artikel

Sabtu, 30 November 2013

Makalah-makalah teman-teman

Makalah Siti Nurhayati
RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam perkembangan sejarah umat manusia, pranata kehidupan diatur atas dasar kepentingan kelompok tertentu, yaitu kelompok yang kuat dan berkuasa. Fakta kehidupan seperti ini memberi bukti bahwa pranata kehidupan merupakan konstruksi sosial budaya (baca: gender), buatan manusia, yang berbeda atas dasar waktu dan tempat. Pranata kehidupan buatan manusia ini kemudian disebut kebudayaan. Kebudayaan selalu mengalami pergeseran atau perubahan, mulai dari kehidupan sosial masyarakat sampai menyentuh kehidupan keluarga. Pergeseran budaya dalam keluarga tidak hanya menyangkut pada penelusuran garis keturunan anak, tetapi juga menyangkut pengaturan kehidupan. Pada umumnya pengaturan kehidupan ditentukan oleh laki-laki. Akibat dari pranata kehidupan semacam ini kemudian terjadi relasi timpang antara laki-laki dan perempuan. Relasi yang timpang ini membentuk falsafah hidup dominan laki-laki. Ketika kebudayaan dalam perkembangannya makin tidak adil dan tidak manusiawi, maka manusia berusaha meluruskanya antara lain melalui agama.
Gender dalam prespektif  katolik  tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya khususnya budaya Yahudi. Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini menunjuk pada dominan laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu sendiri. Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap sebagai suatu kebenaran.
Dalam pemahaman tentang Kitab Suci orang Kristen, tidak dapat terlepas dari konteks, latar belakang sosial, budaya, politik masyarakat penulisnya. Pandangan terhadap perempuan dalam Kitab Suci juga tidak terlepas dari budaya patriarkhat yang melatari penulisan kitab tersebut. Prespektif dan latar belakang penulis sangat mewarnai isi tulisan. Disini penulis akan membahas sebagaimana pemahaman penulis berdasarkan  sumber yang ada.
                                 



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Asal-Usul Penciptaan Manusia menurut al-Kitab
Kitab Kej (Kejadian) menjelaskan bahwa Allah melakukan penciptaan terhadap alam selama enam hari kerja. Allah menciptakan bumi dan langit serta binatang darat dan tumbuh-tumbuhan serta isinya. Baru pada hari yang keenam puncaknya, yaitu penciptaan manusia. Manusia diciptakan berbeda dari binatang dan dari segala makhluk yang lain, karena dia dijadikan menurut gambar dan rupa Allah. Dalam Kejadian 1:26-28 dapat kita temukan tiga keterangan yang menjelaskan manusia mempunyai hubungan khusus dengan Allah, manusia mempunyai hubungan khusus dengan sesama manusia dan manusia mempunyai hubungan khusus dengan makhluk-makhluk lain.[1]
Dalam Kejadian 2:7 disebutkan sebagai berikut:
Ketika itulah Tuhan Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan
menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia
menjadi makhluk yang hidup”.[2]
Menurut ayat tersebut Tuhan Allah membentuk manusia itu dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya, sehingga manusia menjadi mahluk hidup. Manusia pertama yang diciptakan Allah ini kemudian diberi nama Adam. Setelah Allah menciptakan manusia, maka Ia mengaruniai manusia dengan kemungkinan untuk hidup dan Tuhan membuat taman Firdaus di Eden.[3]
Taman Firdaus telah melukiskan keadaan yang sempurna tentang adanya dua pohon, yakni pohon kehidupan dan pohon pengetahuan yang baik dan yang jahat. Pohon-pohon itu mempunyai arti simbol arti perlambangan pohon kehidupan yang melambangkan hidup kekal yang akan dialami manusia apabila ia tetap hidup damai dengan Allah. Pohon pengetahuan yang baik dan yang jahat di sini adalah lebih dari ilmu pengetahuan intelektual, lebih dari otak manusia, artinya penentuan apa apa yang baik atau yang jahat.
Manusia harus melakukan dengan taat apa yang ditetapkan Allah. Sebagai tanda ketaatan itu manusia tidak boleh memakan buah pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat. Jika ia tidak taat tentu ia akan mati.
Ketika Adam telah melaksanakan tugas memberi nama kepada semua binatang, dengan menentukan sifat binatang itu dan menguasainya. Kemudian Tuhan Allah berfirman: “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya yang sepadan dengan dia”. (Kejadian 2:18). Maka Tuhan mendatangkan kantuk bagi manusia, dan sementara dia tidur, Tuhan mengambil salah satu tulang iga yang telah diambil oleh Tuhan dari manusia itu untuk menciptakan seorang perempuan.[4]
Sesuai dengan firman Tuhan yang berbunyi :
22. “Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu”.
23. “Lalu berkatalah manusia itu: “Inilah dia tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki”.[5]
Ketika manusia bangun dari tidurnya dan menyambut perempuan itu dari tangan Allah, dan Adam mengakui bahwa laki-laki dan perempuan merupakan satu kesatuan yang erat dan satu dengan yang merupakan kesatuan yang mutlak. Dalam Kejadian 3:20 yang berbunyi: “Manusia itu memberi nama Hawa kepada istrinya, sebab dialah yang menjadi ibu semua yang hidup”.
Manusia mendapat tugas mengusahakan dan memelihara taman Firdaus, tetapi setan dan iblis musuh manusia masih di taman itu. Pada suatu saat setan berubah menjadi sebuah ular dan kemudian mendatangi perempuan, kemudian ular merayu Hawa agar memakan buah yang ada di tengah-tengah taman yang terlarang. Lama-lama perempuan itu tergoda oleh setan, kemudian ia memakan buah yang terlarang tersebut dan sebagian tersebut diberikan kepada suaminya dan laki-laki itu memakannya. Karena laki-laki dan perempuan itu telah melanggar larangan Tuhan, maka manusia dikeluarkan dari taman Firdaus dan dibuang ke bumi. Sehingga laki-laki tersebut kesusahan dalam mencari rizki di bumi. Sedangkan perempuan dihukum dengan “susah payah waktu mengandung, akan kubuat sangat banyak dengan kesakitan, engkau akan melahirkan anakmu, namun engkau akan birahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atas dirimu (Kejadian 3:1-7).[6]
Dengan demikian penciptaan manusia selanjutnya baru melahirkan, seperti dalam firman Allah Kejadian 4:1 yang berbunyi:
Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa istrinya, dan mengandunglah perempuan itu lalu melahirkan Kain, maka kata perempuan itu: “Aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan”.[7]
Semenjak itu terjadinya manusia selanjutnya melalui proses tersebut hingga sampai sekarang.

B.     Kesetaraan Dalam Pengabdian Terhadap Tuhan dan Rosul
Secara umum gereja-gereja Liberal menerima keberadaan perempuan sebagai pemimpin dan menempatkannya sejajar dengan laki-laki. Tidak bisa disangkal dunia ini memang menuntut kesetaraan laki-laki dan perempuan karena itu merupakan konsekwensi implimentasi demokrasi. Namun sehebat apapun demokrasi di suatu Negara, demokrasi tidak bisa mengubah dan menghancurkan apa yang diajarkan Alkitab.
beberapa persamaan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah.
(1)   Laki-laki dan perempuan diciptakan menurut gambar dan rupa Allah
“Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kejadian 1:27).
“Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?” (Matius 19:4)
“Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan” (Markus 10:6).
(2)   Allah memberkati laki-laki dan perempuan
“Laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Ia memberkati mereka dan memberikan nama “Manusia” kepada mereka, pada waktu mereka diciptakan” (Kejadian 5:2)[8]
(3)   Perempuan juga dipanggil sebagai nabi
“Lalu Miryam, nabiah itu, saudara perempuan Harun, mengambil rebana di tangannya, dan tampillah semua perempuan mengikutinya memukul rebana serta menari-nari” (Keluaran 15:20)
“Pada waktu itu Debora, seorang nabiah, isteri Lapidot, memerintah sebagai hakim atas orang Israel” (Hakim-hakim 4:4)
“Maka pergilah imam Hilkia, Ahikam, Akhbor, Safan dan Asaya kepada nabiah Hulda, isteri seorang yang mengurus pakaian-pakaian, yaitu Salum bin Tikwa bin Harhas; nabiah itu tinggal di Yerusalem, di perkampungan baru. Mereka memberitakan semuanya kepadanya” (2 Raja-raja 22:14)
“Maka pergilah Hilkia dengan orang-orang yang disuruh raja kepada nabiah Hulda, isteri seorang yang mengurus pakaian-pakaian, yaitu Salum bin Tokhat bin Hasra, penunggu pakaian-pakaian; nabiah itu tinggal di Yerusalem, di perkampungan baru. Mereka berbicara kepadanya sebagaimana yang diperintahkan” (2 Tawarikh 34:22)
“Ya Allahku, ingatlah bagaimana Tobia dan Sanbalat masing-masing telah bertindak! Pun tindakan nabiah Noaja dan nabi-nabi yang lain yang mau menakut-nakutkan aku” (Nehemia 6:14)
“Lagipula di situ ada Hana, seorang nabi perempuan, anak Fanuel dari suku Asyer. Ia sudah sangat lanjut umurnya. Sesudah kawin ia hidup tujuh tahun lamanya bersama suaminya” (Lukas 2:36)
(4)   Perempuan juga bernubuat dan dipenuhi Roh Kudus[9]
“Juga ke atas hamba-hamba-Ku laki-laki dan perempuan akan Kucurahkan Roh-Ku pada hari-hari itu dan mereka akan bernubuat” (Kisah 2:18).
“Sebab kepada yang seorang Roh memberikan karunia untuk berkata-kata dengan hikmat, dan kepada yang lain Roh yang sama memberikan karunia berkata-kata dengan pengetahuan. Kepada yang seorang Roh yang sama memberikan iman, dan kepada yang lain Ia memberikan karunia untuk menyembuhkan. Kepada yang seorang Roh memberikan kuasa untuk mengadakan mujizat, dan kepada yang lain Ia memberikan karunia untuk bernubuat, dan kepada yang lain lagi Ia memberikan karunia untuk membedakan bermacam-macam roh. Kepada yang seorang Ia memberikan karunia untuk berkata-kata dengan bahasa roh, dan kepada yang lain Ia memberikan karunia untuk menafsirkan bahasa roh itu. Tetapi semuanya ini dikerjakan oleh Roh yang satu dan yang sama, yang memberikan karunia kepada tiap-tiap orang secara khusus, seperti yang dikehendaki-Nya” (1 Korintus 12:8-11).[10]
(5)   Laki-laki dan perempuan memberikan persembahan kepada Tuhan
“Maka datanglah mereka, baik laki-laki maupun perempuan, setiap orang yang terdorong hatinya, dengan membawa anting-anting hidung, anting-anting telinga, cincin meterai dan kerongsang, segala macam barang emas; demikian juga setiap orang yang mempersembahkan persembahan unjukan dari emas bagi TUHAN” (Keluaran 35:22)
“Semua laki-laki dan perempuan, yang terdorong hatinya akan membawa sesuatu untuk segala pekerjaan yang diperintahkan TUHAN dengan perantaraan Musa untuk dilakukan–mereka itu, yakni orang Israel, membawanya sebagai pemberian sukarela bagi TUHAN” (Keluaran 35:29).
(6)   Perempuan menyanyi di hadapan Allah [11]
“Tetapi pada waktu mereka pulang, ketika Daud kembali sesudah mengalahkan orang Filistin itu, keluarlah orang-orang perempuan dari segala kota Israel menyongsong raja Saul sambil menyanyi dan menari-nari dengan memukul rebana, dengan bersukaria dan dengan membunyikan gerincing” (1Samuel 18:6).
“Yeremia membuat suatu syair ratapan mengenai Yosia. Dan sampai sekarang ini semua penyanyi laki-laki dan penyanyi perempuan menyanyikan syair-syair ratapan mengenai Yosia, dan mereka jadikan itu suatu kebiasaan di Israel. Semuanya itu tertulis dalam Syair-syair Ratapan (2Tawarikh 35:25).
“selain dari budak mereka laki-laki dan perempuan yang berjumlah tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh orang. Pada mereka ada dua ratus penyanyi laki-laki dan perempuan” (Ezra 2:65).
“Selain dari budak mereka laki-laki dan perempuan yang berjumlah tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tujuh orang. Pada mereka ada dua ratus empat puluh lima penyanyi laki-laki dan perempuan” (Nehemia 7:76).
“Pada hari itu mereka mempersembahkan korban yang besar. Mereka bersukaria karena Allah memberi mereka kesukaan yang besar. Juga segala perempuan dan anak-anak bersukaria, sehingga kesukaan Yerusalem terdengar sampai jauh” (Nehemia 12:43).
(7)   Laki-laki dan perempuan bisa mengerti hukum taurat
“Lalu pada hari pertama bulan yang ketujuh itu imam Ezra membawa kitab Taurat itu ke hadapan jemaah, yakni baik laki-laki maupun perempuan dan setiap orang yang dapat mendengar dan mengerti” (Nehemiah 8:2)
(8)   Perempuan melakukan perbuatan baik
“Banyak wanita telah berbuat baik, tetapi kau melebihi mereka semua” (Amsal 31:29)
(9)   Perempuan juga memiliki iman hebat[12]
“Maka Yesus menjawab dan berkata kepadanya: “Hai ibu, besar imanmu, maka jadilah kepadamu seperti yang kaukehendaki.” Dan seketika itu juga anaknya sembuh” (Matius 15:28).
(10)  Perempuan sebagai penyembah hebat
“Tetapi Yesus mengetahui pikiran mereka lalu berkata: “Mengapa kamu menyusahkan perempuan ini? Sebab ia telah melakukan suatu perbuatan yang baik pada-Ku” (Matius 26:10)
“Ketika Yesus berada di Betania, di rumah Simon si kusta, dan sedang duduk makan, datanglah seorang perempuan membawa suatu buli-buli pualam berisi minyak narwastu murni yang mahal harganya. Setelah dipecahkannya leher buli-buli itu, dicurahkannya minyak itu ke atas kepala Yesus” (Markus 14:3)
(11)  Perempuan sebagai pengajar bagi anaknya prempuan dan laki-laki
“Maka dengarlah firman TUHAN, hai perempuan-perempuan, biarlah telingamu menerima firman dari mulut-Nya; ajarkanlah ratapan kepada anak-anakmu perempuan, dan oleh setiap perempuan nyanyian ratapan kepada temannya” (Yeremia 9:20).
“Dan dengan demikian mendidik perempuan-perempuan muda mengasihi suami dan anak-anaknya” (Titus 2:4).
“Demikian juga perempuan-perempuan yang tua, hendaklah mereka hidup sebagai orang-orang beribadah, jangan memfitnah, jangan menjadi hamba anggur, tetapi cakap mengajarkan hal-hal yang baik” (Titus 2:3).[13]
(12) Laki-laki dan perempuan dipenuhi Roh Kudus
“Juga ke atas hamba-hambamu laki-laki dan perempuan akan Kucurahkan Roh-Ku pada hari-hari itu” (Yoel 2:29).
(13) Perempuan sebagai pendukung pelayanan semasa pelayanan Kristus
“Dan ada di situ banyak perempuan yang melihat dari jauh, yaitu perempuan-perempuan yang mengikuti Yesus dari Galilea untuk melayani Dia” (Matius 27:55)
“Mereka semuanya telah mengikut Yesus dan melayani-Nya waktu Ia di Galilea. Dan ada juga di situ banyak perempuan lain yang telah datang ke Yerusalem bersama-sama dengan Yesus” (Markus 15:41)
“Yohana isteri Khuza bendahara Herodes, Susana dan banyak perempuan lain. Perempuan-perempuan ini melayani rombongan itu dengan kekayaan mereka” (Lukas 8:3)
(14) Perempuan, orang pertama yang melihat Kristus yang bangkit[14]
“Mereka segera pergi dari kubur itu, dengan takut dan dengan sukacita yang besar dan berlari cepat-cepat untuk memberitahukannya kepada murid-murid Yesus” (Matius 28:8)
“Mereka sangat ketakutan dan menundukkan kepala, tetapi kedua orang itu berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mencari Dia yang hidup, di antara orang mati?” (Lukas 24:5)
(15) Perempuan dan laki-laki berdoa bersama-sama
“Mereka semua bertekun dengan sehati dalam doa bersama-sama, dengan beberapa perempuan serta Maria, ibu Yesus, dan dengan saudara-saudara Yesus” (Kisah 1:14)
(16) Laki-laki dan perempuan sama-sama dibaptis dengan air
“Tetapi sekarang mereka percaya kepada Filipus yang memberitakan Injil tentang Kerajaan Allah dan tentang nama Yesus Kristus, dan mereka memberi diri mereka dibaptis, baik laki-laki maupun perempuan” (Kisah 8:12)
(17) Laki-laki dan perempuan menjadi pelayan Paulus
“Tetapi beberapa orang laki-laki menggabungkan diri dengan dia dan menjadi percaya, di antaranya juga Dionisius, anggota majelis Areopagus, dan seorang perempuan bernama Damaris, dan juga orang-orang lain bersama-sama dengan mereka” (Kisah 17:34)
(18) Para perempuan yang percaya sangat menonjol dalam gereja
“Beberapa orang dari mereka menjadi yakin dan menggabungkan diri dengan Paulus dan Silas dan juga sejumlah besar orang Yunani yang takut kepada Allah, dan tidak sedikit perempuan-perempuan terkemuka” (Kisah 17:4)
(19) Para perempuan bekerja keras untuk Tuhan
“Salam kepada Trifena dan Trifosa, yang bekerja membanting tulang dalam pelayanan Tuhan. Salam kepada Persis, yang kukasihi, yang telah bekerja membanting tulang dalam pelayanan Tuhan” (Roma 16:12).
(20) Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki keselamatan dalam Kristus
“Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” (Galatia 3:28).[15]

C.    Peranan Perempuan Menurut al-Kitab
Kata peran diambil dari istilah teater dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelompok-kelompok masyarakat. Peran ialah bagian yang kita mainkan pada setiap keadaan, dan cara bertingkah laku untuk menyelaraskan diri terhadap keadaan. Ada beberapa peran yang kita miliki sejak lahir dan tidak pernah kita pikirkan karena peran tersebut merupakan bagian dari kehidupan. Seperti saat kita sebagai anak perempuan, kemenakan, kekasih, istri, ibu, saudara perempuan dan bibi. Sehingga perubahan dari kanak-kanak ke masa dewasa membawa serta peran-peran baru yang mengubah peran-peran sebelumnya.[16]
Iman orang Kristen adalah bahwa Kristus telah mengorbankan dirinya untuk manusia dan manusia harus meneladaninya, untuk melayani yang lain demi Dia. Jadi inti iman orang Kristen adalah kasih dan pelayanan.[17]
Zaman dahulu peran perempuan hanya dalam keluarga saja yaitu sebagai istri dan sebagai ibu, yang mana perempuan bertugas di rumah melayani suami dan memelihara anak saja. Karena perkembangan dan tuntutan zaman sehingga peran perempuan juga mengalami perubahan, seorang perempuan juga mempunyai peluang yang sama seperti laki-laki. Dalam pembahasan ini, peran dibedakanmenjadi dua, yakni peran seksualitas dan peran gender.
a.      Peranan Seksualitas Perempuan
Keluarga adalah lembaga terkecil dalam masyarakat yang mana keluarga adalah lingkungan pertama yang dijumpai anak yang lahir ke dunia dan sebagai tempat pendidikan yang primer. Keluarga dapat berfungsi memenuhi berbagai kebutuhan manusiawi dari kebutuhan primer (sandang, pangan, papan). Kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk mencintai dan dicintai, kebutuhan akan harga diri sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri.[18]
Kebanyakan perempuan telah mengetahui bahwa masyarakat mengharapkan mereka menjadi istri dan ibu serta mengurus rumah tangga. Peran umum ini dipertahankan banyak orang yang berumur lebih tua dan berpegang teguh pada tradisi yang mempertahankan bahwa menjadi istri dan ibu yang baik membutuhkan seluruh tenaga seorang perempuan.[19]
Seringkali peran ini hanya diberikan kepada perempuan, padahal lakilaki juga sama mempunyai peran sebagai suami dan sebagai ayah, karena laki-laki sibuk bekerja dan peran tersebut dibebankan kepada sang istri.


