikatif dan legislatif, bahkan
partai politik, koorporasi, lembaga adat,
lembaga agama, lembaga pendidikan,
lembaga kesehatan, media, organisasi
kemasyarakatan, dan lembaga sosial.
Peran dan kerjasama berbagai pihak sangat
dibutuhkan guna mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender di berbagai bidang.
Selama ini, belum ada satupun UU yang
mengatur kewajiban yudikatif, legislatif,
dan lembaga-lembaga tersebut untuk
melakukan strategi PUG sesuai peran
dan fungsinya. Padahal sebagaimana kita
ketahui bersama, praktik diskriminasi dan
kekerasan berbasis gender juga banyak
terjadi di lembaga-lembaga tersebut.
RUU KKG ini diharapkan mengatur
mekanisme kelembagaan dan sanksi yang
jelas agar dapat diimplementasikan dengan
baik. Dalam hal pelaksanaan, UU dapat
dikoordinir oleh KNPPPA, sedangkan
dalam hal pemantauan dan pelaporan
pelaksanaan UU, idealnya dilakukan
oleh sebuah badan yang independen agar
wewenangnya lebih kuat.
Dengan berbagai alasan tersebut, sangat
jelas bahwa UU KKG diperlukan oleh
bangsa ini dan penting mendapat dukungan
masyarakat luas. Dengan mendukung
RUU-nya berarti tujuan pembangunan
yang adil gender dapat segera diwujudkan
serta peningkatan kesejahteraan dan
kualitas hidup perempuan maupun laki-laki
akan meningkat. Dukung dan pantaulah
proses penyusunan UU KKG di DPR agar
nantinya benar-benar bermanfaat untuk
mengatasi persoalan ketidakadilan gender
di Indonesia. *****(RH)
12 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 RUU
Kesetaraan dan Keadilan Gender
Hingga kini, perempuan
Indonesia masih mengalami
berbagai macam ketidakadilan.
Dalam kehidupan politik,
perempuan jarang dilibatkan dalam
pengambilan keputusan dan pembuatan
kebijakan. Jumlah perempuan yang
diperkirakan 50,8% dari total penduduk
Indonesia (BPS, 2007) sangat tidak
terefleksikan dalam keterwakilan dan
partisipasinya dalam politik dan publik
di segala tingkatan. Demikian juga dalam
pekerjaan dan kehidupan yang layak, pekerja
perempuan masih mengalami diskriminasi
dalam kerja, pemutusan hubungan kerja,
kriteria seleksi, promosi jabatan, tunjangan
dan fasilitas kerja, kesehatan seksual dan
reproduksi, serta kondisi kerja.
Selain ketidakadilan dalam bidang politik
dan pekerjaan, masih banyak ketidakadilan
yang dialami perempuan seperti bidang
pendidikan, kesehatan, manfaat ekonomi
dan sosial, hukum, kekerasan terhadap
perempuan, kewarganegaraan, praktik
lingkungan yang berkelanjutan.
Ketidakadilan terhadap perempuan
tidak hanya terjadi di ruang publik,
tetapi juga di ruang privat atau domestik.
Di ranah domestik banyak perempuan
yang menjadi korban kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT). Berdasarkan
data Komnas Peremuan, selama tahun
2012 terjadi 216.156 kasus kekerasan
terhadap perempuan di Indonesia. Dari
data itu sebanyak 203.507 adalah kasus
kekerasan terhadap istri. Berdasarkan data
yang ditangani lembaga pengada layanan,
ada 12.649 kasus kekerasan terhadap
perempuan. Dari data tersebut, 66% atau
8.315 adalah kasus kekerasan dalam rumah
tangga.
Kondisi perempuan kini
Jika dilihat secara fisik memang
ada kemajuan yang dicapai perempuan
Indonesia baik di kota maupun pedesaan.
Dalam bidang pendidikan, banyak
perempuan yang mengenyam pendidikan
tinggi, bahkan mendapatkan gelar doktor
Berdasarkan data Komnas
Peremuan, selama tahun
2012 terjadi 216.156
kasus kekerasan terhadap
perempuan di Indonesia.
Dari data itu sebanyak
203.507 adalah kasus
kekerasan terhadap istri.
Berdasarkan data yang
ditangani lembaga pengada
layanan, ada 12.649
kasus kekerasan terhadap
perempuan. Dari data
tersebut, 66% atau 8.315
adalah kasus kekerasan
dalam rumah tangga
WARTA PEREMPUAN
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 13
maupun profesor. Sementara di tingkat
pengambilan keputusan, ada perempuan
yang sanggup membuktikan kapasitasnya
sebagai pemimpin, baik di tingkat
komunitas desa maupun parlemen mulai
dari kabupaten/kota, propinsi bahkan
nasional dan internasional. Selain itu, ada
perempuan yang menjadi gubernur maupun
bupati/walikota, bahkan Indonesia pernah
dipimpin oleh presiden perempuan.
Namun, kondisi tersebut tidak serta
merta menghapuskan ketidakadilan yang
dialami perempuan. Walaupun banyak
perempuan yang bergelar doktor maupun
profesor, nyatanya angka buta hutuf
perempuan masih sangat tinggi dibandingkan
laki-laki. Demikian juga dalam bidang politik
dan pemerintahan, ada perempuan di sana
namun belum mampu melahirkan kebijakankebijakan
yang melindungi perempuan.
“Adanya perempuan di posisi strategis baik
dari sisi jumlah apalagi perspektifnya, tidak
selalu dapat merepresentasikan perempuan,”
demikian AD Kusumaningtyas dari Rahima
mengungkapkan.
Nining, demikian perempuan ini disapa,
menambahkan bahwa akibat keadaan
tersebut belum banyak undang-undang
dan aturan lain yang berperspektif keadilan
dan kesetaraan gender. Harus diakui
beberapa undang-undang yang melindungi
perempuan, seperti UU No.7 tahun
1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU
Perlindungan Anak, UU Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU
Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan
Orang, UU Perlindungan Saksi Korban
dan lainnya, tetap tidak sebanding dengan
banyaknya kebijakan yang dilahirkan oleh
DPR.
Kondisi perempuan diperparah dengan
berbagai kebijakan di tingkat lokal yang
mendiskriminasi perempuan. Berbagai
kebijakan tersebut lahir sebagai imbas
otonomi daerah. “Situasi diskriminasi ini
akan lebih parah bila perempuan yang
mengalaminya berada dalam kondisi
diskriminasi yang berlapis. Entah karena
kemiskinan, pilihan-pilihan hidup yang
berbeda, lokasi seperti jauh-dekatnya
dengan akses layanan di kota yang serba
metropolitan atau daerah terpencil. Pasti
situasi yang mereka hadapi akan lebih sulit,”
Nining menjelaskan.
Berbagai ketidakadilan yang dialami
perempuan adalah akibat budaya patriarki
yang masih dianut oleh masyarakat.
Akibatnya, perempuan masih dianggap
sebagai kelompok nomor dua yang tidak
dianggap keberadaannya. Padahal dalam
Undang-Undang Dasar 1945 jelas-jelas
menjamin dan melindungi hak asasi
manusia tanpa adanya pembedaan baik ras,
agama, jenis kelamin maupun gender.
Harapan pada RUU KKG
Dengan masih banyaknya ketidakadilan
gender yang dialami perempuan tersebut
kemudian melahirkan inisiatif pemerintah
untuk membuat undang-undang kesetaraan
dan keadilan gender. Dalam perjalanannya,
RUU ini menjadi inisiatif DPR RI. Saat
ini, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender
(RUU KKG) merupakan salah satu
prioritas dari 70 RUU dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013.
Draft Naskah Akademik RUU KKG kini
sedang disusun oleh Komisi VIII DPR RI.
Masuknya RUU KKG dalam Prolegnas
2013 menunjukan komitmen Komisi VIII
Walaupun banyak
perempuan yang
bergelar doktor maupun
profesor, nyatanya
angka buta hutuf
perempuan masih sangat
tinggi dibandingkan
laki-laki. Demikian juga
dalam bidang politik
dan pemerintahan,
ada perempuan di sana
namun belum mampu
melahirkan kebijakankebijakan
yang
melindungi perempuan.
WARTA PEREMPUAN
14 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
DPR RI untuk menghapuskan diskriminasi
terhadap perempuan, mengingat
Indonesia telah meratifikasi CEDAW (The
Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women)
melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Undang-Undang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Hadirnya RUU Kesetaraan dan
Keadilan Gender merupakan langkah
untuk mewujudkan relasi manusia yang
setara dan berkeadilan. “Inisiatif dan usaha
membuat/merumuskan UU atau kebijakan
publik lain guna mengatur relasi antar
manusia dengan perspektif kesetaraan dan
keadilan gender sangatlah patut diapresiasi
oleh semua pihak. UU semacam ini di
samping merupakan bentuk komitmen
memenuhi amanat konstitusi UUD 1945
dan sejumlah instrumen hukum yang terkait
dengan hak-hak asasi manusia, itu juga
merupakan cara atau jalan yang niscaya
bagi perwujudan cita-cita berbangsa dan
bernegara, yakni keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia,” demikian Kyai Husein
Muhamad, Komisioner Komnas Perempuan
mengungkapkan.
Senada dengan Kyai Husein, Chairun
Nisa, anggota DPR RI berpendapat bahwa
Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan
Gender diperlukan dalam mendorong upaya
peningkatan kepemimpinan perempuan
diberbagai bidang, seperti peningkatan
keterwakilan perempuan di lembaga
legislatif baik di pusat maupun di daerah
dengan kebijakan kuota 30%. “Meskipun
kuota tersebut belum terpenuhi,
namun jumlah keterwakilan perempuan
mengalami peningkatan. Kebijakan upaya
sementara ini tidak hanya dibutuhkan
di lembaga perwakilan, tetapi jumlah
kepemimpinan perempuan di eksekutif
dan judikatif juga memerlukan dorongan
dan dukungan tersebut,” demikian
mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini
berpendapat.