Bahkan dalam 1 Petrus 3:7 yang berbunyi:
 Demikian juga kamu, Hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia yaitu kehidupanmu supaya do’amu jangan terhalang”.[20]
Tuhan sendiri memerintahkan agar berkeluarga dengan berpasangan suami istri mempunyai kewajiban yang sama yakni saling mengisi, saling menghormati, saling tolong menolong, dan seorang suami hendaklah melindungi seorang istri karena seorang istri dapat menolong seorang suami dan supaya kasih Allah tidak terhalang.
Peranan Perempuan dalam al-Kitab dapat dilihat sebagai berikut:
                                             1.         Perjanjian Lama
1)      Perempuan diciptakan oleh Tuhan agar bersama-sama dengan lakilaki boleh melaksanakan amanat Tuhan di dunia ini. Dalam hal ini, penciptaan melalui Hawa. Sebagaimana dalam Kejadian 1:26 dan 2:25
2)      Perempuan sebagai bidan, dipakai oleh Tuhan untuk menyelamatkan nyawa anak-anak. Mereka itu adalah Sifra dan Pua, sebagaimana dalam Keluaran 1:15-21.
3)      Perempuan sebagai nabi, seperti Miryam (Keluaran 15:20), Debora (Hakim-Hakim 4), Hulda (2 Raja-raja 22:14; 2 Tawarikh 4:22), Istri Yesaya, sebagaimana dalamYesaya 8:3.
4)      Perempuan sebagai pemimpin dan hakim, seperti Miryam (Keluaran 15-21) dan Debora (Hakim-hakim 4-5).
5)      Perempuan yang berani mengambil keputusan, seperti Rut (Rut 1:16).
6)      Perempuan yang tabah dan gigih, seperti Hana (1 Samuel 1:1-2:10).
7)      Perempuan yang menyelamatkan Israel dari kebinasaan, yaitu Ester (Ester 1-10).[21]

                                             2.         Perjanjin Baru
1)      Perempuan dipakai oleh Tuhan sebagai sarana kedatangan Juru selamat, yakni melalui Maria, ibu Tuhan Yesus (Matius 1:18-25; Lukas 2:1-7).
2)      Perempuan bersama dengan laki-laki disebut sebagai yang benar dihadapan Allah, dan hidup menurut segala perintah dan ketetapan Tuhan dengan tidak bercacat, yakni Elisabet (Lukas 1:5-6).
3)      Perempuan sebagai pelayan, sibuk melayani makanan dan minuman, seperti Martha, sebagaimana dalam Lukas 10:40.
4)      Perempuan beroleh kesempatan untuk mendengarkan pengajaran Tuhan Yesus sebagaimana layaknya murid Tuhan Yesus yang semuanya laki-laki. Tuhan Yesus menyebut tindakan Maria dari Baitani (Lukas 10:39,42) sebagai yang telah memilih bagian terbaik, yang tidak akan diambil daripadanya.
5)      Perempuan yang melayani Tuhan Yesus, seperti Maria, Magdalena, yohana dan Susana (lukas 8:1-3).
6)      Perempuan yang turut hadir di ruangan atas, setelah kenaikanTuhan Yesus ke Sorga (Kisah Para Rasul 1:14)
7)      Perempuan sebagai saksi pertama atas kebangkitan Tuhan Yesus, dan yang pertama meneruskan berita itu. Mereka itu adalah Maria Magdalena, Yohana dan Maria ibu Yakobus (Matius 28:1-8, Lukas 24:1-12, Yohanes 20:1-10).
8)      Perempuan yang telah bekerja keras untuk pelayanan. Dialah Maria (Roma 16:6).
9)      Perempuan yang melayani jemaat, sebagai pemimpin jemaat. Dialah Febe (Roma 16:1).
10)  Perempuan sebagai pemimpin jemaat rumah, seperti Priskila (1 Korintus 16:19).
11)  Perempuan yang beribadat kepada Allah, dan yang menyokong tugas-tugas pelayanan Paulus. Dialah Lidia (Kisah Para Rasul 16:14-25).
12)  Perempuan yang bekerja keras di dalam Tuhan dengan beraksi, berdo’a, mengajar dan menolong. Mereka adalah Trifena dan Trifosa (Roma 16:12).
13)  Perempuan sebagai nabi. Dialah Hana (Lukas 2:36-38).
14)  Perempuan yang banyak berbuat baik dan memberi sedekah.Dialah Dorkas atau Tabita (Kisah Para Rasul 9:36).
15)  Perempuan sebagai pengusaha, seperti Lidia (Kisah Para Rasul 16:14).[22]

b.      Peranan Perempuan sebagi Istri
Apabila seorang perempuan yang sudah dewasa dan sudah mapan, maka wajar bila ia akan menikah dan mempunyai sebuah keluarga dan membina sebuah rumah tangga. Maka secara otomatis seorang perempuan tersebut berstatus istri. Pada zaman modern ini, ada sebagian perempuan bersuami yang memulai mempertanyakan kembali model hubungan mereka dengan suami mereka. Karena itu perempuan dituntut untuk menuju model hubungan yang egalitarian yang seharusnya ditempuh secara bijaksana. Perempuan mendapat kesempatan untuk mengungkapkan isi hatinya dan berbagi rasa dengan suaminya tanpa merasa risuh dan takut. Model yang tradisional, pria hanya sebatas sebagai pencari nafkah, figur penguasa, pantang mengungkapkan perasaannya, dan menjadikan seks sebagai tolok ukur kejantanannya, dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga, perawat anak, figur seorang wanita yang penuh perasaan welas asih, dan seks sebagai kewajiban terhadap suami.[23]

c.       Peranan Perempuan sebagai Ibu
Fungsi sebagai ibu merupakan tahap biologis perempuan yang ada batasnya, yang menjadikan beberapa perilaku tertentu seperti pemeliharaan dan sebagainya, menjadi sangat berarti. Namun perilaku itu bukanlah ciri-ciri khas seumur hidup pada hakekat perempuan itu. Gereja dan masyarakat konservatif yang masih saja memberlakukan kultus keibuan seperti itu adalah penghambat bagi perempuan dalam pertumbuhannya menuju kesempurnaan kepribadiaanya yang merupakan hakekat dari penciptaannya.[24]

D.    Peranan Gender Perempuan menurut al-Kitab
Secara biologis, manusia dilahirkan sebagai laki-laki (pria) atau sebagai perempuan (wanita). Kemudian ia dididik sebagai seorang anak laki-laki atau sebagai anak perempuan, supaya nanti dapat menjadi seorang laki-laki dewasa atau seorang perempuan dewasa sesuai dengan harapan masyarakat. Jadi secara sosiologis, ia dikonstruksi menjadi seorang laki-laki atau seorang perempuan dengan tugas dan peran tertentu. Akibat dari konstruksi sosial tersebut seorang manusia akhirnya mendapatkan identitas gender menurut jenis kelaminnya ia masuk ke dalam suatu stereotip bentukan masyarakat, sehingga ia kehilangan identitas diri sebagaimana dikehendaki oleh sang pencipta.[25]

a)      Peranan Perempuan sebagai Individu
Banyak perempuan yang tidak memikirkan kemampuan dan kecakapan mereka sendiri untuk menangani peran ganda dalam hubungannya dengan masa kanak-kanaknya. Penulis mencoba menilai lagi kekuatan kita sejak awal mula. Di dalam gereja, ajaran Kant lebih banyak dikhotbahkan kepada perempuan dari pada ajaran Kristus. Dalam banyak kelompok Kristiani, hingga saat ini, hal meniadakan kepentingan diri masih dipandang sebagai suatu kewajiban, sedangkan mengembangkan diri dan mengasihi diri sendiri dipandang sebagai dosa. Jawaban “ya” terhadap “aku” kita harus berawal dengan kesadaran bahwa kasih Allah itulah yang membuat kita berharga, membuat kita dikasihi sekalipun kita sendiri menganggapnya demikian.[26]
Meniadakan kepentingan diri dengan sungguh-sungguh hanya mungkin jika hakekat “diri” memang benar-benar dikesampingkan apa yang disebut hakekat diri pada perempuan dalam gereja dan masyarakat kita ialah suatu penyesuaian diri, yaitu hakekat diri yang menolong supaya bagian-bagian yang kosong terisi tanpa adanya ruang tersendiri untuk hakekat diri itu dan fungsi tersendiri atau kesadaran diri. Apabila para perempuan masa kini mau menemukan kembali hakekat dirinya yang hilang, mereka memerlukan diri sendiri tidak dapat dilakukan seorang diri dalam suasana atau lingkup kehidupan pribadi. Menemukan diri sendiri dalam kelompok-kelompok wanita yang beraneka ragam sifatnya, dalam hal itulah harus ada keterbukaan untuk mengakui ketergantungan ekonomis dan psikologis kita serta mengadakan uji coba atas berbagai bentuk baru dalam pergaulan hidup.[27]
Perempuan bukan saja sebagai pelengkap bagi pria, melainkan satu kepribadian yang utuh dan mandiri yang bukan merupakan bawahan pria (sebagaimana dikatakan oleh Luther dan Bonhoeffer), dan bukan pula merupakan bagiannya (Karl Barth). Perbedaan-perbedaan biologis jauh lebih kecil dari anggapan orang pada masa lampau, sementara perbedaan-perbedaan sosiologis jauh lebih besar maknanya untuk kedua jenis tersebut. Hakekat perempuan yang sebenarnya, apa artinya dia sebagai mitra yang sungguh-sungguh bagi pria, baru akan menjadi nyata apabila segala pengharapan akan peranan kedua jenis itu dimundurkan selangkah.[28]

b)     Peranan Perempuan dalam Masyarakat
Perempuan  tidak mungkin secara total mengisolir diri dari identitasnya dan mengesampingkan untuk hidup di lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat adalah kawasan di mana, manusia dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Di samping itu, masyarakat akan membentuk karakter dan identitas perempuan dalam sebuah sosok anggota pribadi dalam sebuah komunitas. Sehingga keseimbangan antara perempuan sebagai pribadi dan bagian masyarakat harus dilakukan. Oleh karena itu sebagaimana telah disebutkan perempuan juga berhak memiliki peran yang sama sebagaimana laki-laki dalam masyarakat, misalnya, Perempuan sebagai pemimpin dan hakim, seperti Miryam (Keluaran 15-21) dan Debora (Hakim-hakim 4-5),
Perempuan beroleh kesempatan untuk mendengarkan pengajaran Tuhan Yesus sebagaimana layaknya murid Tuhan Yesus yang semuanya laki-laki. Tuhan Yesus menyebut tindakan Maria dari Baitani (Lukas 10:39,42) sebagai yang telah memilih bagian terbaik, yang tidak akan diambil daripadanya, Perempuan yang turut hadir di ruangan atas, setelah kenaikan Tuhan Yesus ke Sorga (Kisah Para Rasul 1:14), Perempuan yang telah bekerja keras untuk pelayanan. Dialah Maria (Roma 16:6), Perempuan yang melayani jemaat, sebagai pemimpin jemaat. Dialah Febe (Roma 16:1) dan sebagainya sehingga wanita juga dianggap sebagai warga yang berhak mendapat perlindungan dan berkreasi.
Dengan demikian al-Kitab juga menaruh perhatian yang cukup besar terhadap peran perempuan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

c)      Peranan Perempuan dalam Polotik
Di Alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peranan pria dan perempuan dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus 11:2-16; 14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang ditulis oleh Rasul Paulus, “Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri.” (1 Timotius 2:11-12). Kata “memerintah” pada ayat di atas, dapat pula diterjemahkan “memiliki otoritas atau kuasa”, dalam hal ini atas pria. Kepada jemaat di Korintus, Paulus mengulang perintah yang sama yaitu, “… perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan jemaat… Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka menanyakannya kepada suaminya di rumah ….” (1 Korintus 14:34-35). Jelas bahwa dalam Surat 1 Korintus maupun 1 Timotius, Paulus tidak mengizinkan kepemimpinan wanita atas pria. Sebaliknya, Paulus meminta wanita untuk tunduk kepada kepemimpinan pria.
Adapun argument Paulus terhadap pandangan di atas; Landasan yang Paulus gunakan untuk mendukung argumennya bukanlah landasan budaya. Paulus menggunakan dasar argumen yang tidak terikat oleh waktu. Mari kita lihat argumen yang ia gunakan. Pertama, Paulus menguraikan mata rantai atau hierarki otoritas sebagai tumpuan argumennya, dan ini bersifat lintas budaya, yakni: “Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan kepala dari Kristus adalah Allah.” (1 Korintus 11:3); kedua,Kedua, Paulus menjelaskan makna rohani yang terkandung dalam penciptaan berdasarkan urutan penciptaan itu sendiri, yakni “… laki-laki … menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki.” (1 Korintus 11:7-8); Ketiga, Paulus memakai landasan historis untuk mendukung argumennya, yakni “Karena Adam yang pertama dijadikan, kemudian barulah Hawa. Lagipula bukan Adam yang tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa.” (1 Timotius 2:13-14).[29]
Penjelasan tersebut seakan kontra diktif terhadap yang disampaikan dalam Bible itu sendiri bahwa di dalam Alkitab tercatat beberapa tokoh pemimpin yang adalah perempuan. Misalnya, Miryam, kakak Musa, disebut sebagai nabiah (Keluaran 15:20) dan terlihat jelas bahwa ia pun memegang peran kepemimpinan di samping Harun dan Musa. Juga Debora yang adalah istri Lapidot (Hakim-Hakim 4), memerintah sebagai hakim di Israel dan ini menandakan bahwa kepemimpinan tertinggi saat itu dipegang oleh seorang perempuan. Tuhan Yesus pun melibatkan perempuan dalam pelayanan-Nya sebagaimana dicatat oleh Lukas, di antaranya adalah Maria Magdalena, Yohana istri Khuza bendahara Herodes, dan Susana yang berperan besar sebagai penyandang dana bagi Tuhan Yesus dan para murid-Nya (Lukas 8:2-3).
Dari sini kemudian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata yang terpenting adalah tujuannya — ketertiban — bukan sarananya — otoritas laki-laki atas perempuan. Tuhan tidak antiperempuan dan Ia melibatkan perempuan dalam pekerjaan-Nya. Hal ini terbukti dari pelbagai karunia yang Ia berikan kepada kita, tanpa mengenal perbedaan gender (1 Korintus 12, Roma 12:4-8, Efesus 4:7-12, 1 Petrus 4:10-11 ). Kenyataannya ialah baik laki-laki maupun perempuan, keduanya setara di hadapan Tuhan; keduanya adalah penerima pelbagai karunia Tuhan; dan keduanya dilibatkan dalam pekerjaan Tuhan. Firman Tuhan menegaskan, “Namun demikian, dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan dan segala sesuatu berasal dari Allah.” (1 Korintus 11:11-12) Jadi, dasar penetapan hierarki otoritas bukanlah perbedaan kualitas, melainkan perbedaan fungsi dan kewajiban, sedangkan tujuannya adalah ketertiban — terutama di dalam keluarga.[30]