Faktor penting lain yang menjadi dasar
pembentukan UU KKG adalah dalam
rangka pencapaian tujuan MDG’s. Dalam
delapan poin tujuan MDG’s, salah satu
poinnya adalah mendorong kesetaraan
gender dan pemberdayaan perempuan.
“Untuk mencapai hal tersebut, DPR
sebagai legislator berkomitmen dalam
pencapaian MDG’s dan penegakan
HAM untuk untuk menyediakan akses
yang setara bagi semua pihak dengan
memproduksi undang-undang yang
responsif gender. Dengan demikian, UU
KKG diharapkan akan menjadi sarana
percepatan dalam pembangunan responsif
gender di Indonesia,” demikian Chairun Nisa
menambahkan.
Sementara menurut Nining, RUU KKG
diharapkan dapat menjadi rumusan produk
hukum yang bagus agar prinsip “kesetaraan
substantif” dapat memayungi semua
aturan perundang-undangan yang lainnya.
Selain itu, semestinya RUU tersebut juga
dapat menekankan pentingnya “kewajiban
negara” dalam menghargai, melindungi
dan memenuhi hak-hak perempuan. Akan
tetapi, bila RUU ini sekedar menaikkan
status Inpres untuk mengatur kewenangan
lembaga tertentu untuk melaksanakan
program pengarusutamaan gender, saya
pikir manfaatnya menjadi kurang optimal.
Sehingga baik tidaknya, tergantung sejauh
mana rumusan yang bisa dihasilkan,”
demikian Nining mengungkapkan.
Pro kontra RUU KKG
Walaupun belum ada draft resmi yang
dikeluarkan Komisi VIII DPR RI, rencana
pembahasan RUU KKG telah menuai
pro kontra di masyarakat. Pihak-pihak
yang kontra terhadap RUU KKG sengaja
“Inisiatif dan usaha
membuat/merumuskan
UU atau kebijakan
publik lain guna
mengatur relasi antar
manusia dengan
perspektif kesetaraan
dan keadilan gender
sangatlah patut
diapresiasi oleh semua
pihak. UU semacam ini
di samping merupakan
bentuk komitmen
memenuhi amanat
konstitusi UUD 1945
dan sejumlah instrumen
hukum yang terkait
dengan hak-hak asasi
manusia, itu juga
merupakan cara atau
jalan yang niscaya
bagi perwujudan
cita-cita berbangsa
dan bernegara,
yakni keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia,”
WARTA PEREMPUAN
15 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
melempar isu bahwa RUU KKG
ini bertentangan dengan nilainilai
Islam karena melegalkan
perkawinan sesama jenis,
menyamakan hak waris laki-laki dan
perempuan, dan lainnya. Dalam
kenyataannya, RUU KKG yang
kini sedang disusun Komisi VIII
DPR RI tidak seperti yang diisukan
pihak-pihak yang kontra. RUU
KKG tidak bertentangan dengan
nilai-nilai Islam. RUU KKG selaras
dengan ajaran Islam. karena dalam
konteks Islam, kesetaraan manusia,
penghormatan atas martabatnya dan
keharusan mewujudkan keadilan
sosial bagi semua manusia, baik
laki-laki maupun perempuan,
merupakan nilai-nilai yang
dijunjung tinggi.
Menanggapi hal itu, Nining
berharap agar masyarakat tidak
alergi dengan hadirnya undangundang
tersebut. “Kita tidak
perlu alergi dengan hadirnya
undang-undang ini, seolah-olah
adalah produk impor. Ini adalah
‘ijtihad’ kita, upaya kita untuk
bisa mengatur Indonesia secara
lebih baik dengan menjunjung
tinggi kesetaraan dan keadilan
yang menjadi “ruh” atau “spirit”
RUU ini. Dan bukankah melihat
sesama manusia secara setara,
memperjuangkan keadilan adalah
inti ajaran agama sebagai ekspresi
atas kepercayaannya kepada Tuhan.
Kalau boleh sedikit mengutip
wacana yang berkembang dalam
bahasa agama, RUU ini adalah
produk untuk mengatur “hablum
minannas” kita, sebagai ekspresi
dari “hablum minallah” (relasi
transenden kita kepada Allah),”
demikian pendapat Nining.
Menurut Nining, masyarakat
yang kontra menolak habis-habisan,
barangkali karena mereka tidak
tahu, sehingga terjebak untuk matimatian
mempertahankan pendapat
mereka yang belum tentu benar
mengenai RUU KKG. “Kengototan
ini juga karena mereka belum
mengerti apa makna RUU ini.
Namanya juga rancangan, belumbelum
sudah ditolak,” tambah
Nining.
Pentingnya kesetaraan gender
Undang-Undang Kesetaraan dan
Keadilan Gender menjadi kebijakan
yang sangat penting dan dibutuhkan
masyarakat Indonesia. Secara
filosofis, semangat RUU KKG yakni
mengatasi masalah ketidaksetaraan
dan ketidakadilan gender sejalan
dengan Pancasila, khususnya Sila
ke-2 tentang kemanusiaan yang adil
dan beradab, dan Sila ke-5 tentang
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia. RUU KKG juga sesuai
dengan Pembukaan dan Batang
Tubuh UUD 1945 yang menjamin
Hak Asasi Manusia (HAM) yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum,
dan tiap orang. Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, negara
menjamin hak tiap orang untuk
bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
Secara yuridis, Indonesia
memiliki sejumlah peraturan
perundang-undangan terkait isu
kesetaraan dan keadilan gender,
seperti UU No. 68 Tahun 1958
tentang Pengesahan Konvensi
mengenai Hak-Hak Politik
Perempuan, UU No. 7 Tahun
1984 tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Konvensi CEDAW),
UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, UU No. 11
Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, dan UU No. 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik. Pemerintah Indonesia
juga memiliki Instruksi Presiden
No. 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG)
dalam Pembangunan
Nasional.
Menurut Kyai Husein,
hal paling penting dan
krusial dikemukakan
mengenai aspek
perlindungan dalam
undang-undang kesetaraan
dan keadilan gender
adalah ia harus dimaknai
bukan melalui pendekatan
proteksionistik,
melainkan pendekatan
substantif. Hal ini karena
pendekatan proteksionis
memiliki kecenderungan
membatasi, mengucilkan
atau mensubordinasi.
Dalam konteks budaya
patriarki pendekatan
aturan-aturan hukum
cenderung atau acap
kali tidak melibatkan
perempuan dalam
ruang-ruang publik yang
dianggap tidak aman atau
tidak cocok baginya.
“Ini berbeda dengan
pendekatan substantif.
Pendekatan ini lebih
mencari jalan keluar
bagi tercapainya prinsip
kesetaraan dan keadilan
serta pemenuhan atas
hak-haknya. Ini misalnya
melalui aturan-aturan/
kebijakan-kebijakan yang
memfasilitasi kesetaraan
dalam akses atau
memperoleh kesempatan
dan/atau memperkuat
kemampuan atas
kekurangan-kekurangan
atau kelemahan-kelemahan
pihak-pihak yang kurang
atau tidak beruntung
atau diuntungkan,
baik laki-laki maupun
perempuan,” tutup Kyai
Husein.*****(JK)
16 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 Siang itu cuaca di ibukota begitu
panas membakar. Matahari seperti
berada tepat di atas kepala orangorang
yang lalu lalang di jalanan
Jakarta. Bulir-bulir keringat membanjiri
tubuh tiap pejalan kaki, namun tidak begitu
halnya dengan mereka yang melenggang
nyaman dengan mobil-mobil ber-AC.
Jakarta tetaplah Jakarta, kota yang telah
menjadi magnet bagi tiap orang untuk
bertandang.
Meskipun cuaca panas menyengat,
namun hal tersebut tak menyurutkan
aktivitas orang-orang di sebuah gang di
bilangan utara Jakarta. Pedagang air keliling
terlihat hilir mudik mendorong gerobaknya,
anak-anak kecil bermain berlarian di ujung
gang, hingga pemandangan orang-orang
Kekerasan Terhadap Perempuan
mencuci pakaian di sisi kiri kanan jalan.
Suasana di gang itu begitu riuh rendah oleh
berbagai aktivitas orang-orangnya.
Di sebuah rumah yang juga digunakan
sebagai tempat usaha salon, sekumpulan ibu
tengah asik berbincang dan bercekikikan
dengan bahagia, seolah tidak terpengaruh
dengan suasana sekitarnya. Siang itu redaksi
Buletin Perempuan Bergerak mendatangi
sekumpulan ibu muda tersebut untuk
berbincang seputar kehidupan perempuan di
wilayah Gang Marlina, Muara Baru, Jakarta
Utara.
Perbincangan dibuka dengan
menanyakan soal-soal kekerasan yang banyak
dialami para perempuan di wilayah ini.
“Kalau di sini yang lebih banyak soal menikah
dini dan kasus hamil duluan”, ujar seorang ibu
muda, Leni namanya.
Kasus-kasus ini menurut ibu berputra
dua ini banyak dialami perempuanperempuan
muda usia 14-17 tahun. “Banyak
yang usia masih sekolah SMP atau SMA hamil
terus dinikahkan. Kalau sudah hamil mereka
dikeluarkan dari sekolah jadi banyak yang tidak
lanjut sekolahnya”, jelasnya. Sementara untuk
kasus yang banyak dialami ibu-ibu adalah
kekerasan ekonomi. “Paling banyak ya dikasih
uang pas-pasan tetapi suami banyak nuntut.
Kalau nggak dipenuhi istrinya ditendang dan
dipuku. Kalau sampai disiksa tidak banyak”,
tambahnya.
Dari perbincangan yang kami lakukan
dengan lima orang ibu-ibu ini, diperoleh
gambaran bahwa di daerah ini ketika muncul
kasus menikah muda akibat kehamilan yang
tidak diinginkan, banyak rumah tangganya
tidak berjalan baik. “Ya sampai anaknya
lahir saja”, ungkap ibu Ipoh, sang pemilik
rumah yang juga membuka salon ini. Bahkan
menurut cerita ibu Ipoh, pernah ada kasus
di mana baru 3 hari menikah langsung
diceraikan, karena masing-masing masih
ingin melanjutkan sekolahnya.
Tapi rupanya, kasus kehamilan dan
nikah dini yang banyak terjadi di wilayah ini
berdampak pula pada munculnya praktik
prostitusi yang dilakukan para perempuan
korban pernikahan dini ini. Betapa tidak,
ketika remaja, perempuan yang seharusnya
masih mengenyam bangku pendidikan, tibatiba
harus dihadapkan pada kenyataan harus
menikah dan mengandung bayi, sementara
pasangannya juga masih belum bisa
bertanggungjawab secara ekonomi. “Di sini
banyak yang hamil dan menikah dengan teman
sebayanya yang juga masih sekolah. Namanya
masih muda, mereka banyak yang tidak langgeng
rumah tangganya. Habis menikah cerai terus
yang perempuannya tidak mungkin kembali
sekolah, karena sudah punya bayi. Mereka
akhirnya banyak yang jadi pekerja seks. Kalau
yang laki-lakinya mereka nyari pacar lagi”,
WARTA KOMUNITAS
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 17
terang ibu Elsa yang juga menjadi pelaku
nikah dini.
Menurut perempuan muda ini,
maraknya kasus hamil di luar nikah dan
nikah dini di wilayahnya akibat pergaulan
bebas yang belakangan ini lagi nge-trend
di kalangan anak-anak muda, selain
pengawasan yang kurang oleh para orang
tua. Namun perempuan berusia 19 tahun ini
menyayangkan perlakuan masyarakat yang
lebih sering menyalahkan para perempuan,
jika terjadi kasus-kasus seperti ini. Padahal
menurut pendapatnya, perempuanlah
yang justru menjadi korban dalam hal
ini. “Saya dulu juga menikah muda usia 16
tahun saat masih sekolah SMP karena hamil
sama pacar saya. Sempat juga dulu orangorang
menyalahkan saya. Saya sudah hamil,
menanggung malu dan masih disalahkan”,
ujarnya. “Padahal yang salah bukan hanya si
perempuan, si laki-laki juga salah tapi kenapa
yang banyak disalahkan itu perempuan?”
ujarnya. Meskipun begitu, dia merasa
bersyukur tidak sampai mengalami peristiwa
perceraian maupun KDRT oleh suaminya.
“Alhamdulilah suami saya bertanggungjawab dan
baik hingga rumah tangga saya sampai sekarang
masih baik-baik” tambahnya.
Lain halnya dengan cerita yang diurai
ibu Leni. Ibu muda ini memang tidak
mengalami nikah dini dan kehamilan di
luar nikah, namun pernah menjadi korban
kekerasan oleh suaminya. “Waktu itu, suami
saya pulang malam dalam keadaan mabuk.
Sebagai istri saya kesal karena uangnya dipakai
buat mabuk. Padahal kalau dipakai belanja
kan bermanfaat buat saya dan anak-anak.
Saya protes dan marah-marah waktu itu,
tapi suami malah memukul kepala saya pakai
helm. Ini bekasnya juga masih ada”, papar
ibu Leni seraya menunjukan bekas luka di
kepalanya.
Menurut cerita ibu-ibu tersebut, kasuskasus
kekerasan di wilayahnya memang
terbilang banyak, namun tak banyak yang
mau ikut membantu. Menurut mereka,
karena masyarakatnya yang cuek, sehingga
kasus-kasus kekerasan seperti itu dibiarkan
begitu saja. “Kalau kasus kekerasan di rumah
tangga itu masalah pribadi ya. Kadang
kita mau bantu juga takut dikira mau ikut
campur”, ujar ibu Ipoh saat ditanya mengapa
ikut membiarkan kasus kekerasan yang
terjadi selama ini. Sementara saat diminta
tanggapannya tentang alasan membiarkan
maraknya pernikahan dini dan kehamilan
di luar nikah, mereka menjawab ada
persoalan yang terkadang tidak bisa mereka
awasi , seperti teknologi yang mampu
mendorong pergaulan bebas. “Susah sih
kadang di rumah sudah diawasi, di luar kan
kita tidak tahu. Sekarang apa-apa bisa dilihat
di hp atau di warnet”, ujar ibu Masniah,
seorang perempuan berusia 41 tahun, yang
anaknya sekarang duduk di bangku SMP.
*****(NR)
“Di sini banyak yang
hamil dan menikah
dengan teman sebayanya
yang juga masih sekolah.
Namanya masih muda,
mereka banyak yang
tidak langgeng rumah
tangganya. Habis
menikah cerai terus yang
perempuannya tidak
mungkin kembali sekolah,
karena sudah punya bayi.
Mereka akhirnya banyak
yang jadi pekerja seks.
Kalau yang laki-lakinya
mereka nyari pacar lagi”
WARTA KOMUNITAS
18 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 Luviana:
Buruh Perempuan
Masih Mengalami
Diskriminasi
Buruh perempuan merupakan satu
kelompok yang terus mengalami berbagai
macam diskriminasi. Diskriminasi tersebut
dialami buruh perempuan tidak hanya di
pabrik-pabrik, tetapi juga di perusahaanperusahaan
besar, tak terkecuali di media
massa. Berbagai macam diskriminasi yang
sering dialami oleh pekerja perempuan
adalah upah yang sangat rendah, tidak adanya
jenjang karir, buruh kontrak hingga menjadi
korban pelecehan seksual.
Atas kondisi yang demikian itulah, serikat
pekerja di sebuah perusahaan menjadi hal
yang sangat penting. Namun sayangnya
perusahaan mempunyai ketakutan jika ada
serikat pekerja di lingkungan usahanya.
Pemilik perusahaan cenderung akan
melarang adanya serikat pekerja. Maka tak
heran jika sampai saat ini, keberadaan serikat
pekerja di Indonesia tidak terlalu banyak.
Minimnya serikat pekerja juga terjadi
di perusahaan media. Jumlah media yang
melonjak pesat sejak tahun 1998 menjadi
lebih dari 2000 hingga akhir 2012, serikat
pekerja yang ada hanya sekitar 35. Tingginya
ketimpangan antara jumlah perusahaan
media dan serikat pekerja ini merupakan
sebuah ironi, karena terjadi di perusahaan
media yang selama ini kerap menyuarakan
nilai demokrasi dan pemenuhan hak asasi
manusia.
Ada sejumlah penyebab dari minimnya
jumlah serikat pekerja di media. Kurangnya
kesadaran untuk menggunakan hak
berserikat menjadi salah satu faktor. Selain
itu, yang paling utama dan tak kalah penting
adalah masih kuatnya penolakan manajemen
perusahaan media untuk menerima serikat
pekerja atau inisitiaf pembentukannya.
Hal tersebutlah yang dialami oleh
Luviana, seorang wartawan Metro TV yang
di PHK sepihak tanpa keterangan yang
jelas dari perusahaannya. Selain menjadi
jurnalis di Metro TV Luviana juga menjadi
anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Luvi, demikian ia biasa disapa, bergabung
dengan Metro TV sejak tanggal 1 Oktober
2002 sebagai jurnalis. Kemudian mulai
tahun 2007 Luvi diangkat menjadi asisten
produser.
SOSOK
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 19
Sejak menjadi asisten produser itulah,
ia dan sejumlah karyawan Metro TV
menemukan beberapa hal krusial yang
dianggap sebagai sumber persoalan di
manajemen redaksi Metro TV. Macetnya
saluran komunikasi antara manajemen
redaksi dengan para jurnalis, terutama
dengan para produser/asisten produser
merupakan satu hal yang ia temukan. Selain
itu juga ketiadaan penilaian terhadap kinerja
karyawan yang dilakukan oleh manajemen
redaksi. Kondisi tersebut berakibat pada
tidak adanya indikator yang secara obyektif
bisa digunakan untuk mengevaluasi kinerja
karyawan.
Penilaian yang dilakukan perusahaan
lebih didasarkan pada rasa suka atau tidak
suka. Hal inilah yang kemudian menjadi
salah satu alasan terhambatnya jenjang karir
dan penyesuaian gaji karyawan. “Fakta
yang kami temukan yang juga menjadi
pengalaman pribadi saya antara lain, ada
karyawan yang mulai bekerja di tahun yang
sama, namun kemudian mendapatkan posisi
dan gaji berbeda. Saya menerima perbedaan
dalam contoh kasus tersebut,” ungkapnya.
Pada dasarnya Luvi juga tidak
mempermasalahkan perbedaan pelakuan
yang dilakukan oleh perusaan jika didasarkan
pada kemampuan dan kinerja karyawan.
Namun sayangnya, manajemen redaksi
tempatnya bekerja tidak bisa menyampaikan
alasan pembeda mengapa seorang karyawan
mendapatkan posisi yang baik dengan gaji
yang meningkat atau tidak.
Berdasarkan situasi yang demikian
itulah, Luvi, yang juga sudah aktif di
kegiatan-kegiatan sosial sejak masih
kuliah bersama dengan beberapa rekannya
kemudian melakukan upaya bersama untuk
membuat perubahan di tempatnya bekerja.