E.     Status Perempuan menurut al-Kitab
Dalam Kitab Kejadian 1 dan 2, dikisahkan tentang Tuhan Allah yang menciptakan langit dan bumi, laut serta segala isinya juga manusia, baik lakilaki maupun perempuan. Dari sini bisa kita lihat pengertian dan pemahaman tentang keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam dunia. Berabad-abad lamanya, keberadaan perempuan dipahami hanya sebagai penyebab jatuhnya manusia ke dalam dosa. Ada juga yang memandang bahwa perempuan sebagai penolong laki-laki sebagai obyek seksualitas. Dari pemahaman-pemahaman tadi bisa membawa kepada diskriminasi seksual dan diskriminasi dalam segala aktivitas.
Ø  Status Wanita dalam Hukum
Berdasarkan Kejadian 1:27, dilihat dari penciptaan perempuan maupun laki-laki diberi kuasa atas alam. Kenyataannya yang sering mendapat kekuasan adalah laki-laki, sedangkan perempuan tidak diberi kekuasaan. Hal ini bisa dilihat dari sejarah pada zaman kuno terkenal sebagai dunia kaum pria, dunia sistem patriarkhal. Pada zaman itu wanita menjadi ternama hanya karena penyimpangan perilaku mereka dalam dunia politik, masyarakat, atau akibat perbuatan seksual mereka atau karena tindakan mereka yang luar biasa. Dalam dunia patrialkhal nilai, norma masyarakat dan budaya ditentukan oleh pola tingkah laku pria, sehingga pria sangat berpengaruh dan wanita cenderung direndahkan.[31]
Status seorang wanita pada saat itu terkait pada status ayahnya, dan hanya diubah (naik atau turun) melalui perkawinan, sedangkan seorang wanita jarang mendapatkan kebebasan untuk memilih pendamping hidupnya dan yang mengatur adalah keluarganya. Pada waktu itu seorang wanita tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah mengikuti  jalan hidupnya.
Pada pertengahan abad ke-17 mulai muncul teolog-teolog perempuan, yang kemudian terkenal dengan teolog Feminisme. Teolog feminisme adalah suatu gerakan emansipasi wanita dalam memperjuangkan kaum perempuan agar kaum perempuan dibebaskan dari budaya di mana laki-laki mendominasi segala aspek kehidupan yang mengakibatkan perbedaan kedudukan dan peran seorang perempuan. Teolog feminisme ini mula-mula berkembang di Amerika Serikat dan baru berkembang ke seluruh dunia. Seperti Margaret Fell (1667) dan Sarah Grioke (1837).[32]
Sehingga sejak waktu itu dari sedikit demi sedikit mulai berubah, karena bisa kita lihat dari perkembangan zaman bahwa wanita juga mempunyai peran dalam keluarga, masyarakat ataupun dalam gereja, seperti tokoh wanita Agatha Christie dan Ratu Victoria tokoh lain yang mampu memperjuangkan hak wanita. Dan setelah mereka tiada, dunia mulai berbeda.[33]
Seorang laki-laki sebenarnya juga mengakui bahwa wanita juga mempunyai kedudukan dalam kehidupan, seperti halnya seorang suami juga menghawatirkan kesehatan seorang istri, melindungi, mengasihi, dipuji dan melakukan sesuatu untuk sang istri. Begitu pula seorang wanita ia akan berusaha mendampingi seorang laki-laki dan akan ikut membantu seorang laki-laki dari hal yang kecil sampai yang besar. Kejadian 2:18 menerangkan bahwa seorang wanita adalah penolong bagi laki-laki dan dia sepadan dengannya. Sehingga sangatlah jelas dari firman tersebut wanita dan laki-laki itu sejajar dan antara wanita dan laki-laki adalah seorang kemitraan dan tidak ada yang ditinggikan ataupun yang direndahkan.[34]
Dalam Gal 3:28 yang berbunyi:
Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus”.[35]
Dari firman Tuhan tersebut menjelaskan bahwa di hadapan Tuhan manusia itu sama. Tuhan tidak membedakan hambanya baik dari suku, bangsa, ras, laki-laki ataupun perempuan, namun yang membedakan hanyalah Iman dan ketaatan menjalankan perintah Tuhan Allah, karena semua manusia adalah anak-anak Tuhan yang dibuat sesuai dengan GambarTuhan.[36]
Dalam Pekabaran Injil, wanita juga ikut terlibat secara penuh dalam kegiatan gereja, yakni dipercaya untuk tugas-tugas yang menentukan, seperti halnya saat Yesus melakukan perjalanan untuk menyebarkan Injil bersama 12 muridnya. Di dalam perjalanan tersebut juga terdapat beberapa wanita yang melayani keperluan Beliau dengan iman, ketaatan dan tenggang rasa, yang kemudian biasa membuat kemandirian seorang wanita. Dalam jemaat gereja adalah persekutuan lakilaki dan wanita bahkan wanita diberi kepercayaan menjalankan tugas dalam gereja.[37]

F.     Ketidakadilan Gender Dalam Agama Katolik
Ketidak-adilan dan diskriminasi gender merupakan suatu sistem dan struktur di mana baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban dari sitem tersebut. Berbagai pembedaan peran dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan berbagai ketidak-adilan yang telah berakar dalam sejarah, adat norma, maupun berbagai struktur yang ada di masyarakat.
Pada bagian ini penulis ingin memberikan sebuah contoh kasus yang berkaitan dengan keadilan gender.  “Hidup dengan Seorang Monster” merupakan sebuah kisah dari seorang ibu yang mengalami KDRT. Sore itu datang seorang perempuan setengah baya, namanya Ibu Agnes (47 tahun) ke tempat seorang suster, sebuah Crisis Center. Perawakannya kurus kecil. Ia nampak sulit untuk mengawali pembicaraan walau akhirnya lancar dan tak terbendung. Ibu Agnes mempunyai seorang suami yang menurutnya seorang pekerja keras, taat beragama, kelihatannya tanpa cacat. Ia sendiri sudah membayangkan kehidupan keluarga separti keluarga Nazaret. Pada awalnya keluarga mereka sangat bahagia.
“Setelah enam tahun pernikahan suaminya mulai menunjukkan sikap disiplin yang sangat tinggi. menurut Ibu Agnes hal itu sudah berlebihan. Mulai dari bangun pagi samapai malam sang istri diberi jadwal yang ketat. untuk melakukan segala pekerjaan rumag termasuk menjaga anak-anak mereka dan mencatat aktivitas mereka. Kesalahan berujung pada hukuman cambuk yang mmenurut sang Bapak adalah cara pencapaian disiplin. Ketika Ibu Agnes membela anak-anaknya, ia sendiri juga menjadi sasaran amukan suami. semua hal dalam rumah diatur oleh suami bahkan sampai gaya rambut, model baju, seluruh anggota keluarga. tidak ada satu pun yang bisa memilih.[38]
Kekerasan bertambah sering dan dalam berbagai bentuk baik fisik, makian, ancaman hingga diusir dari rumah. Tidak ada seorang pun yang tahu tentang keadaan ini dan kesan orang tentang keluarga Ibu Agnes. Suaminya tetap dianggap disiplin, berpendidikan. tidak ada yang tahu kalau di balik baju, tubuh mereka biru lebam.
                                     
Sebenarnya Ibu Agnes sudah tak sanggup bertahan tetapi ia tak ingin dikatakan tidak menghargai suami. Ia berusaha mengunci mulutnya. Ketika anaknya sudah besar ia ingin mengakhiri semuanya itu. Ibu Agnes berusaha untuk terbuka. Pertama-tama ia menceritakan masalanya kepada seorang Pastor. Sang Pastor kaget dan nyaris tidak percaya. Ibu Agnes menunjukkan bekas-bekas pukulan di bagian kepala dan tubuh yang masih biru. Ibu Agnes mendorong anaknya yang sudah dewasa untuk melawan Bapaknya tetapi anaknya malah dipukul dengan rotan dan ditonjok. Ibu Agnes membawa anknya kepada Pastor. Pastor meminta Ibu dan anak itu mendoakan suaminya. setiap kali mengadu kepada Pastor hanya nasehat yang sama yang Ibu Agnes dapatkan.
Ibu Agnes tak bisa lagi menahan penderitaannya dan saat itu ia ingin menceraikan suaminya. Setelah masa pendampingan bersama seorang suster Ibu itu akhirnya menceraikan suaminya. Ia dan anak-anaknya meninggalkan rumah. Beberapa bulan kemudian mantan suaminya itu meninggal karenaserangan jantung.[39]
Ketidak-adilan gender nampak dalam berbagai bentuk. Pertama, marjinalisasi yang disebut juga sebagai pemiskinan ekonomi. Sebagai contoh banyak pekerja perempuan yang tersingkir dan miskin pembangunan yang terfokus kepada laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari beberapa jenis pekerjaan yang dianggap sebagai keterampilan laki-laki. Kedua, subordinasi yang menunjukan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan di berbagai kehidupan. Ketiga, pandangan stereotip merupakan suatu pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin tertentu. misalnya, pandangan terhadap perempuan itu perayu dan dianggap cocok untuk bekerja di bagian penjualan. Keempat, kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan peran merujuk pada tindakan fisik maupun integritas mental seseorang. Kelima, beban kerja ganda. Berbagai observasi menunjukkan bahwa perempuan mengerjakan hampir 90% dari pekerjaan rumah tangga, sehingga bagi mereka yang bekerja di luar rumah, selain bekerja di wilayah publik mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan domestik.
Masalah yang diangkat dalam kisah “Hidup dengan Seorang Monster” merupakan salah satu masalah bertentangan dengan prisip keadilan gender. Masalah yang disorot secara khusu adalah kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) tetapi bias masalah dapat dilihat dari aspek-aspek lain. Aspek sosial budaya, ekonomi juga dapat dikaitkan dalam masalah tersebut sebagai suatu latar belakang. Berhadapan dengan masalah sosial  ini bagaiman Gereja Katolik menaggapinya?[40]












BAB III
PENUTUP

Memang masih menjadi topik yang sangat menarik ketika pembahasan gender ini kembali mencuat di masyarakat terutama masyarakat yang mengerti akan peran dan fungsi serta kedudukan masing-masing yang dimiliki.
Dalam kekristenan, khususnya Alkitab, laki-laki dan perempuan pada dasarnya memiliki status dan peran yang sama. Mereka diciptakan segambar dengan Allah dan berasal dari satu sumber. Laki-laki berasal dari Allah dan perempuan berasal dari laki-laki. Laki-laki dan perempuan ditempat di dunia ini secara bersama-sama dalam satu kesatuan, dalam sebuah relasi baik personal/pribadi maupun kerja. Mereka berfungsi untuk mengelola, memanfaatkan dan memelihara dunia ciptaan Tuhan dan sekaligus berreproduksi untuk melanjutkan keturunan/manusia.
Namun dalam lingkungan umat Kristen sejak awal maupun hingga saat ini, ada saja pandangan dan sikap yang membeda-bedakan kedua jenis kelamin itu. Ini memang dipengaruhi oleh budaya atau adat istiadat di mana umat itu berada. Ini yang perlu dipahami oleh kita sebagai orang Kristen pada masa kini dan dengan begitu kita tidak menerima dan menerapkan begitu saja ajaran dan praktek yang merendahkan salah satu pihak, terutama perempuan. Melihat status dan peran laki-laki dan perempuan sebagaimana diciptakan oleh Tuhan, ada persamaan atau kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ini yang perlu diperjuangkan oleh setiap orang percaya




[1] F.L. Bakler, Sejarah Kerajaan Allah: Perjanjian Lama, Gunung Mulia, 1990, hal. 16-18
[2] Lembaga al-Kitab Indonesia, Al-Kitab, Lembaga Al-Kitab Indonesia (LAI), Jakarta,
1993, hal.2                                                                                  
[3] Ibid , hal. 20-21
[4] Maurice Bucaille, Asal Usul Manusia: Menurut Bibel, al-Qur’an, Sains.
Bandung, Mizan, 1992, h. 170-171       
[5] Lembaga al-Kitab Indonesia, hal. 3
[6] F.L. Bakler, hal. 24-35
[7] Lembaga al-Kitab Indonesia, hal. 4
[8] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[9] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB

[10] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[11] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB

[12] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB

[13] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB

[14] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB

[15] APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[16] Brunettor Wolfman, Peran Kaum Wanita; Bagaimana Menjadikan Cakap dan Seimbang dalam Antar Peran, Yogyakarta. Kanisius, 1989, h. 9-11
[17] Anne Borroder, Tugas Rangkap Wanita; Mengubah orang Kristen, Jakarta, Gunung Mulia, 1993, h. VII
[18] Anne Hommes, Perubahan Peran Pria dan Wanita dalam Gereja dan Masyarakat, Yogyakarta, Kanisius, t.th, hal. 2
[19] Brunetar. Wolfman, hal 22
[20] Lembaga al-Kitab Indonesia, hal. 300
[21] Lembaga al-Kitab Indonesia
[22]Lembaga al-Kitab Indonesia
[23] Marjorie Hansen Shaevitz, Wanita Super, Kanisius, Yogyakarta, 1989, h. 57
[24] Elisabeth Moltman dan Wendel, Pembebasan Kesetaraan Persaudaraan; Emansipasi Wanita dalam Gereja dan Masyarakat, terj. S.L. Tobing dan Kartohadiprojo, Jakarta, Gunung Mulia, 1995, h. 60
[25] Kartini Kartono, Psikologi Wanita, Alumni, Bandung, 1986, hal. 5
[26] Hardjito Notopuro, Masalah Wanita; Kedudukan dan Peranannya, Bandung, Binacipta, 1977, h.
[27] Ibid., h, 59
[28] Ibid, h, 60
[31] Elisabeth Moltman Wendel, Pembebasan Kesetaraan Persaudarian: EmansipasiWanita dalam Gereja dan Masyarakat, Jakarta, Gunung Mulia, 1995, h. 1-3
[32] Kapahang Kaunang. K.A., Perempuan; Pemahaman Teologis Perempuan dalamKonteks Budaya Minahasa, Jakarta, Gunung Mulia, 1993, h. XII-XIII
[33] Ruth Tiffany Barhause, Identitas Wanita; Bagaimana Mengenal dan Membentuk Citra Diri, Jakarta, Kanisius,1988, h. 32-35
[34] M. Masyhur Amin, h. 40
[35] Lembaga al-Kitab Indonesia, h. 246
[36] St. Darmawijaya Pr., Perempuan dalam Perjanjian Baru, , Yogyakarta, Kanisius ,1991, h. 13
[37] Elisabeth Moltman Wender, h. 3-12


MAKALAH FAHMI DZULFIKRI
TOPIK 2 TEORI FEMINISME


TEORI FEMINIS
Sejarah dan Keragaman Pemikiran Feminis
(Revisi)
DosenPembimbing :Hj. Siti Nadroh, M.A
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-Agama
Oleh :
Fahmi Dzilfikri
(1111032100030)
Hodari
(1111032100031)


UIN LOGO

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA

2013

I.                   Pendahuluan
Miss world, belum lama ini sering diperbincangkan media, baik cetak maupun elektronik. Antra pro-kontra mempunyai argumennya masing-masing. Tak kalah menarik, tokoh sosial, politik, dan agama yang ada di Indonesia, tidak ingin ketinggalan dalam menyikapi atau merespon ajang kecantikan dunia yang akan diadakan di Bali, Indonesia.
Makalah ini, memang tidak membahas mengenai “Miss World” itu sendiri, melainkan tentang gerakan yang memperjuangkan hak-hak wanita dalam bahasa kerennya Feminisme. Diantara argumen yang menolak Miss World ini, mereka (perempuan) merasa dieksploitasi secara legal. Dengan demikian apakah gerakan ini disebut feminisme? Lalu apakah yang dimaksud dengan feminisme dan sejarahnya? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap perempuan?
II.                Pengertian dan Sejarah Feminisme
A.    Pengertian Feminisme
Sejarah perkembangan budaya masyarakat dan pemikiran manusia ternyata telah menyadarkan manusia untuk menggugat setiap nilai lama yang mereka anggap tidak relevan lagi. Inilah salah satu aspek yang menyebabkan manusia berbeda dengan makhluk lainnya, karena ia menyadari entitas dirinya.[1]
Kesadaran ini pula yang melatarbelakangi para pelopor gerakan feminis. Mereka sadar bahwa selama ini jarang terjadi kesetaraan peran antara dua jenis kelamin (pembedaan peran antara dua jenis kelamin yang lebih bersifat sosial kultur ini kemudian lebih populer dengan istilah gender).[2]
Feminisme adalah sebuah fenomena sosial. Berbicara tentang feminis, tentu akan berbicara tentang perempuan. Feminisme memang lebih identik dengan perempuan, terutama menyakut perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan (peran) dengan lelaki. Feminis mempunyai banyak makna, diantaranya menurut Dr. Ratna Megawangi seorang feminis Indonesia, feminisme dalam pengertian yang lebih luas adalah gerakan kaum wanita untuk menolak segala sesuatu yang dimarginalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan oleh kebudayaan dominan, baik dalam bidang politik dan ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya. (In its broadest sense, feminism is a women’s movement which rejects the marginal, subordinated and underestimated things by the dominating culture either in politics, economics or social life in general).[3]
Gerakan feminisme adalah suatu gerakan yang meminta persamaan hak wanita dan lelaki atau juga yang disebut dengan gerakan kesetaraan gender berasal dari pandangan hidup masyarakat Barat. MenurutThe New Encyclopedia of Britanica disebutkan bahwa : “Feminism is the belief, largely originating in the West, in the social, economic, and political equality of the sexes, represented worldwide by various institutions committed to activity on behalf of women’s rights and interests”. (Feminisme adalah keyakinan yang berasal dari Barat berkaitan dengan kesetaraan sosial, ekonomi dan politik antara lelaki dan perempuan yang tersebar keseluruh dunia melalui organisasi yang bergerak atas nama hak-hak dan kepentingan perempuan ).[4]
Dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary, feminism is the belief and aim that women should have the same rights and opportunities as men.[5] Feminis ini tentang kebebasan perempuan dan persamaan peran antara perempuan dan lelaki dalam hal tanggung jawab dan hak istimewa (privileges) dalam masyarakat. Feminis ini mempunyai banyak definisi tergantung perspektif yang digunakan, karena itu lebih tepat digunakan istilah “feminisms” dari pada “feminism”. Intinya sudut pandang feminis mempunyai dua motif penting. Pertama, nilai feminis sama pentingnya dan manfaatnya dengan nilai kemanausiaan. Kedua, feminis mengakui kebutuhan perubahan sosial yang merekonstruksi kembali pemahaman yang sudah ada tentang perempuan.[6]
B.     Historis Feminisme
Sejarah munculnya gerakan feminis ini tidak dapat terlepas dari filsafat, yang merupakan cikal bakal pengetahuan, realitas, keadilan, dan kebijaksanaan. Setidaknya fungsi filsafat ini ada dua :
1.      Filsafat menawarkan alat untuk dapat berfikir secara jernih, kritis dan konseptual.
2.      Membuat segala sesuatu menjadi masuk akal dengan perhitungan rasional dan kebijaksanaa.
Pertanyaanya, apakah benar filsafat ini telah memenuhi janjinya? Pemunculan filsafat terutama filsafar Barat yang dianggap tidak bijaksana. Filsafat Barat tidak bijaksana dalam memperhitungkan suara feminisme. Pandangan tentang perempuan seringkali bias, seksis atau sama sekali diabaikan. Sejak abad 17 telah ditemukan karya-karya filusuf perempuan, seperti dalam bidang metafisika, epistimlogi, teori moral dan lain-lain.
Menurut Waithe, sejak tahun 600-500 SM, karya-karya filsafat perempuan Yunani telah muncul, penulisnya seperti Themistoclea, Theano I dan II, Arignote, Aesara, Phintys, Perictione I dan II, Aspasia, Makrina, Hipatia, Arete, Cleobullina, Axiothea, Julia Domma, Mary Wallstoneccraft. Pada abad 17, Anna Maria Schurman buku tentang pendidikan. Mengapa nama-nama filusuf perempuan tersebut sangat jarang muncul ke permukaan? Di sinilah, nampaknya ada peminggiran terhadap filusuf-filusuf perempuan.[7]
Munculnya gerakan feminisme pada masyarakat Barat tidak terlepas dari sejarah masyarakat Barat yang memandang rendah terhadap kedudukan perempuan, dan kekecewaan masyarakat Barat terhadap pernyataan kitab suci mereka terhadap perempuan.
Pakar sejarah Barat, Philip J.Adler dalam buku “World Civilization” menggambarkan bagaimana kekejaman masyarakat Barat dalam memandang dan memperlakukan perempuan. Sampai abad ke 17, masyarakat Eropa masih memandang perempuan sebagai jelmaan syaitan atau alat bagi syaitan untuk menggoda manusia, dan meyakini bahawa sejak awal penciptaannya, perempuan merupakan ciptaan yang tidak sempurna. Oleh sebab itu perempuan disebut dengan “female” yang berasal dari bahasa Greek. Ayat “femina” berasal dari kata “fe” dan “minus”. “Fe” bermakna “fides”, atau “faith” yang berarti kepercayaan atau iman. Sedang “mina” berasal dari kata “minus” yang berarti “kurang”. Maka “femina” adalah “seseorang yang mempunyai iman yang kurang”.[8]
Sikap Kitab suci Bible terhadap perempuan mengakibatkan sikap gereja yang merendahkan perempuan sebagaimana dinyatakan oleh Paderi St.John Chrysostom (345-407) “Wanita adalah syaitan yang tidak dapat dihindari, suatu kejahatan dan bencana yang abadi dan menaik, sebuah risiko rumah tangga.[9] Thomas Aquinas, dalam tulisannya“Summa Theologia” setuju dengan pernyataan Aristotle yang menyatakan bahwa :“Perempuan adalah lelaki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect male)”. Sedangkan Imanuel Kant menyatakan bahwa :“Perempuan mempunyai perasaan yang kuat tentang kecantikan dan keanggunan dan sebagainya, tetapi kurang dalam bidang kognitif dan tidak dapat memutuskan tindakan moral”[10]
Lahirnya gerakan feminisme yang dipelopori oleh kaum perempuan terbagi menjadi tiga gelombang dan pada masing-masing gelombang memiliki perkembangan yang sangat pesat. Pergerakan paling awal ditemui sejak abad ke-15, Christine de Pizan pernah menulis ketidakadilan yang dialami perempuan.
Tahun 1800-an, muncul MRPK, pergerakan yang cukup signifikan, di sini tokoh yang muncul Susan dan Elizabeth telah memperjuangkan hak-hak politik, yaitu hak untuk memilih. Diawali dengan kelahiran era pencerahan yang terjadi di Eropa dimana Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condoracet sebagai pelopornya. Menjelang abad 19 gerakan feminisme ini lahir di negara-negara penjajahan Eropa dan memperjuangkan apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood.[11]
1.      The First Feminist Wave : Votes for Women
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan olehaktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier padatahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerikadan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul The Subjection of Women (1869) karya John Stuart Mill, danp erjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Maka, dari latar belakang demikian, di Eropa berkembang gerakan untuk menaikkan derajat kaum perempuan tetapi gaungnya kurang keras, baru setelah di Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan Politik, perhatian terhadap hak-hak kaum perempuan mulai mencuat. Tahun 1792 Mary Wolllstonecraft membuat karya tulis berjudul Vindication of theright of Woman yang isinya dapat dikatakan meletakan dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840 sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak –hak kaum perempuan mulai diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka memberi kesempatan ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini dinikmati oleh kaum laki-laki[12].
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender inequality, hak-hak perempuan, hak reproduksi, hak berpolitik, peran gender, identitas gender dan seksualita.
2.      The Second Feminist Wave : The Personal Is Political
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun 1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik kenegaraan.
Akhir 1960-an dan awal 1970-an menjadi saksi meningkatnnya aktivisme kaum kiri yang bersemangat di seluruh dunia Barat. Inilah konteks kemunculan Gerakan Pembebasan Perempuan, bersamaan dengan gerakan-gerakan lain seperti Gay Liberation dan Black Power.[13] Feminisme liberal gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti Helene Cixous (seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh Foucault dan Derrida.[14]
Dengan keberhasilan gelombang kedua ini, perempuan dunia pertama melihat bahwa mereka perlu menyelamatkan perempuan-perempuan yang teropresi di dunia ketiga, dengan asumsi bahwa semua perempuan adalah sama.


3.      The Third Feminist Wave :Transversal Politics
Gelombang ketiga feminism sangat dipengaruhi oleh gelombang kedua. Gelombang ketiga ini didorong oleh kebutuhan pengembangan teori dan politik aktivis feminis.
Feminisme sebagai kegiatan politik akar rumputnya tidak hilang. Kaum perempuan tetap aktif hingga sekarang dalam kampanye-kampanye dengan isu tunggal seputar, misalnya pornografi, hak reproduksi, kekerasaan terhadap perempuan dan hak-hak legal perempuan. Kaum feminisi juga terlibat dan memberikan kontribusi yang khas terhadap gerakan gerakan sosial yang lebh luas, seperti gerakan perdamaian dan kampanye menuntut hak-hak kaum lesbian dan gay. Gagasan-gagasan feminis juga memiliki pengaruh dalam politik arus utama dan berbagai perdebatan publik yang lebih luas.[15]
III.             Teori-Teori Feminisme
Teori feminis yang kita kenal sekarang berasal dari periode sebelumnya, namun telah dikembangkan dan mengalami pemberagaman melalui proses debat, kritik dan refleksi yang tak kunjung henti[16]. Hasilnya, berbagai cabang teori dan objek penyelidikan teoritis baru telah muncul dalam waktu yang berlainan selam proses tersebut.
Karena gerakan feminisme ini merupakan sebuah ideologi yang bertujuan untuk menciptakan dunia bagi kaum perempuan untuk mencapai kesetaraan sosial, feminism berkembang menjadi tiga mazhab yang paling dikenal adalah feminisme liberal, radikal dan sosialis. Ketiga mazhab mainstream ini kemudian berkembang menjadi beberapa sub-mazhab seperti feminisme lesbian (lesbian feminist theory), feminisme kultural, eco-feminisme, wanitaisme (womanism atau African-American women’s feminist theory), feminisme pascamodern (postmodern feminist theory), dan feminisme global[17]. Feminisme lesbian dan kultur, misalnya lahir sebagai reaksi terhadap feminisme liberal, keduanya merupakan perluasan dari mazhab feminisme radikal.
Secara umum teori feminisme dikelompokan dalam tabel di bawah ini :
TEORI FEMINISME
Gelombang Awal Feminisme
Gelombang Kedua Feminisme
Gelombang Ketiga Feminisme
v  Feminisme Liberal
v  Feminisme Radikal
v  Feminisme
v  Feminisme Eksistensialis
v  Feminisme Gynosentris
v  Feminisme postmoderen
v  Feminisme Multikultural
v  Feminisme global
v  Ecofeminisme

1.      Gelombang Awal Feminisme
A.    Feminis Liberal
Teori feminis liberal meyakini bahwa masyarakat telah melanggar nilai tentang hak-hak kesetaraan terhadap wanita terutama dengan cara mendefinisikan wanita sebagai sebuah kelompok ketimbang sebagai individu-individu. Mazhab ini mengusulkan agar wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Para pendukung feminisme liberal sangat banyak, antara lain John Stuart Mill, Harriet Taylor, Josephine St. Pierre Ruffin, Anna Julia Copper, Ida B. Wells, Frances E. W. Harper, Mary Church Terrel dan Fannie Barrier Williams.[18]
Gerakan utama feminisme liberal tidak mengusulkan perubahan struktur secara fundamental, melainkan memasukan wanita ke dalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki. Lebih kepada perjuangan yang harus menyentuh kesetaraan politik antara wanita dan laki-laki melalui penguatan perwakilan wanita di ruang-ruang publik.
Para feminis liberal aktif memonitor pemilihan umum dan mendukung laki-laki yang memperjuangankan kepentinga wanita. Berbeda dengan para pendahulunya, feminis liberal saat ini cenderung lebih sejalan dengan model liberalisme kesejahteraan atau egalitarian yang mendukung sistem kesejahteraan negara (welfare state)[19] dan meritokrasi.
B.     Feminis Radikal
Feminis radikal lahir dari aktivitas dan analis politik mengenai hak-hak sipil dan gerakan-gerakan perubahan sosial pada tahun 1950-an; serta gerakan-gerakan wanita yang semarak pada tahun 1960-an dan 1970-an. Namun demikian, mazhab ini dapat dilacak pada para pendukungnya yang lebih awal. Lewat karyanya, Vindication of the Rights of Women, Mary Wollstonecraff pada tahun 1797 menganjurkan kemandirian wanita dalam bidang ekonomi[20]. Maria Stewart, salah satu feminis kulit hitam pertama, pada tahun 1830-an mengusulkan penguatan relasi diantara wanita kulit hitam. Elizabeth Cuddy Stanton pada tahun 1880-an menentang hak-hak seksual laki-laki terhadap wanita dan menyerang justifikasi keagamaan yang menindas wanita.
Feminis radikal juga dikembangkan dari gerakan-gerakan Kiri Baru (New Left) yang menyatakan bahwa perasaan-perasaan keterasingan dan ketidakberdayaan pada dasarnya diciptakan secara politik dan karenanya transformasi personal melalui aksi-aksi radikal merupakan cara dan tujuan yang paling baik. Mazhab ini secara fundamental menolak agenda feminisme liberal mengenai kesamaan hak wanita;dan menolak strategi kaum liberal yang bersifat tambal sulam, incremental, dan tidak menyeluruh. Berseberangan dengan feminis liberal yang menekankan kesamaan antara wanita dan laki-laki. Misalnya, wanita dan laki-laki mengkonseptualisasikan kekuasaan secara berbeda. Bila laki-laki berusaha untuk mendominasi dan mengontrol orang lain; wanita lebih tertarik untuk berbagi dan merawat kekuasaan.
Inti ajaran feminis radikal diantaranya, the persona is politcal sebagai slogan yang kerap digunakan oleh feminis radikal.[21] Maknannya : bahwa pengalaman-pengalaman individual wanita mengenai ketidakadilan dan kesengsaraan yang oleh para wanita dianggap sebagai masalah-masalah personal, pada hakikatnya adalah isu-isu politik yang berakar pada ketidakseimbanga kekuasaan antara wanita dan laki-laki. Memprotes eksploitasi wanita dan pelaksanaan peran sebagai istri, ibu dan pasangan sex laki-laki, serta menganggap perkawinan sebagai bentuk formalisasi pendiskriminasian terhadap wanita. Menolak sistem hierarkis yang berstrata berdasarkan garis gender dan kelas, sebagaimana diterima oleh feminis liberal.
C.    Feminis Marxis atau Sosialis
Feminis sosialis mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Menurut Jagga, mazhab ini merupakan sintesa dari pendekatan historis-materialis Marxisme dan Engels dengan wawasan the personal is political dari kaum feminis radikal,[22]meskipun banyak pendukung mazhab ini kurang puas dengan analisis Marx dan Engels yang tidak menyapa penindasan dan perbudakan terhadap wanita.
Marx menyatakan kondisi material atau ekonomi merupakan akar kebudayaan dan organisasi sosial. Cara-cara hidup manusia merupakan hasil dari apa yang mereka produksi dan bagaimana mereka memproduksinya. Maka, semua sejarah politik dan intelektual dapat difahami dengan mengetahui mode of econmic production yang dilakukan oleh bangsa manusia. Kesadaran dan diri berubah mengikuti perubahan lingkungan material. Marx berargumen, “it is not consciousness that determines life but life that determines consciousness”. Menurut Engels, wanita dan laki-laki memiliki peranan-peranan penting dalam memelihara keluarga inti. Namun karena tugas-tugas tradisional wanita mencakup pemeliharaan rumah dan penyiapan makanan, sedangkan tugas laki-laki mencari makanan, memiliki dan memerintah budak, serta memiliki alat-alat yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut, laki-laki memiliki akumulasi kekayaan yang lebih besar ketimbang wanita. Akumulasi kekayaan ini menyebabkan posisi laki-laki di dalam keluarga menjadi lebih penting daripada wanita dan pada gilirannya mendorong laki-laki untuk mengeksploitasi posisinya dengan menguasai wanita dan menjamin warisan bagi anak-anaknya.
Feminis sosialis lebih menekankan wanita tidak dimasukan analisis kelas, karena pandangan bahwa wanita tidak memiliki hubungan khusus dengan alat-alat produksi. Karenanya, perubahan alat-alat produksi merupakan necessary condition, meskipun bukan sufficient condition dalam mengubah faktor-faktor yang mempengaruhi penindasan terhadap wanita.
Teori feminis menjadi kian beragam dan cenderung menitiberatkan perhatian pada persoalan-persoalan khusus ketimbang berusaha memotret kondisi perempuan secara umum. Pengakuan akan adanya perbedaan antara kaum perempuan itu sendiri menjadi isu teoritis utama.
2.      Gelombang Kedua Feminisme
A.    Feminisme Eksistensialis
Feminisme eksistensialis melihat ketertindasan perempuan dari beban reproduksi yang di tanggung perempuan, sehingga tidak mempunyai posisi tawar dengan laki-laki.
B.     Feminisme Gynosentris
Feminisme Gynosentris melihat ketertindasan perempuan dari perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan perempuan lebih inferior dibandingkan laki-laki.

3.      Gelombang Ketiga Feminisme
A.    Feminisme Postmoderen
Postmodern menggali persoalan alienasi perempuan seksual, psikologis, dan sastra dengan bertumpu  pada bahasa sebagai sistem.
B.     Feminisme Multikultural
Feminisme multikultural melihat ketertindasan perempuan sebagai “satu definisi” dan tidak melihat ketertindasan terjadi dari kelas dan ras, preferensi sosial, umur, agama, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
C.    Feminisme Global
Feminisme global ini lebih menekankan ketertindasannya dalam konteks perdebatan antara feminisme di dunia yang sudah maju dan feminisme di dunia yang sedang berkembang.
D.    Ecofeminisme
Ecofeminisme ini berbicara tentang ketidakadilan perempuan dalam lingkungan, berangkat  dari adanya ketidakadilan yang dilakukan manusia terhadap non-manusia atau alam.
Impelentasi teori feminisme ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan. Aplikasi teori feminisme dalam pembangunan adalah dengan dikembangkannya alat analisis berpersfektif feminisme yang dikenal dengan “Teknik Analisis Gender TAG”.

IV.             Teologi Feminis dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Perempuan
Mengulas suatu topik pembahasan, terlebih dahulu harus bisa mendefinisikan topik tersebut. Jika tidak, pembahasan akan rancu. Begitu juga dengan sub-judul di atas. Saya sebagai penulis artikel ini akan mendefinisikannya terlebih dahulu.
Teologi berasal dari kata teo dan logos. Teo berarti Tuhan sedangkan logos berarti pemikiran. Jadi, teologi berarti pemikiran tentang Tuhan; agama[23]. Feminisme berarti gerakan perempuan (yang katanya) membela hak-haknya. Jadi, teologi feminisme berarti asas-asas doktrin agama atas gerakan perempuan.
Teologi feminisme ini punya banyak macam, sesuai banyaknya agama yang memiliki gerakan perempuan. Tapi, pada pembahasan kali ini, saya takakan membahas semua macam itu.  Sebab keterbatasan waktu dan kemampuan.Saya hanya akan membahas teologi feminism dalam Islam.
Berangkat dari kegelisahan Anita M. Weiss melihat realitas suatu kota di Lahore, Wallet City. Dia menulis buku The Slow Yet Steady Path to Women’s Empowerment in Pakistan. Yang kira-kira di dalam buku itu, dia ingin mengatakan bahwa kami (kaum perempuan) di dunia, di Pakistan khususnya, mengalami deskriminasi. Dari itu, mereka merasa perlu mewacanakan pentingnya membela hak-hak mereka.
Wacana feminism lahir sebab adanya deskriminasi terhadap perempuan. Awalnya diskursus ini mulai mencuat di Amerika Serikat pada tahun 1963. Hal ini ditandai dengan terbitnya buku Betty Frieddan, The Feminine Mystique. Kemudian beresonansi ke dalam ranah pemikiran Islam modern.[24] Sebut saja beberapa nama seperti Amina Wadud-Muhsin, Laila Ahmed, Riffat Hassan, Fatimah Mernisi, Asghar Ali Engineer, Nasaruddin Umar, dan lain-lain.
Mereka adalah orang-orang yang berani melakukan interpretasi baru terhadap Islam untuk mengikuti tren pemikiran gerakan feminis. Perempuan dalam pandangan mereka adalah orang yang tedeskriminasi. Deskriminasi terhadap mereka tak hanya di ranah tradisi sosial, seringkali dilegitimasi oleh dokrtin agama. Pertama, bahwa ciptaan Tuhan yang utama adalah laki-laki bukan perempuan, karena telah diyakini bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki (Adam), sehingga secara ontologis bersifat derivatif dan sekunder. Kedua, bahwa perempuan adalah penyebab utama jatuhnya Adam dari surga, karena itu anak perempuan Hawa harus dipandang dengan rasa benci, curiga dan jijik. Ketiga, bahwa perempuan tidak saja dicipta dari laki-laki namun juga untuk laki-laki, sehingga eksistensinya bersifat instrumental dan tidak memiliki makna yang mendasar.[25]
Jadi, teologi femenisme merupakan dasar pemikiran para intelektual maupun aktivis feminis untuk memperjuangkan ideologi mereka. Mereka melakukan reinterpretasi kitab suci mereka (sesuai agamanya masing-masing), jika interpretasi mainstream mereka anggap tak sesuai dengan pemikiran mereka. Tak lain dan tak bukan tujuan mereka adalah menarik massa sebanyak-banyknya. Tapi sayangnya di Indonesia harapan mereka bukan malah direspon tapi malah dibenci.