“Kami mempertanyakan soal sistem
penilaian terhadap para assisten produser
dan beberapa jurnalis lainnya kepada
manajemen redaksi, namun pertanyaan
kami tidak mendapatkan jawaban” demikian
Luvi mengungkapkan.
Selanjutnya, bersama dengan beberapa
assisten produser lainnya, pada bulan
Agustus 2011 Luvi mengajukan surat
untuk mempertanyakan persoalan
tersebut kepada pihak manajemen redaksi.
Lebih kurang sebulan lamanya ia dan
rekannya tidak mendapatkan jawaban dari
manajemen redaksi soal draft penilaian
untuk para produser/assisten produser.
Lantas mereka kemudian berupaya untuk
menemui Direktur Utama Metro TV.
Dari pertemuan tersebut Dirut Metro TV
berjanji akan memperbaiki manajemen
redaksi dan membentuk tim untuk
memperbaikinya.
Dengan adanya berbagai kasus itulah
maka Luvi dan beberapa temannya
membentuk organisasi karyawan untuk
menyelesaikan beberapa persoalan di
redaksi Metro TV, karena persoalan
tersebut tidak hanya menimpa assisten
produser dan produser, tetapi juga
dialami oleh teman-temannya yang lain.
Organisasi karyawan tersebut dibentuk
sebagai wujud keprihatinan atas buruknya
manajemen redaksi. “Kami berharap
dengan adanya organisasi ini, ke depannya
bisa menjembatani komunikasi yang sehat
antara manajemen dan karyawan seperti
halnya yang ada dalam organisasi pekerja,”
Luvi menjelaskan.
Keberadaan organisasi karyawan teryata
membawa persoalan baru bagi Luvi yang
kemudian dipindah ke program acara
Metro Malam pada tanggal 22 Desember
2011. Pada saat itulah, Luvi memberikan
evaluasi pada program Metro Malam yang
menurutnya banyak melakukan pelanggaran
HAM dan tidak sensitif gender, misal
menayangkan wajah tersangka secara
terbuka, menayangkan wajah Pekerja
Seks yang dikejar-kejar petugas keamanan
secara terbuka dan menayangkan tayangantayangan
kekerasan secara vulgar. “Saya
ungkapkan bahwa tayangan tersebut
melanggar Keputusan Komisi Penyiaran
Indonesia tentang Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran serta
melanggar Kode Etik Jurnalistik,” demikian
Luvi mengungkapkan.
Karena peryataan-peryataan itulah,
Ada sejumlah penyebab
dari minimnya jumlah
serikat pekerja di
media. Kurangnya
kesadaran untuk
menggunakan hak
berserikat menjadi
salah satu faktor. Selain
itu, yang paling utama
dan tak kalah penting
adalah masih kuatnya
penolakan manajemen
perusahaan media
untuk menerima serikat
pekerja atau inisitiaf
pembentukannya
SOSOK
20 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
ia di anggap membangkang dan
banyak mengkritik. Padahal
kritikan yang diberikan tersebut
didasari untuk pebaikan program
siaran agar memiliki perspektif
yang lebih baik. Namun demikian
akhirnya pada tanggal 26 Desember
2011, Luvi mulai bertugas di
program Metro Malam. Sementara
beberapa pembenahan dilakukan
oleh Direktur Utama, mulai
dari pembenahan kedudukan/
organisasional, menajemen redaksi,
pemberian assesment pada semua
karyawan hingga pembenahan
ruangan yang lebih terbuka.
Pada awal Januari 2012,
manajemen redaksi juga
memberikan kenaikan gaji kepada
beberapa karyawan. Kenaikan
gaji yang dilakukan hanya untuk
beberapa asisten produsen dan
dilakukan secara tertutup dengan
menggunakan surat khusus dari
manajemen redaksi. Kenaikan gaji
tersebut tentu disambut baik oleh
Luvi, namun sekali lagi nuraninya
kembali terusik dengan adanya
ketidakadilan didepan mata.
Kenaikan gaji yang dilakukan tidak
transparan dan hanya terjadi pada
beberapa orang saja. Demikian juga
ketika pada tanggal 27 Januari 2012
manajemen membagikan bonus
dari perusahaan, hanya sebagian
orang saya yang menerimanya. Ada
karyawan yang mendapatkan bonus
hanya 0,25 kali gaji, tapi ada juga
karyawan yang mendapatkan bonus
hingga 5 kali gaji. Namun ada juga
karyawan yang tidak mendapatkan
bonus sama sekali.
Luvi dan beberapa temannya
kemudian mempertanyakan soal
surat khusus kenaikan gaji beberapa
orang assisten produser dan soal
pemberian bonus kepada kepala
produksi berita. Luvi menginginkan
diadakan pertemuan untuk
memberi penjelasan tentang hal
tersebut. Namun teryata kepala
produksi menolaknya dan hanya
mau bertemu secara personal. Dari
pertemuan tersebut Luvi dan dua
rekannya tetap tidak mendapatkan
jawaban. Maka iapun meminta
untuk diadakan pertemuan dengan
manajemen HRD Metro TV.
Pada proses selanjutnya, ia
dan beberapa rekannya membuat
notulensi soal perkembangan
dan rencana pertemuan dengan
manajemen redaksi. Notulensi
tersebut ia kirimkan ke dua orang
teman melalui sms. Namun
sms tersebut disebarluaskan
oleh beberapa teman ke banyak
karyawan di Metro TV. Bahkan
ada yang menggunggahnya ke situs
jejaring sosial. Maka pertemuanpun
dibatalkan tanpa ada alasan yang
jelas.
Dengan adanya kejadian
tersebut, Luvi dipanggil oleh
Manager HRD dan diminta untuk
mundur karena manajemen
redaksi akan menon-aktikannya.
Ia dan dua rekannya dijanjikan
akan diberi pensangon sesuai UU
Ketenagakerjaan No. 13 tahun
2003. “Saat itu saya menyatakan
menolak dan melaporkan kasus
ini kepada AJI Jakarta” demikian
ungkap Luvi.
Pada tanggal 1 Februari 2012
kedua rekan Luvi menandatangani
surat pesangon. Sementara ia
mengambil surat pesangon dan
belum menandatangani apapun
karena belum ada kejelasan soal
alasan mengapa dirinya disuruh
mundur. Pada saat yang sama
kepala redaksi memberitahukan
kepada tim produser bahwa sejak
tanggal 1 Februari 2012 Luvi sudah
dinyatakan mundur dari Metro
TV. Sejak saat itulah ia sudah tidak
diberikan tugas apapun di redaksi
dan ia dianggap menjadi tanggung
jawab HRD perusahaan.
Dari hasil pertemuannya
dengan manajemen redaksi, Luvi
tidak pernah mendapatkan alasan
yang jelas mengapa manajemen
memintanya mundur. Informasi
yang ia peroleh bahwa ia tidak
dipecat sebagai karyawan Metro
TV, hanya saja tidak lagi bekerja di
bagian redaksi. Dengan adanya kasus
tersebut, maka pada 6 Februari
2012, AJI Jakarta berinisiatif
menghubungi tempat Luvi bekerja
untuk melakukan pertemuan
atas kasus yang menimpanya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh
Manajemen Metro TV yang diwakili
oleh Manager HRD dan Kepada
Departemen Redaksi. Dalam
pertemuan tersebut manajemen
redaksi tidak menemukan kesalahan
terhadap dirinya. Manajemen Metro
TV menyatakan akan mendiskusikan
dan mengupayakan agar Luvi dapat
kembali bekerja di bagian redaksi.
Kemudian pada tanggal 17
Februari 2012, Luvi kembali
menemui manajemen Metro
TV. Dari pertemuan tersebut ia
mendapatkan jawaban bahwa pihak
manajemen belum menemukan
posisi yang pas untuknya di
redaksi. Ia masih akan berusaha
menanyakan kembali kepada
manajemen redaksi Metro TV agar
dirinya bisa kembali bekerja di
bagian redaksi. Pada kesempatan
tersebut Luvi juga menanyakan
kembali tentang kesalahan yang
dilakukannya sehingga ia dinonjobkan.
Namun kembali pihak
manajemen menyatakan bahwa Luvi
tidak melakukan kesalahan, tapi
manajemen redaksi memang tidak
mau menerimanya kembali dengan
tanpa alasan.
Pada tanggal 24 Februari
2012, Luvi dengan didampingi
rekan-rekannya di AJI Jakarta
kembali mengadakan pertemuan
dengan manajemen Metro TV.
Dalam pertemuan tersebut pihak
manajemen kembali menyatakan
bahwa pihak redaksi Metro TV tidak
mau menerimanya kembali dengan
tanpa alasan. Ketika ia kembali
menanyakan apa kesalahannya,
pihak manajemen HRD kembali
menyatakan bahwa dari sisi
tugas jurnalistik maupun dari sisi
administratif, ia tidak melakukan
kesalahan apapun.
Pada tanggal 5 Juni 2012,
Luviana dengan didampingi
Ketua AJI Jakara, tim litigasi
dan nonlitigasi Aliansi Menolak
21 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
Topeng Restorasi (Aliansi
Metro), bertemu dengan
Suryo Paloh sebagai pemilik
perusahaan di Kantor Nasdem.
Dalam pertemuan tersebut
Surya Paloh mengatakan, akan
mempekerjakan kembali Luviana
di Metro TV. Namun janji
tersebut tidak pernah terealisasi,
bahkan pada tanggal 27 Juni
2012, manajemen Metro TV
mengirim surat pemecatan.
Atas kasusnya tersebut
Luvi sudah mengadu ke ke
Komnas HAM dan Komnas
Perempuan serta ke Komisi
IX DPR RI. Selain itu, pada
tanggal 6 Oktober 2012 Luvi
juga melakukan pengaduan
ke Polda Metro Jaya. Luvi
mengadukan terkait upah yang
hampir lima bulan tidak dibayar
oleh pihak manajemen. Luvi juga
mendatangi Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 2
November 2012 yang lalu, ia
meminta Ketua PN Jakarta Pusat
memberikan penetapan eksekusi
atas kasusnya.