DAFTAR PUSTAKA
Adler, Philip J., World Civilization, (Belmont, Warworth ). 2000
Achmadi Asmoro, Filsafat Umum (edisi revisi), (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. Cet-II. 2010
Aripurnami, Sila. Perempuan dan Pemberdayaan.(Jakarta:Obor). 1997.
Ariva, Gadis. Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, (Disertasi Fakulti Ilmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia). 2002
Crawford, Mary dan Rhoda Unger.Women and Gender : A Feminist Psychology.(New York : McGraw-Hill) 2004 4rd,
Engineer, Asghar Ali, Hak-HakPerempuandalam Islam, Yogyakarta: LSPPA, 2000.
Fatima MernisidanRiffat Hassan, Setara di Hadapan Allah, (terj.) Tim LSPPA, Yogyakarta: LSPPA, 2000.
Fakih, Mansour, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar) 1995.
Jackson, Stevi dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim Penerjemah Jalasutra), (Bandung : Jalasutra) 2009.
Megawangi, Ratna. Membiarkan Berbeda? (Bandung : Mizan) 1999.
Maududi, Abul A’la, AlHijab, (Bandung : Gema Risalah Press). 1995.
Oxford Learner’s Pocket Dictionary. Inggris : Oxford University Press. 4 th. 2008
Rowbotham, Sheila, Women in Movement: Feminism and Social Action, (New York :McGrawHill) 2000.
Saulnier, Christine Flynn, Feminist Theories and Sosial Work : Approaches and Applications, (New York : The Haworth Press, 2000)
The New Encyclopedia Britanica, Chicago, 15th edition,



[1] Asmoro Achmadi dalam Pendahuluan Buku Filsafat Umum (edisi revisi), (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010) Cet-II. h.vii-viii
[2]Simone De Beuvoir, The Second Sex (terjemahan Adriana Venny Aryani) dalam Sila Aripurnami, Perempuan dan Pemberdayaan, (Jakarta : Obor, 1997), h. 230
[3]Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda? (Bandung : Mizan, 1999) h. 1-11
[4]The New Encyclopedia Britanica, Chicago, 15th edition, h.723
[5] Oxford Learner’s Pocket Dictionary. (Inggris : Oxford University Press, 2008) 4 th. h. 163
[6]Mary Crawford dan Rhoda Unger, Women and Gender : A Feminist  Psychology,(New York : McGraw-Hill, 2004) 4rd, h. 8
[7] Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, Disertasi Fakult iIlmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia, 2002, h.94
[8]Philip J.Adler, World Civilization, Belmont, Warworth, 2000, h. 289
[9]Abul A’la Maududi, AlHijab, (Bandung : Gema Risalah Press, 1995), h. 23
[10]Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, Disertasi Fakult iIlmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia, 2002, h.95
[11]Mary Crawford dan Rhoda Unger, Women and Gender : A Feminist Psychology, h.4
[12]Rowbotham, Sheila, Women in Movement: Feminism and Social Action, (New York, McGrawHill, 2000), h.6-7
[13]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim Penerjemah Jalasutra), (Bandung : Jalasutra, 2009) h. 5-6
[14]Mary Crawford dan Rhoda Unger, Women and Gender : A Feminist Psychology, h. 4
[15]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim Penerjemah Jalasutra), h.5-6
[16]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim Penerjemah Jalasutra), h. 10
[17]Christine Flynn Saulnier, Feminist Theories and Sosial Work : Approaches and Applications, (New York : The Haworth Press, 2000)
[18]Christine Flynn Saulnier, Feminist Theories and Sosial Work : Approaches and Applications,
[19]Thoenes mendefinisikan Welfare state sebagai “a form of society characterised by a system of democratic goverment-sponsored welfare placed on a new footing and offering a guarantee of collective social care to its citizens, concurrently with the maintenance of a capitalist system of production” (Suharto, 2005)
[20]Rowbotham, Sheila, Women in Movement: Feminism and Social Action, h.6-7
[21]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim Penerjemah Jalasutra), h. 6
[22]Mansour Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1995), h. 85
[23]Dalam agama Islam istilah teologi digukan sebagai nama departement of God debat tidak untuk pembahasan lainnya. Karena masing-masing pembahasan punya istilahnya sendiri. Sedangkan di dalam agama selain Islam istilah ini digunakan sebagai nama departement of religion. Jadi, mencakup semua ajaran-ajaran di dalamnya.Tetapi dewasa ini, istilah itu di dalam Islam sendiri akhirnya mengikuti jejak agama-agama yang lain; juga digunakan sebagai departement of Religion. Salah satu contohnya adalah pembahasan feminisme kali ini.
[24]Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, (Yogyakarta: LSPPA, 2000), 63
[25]Fatima Mernisi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah, Op. Cit., 54.




MAKALAH TOPIK 3 IFAH NUR ROFIQOH
 GENDER DALAM AGAMA ISLAM 



BAB I
PENDAHULUAN

Islam sebagai agama, pada hakikatnya terlihat pada aspek nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. Salah satu bentuk elaborasi dari nilai-nilai kemanusiaan itu adalah pengakuan yang tulus terhadap kesamaan dan kesatuan manusia. Sesama manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan. dihadapan Tuhan yang paling utama adalah kualitas takwanya.[1]
Lagi-lagi ayat al-Qur’an surat al-Hujarat/49: 13 inilah yang dijadikan dasar untuk memahami kesataraan gender di dalam Islam. Dan bicara soal takwa, hanya Tuhan semata yang memiliki hak untuk melakukan penilaian, bukan manusia.
Beberapa teori mengenai kesetaraan peran laki-laki dan perempuan yang umumnya dikemukakan oleh para feminis didasarkan pada pertanyaan mendasar “apa peran perempuan?”.
Dari sinilah menarik untuk dibahas mengenai kesetaraan gender, terutama di dalam agama Islam, yang pada umumnya perbincangan tentang perempuan dalam Islam selalu berujung pada kesimpulan bahwa Islam tidak ramah pada perempuan. Apalagi pendapat tersebut didukung oleh ayat al-Qura’n dalam surat An-Nisa/4: 34, sebagai berikut:
الرَجال قوَامون على النَساء بما فضَل الله بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم
Artinya:
“laki-laki itu pelindung bagi perempuan, karena Allah telah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari sebagian harta mereka”.
Berangkat dari permasalahan tersebut diatas maka dalam makalah ini ingin melihat dan  menganalisa bagaimana konsep yang ditawarkan dan di kemukakan Islam dalam memandang kesetaraan gender antara laki-laki dan prempuan.



BAB II
 RELASI GENDER DALAM ISLAM

Ketika risalah Islam hadir pada 15 abad yang silam, ajarannya secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa/4: 32.[2]
Adanya perbedaan fungsi pada lelaki dan perempuan merupakan hal yang bersifat kodrati. Sebagaiman firman Allah surat Al-Lail/92: 3-4, sebagai berikut:
وما خلق الذكر والأنثى ()   إنَ سعيكم لشتَى ()
Artinya:
“Demi penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda”.
Ajaran tauhid membawa kepada keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis kelamin, gender, ras, suku bangsa dan bahkan agama. Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai rahmatan lil ‘alamin (agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta). Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki. Ukuran kemuliaan seseorang dihadapan Allah Swt. Adalah prestasi dan kualitas takwanya, tanpa membedakan jenis kelaminnya (al-Hujurat/49 :13). Semua manusia tanpa dibedakan jenis kelaminnya mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan kholifah (an-Nisa’/4: 124 dan an-Nahl/16: 97).[3]
Fakta sejarah menjelaskan bahwa perempuan merupakan sosok yang dijunjung tinggi martabatnya di masa Rasulullah Saw. Kehadiran Nabi Saw. mampu melakukan perubahan yang sangat radikal dalam kehidupan masyarakat, khususnya kaum perempuan. Dari posisi perempuan sebagai objek yang dihinakan dan di lecehkan menjadi subjek yang dihormati dan diindahkan. Bahkan, dengan kehadiran Nabi Saw. Dia mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah tradisi arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan. Selanjutnya Nabi mempromosikan posisi ibu sangat tinggi, bahkan derajatnya lebih tinggi tiga kali dari ayah di tengah masyarakat yang memandang ibu hanyalah mesin produksi. Nabi juga menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat memandang sebagai objek seksual belaka.
Hanya saja, dalam perjalanan sejarah Islam yang harus bersentuhan dengan budaya perluasan yang masih sangat patriarkis (Persia, Asiria, dan sebagainya), sangat mempengaruhi penafsiran dan pemaknaan terhadap ayat-ayat suci yang telah ada, sehingga kesan dominasi lelaki menjadi semakin kental. Celakanya, umat Islam banyak yang terjebak dengannya, sehingga hasil ijtihad para ulama yang kemudian terumus dalam teologi Islam, fiqih, ataupun keilmuan yang lain tadi, dianggap sebagai ajaran agama yang tidak bisa diotak-atik.[4]
Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha-usaha untuk membongkar pemahaman terhadap teks-teks agama yang selama ini dijadikan sebagai alat legitimasi bagi jalan pikir yang bersifat patriarkis tersebut, yang masih jauh dari keadilan Gender. Upaya-upaya yang dapat mengembalikan pemahaman guna menuju tercapainya relasi kesederajatan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran al-Qur’an dan hadis Nabi, perlu digalakkan terutama dalam tataran ilmiah, untuk selanjutnya bisa disosialisasikan kepada masyarakat.[5]
Prof.  Dr. Nasaruddin Umar dalam bukunya yang berjudul Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci, mengatakan bahwa ada beberapa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam menganalisis prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Al-Qur'an. Variabel-variabel tersebut antara lain sebagai berikut :
o    Laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba. (Q.S al-Dzariyat/51: 56). Hamba ideal dalam al-Qur’an diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan untuk mencapai derajad muttaqun ini tidak dikenal adanya jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu.
o    Laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di muka bumi. (Q.S al-A’rof/6: 165 dan Q.S al-Baqoroh/2: 30). Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama sebagai kholifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekholifaannya di bumi.
o    Laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial. (Q.S al-A’rof/7: 172). Seperti diketahui, menjelang seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya. Perjanjian Primordial artinya Ikrar semua manusia di alam ruh dengan disaksikan malaikat.
o    Adam dan hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Drama Kosmis: Cerita tentang Adam dan pasangannya di surga sampai keluar ke bumi. Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis selalu menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa.
o    Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi. (Q.S Ali Imran/3: 195, Q.S an-Nisa’/4: 124, Q.S an-Nahl/16: 97 dan Q.S gafir/40:40).
Pandangan teologis terhadap perempuan yang berpengaruh luas di masyarakat, anatara lain adalah, Pertama, Perempuan Diciptakan dari tulang rusuk kiri adam dan dengan demikian perempuan subordinasi laki-laki.
Secara kodrati lelaki dan perempuan merupakan makhluk Tuhan yang memiliki perbedaan-perbedaan sekaligus persamaan-persamaan. Namun, hal itu bukan berarti yang satu lebih unggul/utama dari pada yang lain sehingga menyulut terjadinya diskriminatif. Adanya perbedaan dan persamaan antara keduanya merupakan sunnatullah yang sengaja diciptakan Allah demi kelangsungan hidup generasi manusia dalam mengemban tugas kekholifaan di bumi ini.
Tentang proses penciptaan manusia, selama ini mayoritas orang meyakini bahwa manusia pertama yang diciptakan oleh Allah Swt. Adalah adam, seorang laki-laki dan barulah Hawa, pasangan hidupnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Q.S an-Nisa’/4: 1, sebagai berikut:
ياأيّها النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا كثيراونساء واتّقواالله الّذى تساءلون به والأرحام انّ الله كان عليكم رقيبا
Ayat ini secara gamblang menjelaskan bahwa Allah menciptakan laki-laki dari nafs wahidat, dan istrinya juga diciptakan dari unsur itu. Tapi al-Qur’an tidak menjelaskan didalam ayat tersebut apa yang dimaksud dengan nafs wahidat. Sehingga timbul berbagai pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut.
Penafisiran pertama berasal dari sebagian ulama’, menurutnya kata nafs wahidat di tafsirkan dengan diri yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu. Timbulnya penafsiran tersebut nampaknya dipengaruhi oleh sebuah hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan Allah dari tulang rusuk, yang artinya: “sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu membiarkannya, dia akan selalu bengkok”. (Ibnu Katsir, 1992: 553).
Para ulama’ klasik menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan hadis itu, sehingga terbentuklah opini bahwa bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam; bahkan al-Zamaksyari yang dianggap sebagai mufasir muktazilah yang rasional menganut paham ini.
Penafsiran kedua diungkapkan oleh  tokoh feminis muslimah, seperti Riffat Hasan, ia membantah anggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, pemahaman ini serupa dengan penafsiran Yusuf Ali, kata nafs wahidat berarti a species, a nature, a similarity. Riffat Hasan berpendapat bahwa perempuan dan lelaki diciptakan dari bahan yang sama. Ajaran yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk bertentangan dengan al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri tidak pernah menjelaskan secara eksplisit (qoth’i) bahwa istri Adam diciptakan dari tulang rusuknya, al-Qur;an hanya berkata: “Tuhan menciptakan darinya istrinya”. Jadi tidak pernah menyebut kata tulang rusuk. Pada ayat-ayat lainnya lafadh nafs tidak menunjuk kepada diri Adam secara khuus, melainkan menunjuk kepada berbagai pengertian sesuai dengan konteks pembicaraan, seperti ‘jiwa’, ‘jenis atau bangsa’, sebagaimana yang terdapat dalam surat Yusuf/12: 53, al-Fajr/89: 27, at-Takwir/81: 14, al-Infithor/82: 7, an-Nahl/16: 72, ar-Rum/30: 21, at-Taubah/9: 128 dan lain-lain. Dari uraian diatas jelaslah bahwa perempuan menurut al-Qur’an bukan diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan dari unsur yang sama dengan unsur Adam yaitu tanah.[6]
Penafsiran lain juga sependapat dengan Riffat Hasan seperti Muhammad Rashid Ridho (kalangan ulama’). Dalam Tafsir Al-Mannar, Ridho mengesankan bahwa tradisi pemahaman yang mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan bersumber dari al-Qur’an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci sebelumnya, “Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama (kejadian 2:21) niscaya pendapat keliru tidak pernah terlintas dalam benak seorang muslim. Dan pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Fatimah Mernissi dan Muhammad Iqbal.[7]
Kedua, larangan keterlibatan perempuan dalam bidang kepemimpinan. Stidaknya ada tiga alasan mengenai hal tersebut;
1.    Q.S an-Nisa’/4: 34, الرَجال قوَامون على النَساء (laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan).
2.    Hadis yang menyatakan bahwa perempuan kurang cerdas dibandingkan dari laki-laki, begitu juga dalam sikap keberagamaannya.
3.    Hadits yang menyatakan, “lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan” (tidak berbahagia suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada perempuan).
Ayat maupun hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum laki-laki dan menegaskan kaharusan perempuan mengakui kepemimpinan ini.[8]
Ada beberapa penafsiran yang dikemukakan tentang ayat 34 tersebut. Para mufassir klasik seperti, Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut dengan melihat aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan juga tentara. Sementara Ibnu Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun sebagai pihak yang memiliki kekuasaan atau wewnang. Al-Zamakhsyari, seorang tokoh mu’tazilah terkemuka menegaskan baha kata itu berarti laki-laki, wajib ber-amar ma’ruf nahi munkar kepada perempuan, sebagaimana penguasa kepada rakyatnya. Jadi laki-laki diyakini sebagai makhluk yang berkuasa.[9]
Berbeda dari penafsiran diatas yang menafikan keberadaan perempuan untuk terjun dalam ranah politik. Untuk itulah dilakukan penafsiran ulang secara proporsional, bahwa ayat itu bertujuan untuk mengatur mekanisme intern dalam keluarga, bukan kepemimpinan bagi dunia publik. Karena yang dimaksud dengan ar-rijal itu suami-suami, dan an-nisa’ adalah istri-istri. Wajar jika suami menanggug beban nafkah keluarganya, menjadi kepala keluarga. Namun bukan berarti istri menjadi terjajah, apalagi jika istri juga ikut bertanggung jawab terhadap tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan hakiki, tetapi fungsional. Artinya jika istri dapat mandiri dibidang ekonomi, atau paling tidak dapat memberi konstribusi bagi keluarganya, maka keunggulan suami otomatis akan berkurang.
Dan menurut Amina Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan menegaskan superiorotas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan ini realitas sejarah, bukan normatif sehingga ayat ini berlaku umum, artinya, kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas lelaki yang lain dapat berlaku juga dikalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu, kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika realias yang mendukungnya kurang memadai.[10]
Jelas sekali bahwa al-Qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya, menurut al-Qur’an tidak ada larangan bagi tampilnya pemimpin perempuan di berbagai arena, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab jika sekiranya Allah melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tak akan ada cerita semacam itu dalam al-Qur’an.



Status Perempuan dalam Qur’an, Hadis dan Fiqih
a.    Status Perempuan dalam al-Qur’an
Banyak ajaran al-Qur’an yang secara langsung ataupun tidak langsung, menuju kepada terwujudnya kesetaraan gender. Pernyataan-pernyataan al-Qur’an tentang posisi perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat sebagaimana berikut:
-            Perempuan adalah mahluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat kepadaNya (Q.S Adz-Dzariyat/51: 56)
-            Perempuan adalah pasangan bagi kaum laki-laki (Q.S An-Naba’/78: 8)
-            Perempuan bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggung jawabkan secara individu setiap perbuatan dan pilihannya (Q.S Maryam/19: 93-95)
-            Sama halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal sholeh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di surga (Q.S An-Nahl/16: 97)[11]
Banyak contoh yang bisa di tunjuk, misalnya Islam tidak pernah mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang mudah tergoda ataupun yang menjerumuskan laki-laki. Maka semua ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang Adam dan Hawa selalu memakai kata ganti untuk dua orang/dlomir mutsanna (Q.S al-Baqarah/2: 35-36 dan al-A’rof/7: 19-23).[12]
Kaum perempuan di masa Rasulullah Saw. Digambarkan sebagai perempuan yang aktif, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam Al-Qur’an figur ideal perempuan Islam (muslim) sebagai pribadi yang memiliki kemandirian dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya pertama, muslimah harus memiliki kemandirian politik, al-istiqlal al-siyasah, sebagaimana firman Allah Swt. Dalam surat al- Mumtahanah/60: 12. Juga perempuan seperti figur Ratu Bilqis pemimpin kerajaan Superpower. Hal ini juga termaktub dalam kitab suci al-Qur’an surat An-Naml/27: 23, sebagai berikut:
اِنِّى وَجَدْتُ امْرَاَةً تَمْلِكُهُمْ وَاُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍوَّلَهَا عَرْشٌ عَظِيْمٌ
Artinya:
“ Sungguh kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia di anugrahi segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar”.
Kedua, kemandirian dalam bidang ekonomi, al-istiqlal al-iqtishadi (Q.S an- Nahl/16: 97). Hal ini juga digambarkan sebagaimana cerita tentang figur perempuan pengelola peternakan dalam kisah Nabi Musa As. di Madyan. Dalam al-Qur’an Allah Swt. Berfirman dalam surat Al-Qashash/28: 23.
Ketiga, kemandirian dalam menentukan pilihan pribadi, al-istiqlal al-syahkshi yang diyakini kebenarannya, sekalipun berhadapan dengan suami bagi perempuan yang sudah menikah. Ayat al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut adalah surat at-Tahrim/66: 11. Atau keberanian menentang pendapat orang banyak, sesuai dengan ayat Allah dalam al-Qur’an surat at-Tahrim/66: 12.
Adapun jika dijumpai ayat-ayat khusus bagi lelaki, seperti seorang suami setingkat lebih tinggi di atas istri (Q.S al-Baqarah/2: 228), lelaki pemimpin bagi perempuan (Q.S an-Nisa’/4: 34), lelaki memperoleh warisan lebih banyak dari perempuan (Q.S an-Nisa’/4: 11 dan 176), lelaki menjadi saksi efektif (Q.S al-Baqarah/2: 282), boleh berpoligami (Q.S an-Nisa’/4: 3) dan sebagainya. Menurut Nasaruddin Umar, tidak menyebabkan lelaki menjadi hamba utama. Kelebihan tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran publik dan sosial lebih, ketika al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu sekiranya dijumpai ayat-ayat tersebut yang bernuansa dominasi pihak tertentu, ataupun bisa ditafsirkan untuk mendominasi pihak tertentu, seharusnya dicermati untuk senantiasa diselaraskan dengan ide moral kesetaraan diatas.[13]
Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, sebagaimana halnya kitab-kitab suci agama lain, diturunkan dalam suatu lingkup masyarakat yang tidak hampa budaya. Karena itu, kitab suci memiliki dimensi kemanusiaan, disamping dimensi keilahian. Ketika ajaran suci itu berinteraksi dengan beragam budaya manusia tidak mustahil apabila masing-masing dari masyarakat mempunyai penafsiran yang berbeda-beda. Perbedaan penafsiran tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah karena pebedaan tingkat intelektualitas dan pengaruh latar belakang sosio-kultural dan sosio historis. Selain itu, teks-teks al-Qur’an sendiri mengandung makna-makna literal dan simbolis.

b.    Status Perempuan dalam hadis
Agak berbeda dengan al-Qur’an, yang nampak dalam hadis selama ini, posisi perempuan terpinggirkan, sekalipun dijumpai hadis-hadis yang memandang respek terhadap perempuan. Seperti hadis Nabi riwayat Abu dawud dan Tirmidzi:
اِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Artinya:
“laki-laki adalah saudara kandung perempuan” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas oang-orang yang mengalami kedzaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.[14]
Selanjutnya, Nabi juga mengatakan bahwa perempuan itu harus dihormati dan dicintai. Sabda beliau: “dunia ini adalah kesenangan dan yang paling menyenangkan adalah perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim dan an-Nasa’i)[15]
Namun lebih banyak lagi teks hadis yang memojokkan perempuan, seperti: penghuni neraka kebanyakan perempuan; perempuan kurang akalnya; perempuan kurang agamanya; setiap bepergian wajib seizin suaminya; jika menolak ajakan suami di tempat tidur akan dilaknati sampai pagi. Dan sebagainya.


c.    Status Perempuan dalam Fiqih
Fiqih[16] yang kita kenal sekarang merupakan rekayasa cerdas pemikiran ulama abad pertengahan. Selanjutnya suatu hasil ijtihad tidak mungkin berlaku abadi untuk semua manusia sepanjang masa. Boleh jadi hasil ijtihad tersebut cocok untuk kurun waktu  tertentu, namun belum tentu cocok untuk kurun waktu yang lain. Boleh jadi hasil ijtihad itu cocok untuk masyarakat tertentu, namun belum tentu cocok untuk masyarakat lainnya yang memiliki budaya dan kebutuhan yang berbeda.[17]
Dalam dunia fiqih, asumsi dan opini minor terhadap perempuan nampaknya cukup merajai, sehingga rumusan fiqih sering kali memposisikan perempuan dalam the second class. Jadi, fiqih yang sebenarnya merupakan hasil pemahaman para ulama’, yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh subjektivitas mujtahidnya, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat tersebut. Sehingga ia dianggap sebagai barang paten dari sononya, dan tak boleh dirubah sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, terhadap rumusan fiqih yang telah ada, para mujtahid masa kini dapat juga melakukan kajian ulang terhadapnya, misalnya dengan memakai metode pemahaman kontekstual.
Harus bisa kita fahami bahwa Status perempuan dalam fiqih mempunyai peranan yang berbeda dengan laki-laki, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan tuntutan dan ketetapan hukum yang masing-masing disesuaikan dengan kodrat dan jati diri. Dintara perbedaan-perbedaan tersebut menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Perempuan, ialah sebagai berikut:[18]
-       Warisan
Dalam surat an-Nisa’/4: 11 dinyatakan: “Allah mewasiatkan kamu untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”.
Pemberian warisan untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat anak perempuan, bukan saja disamping anak laki-laki ketika menikah berkewajiban memberi nafkah dan mahar bagi keluarganya, melainkan juga karena lelaki secara umum memiliki keistimewaan dalam bidang pengendalian emosi dibanding perempuan. Ini menunjukkan bahwa pengendalian harta atas dasar pertimbangan akal harus didahulukan dari pada  pengendaliannya atas dasar emosi.
Melihat hal ini, Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran al-Qur’an secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh kemudian memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik.[19] Memang, secara tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian laki-laki. Tetapi perlu diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat tadi, perempuan di Arab tak pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika kemudian al-Qur’an memberi bagian (biarpun hanya ½), itu berarti sudah merupakan prestasi. Dan pada waktu itu rumusan lebih tepat, sebab jika tiba-tiba dari yang semula tidak diperhitungkan kemudian diberi bagian yang sama dengan lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi dikalangan lelaki, dan hal ini berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab pada umumnya tidak memiliki tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa kini.[20]
Apabila direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian harta warisan satu berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan status seseorang, melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum laki-laki mendapat beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak perempuan.


-       Keharusan adanya wali bagi perempuan dalam perkawinan
Sebelum menguraikan jalan pikiran ulama’ yang menetapkan syarat tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa tidak semua ulama’ berpendapat demikian. Ada empat pendapat menyangkut hal tersebut.
Pertama, mengharuskan adanya wali. Imam syafi’i penganut pendapat ini. Kedua, membolehkan perempuan melakukan pernikahannya selama ia telah memperoleh izin dari walinya. Pendapat ini antara lain dianut oleh Abu Yusuf. Ketiga, membolehkan perempuan mengawinkan dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk mengawinkannya, demikian pendapat mazhab Hanafi dan Syi’ah Imamiyah. Keempat, syarat persetujuan wali hanyalah bagi gadis, sedangkan janda boleh menikahkan dirinya.
Interpretasi teks ayat-ayat yang berkaitan dengan perwalian dapat menimbulkan aneka pendapat yang kesemuannya tidak mengandung kepastian tentang kebenaran atau kekeliruannya, atau dapat juga dikatakan kesemuannya benar, tergantung dari kasus dan situasi yang dihadapi. Karena itu, bila seseorang tidak menyetujui syarat tersebut, bisa saja ia menganut pendapat lain dan, dengan demikian, tidak perlu berkata bahwa Islam melecehkan perempuan dengan syarat itu.
-       Kewajiban iddah bagi perempuan
Tidak ditetapkannya oleh Islam kewajiban iddah bagi lelaki merupakan salah satu dampak dari perbedaan perempuan dengan laki-laki dari segi seksual. Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa perempuan lebih mampu menahan dorongan seksualnya dari pada laki-laki, baik karena rasa malu maupun oleh faktor-faktor biologis dan psikologis lainnya.
-       Hak talak di tangan suami
Tuntutan agar hak talak atau menceraikan yang pada dasarnya diletakkan oleh al-Qur`an ditangan suami, agar istripun memperoleh hak tersebut. Sebenarnya, Islam tidak menutup kemungkinan bagi para istri untuk menuntut cerai melalui pengadilan atau apa yang diistilahkan dalam hukum Islam dengan khulu’. Bahkan, dalam pandangan madzab Hanafi, seorang perempuan boleh mensyaratkan dalam akad pernikahannya bahwa menalak berada dalam wewenangnya bukan pada suaminya. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ini menurut penganut madzab itu baru berlaku bila calon suami menyetujui karena hak pada mulanya diberikan Allah pada suami.
Qosim Amin menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai.

Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Kitab suci al-qur’an menggaris bawahi bahwa suami maupun istri adalah pakaian untuk pasangannya. Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 187 yang artinya sebagai berikut:
 “Mereka (istri-istri kamu) adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”.
Ayat ini menggaris bawahi sekian banyak hal yang harus disadari oleh suami dan istri guna terciptanya keluarga sakinah. Kalau pakaian berfungsi menutup aurat dan kekurangan jasmani manusia, demikian pula pasangan suami istri harus saling melengkapi dan menutupi kekuragan masing-masing.  Kalau pakaian adalah hiasan bagi pemakainya, maka suami adalah hiasan bagi istrinya, begitu pula sebaliknya (baca Q.S Al-A’rof/7: 26). Kalau pakaian mampu melindungi manusia dari sengatan panas dan dingin (Q.S  An-Nahl/16: 81), suami terhadap istrinya dan istri terhadap suaminya harus pula mempu melindungi pasangan-pasangannya dari krisis yang kesulitan yang mereka hadapi. Walhasil, suami dan istri saling membutuhkan.[21]
Berikut akan diuraikan lebih jelas tentang tugas  serta kewajiban antara suami dan istri.
a.    Kewajiban suami/Hak istri[22]
Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami ada dua macam yaitu hak-hak kebendaan yang meliputi mahar dan nafkah serta hak-hak bukan kebendaan seperti: hak dihargai, dihormati dan perlakuan baik, hak dilindungi dan dijaga nama baiknya, serta hak dipenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.[23]
-       Membayar mahar. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’/4: 4.
-       Memperlakukan dan menggauli istri sebaik mungkin. Firman Allah didalam surat An-Nisa’/4: 19. Hal yang menjadi sebab al-Qur’an berulang-ulang menyerukan kepada pihak suami untuk memperlakukan istri dengan baik-baik adalah munculnya superioritas suami atas istrinya. Dalam posisi ketergantungan tersebut khususnya dari segi ekonomi, kekerasan berdasarkan jenis kelamin (gender) sangat mudah terjadi.
-       Memberikn nafkah, pakaian dan rumah / tempat tinggal yang layak dan baik. Hal ini berdasarkan firman Allah surat at Thalak/65: 7, dan al-Baqarah/2: 233. Dan juga didasarkan dari hadis yang artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, rasulullah Saw. Bersabda: ...bertakwalah kepada Allah tentang perempuan, karena mereka itulah setengah umur dari kalian. Kalian mengambilnya dengan amanah Allah, menjadikan halal kemaluannya dengan kalimah Allah. Kalian berkewajiban memberikan nafkah, pakaian kepadanya dengan makruf”. (HR. Muslim).
Laki-laki dan perempuan diberi kelebihan oleh Allah untuk saling melegkapi. Dalam pandangan Islam laki-laki diberi kelebihan ketegaran fisik dan perempuan diberi organ-organ reproduksi yang keduanya diarahkan untuk menjalankan fungsi regenerasi. Karena secara biologis perempuan harus menjalankan fungsi reproduksi, maka kebutuhan-kebutuhan finansial dibebankan kepada laki-laki. Oleh karena itu nafkah harus diarahkan sebagai upaya mendukung regenerasi dan bukan sebagai legitimasi superioritas laki-laki.
-       Suami memelihara dan menjaga istrinya. “suami yang paling baik adalah yang paling baik kepada istrinya”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah)[24]
Juga suami berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan yang utama dan terakhir dalam perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 228. Ayat ini seringkali dijadikan alasan untuk menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki secara muthlak.
Padahal menurut Abduh dalam kitabnya al-mannar mengemukakan bahwa “keutamaan laki-laki tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga”. Ini berarti bila seorang laki-laki tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan yang menjadi tulang punggung keluarga adalah istri, maka kelebihan itu sudah barang tentu menjadi milik perempuan (istri). Dengan demikian, kelebihan yang dimaksudkan oleh ayat ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin seseorang.[25]

b.    Kewajiban Istri/hak suami[26]
Hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan, seperti hak untuk ditaati dan hak memberi pelajaran. Maksud hak memberi pelajaran adalah bahwa apabila terjadi kekhawatiran suami jika istrinya bersifat membangkang.[27]
-       Istri hendaklah ta’at kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan kehidupan suami istri. Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut:
“Tidak ada kewajiban taat dalam berbuat maksiat kepada Allah. Kewajiban taat iu hanya untuk perbuatan yang baik”. (HR. Bukhori Muslim)
-       Berdiam diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
(Baca surat Al-Ahzab/33 : 33), dan juga dalam hal ini Ibnu taimiyah dalam bukunya Majmu al-Fatawa mengatakan:
لا يحل للزوجة أن تخرج من بيتها إلا بإذنه وإذا خرجت من بيت زوجها بغير إذنه كانت ناشزة عاصية الله ورسله ومستحقه للعقوبة
Artinya: “seorang istri haram keluar dari rumahnya kecuali ada izin dari suaminya. Apabila ia keluar rumah tanpa ada izin dari suaminya, maka istri tersebut sudah dipandang sebagai istri yang berbuat nusyuz, berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya serta ia berhak mendapat hukuman.”
-       Taat dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan 
عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيئ لعنتها الملا ئكة حتى تصبح) رواه البخارى ومسلم
Artinya: “dari Abu Hurairah, rasulullah Saw bersabda: apabila suami meminta istrinya berhubungan badan, lalu istrinya itu menolak dan enggan, maka ia akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi hai tiba”. (HR. Bukhori Muslim)
-       Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada izin dari suami. Hal ini dasarkan pada hadis berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا تأذن المرأة في بيت زوجها وهو شاهد إلا بإذنه) رواه مسلم
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: seorang istri dilarang mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izin dari suaminya”. (HR. Muslim)
-       Dilarang melakukan puasa sunnah ketika si suami ada kecuali ada izinnya. Dalam hal ini mari kita simak pada hadis berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه) رواه البخارى
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: haram bagi seorang istri melakukan puasa sunnat ketika suaminya ada kecuali dengan izinnya. Demikian juga seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izinnya”. (HR. Bukhori).
-       Tidak menginfakkan hartanya kecuali ada izin dari suami.
Hal ini didasarkan pada hadis berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا تنفق امرأة شيئا من بيت زوجها إلا بإذن زوجها) رواه ابو داود الترمذي وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda: seorang istri tidak boleh menginfakkan sebagian harta suami kecuali ada izinnya”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
-       Istri mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk mengasuh dan memelihara anak dan rumah tangga (QS. An-Nisa/4: 34)[28]
-       Mensyukuri pemberian suami, selalu mersa cukup dan melayani suami dengan baik . berikut penjelasan dari sebuah hadis:
عن عبد الله بن عمر وقا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها وهي لا تستغنى عنه) رواه النسائى
Artinya: “Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Saw. Berkata: Allah tidak akan memperhatikan seorang istri yang tidak pernah mensyukuri pemberian suaminya, juga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya kepadanya” (HR. Nasa’i).
-       Berdandan dan mempercantik diri di hadapan suami
وقد سئل النّبيّ ص م عن خيرالنّساء قال : (الّتي تطيعه اذا أمره, وتسره اذانظر, وتحفظه فى نفسها ومالها) رواهالنّسائى
Artinya: “Rasulullah Saw. Pernah di tanya tentang istri yang baik. Beliau menjawab: apabila diperintah, ia selalu taat, apabila dipandang menyenangkan, dan ia selalu menjaga diri dari harta suami (manakala suaminya tidak ada)”. (HR. Nasa’i).
-       Tidak berbuat sesuatu yang dapat menyakiti dan tidak disukai suami
قال النّبيّ . ص. م : (لا تؤذي امرأة زوجها فى الدّنيا الاّ قا لت زوجته من الحورالعين : لا تؤذيه قاتلك الله فاءنّما هو دخيل عندك يوشك أن يفارقك الينا) رواه التّرمذى وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: tidak ada seoarng istripun yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga akan berkata: janganlah kamu menyakitinya, Allah akan membinasakan kamu. Dia itu adalah simpanan bagi kamu kelak yang hampir saja ia berpindah kepada kami”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
-       Tidak boleh meminta talak tanpa ada alasan syar’i yang jelas
قال النّبيّ ص. م :( أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غيرما بأس فحرام عليها رائحة الجنّة) رواه التّرمذى وابوا داود وابن ماجه
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: wanita mana saja yang meminta untuk ditalak kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium baunya Surga”. (HR. Turmudzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
-       Berkabung selama 4 bulan 10 hari ketika suaminya meninggal. Firman Allah dalam surat al-Baqarah/2: 234.
Islam menempatkan posisi perempuan sederajat dengan laki-laki. Hak an kewajiban suami istripun diformulasikan secara jelas dan seimbang oleh al-Qur’an. Dalam kehidupan berkeluarga, porsi tugas dan tanggung jawab suami istri hendaknya dibagi secara adil. Adil tidak mesti berarti tugas dan tanggung jawab keduanya sama persis melainkan dibagi secara proporsional, tergantung dari kesepakatan bersama.
Rumusan-rumusan fiqih, baik yang secara langsung mengacu pada bunyi teks al-Qur’an dan hadis maupun hasil istinbat para mujtahid, pada dasarnya sama-sama bisa dikaji ulang, dan mungkin membuahkan rumusan baru. Misalnya tentang kesaksian perempuan, didomonasi laki-laki dalam persoalan nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris, keterkungkungan perempuan dalam rumah, kekuasaan lelaki terhadap perempuan, kepemimpinan perempuan di berbagai level dan sebagainya. Perlu memperoleh perhatian untuk dapat ditinjau kembali.[29]

Signifikansi Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.[30]
Dalam memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam menyebabkan terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa, seolah-olah agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Turunnya teks suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang mengitarinya, sedang terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan, bagaimana kondisi masyarakat saat teks itu turun, metode apa yang digunakan untuk mendekatinya, siapa yang melakukan interpretasi dan adakah intervensi penguasa yang turut membentuk. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang komprehensip karena untuk memahami gender dikaitkan dengan agama tidak mudah diterima masyarakat.
Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan  pendekatan dan instrumen lain sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
Oleh karena itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer mengkritisi secara tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata sosial terlalu kaku sehingga kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non muslim.
Perempuan menjadi terpinggirkan disebabkan:
1.    Kurangnya jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi laki-laki sangat besar.
2.    Kuatnya hegemoni laki-laki dalam sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus pertama, dimana laki-laki menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif perempuan.
3.    Adanya kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang rendah. Hal ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang dicarikan legitimasi agama.
Untuk merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah daging dimasyarakat.
Berikut beberapa tokoh feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam perkembangan pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender. Para tokoh yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia (sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan Asghar Ali Engineer dari India.[31]


1.    Qosim Amin dari Mesir
Qosim Amin menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena itu, membiarkan mereka dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separo bangsa tanpa manfa’at. Dan karena inilah umat Islam mengalami kemunduran. Qosim Amin sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
Ia menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai. Sungguhpun poligami disebut dalam al-Qur’an, ia berpendapat bahwa Islam pada hakikatnya menganjurkan monogami.
Ia juga mengritik pendapat yang mengatakan perempuan seharusnya adalah berada pada ranah domestik yang lebih baik berada di rumah saja. Menurutnya justru memingit perempuan di rumah dan membatasi ruang geraknya bertentangan dengan syari’ah yang mensejajarkan dua jenis kelamin itu dalam berbuat dan bertanggung jawab.