Luvi tak pernah berhenti
memperjuangkan keadilan
bagi dirinya. Pada tanggal 23
November 2012 ia melakukan
aksi seorang diri di Bunderan
HI dengan membawa spanduk
untuk mengajak masyarakat
agar tidak menonton Metro
TV pada tanggal 25 November
2012, bertepatan dengan HUT
televisi tersebut. Kemudian pada
tanggal 25 November 2012 Luvi
bersama Aliansi Metro (Melawan
Topeng Restorasi) dan Aliansi
Sovi (Solidaritas Perempuan for
Luviana) juga mengkampanyekan
“Stop Nonton Metro TV Sehari
Pada 25 November 2012″.
Kampanye stop nonton Metro
TV dilakukan selama seminggu
dari tanggal 20 November 2012
sampai 25 November 2012.
Perjuangan Luvi tidak
pernah berhenti, pada tanggal
16 Januari 2013 yang lalu
Luvi bersama dengan rekanrekannya
mendatangi kantor
Partai Nasdem, dimana ketua
partai ini adalah Surya Paloh
yang sekaligus sebagai pemilik
perusahaan tempat Luvi bekerja.
Namun yang terjadi adalah
rekan-rekan Luvi mengalami
kekerasan dari orang-orang yang
ada di tempat tersebut.
Perjuangan yang sedang
dilakukan Luvi saat ini
mengingatkan kita pada
perjuangan Marsinah, seorang
seorang aktivis dan buruh
pabrik PT Catur Surya (CPS)
Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Marsinah dikenal sebagai salah
satu aktivis buruh di kawasan
industru Prorong, Sidoarjo
ini diduga dibungkam terkait
dengan kegiatannya. Semua
berawal ketika awal tahun
1993, Gubenur Jawa Timur
mengeluarkan Surat Edaran
No. 50/1992 yang berisi
imbauan kepada pengusaha
agar menaikkan kesejahteraan
karyawannya dengan
memberikan kenaikan gaji
pokok sebesar 20 persen gaji
pokoknya.
Pada pertengahan April
1993, karyawan PT Catur
Putera Surya (CPS) membahas
surat edaran tersebut dan
menilai besaran kenaikan yang
ditetapkan gubenur kurang
besar. Karyawan PT CPS pun
memutuskan untuk berunjuk
rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei
1993. Marsinah terlibat dalam
aksi tersebut dan juga terlibat
dalam pembahasan rencana
unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggulangin. Pada
tanggal 3 Mei, aksi mogokpun
digelar. Kemudian pada tanggal
4 Mei 1993 para buruh mogok
total dengan mengajukan 12
tuntutan temaksuk tuntutan
perusahaan harus menaikkan
upah pokok dari 1.700 per hari
menjadi Rp. 2.250. Selain itu
juga tunjangan tetap Rp. 550 per
hari mereka perjuangan agar bisa
diterima, termasuk oleh buruh
absen.
Sampai tanggal 5 Mei 1993,
Marsinah masih aktif bersama
rekan-rekannya dalam kegiatan
unjuk rasa dan perundinganperundingan.
Marsinah menjadi
salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang
melakukan perundingan dengan
pihak karyawan. Pada tanggal
5 Mei 1993, tanpa Marsinah,
13 buruh dianggap menghasut
unjuk rasa dan digiring ke
Komando Distrik Militer
(Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu
mereka dipaksa mengundurkan
diri dari CPS. Mereka dituduh
telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk
kerja. Marsinahpun sempat
medatangi Kodim Sidoarjo
untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya
dipanggil pihak Kodim. Setelah
itu, sekitar pukul 10 malam,
Marsinah lenyap. Mulai tanggal
6,7,8, keberadaan Marsinah tidak
diketahui rekan-rekannya sampai
akhirnya ditemukan telah menjadi
mayat pada tanggal 8 mei 1993.
Luvi dan Marsinah memang
beda generasi, namun apa yang
mereka perjuangkan adalah
sama, dimana buruh harus
disejahterakan. Perusahaan
memiliki tanggung jawab untuk
membuat buruh sejahtera. Selain
itu perusahaan juga harus bisa
memberikan keadilan kepada
semua karyawannya, termasuk
jenjang karir yang jelas dan
dengan penilaian yang jelas.
Tidak melakukan tindakan
semena-mena kepada buruh
menjadi salah satu kewajiban dari
perusahaan****(JK)
22 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013 Nikah Pisau
Oleh: Dorothea Rosa Herliany
aku sampai entah dimana. berputar-putar
dalam labirin. perjalanan terpanjang
tanpa peta. dan inilah warna gelap paling
sempurna. kuraba gang di antara sungai
dan jurang
ada jerit, serupa nyanyi. mungkin dari
mulutku sendiri. kudengar erangan, serupa
senandung. mungkin dari mulutku sendiri.
tapi inilah daratan dengan keasingan paling
sempurna: tubuhmu yang bertaburan ulat-ulat,
kuabaikan. sampai kurampungkan kenikmatan
sengama. sebelum merampungkanmu,
dalam segala
ngilu
1992
Nikah Bulan
Oleh: Dorothea Rosa Herliany
kutemukan untukmu, bulan yang runtuh
dalam kolam. kutemukan memeluk ranjang
- wajah yang terlipat, dan terpatah
pedar air di permukaan.
(sedang kau dalam menunggu, sendirian
menghitung getar waktu).
suara yang purba itu, siapa
memanggil-manggil namamu?
jarak pun terlipat antara genang kolam
dan awan yang sembunyikan bulan.
tinggal suara yang kabur di dasar kolam,
merahasiakan suara-suara.
kutemukan untukmu, Kekasih!
sebab lebih dekat mendekapmu,
ketimbang menikam agar lebih luka.
1986
PUISI
PUISI-PUISI
Dorothea Rosa Herliany
Cincin Kawin
Oleh: Dorothea Rosa Herliany
seumpama bunga
kami adalah telah terlanjur kupenggal sebagian gambar
kepalamu. wajahmu tetap berlumut. tak bisa kujilat
sajak-sajak yang menetes dari lelehan darah itu.
dan ketika tumbuh bunga yang aneh, seperti ada yang
memijarkan sejarah kemanusiaan kita yang tak pernah
utuh.
siapa yang membiarkan bunga-bunga itu tumbuh?
tangan gelap telah menyebarkan racun yang
menyuburkannya. dan matahari, tak terlalu bijak
menatapnya.
jadi, biarlah kita merimbun bagai taman dengan
racun-racun itu. aku hanya rumput yang
tak bakal dipetik, menunggu sendiri waktu menua.
1987
Solitude
Oleh: Dorothea Rosa Herliany
rupanya terlalu singkat kutebak luka
pada kaca dibalik gorden: wajah yang selalu
diulang-ulang. tanpa gairah pertempuran.
luka demi luka tumbuh dalam pot: menjelmakan
bacin nafas dunia. kesegaran hidup yang
terkurung usia singkat embun di atas daun
-jauh di luar kaca!
seperti menutup kembali album yang
melipat waktu di luar usia, kututup kembali
gorden. sekelebat bayangan gugur ke luar pigura.
kemudian mengabut pada meja.
kita seperti menangkap kembali gairah kepedihan.
lalu di luar percakapan: menanamnya dalam vas
bunga. dalam liang luka!
1987
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 23
Buku ini berisi kumpulan tulisan dengan
topik beragam yang merupakan hasil
studi para penulisnya. Studi ini menggambarkan
identitas perempuan dalam
situasi ekonomi politik Indonesia saat ini.
Tulisan berjudul Bu Carik dan Pak Carik: Autonomy
and the Creation of Fluid Patriarchy in Jangkaran,
Kulon Progo, Yogyakarta, adalah hasil riset Yulianingsh
Riswan selama dua bulan di desa Jangkaran, Kulon
Progo, Yogyakarta. Riset ini menggunakan metode
refleksi yang mengungkapkan perubahan relasi
gender di keluarga dan di kampung yang sebagian
besar perempuannya menjadi buruh migrant. Riset
dilakukan di keluarga Pak Carik dan Bu Carik, yang
merupakan salah satu keluarga terpandangan di
desa Jangkaran. Penulis memaparkan relasi suami
istri di keluarga tersebut, interaksi sehari-hari,
hubungan dan komunikasi yang dibangun dengan
keluarga lain, serta interaksi dalam kegiatan publik
yang dilakukan oleh keduanya, terutama oleh Bu
Carik, yang menjadi fokus riset.
Desa Jangkaran merupakan wilayah yang
penduduk perempuannya banyak menjadi buruh
migran ke Arab Saudi. Keinginan untuk memperbaiki
ekonomi keluarga menjadi alasan utama.
Dalam perkembangannya, banyak faktor menyebabkan
terjadinya migrasi transnasional tersebut sangat
diminati, misalnya untuk mandiri, mapan, dan tidak
bergantung kepada suami. Yang menarik, bahwa
perempuan yang pulang bekerja dari luar negeri
memiliki posisi tawar yang cukup kuat di keluarga,
karena kemapanan ekonominya. Mereka telah mampu
membangun rumah, membeli ternak, kendaraan,
perhiasan, bahkan peralatan rumah tangga
yang moderen karena hasil bekerja di luar negeri.
Dengan meningkatnya taraf hidup maka turut mempengaruhi
peran dan posisi perempuan dalam
keluarga maupun di masyarakat.
Selain itu, tampak bahwa terjadi pergeseran
pola gaya hidup perempuan di Jangkaran,
terutama budaya konsumerisnya. Gaya hidup Bu
Carik misalnya, dari pakaian, perhiasan, sampai
perabotan rumah tangganya adalah barang impor
yang dibeli mahal. Tentu gaya hidup Bu Carik
itu telah mendapat pengaruh kondisi lingkungan
masyarakat lain, yakni Arab Saudi, yang terinternalisasi
dalam kehidupan sehari-harinya. Juga
perempuan lain yang pernah atau sedang menjadi
buruh migran di Arab Saudi.
Menyoal gaya hidup perempuan, ini pun menjadi
bahasan Heru Prasetia dalam tulisannya yang
berjudul Pakaian, Gaya, dan identitas Perempuan
Islam. Penulis secara apik memaparkan kontak
awal busana Islam mulai dari kesultanaan hingga
saat ini, serta perbandinganya di berbagai belahan
dunia. Tulisan tersebut juga akhirnya mendeskripsikan
makna sosial jilbab yang berkembang di
Indonesia dari masa ke masa. Jilbab identik dengan
ekspresi keagamaan. Pada masa Orde Baru,
negara tidak memperkenankan Islam menjadi
Judul : Studi Dampak Advokasi
Anggaran Berkeadilan Gender
Penulis : Aris Arif Mundayat,
Edriana Noerdin, Sita Aripurnami
Penerbit : Women Research Institute (WRI)
Cetakan : Tahun 2006
Halaman : 191 halaman
ISBN : 979-99305-5-3
BEDAH BUKU
Menguak Identitas Perempuan
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 24
basis ideologi politik. Karena itu,
represi terhadap Islam, termasuk
kendali terhadap simbol-simbol keislaman
seperti jilbab. Dalam konteks
masa itu, pemakaian jilbab menjadi
simbol perlawanan. Dalam era otonomi
daerah saat ini, sejumlah daerah
memaknai Islam sebagai elemen penting
dalam identitas nasional. Oleh
karenanya, muncul sejumlah Perda
Syariah yang mewajibkan perempuan
memakai jilbab. Dalam konteks yang
berbeda, pemakaian jilbab akhirnya
berbenturan dengan pilihan individual,
karena dalam perkembangannya
pemaknaan jilbab tak lagi menjadi
simbol perlawanan, namun menjadi
trend gaya hidup dan budaya busana
global.
Dapat diamati, bahwa perkembangan
pakaian muslim akhir-akhir
ini sangat pesat. Ini tidak lepas
dari pengamatan penulis, bahwa
perkembangan mulai dari jenis
pakaian yang beragam maupun omset
penjualan mengalami peningkatan
signifikan. Industri pakaian muslim
yang dipopulerkan dalam pergaulan
sehari-hari maupun dalam ranah
dunia hiburan menjadi faktor penting
pemakaian jilbab oleh perempuan.
Oleh karenanya, lagi-lagi dalam hal ini
perempuan menjadi target pasar global.
Pasar telah menunjukan kecerdikannya
dalam menyiasati perkembangan sosial
ekonomi kaum santri di Indonesia.
Perempuan menjadi konsumen industri
fesyen jilbab yang tengah menjadi
trend. Maka makna sosial jilbab pun
berubah-ubah, tidak hanya sebagai identitas
keagamaan, melainkan menjadi
komoditas.
Tulisan berikutnya ditulis oleh Naning
Ratningsing (dari Kalyanamitra)
yang berjudul Peran Ekonomi Perempuan
Nelayan: Studi tentang Pola Relasi Gender
dalam Keluarga Perempuan Nelayan di
Muara Baru. Tulisan ini merupakan hasil
kajian di wilayah dampingan Kalyanamitra,
di Muara Baru, Jakarta Utara
(wilayah pesisir di Jakarta). Secara
umum, hasil kajian ini menggambarkan
transformasi perempuan nelayan
di Jakarta Utara yang awalnya menggantungkan
kehidupannya pada laut
sebagai sumber ekonomi mereka. Kini
menggantungkan beaya hidup sehariharinya
dengan berdagang kecil-kecilan
dan menjadi kerja upahan. Transformasi
ini terjadi diawali dengan pengerukan
besar-besaran lokasi pemukiman mereka
tahun 1962 untuk dijadikan waduk
Pluit. Pemukiman penduduk tergusur,
demikian pula sumber mata pencaharian
mereka hilang karena itu. Kejayaan
sebagai nelayan telah hilang ketika
masuknya perusahaan-perusahaan,
gudang-gudang industri, dan hotel.
Sehingga, pekerjaan perempuan nelayan
mengalami perubahan menjadi pekerja
upahan dan membuka usaha dagang
kecil-kecilan.
Penulis mengamati telah terjadi
perubahan relasi gender dalam keluarga
perempuan nelayan yang dipengaruhi
oleh perubahan wilayah. Hal lain
tampak dalam pembagian kerja dan
pengambilan keputusan yang berubah
ke arah kesetaraan. Perubahan itu
terjadi karena perempuan menghasilkan
pendapatan sehingga tidak bergantung
25 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
pada suaminya. Perempuan memiliki
kekuasaan dalam pengambilan keputusan
dalam keluarga meskipun masih keputusan
dalam lingkup domestik. Kondisi
ini hampir mirip dengan tulisan sebelumnya
mengenai buruh migran di desa
Jangkaran. Perempuan memiliki power
tatkala mapan secara ekonomi dan tidak
bergantung pada suaminya.
Penetrasi Kapitalisme Pertambangan dan
Ketidakadilan Gender: Studi Kasus atas Pertambangan
PT. Inco dan Dampaknya terhadap
Perempuan di Desa Soroako, Kab. Luwu Timur,
Sulawesi Selatan menjadi tulisan berikutnya
dalam buku ini. Tulisan ini juga hasil
riset Idham Arsyad yang merefleksikan
kasus konflik antara PT. Inco dengan
masyarakat desa Soroako, khususnya yang
berdampak pada perempuan di lokasi
tersebut. Secara kronologis, penulis
mengungkapkan konflik dan kemiskinan
yang melanda desa tersebut dengan titik
tumpu utama ialah kemiskinan dan ketidakadilan
yang dialami perempuannya.
Pertanian menjadi sumber pendapatan
utama masyarakat Soroako dan
menjadi basis produksi perempuan
di wilayah tersebut. Oleh karenanya,
ketergantungan perempuan terhadap
tanah dan sumber-sumber agraria sangat
tinggi. Masuknya PT. Inco secara spesifik
mengubah drastis basis penghidupan
perempuan. PT. Inco mengonversi lahan
pertanian secara besar-besaran menjadi
wilayah tambang yang tentunya untuk
mengeruk keuntungan sebesar-besarnya
bagi perusahaan. Dengan adanya pertambangan
tersebut secara langsung
merusak hubungan produksi perempuan,
yang akhirnya menciptakan ketidakadilan
gender. Hilangnya pekerjaan di sektor
agraria menjadikan perempuan melakukan
migrasi besar-besaran dari desa ke
kota bahkan ke luar negeri untuk tetap
mempertahankan hidup. Beban ganda
perempuan tak terhindarkan. Di satu sisi,
mereka harus mempertahankan kelangsungan
hidup keluarganya, namun saat
bersamaan, perempuan harus menangani
urusan domestik. Secara umum,
penulis menyimpulkan bahwa PT. Inco
mengakibatkan adanya eksploitasi beban
kerja dan peran ganda perempuan.
Dalam konteks ini, peran dan posisi
mereka di masyarakat dipaksa oleh
sistem yang kapitalis untuk memasuki
reproduksi ekonomi yang tidak adil
bagi perempuan.
Amin Mudzakkir juga berbicara
mengenai peran dan posisi perempuan
dalam tulisannya. Sorotan Amin
Mudzakkir tertuju pada perempuan
Bali dalam kehidupan politik dan gerakan
demokrasi Indonesia pasca Orde
Baru. Dalam risetnya yang berjudul
Perempuan dan Demokrasi Lokal di Bali,
penulis melacak gagasan identitas
perempuan Bali, khususnya keterlibatan
perempuan dalam panggung sejarah
yang menjadikannya sebagai subjek
konstruksi identitas ke-bali-an. Pasca
Orde Baru, Bali dibangun sebagai
komoditas industri pariwisata sehingga
Bali menjaga hubungan baiknya dengan
pemerintahan pusat untuk menjaga
keunggulannya. Namun saat yang bersamaan,
ada resistensi yang ditunjukkan
masyarakat Bali terhadap industriindustri
yang mengancam menggusur
budaya dan tradisi Bali. Resistensi
tersebut mewujud dalam gerakan “Ajeg
Bali.” Walaupun banyak wacana yang
berkembang mengenai konsep ‘Ajeg
Bali’ yang dianggap maskulin. Di sisi
lain, berkembang perdebatan mengenai
pelibatan perempuan dalam mempertahankan
identitas ke-bali-an. Dalam
riset ini, peran penting kelas menengah
dalam politik identitas ini untuk mengangkat
dan mengakselerasi keterlibatan
perempuan Bali, baik dalam dunia
sosial maupun politk yang lebih luas.
Maka ‘Ajeg Bali’ dapat bermakna dua,
di satu sisi memberi apresiasi terhadap
kemajuan perempuan, namun di sisi
lain, berusaha menempatkan perempuan
sesuai dengan konsep ke-bali-an
yang phallocentris.
Gagasan resistensi perempuan juga
mengemuka dalam tulisan Hilma Safitri
yang berjudul Pemetaan Partisipatif
dan Peran Perempuan Dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam. Penulis memaparkan
kasus komunitas yang berhasil melakukan
perlawanan terhadap kekuatan
yang mencerabut sumber daya alam
yang menjadi basis hidup perempuan.