2.    Amina Wadud Muhsin dari Malaysia
Dalam bukunya Qur’an and Women, Amina mengawali pembahasannya dengan mengritik penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan dalam Islam. Metode penafsiran yang digunakan Amina adalah metode yang pernah ditawarkan oleh Fazlur Rahman, yaitu metode neomodernis.
Pembahasan Amina mengenai kedudukan perempuan dalam buku tersebut cukup ringkas dan terkesan simpel. Namun dalam buku tersebut ia menonjolkan semangat egalitarianisme. Ia tidak menganggap matriarkisme adalah alternatif bagi patriarkisme yang selama ini dituding sebagai penyebab ketersudutan perempuan. Ia menginginkan suatu keadilan dan kerja sama antara kedua jenis kelamin tidak hanya pada tataran makro (negara, masyarakat), tetapi juga sampai ke tingkat mikro (keluarga). Hal ini dapat dilihat dengn jelas dari penafsiran Amina Wadud terhadap ayat al-Qur’an surat an-Nisa/4: 34, yang diuraikan secara rinci pada bab analis ayat-ayat gender.

3.    Fatimah Mernissi dari Maroko
Fatimah Mernisi (1940), dalam berbagai karyanya, ia menafsirkan kembali teks-teks klasik Islam dengan perspektif feminis. Menurutnya sekalipun Islam bermaksud memberikan posisi perempuan setara dengan laki-laki, tetapi jika misoginis yang berasal dari pra Islam masih bercokol, maka kesetaraan sulit terwujud.
Melalui bukunya the Vell and the Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
Dalam sebuah artikel yang berjudul Can We Women Head a Muslim State? Mernissi mengemukakan perdebatan para ulama’ mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan, perempuan boleh saja menjadi kepala negara, karena Islam memberi hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Satu pihak lain mengtakan, perempuan tidak dapat menduduki jabatan kepala negara. Karena ada hadis yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan semacam itu. Setelah meneliti alasan-alasan dari kedua belah pihak yang bertentangan diatas, Mernissi melihat bahwa alasan pihak yang membolehkan perempuan menduduki jabatan kepala negara lebih bisa diterima, terutama alasan yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’ dari Universitas Azhar Kairo (Mesir), sebagaimana yang dituangkan dalam bukunya al-sunnat al-nabawiyyat bain ahl al hadis.

4.    Asghar Ali Engineer dari India
Berkaitan dengan perempuan Asghar menganggap bahwa meskipun al-Qur’an memuliakan perempuan setara dengan laki-laki, namun semangat itu ditundukkan oleh patriarkisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan berbagai masyarakat, termasuk kaum muslim. Meskipun secara normatif dapat diketahui bahwa al-Qur’an memihak kepada kesetaraan status antara kedua jenis kelamin, secara konstekstual al-Qur’an mengakui adanya kelebihan laki-laki dibidang tertentu dibanding perempuan. Dalam proses pembentukan syari’ah, ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah perempuan sering ditafsirkan sesuai dengan prasangka-prasangka yang diidap oleh bangsa Arab dan non Arab pra Islam, yakni peradaban Hellenisme dan Sassanid mengenai perempuan. Dengan demikian, interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’n sangat tergantung pada sudut pandng dan posisi apriori yang diambil penafsirnya.
Mengenai ayat al-Qur’an “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” (Q.S an-Nisa/4: 34) Asghar mengatakan, kata qawwam dalam ayat itu berarti pemberi nafkah dan pengatur urusan keluarga, dan al-Qur’an tidak mengatakan bahwa laki-laki harus menjadi qawwam. Menurutnya, jika Allah memaksudkan ayat tersebut sebagai sebuah pernyataan normatif, maka pastilah hal itu akan mengikat semua perempuan di semua zaman dalam semua keadaan. Namun, Allah tidak menghendaki hal tersebut. Untuk menguatkannya Asghar mengutip pendapat-pendapat dari beberapa pakar seperti Parves, seorang penafsir al-Qur’an terkemuka dari Pakistan, Maulana Azad, pelopor hak-hak perempuan, dan Maulana Umar Ahmad Usmani yang pada prinsipnya mengatakan bahwa Allah tidak melebihkan laki-laki atas perempuan.












BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Konsep Islam menyumbangkan suatu sistem sosial yang adil terhadap kaum perempuan.  Islam memandang perempuan adalah sama dengan laki-laki dari segi kemanusiaannya. Ajaran Islam tidak secara skematis membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan yang lainnya secara biologis dan sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikian antara satu dengan yang lain masing-masing mempunyai peran.
Ajaran Islam secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu.
Al-Qur’an, contoh yang bisa ditunjuk misalnya, Islam menegaskan adanya pembagian warisan bagi perempuan, karena semula mereka tak pernah diperhitungkan. Juga Aisyah merupakan tiga besar perawi hadis Nabi, merawikan sebanyak 3150 hadis, terdiri dari berbagai tema seperti masalah keluarga, kewanitaan, ibadah dan sebagainya.

B.       Saran
Akhirnya, tidak ada gading yang tak retak, begitu bunyi pepatah, tidak ada manusia sempurna, penulis adalah manusia biasa yang jauh dari kesempurnaan, dengan kerendahan hati dengan pikiran yang terbuka penulis mohon kepada pembaca untuk dapat menyampaikan kritik dan saran guna perbaikan selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

H. Anshari LAL. Penafsiran Ayat-Ayat Gender Menurut Muhammad Quraish Shihab. Jakarta: Visindo Media Pustaka, 2008
Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari  ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Naufan Pustaka, 2010
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press, 2006
M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
M. Quraish Shihab. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005
M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 1996
Nasuton, Harun. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang, 2011
Saepulloh Darusmanwiati, Aep. “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
Sayyid, "Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Islam" diakses pada 11 September 2013 dari
http://m.kompasiana.com/post/sosbud/2013/04/09/hak-dan-kewajiban-suami-istri-dalam-islam/
“Tafsir al-Misbah: Kasus Penciptaan Wanita” diakses pada 28 September 2013 dari http://rasailmedia.com/index.php/en/13-artikel/7-tafsir-al-misbah-karya-muhammad-quraish-shihab
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
“Tuntutan Kesetaraan Gender (Musawah al-Jinsiyyah)” di akses pada 14 September 2013 dari http://lbm.mudimesra.com/2012/03/tuntutan-kesetaraan-gender-musawah-al_18.html
Amar, H. Nasaruddin. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. Jakarta: Fikahati Aneska, 2000
Yasid, Abu. Fiqh Today Fatwa Tradisional untuk orang Modern 3 Fiqh Keluarga, Erlangga
Zuhrah, Fatimah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada 10 September 2013 dari  http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html
_____. Pengantar Kajian Gender. Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003


[1] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, (Yogyakarta: Kibar Press, 2006), h. 3
[2] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), h. 83
[3] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 60
[4] _____. Pengantar Kajian Gender, (Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003), h. 205
[5] Ibid, h. 205
[6] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 211-212
[7] Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. (Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2000), h. 33
[8]_____. Pengantar Kajian Gender, h. 213
[9]  Ibid, h. 213
[10] Ibid, h. 214
[11] Fatimah Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada 10 September 2013 dari  http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html
[12] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 221
[13] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 222
[14] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 10
[15] M. Quraish Shihab. Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. XIV
[16]Fiqih adalah formulasi pemahaman Islam yang digali dari al-Qur’an dan Sunnah, karena itu tentu saja sifatnya tidak absolut dan tidak pasti (zhanni). Lih. Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 60
[17] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 9
[18] M. Quraish Shihab. Perempuan, h. 287
[19] Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, “hermeneus” berarti penafsir atau penerjemah. Teori hermeneutika terutama digunakan untuk menafsirkan teks-teks masa silam dan menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah. Prosesnya, pertama kali ada teks masa silam lalu teks itu dilihat sebagai satu kesatuan yang koheren, kemudian ditafsirkan, setelah itu perbuatan-perbuatan aktor aau pelaku dijelaskan berdasarkan bahan-bahn sejarah. Dengan demikian nuansa sebuah teks masa silam itu dapat dimengerti dan dapat dijelaskan. Teori ini dikembangkan oleh F.D Schleiermacher (1766-1834). Lih. Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. H. 51
[20] _____. Pengantar Kajian Gender, h. 220
[21] M. Quraish Shihab. Perempuan, h. 172-173
[22] Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
[23] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
[24] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, h. 71
[25] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
[26]  Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
[27] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
[28] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, h. 71
[29]  ________. Pengantar Kajian Gender, h. 224
[30] Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari  ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
[31] Marzuki. Perempuan dalam Pandangan Feminis Muslim.


MAKALAH TOPIK 4


 
PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
 

Makalah Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam Agama - agama
Dosen Pembimbing : Siti Nadroh, M.A.
Oleh :
Dede Ardi Hikmatullah
NIM : 1111032100037
Ida Zubaedah
NIM : 1111032100032
JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
A.  PENDAHULUAN
Dalam pengantar sebuah buku bertemakan kesetaraan gender, Quraish Shihab menyatakan bahwa dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan kodrat. Kodrat manusia merupakan keseluruhan sifat-sifat asli dan kemampuan dan bakat asli yang dimiliki manusia sejak diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak dalam kandungan Ibu hingga mati. Begitupun dengan laki-laki atau perempuan, sebagai individu dan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan memiliki kodratnya masing-masing. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang tidak dapat disangkal, namun itulah kodrat. Dan perbedaan itu pun sebatas pada segi biologis saja. Sementara di sisi lain, dapat dipastikan bahwa tidak ada perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir antara laki-laki dan perempuan dan peran social yang diberikan masyarakat untuk perempuan dan laki-laki nah itulah yang disebut dengan gender, jadi disini jelas sekali perbedaan antar gender dan kodrat.
Berkenaan dengan kedudukan laki-laki dan perempuan, Quraish Shihab juga menyatakan bahwa jenis laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah. Memang ada ayat al-Qur’an yang menegaskan bahwa: “Para lak-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (isteri)”. Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarkannya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan dari sisi lain al-Qur’an memerintahkan pula agar suami dan misteri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya hubungan suami dan isteri, laki-laki dan perempuan, adalah hubungan kemitraan. Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat al-Qur’an menggambarkan hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan saling menyempurnakan yang tidak dapat terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.
Dulu, keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri.[1] Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai ‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan sekehendak hati. Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya, kemudian anak-anaknya.[2] Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan, dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena dianggap ‘aib’. Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’, khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai ‘kesuksesan’.
Harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong.
Dalam makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan perubahan sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai kondisi perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim di masa awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Nabi Muhammad

B.  PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Gender, sebagaimana halnya kelompok etnis, dalam banyak masyarakat merupakan salah satu faktor utama yang menentukan status seseorang. Dapat dimaklumi bahwa persoalan gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem patriarki yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural, struktural, dan ekologis. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan mobilitas penduduk, urbanisasi dan revolusi industri menimbulkan berbagai perubahan sosial, termasuk dalam kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan.[3]
Menurut Johnson, seperti yang dikutip Nasaruddin dalam bukunya “Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an”, ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator penghambat perubahan sosial dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak laki-laki dan perempuan, yaitu:
1.    Struktur Sosial
Posisi perempuan masih sering ‘dihadapkan’ dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan dengan urusan keluarga dan kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur sosial, posisi perempuan yang demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki. Perempuan yang ingin berkiprah di lingkungan publik masih sulit melepaskan diri dari tanggung jawab di lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang berdaya untuk menghindar dari beban ganda (double burden) tersebut karena tugasnya sebagai pengasuh anak sudah merupakan persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya agaknya lebih ketat kepada perempuan daripada laki-laki, jika ditilik dari sisi ini.
2.    Perempuan sebagai Kelompok Minoritas Unik
Dalam sejarah, kaum perempuan telah memberikan kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial, misalnya penghapusan perbudakan pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat pekerja di akhir abad ke-19, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu dilupakan. Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi minoritas  perempuan cenderung kurang dihormati. Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas diperlakukan secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu, hak-hak perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih banyak belum diperhatikan. Dari dulu dan mungkin sampai saat ini.
3.    Pengaruh Mitos
Dalam budaya di berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi oleh mitos. Dan mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the Second sex. D.L Carmodi mengungkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh dari cerita-cerita dalam berbagai kitab suci disebutnya sebagai unmy thological aspects. Karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya menjadi sebauh keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia. Dalam lintasan budaya sendiri, perempuan dalam satu kelompok budaya dengan budaya lainnya ternyata memiliki beberapa kesamaan, seperti yang terdapat dalam mitos di sekitar perempuan. Sebagai contoh mitos perempuan menstruasi, asal-usul kejadian, dan substansi lainnya.
Dan yang menarik adalah, apabila kita mengkaitkan perubahan social tersebut dengan Islam. Dalam bukunya, Wanita dan Gender dalam Islam, Laila Ahmed menyimpulkan bahwa Islam telah berperan penting dalam mentransformasikan pandangan social-keagamaan bangsa Arab menjadi sesuai dengan tradisi bagian lain Timur Tengah, termasuk pandangan stereotip terhadap perempuan.

a.    Kondisi Perempuan Pra Islam
Sebenarnya, bukti arkeologis menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan negara-kota. Para arkeolog sering kali mengutip Catal Huyuk, sebuah pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000 SM, untuk membenarkan bahwa wanita memiliki posisi dominan dan tinggi. Di dalam pemukiman ini, bagian lebih besar dari panggung pemakaman yang ditemukan dalam rumah-rumah berisi wanita, dan berbagai lukisan serta dekorasi di dinding pemakaman dengan jelas menggambarkan sosok wanita. Temuan-temuan arkeologis lain juga menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur Tengah menghormati dewi-ibu pada zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum masehi di beberapa kawasan. Juga, kajian tentang berbagai kebudayaan kuno di kawasan itu menunjukkan bahwa supremasi sesosok dewi dan status tinggi bagi wanita adalah aturan.[4] Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Mesopotamia dan beberapa daerah lainnya.
Dunia Arab, tempat Nabi Muhamad berdomisili dan menerima wahyu al-Qur’an, tidak dapat dipisahkan dengan sejarah klasik Mesopotamia yang letaknya memang bersebelahan dengan Jazirah Arab. Mesopotamia dianggap sebagai titik tolak sejarah peradaban dan kebudayaan umat manusia. Bagian awal dari sejarah peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung dari tahun 3500-2400 SM. Ketika itu masyarakat masih berpola penghidupan berburu untuk laki-laki dan meramu untuk wanita. Ciri masyarakat ketika itu masih bersifat egaliter, penindasan berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih relatif sedikit. Kemudian suku-suku atau kabilah diperkirakan sudah ada tetapi masih dihimpun dan dipersatukan oleh satu ikatan suci yang bersifat universal, sehingga membentuk suatu masyarakat yang disebut “kota candi” (templecity).[5] Lalu, pada awal tahun 2400 SM, ketika jumlah penduduk mulai bertambah dan binatang-binatang buas mulai dijinakkan, maka dengan sendirinya masyarakat mengalami perubahan. Ikatan kekeluargaan mulai terkonsolidasi dan pada saat yang bersamaan telah muncul kekaisaran (empire). Dan disebelah utara Mesopotamia berkembang masyarakat suku (tribalsocieties) yang menerapkan sistem kemasyarakatan tersendiri. Mereka mempunyai candi-candi lokal. Kabilah/Suku ini tidak lagi merasa diikat oleh ikatan universal dalam kota-candi, karena mereka sudah hidup dalam suatu komunitas tersendiri. Loyalitas mereka mengalami pergeseran, dari semula ditujukan kepada kuil kemudian ditujukan kepada keluarga dan kabilah mereka. Kondisi seperti ini memungkinkan lahirnya kerajaan yang bersifat lokal.[6]
Sedangkan untuk pusat-pusat perkotaan sendiri pertama kali muncul di lembah sungai Tigris dan Eufrat. Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan melahirkan masyarakat berdasarkan kelas di mana kalangan militer dan elite istana merupakan kelas yang memiliki kekayaan. Keluarga dibentuk dalam corak patriarkal, yang dirancang untuk menjamin maternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam mengendalikan seksualitas wanita menjadi dilembagakan, dikodifikasikan, dan dijunjung tinggi oleh negara. Dan karena berbagai negara-kota yang berbeda berturut-turut menguasai wilayah Mesopotamia, maka hukum-hukum yang mengatur keluarga patriarkat pun berubah, dengan cenderung secara progresif menjadi lebih keras dan lebih restriktif pada wanita.[7] Misalnya saja, Kode Hammurabi (sekitar tahun 1750 SM). Hammurabi muncul sebagai tokoh yang membangun suatu Kerajaan dan mengembangkan suatu masyarakat multi-kota yang disebut dengan masyarakat Hammurabi. Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, Hammurabi kemudian membuat peraturan-peraturan hukum yang kemudian disebut Kode Hammurabi. Di dalam kode ini, ketentuan-ketentuan khusus yang sifatnya membatasi perempuan sudah diterapkan.[8]Pemberian hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan terhadap perempuan sudah ditemukan dalam kode Hammurabi, seperti ayah atau suami dalam suatu keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak terbatas, hak-hak laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan, dan tidak sah suatu perkawinan tanpa restu dan izin dari ayah.[9]
Sekitar abad ke-1000 SM, muncul suatu Kerajaan baru yang lebih kuat dan dominan, yaitu Kerajaan Asyiria. Kerajaan ini juga meninggalkan kumpulan peraturan hukum yang dikenal dengan Kode Asyiria, namun peraturan-peraturan hukum ini sebagiannya merupakan modifikasi dari Kode Hammurabi. Bahkan Louis M. Epstein mengisyaratkan bahwa Kode Asyiria ini lebih ketat lagi pembatasannya kepada perempuan dibanding Kode Hammurabi. Epstein mencontohkan bahwa Kode Asyiria mengatur sampai kepada urusan busana perempuan, misalnya seorang istri, anak perempuan, dan janda keluarga kerajaan atau kalangan terhormat yang akan bepergian atau mengunjungi tempat-tempat umum harus mengenakan kerudung/hijab.[10]Sedangkan wanita dari kalangan bawah dilarang mengenakannya. Aturan-aturan tentang hijab ini dirinci secara hati-hati, sampai-sampai bagi mereka yang ketahuan secara ilegal mengenakan hijab akan dikenai hukuman cambuk, dengan kepala dituangi ter, dan telinga mereka dipotong.[11]
Pada masa-masa berikutnya, entah itu masa kekuasaan Kerajaan Achimed maupun Kerajaan Romawi-Byzantium dan Kerajaan Sasania-Persia, posisi perempuan belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Bahkan cenderung semakin terpojok, karena hukum-hukum yang berlaku di dalam masyarakat adalah perpaduan antara warisan nilai-nilai Mesopotamia dan nilai-nilai religius yang bersumber dari kitab-kitab suci, seperti Perjanjian Lama, Perjanjian Baru, dan Kitab Talmud. Kitab-kitab suci ini seolah-olah mempersepsikan perempuan sebagai thesecond sex (jenis kelamin kedua), yang harus tunduk dan berada dibawah otoritas laki-laki. Di dalam kitab-kitab ini juga banyak sekali mitos-mitos misoginis(rasa benci terhadap wanita) yang memojokkan perempuan. Mitos-mitos dan kosmologi perempuan ini berkembang luas di kawasan Timur Tengah sampai Islam berkembang di kawasan itu.[12] Khususnya di Jazirah Arab.
Kontinuitas budaya bangsa Arab pra-Islam menurut Lapidus terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur keluarga dan ideologi patriarki. Keluarga masyarakat Arab pra-Islam dapat dibedakan atas lima bentuk, yaitu: kabilah, subkabilah, suku, keluarga besar, dan keluarga kecil. Namun, apapun nama dan bentuk kesatuan sosialnya, kedudukan laki-laki di dalam lima kelompok masyarakat tersebut tetap sentral sifatnya. Segala kebijakan prinsip, baik dalam lingkungan keluarga terkecil sampai kepada lingkungan kelompok terbesar, berada di tangan laki-laki. Sebaliknya, perempuan berada pada posisi yang subordinatif. Yang bertindak sebagai pimpinan dalam kelompok-kelompok tersebut adalah laki-laki.[13]
Seperti pada umumnya masyarakat dikawasan Timur Tengah saat itu, masyarakat bangsa Arab menganut sistem patriarki. Otoritas bapak/suami menempati posisi yang dominan dan peranannya penting dalam keluarga. Bapak atau suamilah yang bertanggung jawab terhadap seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau misteri hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga dalam suatu rumah tangga. Untuk itu, bapak dan kaum laki-laki pada umumnya mendapatkan beberapa hak istimewa sebagai konsekuensi dari tanggung jawab mereka yang sedemikian besar dibanding pihak misteri atau perempuan secara umum. Dalam tradisi masyarakat bangsa Arab, pembagian peran sudah terpola dengan jelas. Laki-laki yang berperan mencari nafkah dan melindungi keluarga, sementara perempuan berperan dalam urusan reproduksi, seperti memelihara anak dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.[14]
Ideologi patriarki memberikan otoritas dan dominasi kepada laki-laki dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat. Laki-laki pada umumnya memperoleh kesempatan lebih besar daripada perempuan untuk memperoleh prestasi dan prestise dalam masyarakat. Selain itu, laki-laki tidak hanya mengontrol dalam bidang sosial ekonomi, seluruh pranata sosial, melainkan juga mengontrol jumlah populasi penduduk dalam suatu kabilah. Jumlah penduduk yang lebih besar daripada sumber daya alam yang dimiliki dakan menimbulkan berbagai masalah. Selain peperangan, yang memiliki efek sekaligus sebagai pengendalian jumlah penduduk, cara lain untuk mengontrol keseimbangan jumlah penduduk ialah pembunuhan bayi. Pembunuhan bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional dilakukan dalam upaya mencegah kemerosotan standar hidup.
Selain dengan motif ekonomi, pembunuhan bayi perempuan ini kemungkinan dilakukan untuk ide pengorbanan yang diserukan oleh kepercayaan agama. Kemungkinan lainnya, yaitu karena khawatir nantinya akan menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial rendah. Di samping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan akan berakibat pada anggota perempuan akan menjadi harem-harem atau gundik para musuh. Sehingga kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib bagi keluarganya.[15]
Begitulah sedikit gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam. Walaupun disinyalir perempuan ‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada mulanya masyarakat di beberapa daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan merupakan masyarakat dengan system matriarki. Namun, kemudian terjadi pergeseran dan peralihan. Bergesernya bentuk tatanan masyarakat itu sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki. Hal inilah yang menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun waktu yang sangat lama.