Pemetaan partisipatif dapat menjadi
strategi perjuangan untuk membangun
kembali kemandirian dan kedaulatan
rakyat. Selain sebagai alat resistensi
terhadap desakan industrial, metode ini
juga bisa menggalang kaum perempuan
dan kelompok tertindas lain merebut
kembali pemilikan wilayah, sumber
daya alam, serta pengetahuan untuk
mengelola hal tersebut.
Kata penutup buku ini menjelaskan
bahwa tulisan-tulisanyang ada telah
berhasil menunjukan peta persoalan
perempuan. Pergeseran-pergeseran
peran perempuan yang terjadi di
tingkat lokal terefleksikan dalam
tulisan-tulisan itu. Dalam pendahuluan
buku ini, disebutkan bahwa keluarga sebagai
agen sistem ekonomi global untuk
mengubah individu di dalamnya sebagai
tenaga kerja produktif dan pelaku
konsumtif ekonomi uang. Sesungguhnya
ekonomi global menjadi penyebab terjadinya
pergeseran-pergeseran itu, sehingga
identitas perempuan mengalami
perubahan. Dari refleksi tulisan-tulisan
dalam buku ini, kerangka pergeseran
peran perempuan di tingkat lokal maupun
global, perempuan tetap berperan
penting dalam tiap perjuangan untuk
mempertahankan hidupanya.*****(IK)
26 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
Menikah menjadi salah satu
tahapan yang biasa dilalui
dalam kehidupan manusia.
Menikah menjadi salah
satu hal yang “harus” dilakukan oleh seseorang
ketika sudah menginjak usia yang
dirasa tepat. Ketika dalam usia tertentu
belum menikah, maka berbagai macam
pertanyaan akan ditujukan pada dirinya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak
hanya disampaikan oleh keluarga atau
teman dekat saja, tetapi juga masyarakat.
Seseorang yang tidak menikah pada usia
tertentu dianggap aneh dan nyeleneh dan
keluar dari “idealnya” sebuah kehidupan.
Dengan adanya berbagai tekanan
tersebut, sering seseorang tidak berpikir
panjang apa yang ingin dicapai dari sebuah
pernikahan. Tanpa adanya pemikiran
yang matang tentang pernikahan tersebutlah
yang membuat tingginya angka
perceraian. Karena pernikahan dilakukan
hanya untuk menyenangkan keluarga dan
masyarakat tanpa ada tujuan yang jelas,
maka ketika rintangan datang, kata cerai
menjadi sebuah pilihan.
Ada berbagai alasan yang sering
diberikan ketika seseorang memutuskan
untuk menikah, misalnya melanjutkan keturunan,
karena perintah agama/ibadah,
karena mau ada yang mengurus, dan lain
sebagainya. Bahkan sering pula pernikahan
itu dilaksanakan dengan terpaksa
karena terjadi kehamilan tidak diinginkan.
Atau bisa juga perkawinan tersebut terpaksa
dilakukan, karena memang sudah
dijodohkan oleh orang tua karena berbagai
hal, misalnya karena lilitan hutang,
hutang budi dan lain sebagainya. Padahal
pernikahan yang dilakukan tanpa ada
persiapan dan pemikiran yang matang
justru kerap menjerumuskan seseorang ke
jurang kesengsaraan.
Bagi mereka yang sudah menginjak
usia tertentu dan belum menikah tentu
mempunyai alasan tersendiri, seperti misalnya
ingin berkarir atau belum ketemu
jodoh. Namun demikian, ketika seseorang
telah menginjak usia tertentu dan belum
menikah mereka akan mendapat berbagai
stigma negatif di masyarakat. Stigma ini
lebih sering dilekatkan pada perempuan
daripada laki-laki. Pada perempuan misalnya,
ketika ia sudah berusia sangat matang
dan belum juga menikah, maka sering di
cap sebagai “perawan tua”.
Stigma negatif terhadap perempuan
yang belum menikah di usia yang cukup
Perempuan Bukan Mesin Anak
Judul:
Test Pack: You are My Baby
Sutradara:
Monty Tiwa
Penulis:
Adhitya Mulya
Pemain:
Reza Rahadian,
Acha Septriasa,
Renata Kusmanto,
Dwi
Sasono,
Uli Herdinansyah,
Meriam Belina
Durasi:
109 menit
Produksi:
Kharisma Starvision Plus
dan NHK Enterpises
BEDAH FILM
27 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013
matang, ternyata tidak hanya terjadi
di Indonesia. Di China misalnya,
seorang perempuan yang tidak menikah
saat berusia diatas 27 tahun,
maka akan disebut sebagai “perempuan
sisa”. Sebutan sheng-nu atau
perempuan sisa ini telah dimulai
tahun 2007, tahun yang sama saat
pemerintah setempat memperingatkan
tidak imbangnya jumlah perempuan
dan laki-laki karena aborsi,
akibat adanya kebijakan satu anak.
Dalam kehidupan bermasyarakat,
pertanyaan kapan menikah
tidak menjadi pertanyaan penutup.
Ada pertanyaan selanjutnya
yang biasanya disampaikan oleh
keluarga atau masyarakat kepada
seseorang, baik perempuan maupun
laki-laki yang telah menikah,
yakni kapan mempunyai anak.
Adanya anak menjadi “keharusan”
dalam kehidupan berumah
tangga. Ketika belum ada anak,
sebuah keluarga belum dianggap
lengkap. Mempunyai anak menjadi
keharusan yang hakiki setelah
melangsungkan pernikahan.
Jika sudah menikah cukup
lama belum mempunyai anak,
maka akan mendapatkan tekanantekanan
baik dari keluarga maupun
dari masyarakat. Akan ada
banyak nasihat ini dan itu agar
segera punya anak. Ketika anak
tak kunjung hadir, pihak perempuanlah
yang sering disalahkan.
Pihak perempuan yang harus
berusaha mati-matian. Sering
yang dianggap mandul hanya
perempuan, sementara laki-laki
selalu dianggap kuat dan perkasa
dan pasti mampu untuk memiliki
anak. Selain itu, perempuan yang
tidak punya anak tidak dianggap
sebagai perempuan sempurna.
Ketika perempuan tak juga
punya anak, menjadi pembenaran
bagi laki-laki untuk menikah lagi.
Bahkan, hal tersebut dibenarkan
oleh Undang-Undang No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan
terutama pasal 4 ayat (2) yang
mengatakan: “Pengadilan dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini hanya
memberi izin kepada suami yang
akan beristri lebih dari seorang
apabila: (a) istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai istri;
(b) istri mendapat cacat badan
atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan; (c) istri tidak dapat
melahirkan keturunan”.
Apa yang diatur dalam Undang-
Undang tersebut memberi
penegasan bahwa laki-laki dianggap
sebagai makluk yang paling
sempurna dan sudah pasti bisa
membuahi indung telur perempuan.
Ketika anak tak kunjung
tiba dalam sebuah rumah tangga,
maka laki-laki berhak untuk
menikah lagi. Sementara jika lakilaki
yang mengalami persoalan
dengan kondisi kesehatannya,
perempuan tidak mempunyai hak
untuk menceraikannya. Bahkan
perempuan yang meninggalkan
suaminya, sering dicap sebagai
perempuan yang tidak benar.
Masyarakat tidak pernah berpikir
bahwa laki-laki juga bisa mandul,
sama dengan perempuan. Karena
perempuan dan laki-laki adalah
sama-sama ciptaan Tuhan. Apapun
terkait dengan kemandulan bisa
terjadi pada laki-laki dan perempuan.
Problem dalam rumah tangga
tentang kehadiran anak inilah
yang diangkat dalam film Test
Pack: you are my baby. Film ini
menceritakan tentang pasangan
suami istri, Rahmat (diperankan
oleh Reza Rahardia) dan Tata
(diperankan oleh Acha Septriansa)
yang sudah menikah selama 7
tahun lamanya, tetapi belum
dikaruniai anak. Awalnya memang
anak bukan menjadi persoalan
utama dalam kehidupan rumah
tangga pasangan ini, tetapi seiring
berjalannya waktu dan juga
tekanan dari keluarga, kehadiran
anak menjadi satu hal yang sangat
diidam-idamkan. Berbagai macam
usaha pun dilakukan termasuk
makan makanan yang dianggap
dapat memberi kesuburan, seperti
taoge, gingseng dan sebagainya.
Tetapi usaha tersebut tidak cukup,
hingga akhirnya pasangan ini
menyerah dan memeriksan diri ke
dokter kandungan.
Sekali lagi, seperti anggapan
masyarakat pada umumnya
bahwa ketika anak tidak kunjung
hadir dalam kehidupan berumah
tangga, maka pihak perempuan
yang dipersalahkan dan dia harus
menjalani berbagai macam ritual.
Demikian juga yang diceritakan
dalam film ini, Tata, sang istrilah
yang kemudian memeriksakan
diri ke dokter kandungan untuk
mengetahui kadar kesuburannya.
Berbagai tes pun dilaksanakan dan
hasilnya semua baik-baik saja.
Demikian dalam kehidupan
di masyarakat, ketika anak tak
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 28 kunjung tiba dalam kehidupan
di rumah tangga, maka yang
akan melakukan pemeriksaan
terlebih dahulu atau disuruh
untuk memeriksakan diri adalah
perempuan. Karena sudah lazim
perempuan dianggap sebagai
pihak yang paling bertanggung
jawab atas kehadiran seorang
anak. Inisiatif untuk memeriksakan
kondisi kesehatan tersebut tak
pernah hadir dari pihak laki-laki.
Hal ini terjadi karena budaya
patriarki yang masih kuat dianut
dalam masyarakat. Laki-laki dianggap
sebagai makluk yang paling
sempurna maka tak mungkin dia
mandul. Dia pasti bisa membuahi
indung telur yang ada di rahim
perempuan. Maka tak ada di
dalam kamus laki-laki untuk mempunyai
inisiatif memeriksakan diri,
ketika anak tak juga hadir dalam
kehidupan rumah tangga.
Kesadaran akan pentingnya
memeriksakan konsidi kesehatan
seharusnya hadir dari kedua belah
pihak, baik laki-laki mapun perempuan,
karena segala kemungkinan
itu pasti ada. Hal tersebut jugalah
yang hadir dalam film ini, setelah
sang istri melakukan berbagai tes,
dan dokter mengatakan semuanya
baik-baik saja, maka ada ketakutan
dalam diri Rahmat jangan-jangan
dirinya yang memang tidak bisa
membuahi. Walau ada ketakutan
seperti itu, Rahmat tak berani
mengakuinya. Namun demikian,
tanpa sepengetahuan istrinya, iapun
memeriksakan diri ke dokter,
dan hasilnyapun disimpan rapatrapat.
Ada perbedaan proses pemeriksaan
antara Rahmat dan Tata.
Tata, sebagai seorang istri, ketika
anak tak kunjung datang ia
merasa bersalah dan berusaha
memeriksakan diri ke dokter
dengan terlebih dahulu konsultasi
dengan suami. Sebaliknya, Rahmat
sebagai seorang suami, ketika
mengetahui hasil pemeriksaan
dari dokter kondisi istrinya baikbaik
saja mempunyai kekhawatiran
dirinya yang mandul, tetapi ia
tidak berani berkonsultasi dengan
istrinya, maka ia memilih memeriksakan
diri dengan sembunyisembunyi
tanpa sepengetahuan
Tata.
Masyarakat pun sering membenarkan
bahwa perempuan yang
tidak dapat memberikan anak
layak untuk diceraikan. Hal tersebutlah
yang dialami oleh Sinta
(diperankan oleh Renata Kusmanto),
seorang model yang reputasinya
sangat mendunia. Shinta
diceraikan oleh suaminya Heru
(diperankan oleh Dwi Sasono)
karena tidak dapat memberikan
anak. Shinta divonis mandul oleh
dokter. Walaupun masih cinta, namun
karena tekanan dari keluarga,
terutama ibunya, Heru bersedia
menceraikan Shinta.
Apa yang diceritakan dalam
film ini memberikan gambaran
nyata kehidupan dalam masyarakat,
bahwa sampai hari ini perempuan
masih dianggap sebagai
alat produksi, terutama untuk
memproduksi anak. Ketika ia tidak
dapat memproduksi anak, maka ia
dapat di “buang” dan diganti yang
lainnya. Sementara jika laki-laki
yang mengalami kemandulan,
masyarakat masih menganggap
sebagai suatu hal yang wajar dan
bisa dimaklumi dan tidak membolehkan
perempuan untuk meninggalkannya.
Seharusnya ketika anak tidak
kunjung datang, para pasangan
ini merefleksikan lagi akan tujuan
pernikahan itu sendiri. Kalau
tujuan pernikahan itu adalah
melanjutkan keturunan memang
kehadiran anak menjadi sangat
penting, lantas setelah anak lahir
apakah juga berakhir pula hubungan
perkawinan? Pertanyaanpertayaan
kritis tentang tujuan
seseorang menikah menjadi salah
satu hal yang sangat penting,
karena hal tersebutlah yang kemudian
akan menjadi pondasi dalam
mengarungi kehidupan berumah
tangga.
Adanya anak sebenarnya juga
tidak dianggap penting bagi
Rahmat, karena baginya kehadiran
Tata disampingnya sudah merupakan
kebahagiaan baginya.
Karena ia menikah memang bukan
karena anak semata, namun
karena rasa sayangnya yang dalam
terhadap Tata. Namun ternyata
pernikahan bukan hanya hubungan
dua orang manusia, namun
juga hubungan keluarga. Ada
campur tangan keluarga dalam
mengarungi kehidupan berumah
tangga. Namun terlepas dari itu
semua, kalau sejak awal pondasi
yang dibangun sudah kuat, maka
ada goyangan apapun tidak akan
roboh. *****(JK)
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 29
Diskriminasi
Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan
hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif
dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
(UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 1 angka (3))
Diskriminasi Terhadap
Perempuan
Diskriminasi terhadap perempuan adalah
setiap pembedaan, pengesampingan, pembatasan
apapun, yang dibuat atas dasar jenis
kelamin yang mempunyai pengaruh atau
mengurangi atau menghapuskan pengakuan,
penikmatan, atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan pokok di bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau bidang
apapun lainnya oleh kaum perempuan,
terlepas dari status perkawinan mereka, atas
dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan
(Konvensi CEDAW, pasal 1).
Diskriminasi Rasial
Diskriminasi rasial adalah segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan,
atau pengutamaan berdasarkan ras, warna
kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku
bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak
meniadakan atau merusak pengakuan,
pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar
persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, atau bidang kehidupan masyarakat
yang lain (Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial, Pasal 1)
Penyiksaan
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang
hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang
untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari seseorang atau dari orang
ketiga, dengan menghukumnya atas suatu
perbuatan yang telah dilakukan atau oleh seseorang
atau orang ketiga, atau mengancam
atau memaksa seseorang atau orang ketiga,
atau untuk sesuatu alasan yang didasarkan
pada setiap bentuk diskriminasi, hasutan
dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik (UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 1 ayat (4)). Hal itu tidak meliputi
rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya
dari, atau diakibatkan oleh sanksi hukum
yang berlaku (Konvensi Menentang Penyiksaan
dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang
Kejam, tidak Manusiawi dan Merendahkan
Martabat Manusia, Pasal 1)
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah serangan yang
mengarah kepada seksualitas seseorang
(baik laki-laki maupun perempuan) yang dilakukan
dibawah tekanan. Kekerasan seksual
adalah termasuk, tapi tidak terkecuali pada
perkosaan, perbudakan seksual, perdagangan
orang untuk eksploitasi seksual, pelecehan
seksual, sterilisasi paksa, penghamilan
paksa dan prostitusi paksa (International
Criminal Tribuanal for Rwanda, Chamber 1)
Penghamilan Paksa
Penghamilan paksa adalah penahanan tidak sah
terhadap perempuan yang secara paksa dibuat
hamil, dengan maksud mempengaruhi komposisi
etnis dari suatu kelompok penduduk atau
melaksanakan suatu pelanggaran berat terhadap
hukum internasional. Definisi ini betapa
pun tidak dapat ditafsirkan sebagai mempengaruhi
hukum nasional yang berkaitan dengan
KOSA KATA
Januari - Maret 2013 Perempuan Bergerak 30
kehamilan (Statua Roma, Pasal 7:2(f))
Perbudakan Seksual
Perbudakan seksual adalah tindakan
kejahatan. Pelapor Khusus PBB mengenai
bentuk-bentuk Perbudakan Masa
Kini mendefinisikan perbudakan seksual
sebagai “status atau kondisi seseorang
yang kepadanya dilakukan semua kekuasaan
yang melekat pada hak kepemilikan,
termasuk akses seskual melalui
pemerkosaan atau bentuk-bentuk lain
kekerasan seksual”. Perbudakan seksual
juga mencakup situasi-situasi dimana
perempuan dewasa dan anak-anak
dipaksa untuk “menikah”, memberikan
pelayanan rumah tangga atau bentuk
kerja lainnya yang pada akhirnya melibatkan
kegiatan seksual paksa, termasuk
pemerkosaan oleh penyekapnya (Chega1,
Bab 7.7, Paragraph 162)
Perbudakan Seksual
Prostitusi paksa adalah penggunaan
kekerasan, ancaman, lilitan hutang,
dsb., yang dilakukan seseorang atau
sindikat yang menyebabkan perempuan
tidak melihat adanya pilihan lain kecuali
melakukan hubungan seksual dengan
orang lain. Tujuan dari tindakan ini
adalah untuk memperoleh keuntungan
dari biaya yang dikelaurkan oleh orang
ketiga untuk dapat berhubungan seksual
dengan perempuan tersebut. Praktik ini
merupakan salah satu tujuan dari perdagangan
perempuan.
Kawin Paksa
Kawin paksa adalah perkawinan yang dilakukan
seorang perempuan tanpa persetujuannya,
atau berada di bawah tekanan,
ancaman atau lilitan hutang. Praktik ini
dapat dikategorikan sebagai bentuk perbudakan.
Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah perilaku seksual
yang tidak diinginkan yang disampaikan
melalui kontak fisik maupun mengambil
keuntungan tertentu dengan menggunakan
ucapan-ucapan yang bernuansa seksual,
mempertunjukkan materi-materi pornografi
dan keinginan seksual. Perilaku tersebut
mengakibatkan perendahan martabat seseorang
dan mungkin sampai menyebabkan
masalah kejahatan dan keselamatan.
Pelecehan seksual merupakan tindakan
diskriminasi bila seorang perempuan tahu
bahwa ketidaksetujuannya terhadap tidakan
tersebut akan membahayakan pekerjaannya,
termasuk untuk direkrut maupun
dipromosikan, ataupun ketika perilaku itu
menyebabkan suasana kerja yang mengesalkan
(Rekomendasi Umum Komite CEDAW,
Pasal 11).
Sterilisasi Paksa
Sterilisasi paksa adalah proses untuk mengakhiri
atau menghilangkan kemampuan
atau fungsi reproduksi seseorang secara permanen
tanpa persetujuan dari orang yang
bersangkutan. Tindakan kekerasan ini dapat
terjadi pada perempuan maupun laki-laki.
Pemaksaan sterilisasi ini dapat merugikan
kesehatan fisik dan mental perempuan, serta
melanggar hak perempuan untuk menentukan
jumlah dan jarak kehamilannya.***(JK)
31 Perempuan Bergerak Januari - Maret 2013