b.   Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal Islam
Pada masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peren penting. Tokoh-tokoh tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri yaitu Rasulullah Muhammad seperti : istri, putri, dan kerabat dekat beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakn putri beliau.
Kehidupan dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah dengan Rasul, mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul. Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Dan dukungan serta kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[16] Hadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima islam.[17]
Menurut tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua di antaranya.[18] Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para pengganggu itu.[19]
Fatimah melahirkan dua orang putera dan dua orang puteri dari Ali, dan rasul sendiri menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu UmiKultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[20] Dari Zainab ini juga terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang terkemuka dalam sejarah.[21]
Dan agaknya, adalah nasib Aisyah yang akan menunjukkan batasan-batasan yang sejak itu mengurung kehidupan wanita muslim: ia dilahirkan dalam keluarga muslim, menikah dengan Rasul ketika masih berusia belia, dan kemudian bersama-sama istri lainnya mulai menjalankan kebiasaan baru berupa hijab dan pingitan. Perbedaan kehidupan Khadijah dan Aisyah –khususnya berkenaan dengan otonomi- mengisyaratkan perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh Islam atas wanita Arab.[22] Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai istrinya.[23] Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku, ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya dan memberi Keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan.[24] Selanjutnya, sesudah wafatnya Rasul, Aisyah dan Umm Salamah bertindak sebagai imam shalat bagi kaum wanita lainnya.[25]
Karena itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[26]
Ketika bersembunyi di bebukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka. Asma’, saudari Aisyah, membawa bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, Asma’ kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia menuturkan bahwa ketika ia mengaku tidak tahu perihal mereka, ia pun ditampar dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[27]
Umarah juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Ummi Umarah terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah (634).[28]
Dalam masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain Al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Ummi Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum.[29] Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[30]
Banyak detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam islam. Aisyah dan Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[31]
Kisah-kisah perang Uhud menggambarkan kaum wanita, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi dalam medan perang kaum pria. Seseorang dilaporkan melihat Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka tersingsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum pria di medan perang. Wanita-wanita lainnya di kubu Muslim disebut-sebut sebagai perawat mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan terluka dari medan perang.[32]
Selain dari kalangan istri dan putri rasul, dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain, seperti Asma’ yang tak lain merupakan saudari Aisyah, putrid dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di bebukitan dekat Mekkah, saat rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian mereka oleh oranh-orang Qurais. Asma’ lah yang membawakan bekal makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka.Ia kemudian berbohong dengan mengaku tahu menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia ditampar sangat keras sehingga anting-antingnya telepas.[33]
Kisah-kisah perang pun ‘tidak ketinggalan’ dalam menggambarkan kegigihan kaum perempuan dalam memainkan peran pentingnya dalam menegakkan Islam. Dalam suatu kisah perang Uhud, digambarkan kaum perempuan, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi didalamnya. Seseorang dilaporkan melihat Aisah dan isttri Rasul lainnya dengan abju panjangnya mereka tersinsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum pria di medan perang. Permpuan-perempuan lainnya di kubu Muslim disebut-sebut sebgai perawat mereka yang erluka dan memindahkan mereka yang gugur dan terluka dari medan perang.[34]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga turut bertempur dalam sebuah peranng di kubu Muslim bersama suami dan anak-ankanya. Keberanian dan kemahirannya dalalm menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebnyakan pria. UmmUmarah terus turut bertmepur dalam berbagai perang kaum Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tanggnya dalam perang Uqrabah (643).[35]

c.    Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak yang seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Sebagai contoh, penggusuran lapak dagang yang ada di sekitar alun-alun kota. Demi alasan kebersihan dan keindahan kota maka lapak-lapak tersebut dipindah ke suatu daerah yang masih lapang yang kemudian dijadikan pusat jajanan. Namun, pemindahan tersebut tidak memperhatikan bagaimana kondisi penjualan di tempat tersebut, karena tempat tersebut tidak strategis untuk dijadikan tempat transaksi jual beli (terlalu sepi). Hal tersebut tentu akan merugikan pihak pedagang yang dipindahkan. Hak mereka untuk mendapatkan penghasilan dari berdagang dipinggirkan dan akibatnya mereka jadi bangkrut dan menambah daftar pengangguran.
Dan Menurut Fakih (2008:14), proses marginalisasi sama saja dengan proses pemiskinan. Hal ini dikarenakan tidak diberinya kesempatan kepada pihak yang termaginalkan untuk mengembangkan dirinya. Demikian juga yang dialami oleh perempuan saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin. Perempuan merupakan pihak yang dirugikan daripada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan. Perempuan yang bekerja dianggap hanya untuk memberikan nafkah tambahan bagi keluarga, maka perbedaan gaji pun diterapkan antara perempuan dan laki-laki.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Yuarsi (2006:240) yang menyatakan bahwa posisi dan upah terendah akan dialami oleh perempuan walaupun bila dilihat dari pendidikan dan kemampuan mereka tidak kalah dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan pemilik modal usaha telah memiliki pandangan bahwa laki-laki lebih bisa fleksibel dalam berbagai hal dan perempuan dianggap tidak produktif. Jika perempuan memerlukan cuti hamil, melahirkan, dan jarang yang bisa lembur karena beban ganda mengurus keluarganya di rumah maka tidak demikian dengan laki-laki.
Fatimah memissi dalam Women and Islam : An Historical and Theological Enquiry (1991) menjelaskan kelirunya asumsi yang menyatakan gerakan feminism selalu berasal dari barat. Tidak tepat pula menganggap perempuan Islam yang menginginkan persamaan hak dan derajat dengan kaum laki-laki sebagai kebarat-baratan. Keinginan seperti itu, dalam konteks Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama lain.
Sekarang, jika kita berfikir tentang perempuan Islam, maka yang terbayang adalah segala jenis inferioritas. Mereka tidak boleh menjadi pemimpin, menjadi Imam, pergi sendirian, membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal di rumah. Semua itu larangan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan perempuan Islam.
Pertanyaannya adalah : Benarkah ajaran Islam bersifat represif terhadap perempuan? Mernissi berasumsi, keterbelakangan perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan oara penguasa Islam sepeninggal Rasullullah. Revolusi social yang dibangun Rasulullah, termasuk dalam masalah perempuan, tidak dilanjutkan lagi. Sejarah malah menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam ke dalam kehidupan umat. Ironisnya, praktik seperti ini sedikit banyak juga disahkan oleh penafsiran Islam yang dikembangkan umat islam sendiri. Akibatnya, mempertanyakan kedudukan perempuan dalam Islam sering ditanggapi tidak hanya sebagi ancaman budaya Barat, tetapi juga ancaman terhadap Islam.
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Sebenarnya dalam Al-Qur’an ada banyak ayat yang secara jelas dan eksplisit menyatakan kesetaraan laki-laki dan perempuan, serta tugas perempuan sebagai manusiayang juga mencakup ruang public, bukan hanya domestic. Salah satu ayat Al-Qur’an yang sering dilupakan adalah QS 9 : 71 – 72,” di mana dinyatakan bahwa orang-orang beriman yang laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain. Mereka memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, memdirikan sholat dan menunaian zakat, serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang dirahmati Allah. Allah maha perkasa dan maha bijak. Allah memberi janji kepada orang-orang beriman yang laki8-laki dan perempuandengan taman-taman yang mengalir  di bawahnya bengawan-bengawan, mereka kekal didalamya, dan tempat-tempat kediaman yan elok di taman-taman Aden, sedangkan keridaan Allah lebih besar. Itulah keberuntungan yang agung”.
Dalam kedua ayat itu jelas bahwa orang-orang beriman laki-laki dan perempuan bagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain”, ayat ini tidak harus berarti ketaklukan perempuan terhada laki-laki. Tafsir Ruhul Bayan (1991) memaknai dengan “sebagiannya menolong yang lain dalam perkara agama dan dunia mereka, dan sebagiannya mencapai derajat-derajat yang tinggi oleh pendidikan dan penyucian jiwa”. Tidak disebutkan laki-laki maupun perempuan. Adapun Qhurtubi (1967) mengartikannya hanya dengan satu kalimat : “hati mereka menyatu dalam kelembutan, cinta, dan simpati”.[36] Persamaan harakat dan tugas itu diiringi dengan persamaan nasib ukhrawi dalam ayat 72 di atas. Berbeda dari gaya maskulin dalam hal pelukisan wanita, dalam ayat itu tidak ada pernyataan tentang bidadari yang disediakan disurga sebagai imbalan kebaikan manusia. Sebaliknya, pria maupun wanita berhak atas surga yang sama dan keridhaan Allah ang yang sama. Juga mengenai “taman-taman Aden”, yang adalah “tempat tertentu di surga, atau surga khusus untuk para nabi, para shiddiq, para syahid dan mereka yang salih”. Ke surga ini pun wanita dan pria memiliki kesempatan yang sama untuk memasukinnya.
Adapun yang terpenting sehubungan dengan ayat ini adalah tugas perempuan dan laki-laki yang dinyatkan persis sama : salah satunya mengajak kepada yang makruf dan mencegah yang munkar. Seperti dinyatakan QS 3 : 104, 110, amar makruf dan nahi mungkar adalah istilah untuk seluruh tugas social seorang muslim. Disinilah bisa ditanyaka : bila perempuan hanya boleh memiliki fungsi domestic, bagaimana ia bisa melaksanakan tugas mulia tersebut ?
Sebaliknya bisa dipahami, karena wanita juga memiliki tugas amar makruf nahi mungkar, mereka tentunya yang lebih layak menghadang segala bentuk pelecehan terhadap kaum mereka.[37]
Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat Islam sekarang-terutama berkenaan dengan persoalan perempuan adalah upaya penafsiran ualang atas teks keagamaan dalam terang paradigma yang sekarang mendominasi wacana kebudayaan manusia modern, yakni paradigma antroposentris. Meskipun paradigma ini telah “dibunuh” aliran pascastrukturalis melalui kritik atas “metafisika kehadiran”, tatapi setidaknya melalui pemikiran Habermas, antroposentrisma yang bertumpu pada “rasio komunikatif’ masih tetap relevan. Dengan paradigma ini, manusia menjadi “pusat” sehingga konsep mengenai ‘kebenara” (truth) juga berubah. Kebenaran sebenarnya tidaklah berwajah “tunggal”. Sebab manusia sendiri tidak seragam dalam “cadangan pengetahuan” yang dimilikinya, maka sebagai akibatnya tafsir itu pun menjadi seragam. Keragaman itu sendiri merupakan dasar dari kenyataan bahwa “kebenaran” juga ternyat tidak tunggal.
Pemahaman mengenai kebenaran tunggal itu, menurut Herdi SRS dan Ulil Abshar-Abdillah (1994), sebenarnya berkaitan dengan asumsi akan adanya “Sang Aku-Transenden” yang tau segala-galanya mengenai teks, sehingga tafsir dihasilkannya mempunyai “kewenangan tunggal” atas wilayah kebenaran. Maka, ketika “Sang Aku-Transenden” didekonstruksi melalui konsep tenteng “historisitas logos” , maka kewenangan tunggal itu kehilangan daya dukungannya. Disinilah muncul alternative “pluralitas tafsir”. Dalam konteks pluralitas inilah hegemoni tafsir diruntuhkan, dan teks menjadi “hidup” kembali serta terbuka atas semua tafsir. Dengan runtuhnya hegemoni tersebut, runtuh pula “feodalisme teks” pada agama dan ideology yang menjadi awal mula kebekuan pemikiran selama ini.

C.    PENUTUP
Demikian uraian singkat mengenai perempuan dan perubahan social dalam Islam. Memang tidak mudah membicarakan perempuan dan perubahan social apalagi jika dikaitkan dengan agama Islam, karena keduannya telah “ada” dan “terjadi” jauh sebelum Islam “lahir”. Islam menempatkan perempuan pada posisi terhormat dengan caranya yang unik. Namun sejarah panjang antara perempuan dalam Islam menjadikan posisinya terkesan berubah-ubah dan naik-turun. Hal ini disebabkan karena factor-faktor yang tidak sedikit.
Dulu, ketika masyarakat terwujud dengan system matriarki, perempuan menempati posisi yang tinggi. Namun kemudian ketika tatanan masyarakat berubah, posisi perempuan pun berubah. Yang pada awalnya matriarki, beralih menjadi patriarki. Hal ini yang kemudian memaksa perempuan menempati posisi yang rendah. Dan hal itu berlangsung dalam suatu proses yang panjang. Memang hal itu tidak terjadi di semua masyarakat di semua wilayah, karena sudah barang tentu setiap kelompok mempunyai bentuk dan intensitas relasi gender yang berbeda-beda. Namun, sejarah menampilkan wanita dengan posisi tersingkir dalam kurun waktu yang cukup lama, dan itu sangat memprihatinkan.
Begitu pun dalam sejarah Islam. Pada masa awal kelahiran Islam, kalangan perempuan menyebutnya dengan antusias, karena misi Islam ialah pembebasan dari penindasan. Dan banyak tokoh peempuan yang kemudian memegang peran penting dalam pembangunan masyarakat Muslim di masa ini, khususnya pada kebangkitan Islam di Timur. Namun sangat di sayangkan, hal ini kemudian hilang setelah Rasulullah wafat. Sejarah Marjinalisasi perempuan seolah terulang-kembali. Dan itu mungkin terasa sampai saat ini. Dan hal itu mengundang tanda tanya besar, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Secara sederhana, harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Islam Hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong. Baik itu untuk laki-laki maupun untuk perempuan.


D.  DAFTAR PUSTAKA
·    Ahmed, Leila. 2000. Wanita dan Gender dalam Islam. Jakarta: PT Lentera Basritama.
·    Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Paramadina.
·    Waddy, Charis. 1987. Wanita dalam Sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Jaya.
·    Azra, Azyumardi, “Membongkar Peranan perempuan dalam Bidang Keilmuan”, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam, kumpulan makalah, Jakarta : JPPR, 1999.
·    Jamal, Ahmad Muhammad, Jejak Sukses 30 Wanita Beriman, terjemahan Zaid Husain Al-hamid, cetakan pertama, Surabaya : Pustaka Progressif, 1991.
·    http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm, diakses pada hari selasa 10 September 2013 pukul 21.00
·    http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari selasa 10 September 2013 pukul 21.30
·    supena, Ilyas dan M. Fauzi. Dekonstruksi dan Rekonstruksi Islam. Semarang : Gama Media, 2002.
·      Ibrahim, Idi Subandy dan Hanif Suranto, (ed). Wanita dan Media. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998




[1] http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm, diakses pada hari selasa 10 September 2013 pukul 21.00
[2] http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari selasa 10 September 2013 pukul 21.30
[3]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001), hlm.  84-85
[4] Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2000), hlm. 3-4
[5]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001), hlm.  93
[6]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 94-95
[7]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 4-5
[8]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 95
[9]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 97
[10]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 99
[11]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 8
[12]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 100
[13]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 124-125
[14]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 128-129
[15]Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 135-138
[16]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h.  46-47
[17]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 54
[18]CharisWaddy, Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987), h. 87
[19]CharisWaddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 86
[20]CharisWaddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 87
[21]CharisWaddy, Wanita dalam Sejarah Islam, h. 90
[22]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 47
        [23]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 59
[24]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 72
[25]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 73
[26]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 53
[27]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 58
[28]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 85
[29]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 89
[30]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 90
[31]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 91
[32]Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 62
[33] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 58
[34] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 62
[35] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h.85




Tidak ada komentar:

Posting Komentar