RELASI GENDER DALAM AGAMA KRISTEN
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan sejarah umat manusia, pranata kehidupan diatur
atas dasar kepentingan kelompok tertentu, yaitu kelompok yang kuat dan
berkuasa. Fakta kehidupan seperti ini memberi bukti bahwa pranata kehidupan
merupakan konstruksi sosial budaya (baca: gender), buatan manusia, yang berbeda
atas dasar waktu dan tempat. Pranata kehidupan buatan manusia ini kemudian
disebut kebudayaan. Kebudayaan selalu mengalami pergeseran atau perubahan,
mulai dari kehidupan sosial masyarakat sampai menyentuh kehidupan keluarga.
Pergeseran budaya dalam keluarga tidak hanya menyangkut pada penelusuran garis
keturunan anak, tetapi juga menyangkut pengaturan kehidupan. Pada umumnya
pengaturan kehidupan ditentukan oleh laki-laki. Akibat dari pranata kehidupan
semacam ini kemudian terjadi relasi timpang antara laki-laki dan perempuan.
Relasi yang timpang ini membentuk falsafah hidup dominan laki-laki. Ketika
kebudayaan dalam perkembangannya makin tidak adil dan tidak manusiawi, maka
manusia berusaha meluruskanya antara lain melalui agama.
Gender dalam prespektif katolik tidak terlepas dari konteks tradisi dan budaya
khususnya budaya Yahudi. Kitab Suci Perjanjian Lama misalnya dalam kaca mata
Yahudi sarat dengan pandangan tentang Allah sebagai Bapa yang mahakuasa, suka
marah, menghukum. Pandangan Allah sebagai Bapa dalam masyarakat Yahudi ini
menunjuk pada dominan laki-laki, sehingga dasar membuat pranata kehidupan juga
atas dasar pandangan laki-laki. Dominasi ini menciptakan ketidakadilan dalam
masyarakat yang menggeser perempuan tanpa disadari oleh kaum perempuan itu
sendiri. Pranata kehidupan yang dibuat atas dasar peran laki-laki dianggap
sebagai suatu kebenaran.
Dalam pemahaman tentang Kitab Suci orang Kristen, tidak dapat
terlepas dari konteks, latar belakang sosial, budaya, politik masyarakat
penulisnya. Pandangan terhadap perempuan dalam Kitab Suci juga tidak terlepas
dari budaya patriarkhat yang melatari penulisan kitab tersebut. Prespektif dan
latar belakang penulis sangat mewarnai isi tulisan. Disini penulis akan
membahas sebagaimana pemahaman penulis berdasarkan sumber yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Asal-Usul Penciptaan Manusia menurut al-Kitab
Kitab Kej (Kejadian) menjelaskan bahwa Allah melakukan penciptaan
terhadap alam selama enam hari kerja. Allah menciptakan bumi dan langit serta
binatang darat dan tumbuh-tumbuhan serta isinya. Baru pada hari yang keenam
puncaknya, yaitu penciptaan manusia. Manusia diciptakan berbeda dari binatang
dan dari segala makhluk yang lain, karena dia dijadikan menurut gambar dan rupa
Allah. Dalam Kejadian 1:26-28 dapat kita temukan tiga keterangan yang
menjelaskan manusia mempunyai hubungan khusus dengan Allah, manusia mempunyai
hubungan khusus dengan sesama manusia dan manusia mempunyai hubungan khusus
dengan makhluk-makhluk lain.[1]
Dalam Kejadian 2:7 disebutkan sebagai berikut:
“Ketika itulah Tuhan Allah membentuk manusia itu dari debu tanah
dan
menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya; demikianlah manusia
menjadi makhluk yang hidup”.[2]
Menurut ayat tersebut Tuhan Allah membentuk manusia itu dari debu
tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya, sehingga manusia
menjadi mahluk hidup. Manusia pertama yang diciptakan Allah ini kemudian diberi
nama Adam. Setelah Allah menciptakan manusia, maka Ia mengaruniai manusia
dengan kemungkinan untuk hidup dan Tuhan membuat taman Firdaus di Eden.[3]
Taman Firdaus telah melukiskan keadaan yang sempurna tentang adanya
dua pohon, yakni pohon kehidupan dan pohon pengetahuan yang baik dan yang
jahat. Pohon-pohon itu mempunyai arti simbol arti perlambangan pohon kehidupan
yang melambangkan hidup kekal yang akan dialami manusia apabila ia tetap hidup
damai dengan Allah. Pohon pengetahuan yang baik dan yang jahat di sini adalah
lebih dari ilmu pengetahuan intelektual, lebih dari otak manusia, artinya
penentuan apa apa yang baik atau yang jahat.
Manusia harus melakukan dengan taat apa yang ditetapkan Allah.
Sebagai tanda ketaatan itu manusia tidak boleh memakan buah pohon pengetahuan tentang
yang baik dan yang jahat. Jika ia tidak taat tentu ia akan mati.
Ketika Adam telah melaksanakan tugas memberi nama kepada semua binatang,
dengan menentukan sifat binatang itu dan menguasainya. Kemudian Tuhan Allah
berfirman: “Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan
menjadikan penolong baginya yang sepadan dengan dia”. (Kejadian 2:18). Maka
Tuhan mendatangkan kantuk bagi manusia, dan sementara dia tidur, Tuhan
mengambil salah satu tulang iga yang telah diambil oleh Tuhan dari manusia itu untuk
menciptakan seorang perempuan.[4]
Sesuai dengan firman Tuhan yang berbunyi :
22. “Dan dari rusuk yang diambil Tuhan Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah
seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu”.
23. “Lalu berkatalah manusia itu: “Inilah dia tulang dari
tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil
dari laki-laki”.[5]
Ketika manusia bangun dari tidurnya dan menyambut perempuan itu
dari tangan Allah, dan Adam mengakui bahwa laki-laki dan perempuan merupakan satu
kesatuan yang erat dan satu dengan yang merupakan kesatuan yang mutlak. Dalam
Kejadian 3:20 yang berbunyi: “Manusia itu memberi nama Hawa kepada
istrinya, sebab dialah yang menjadi ibu semua yang hidup”.
Manusia mendapat tugas mengusahakan dan memelihara taman Firdaus,
tetapi setan dan iblis musuh manusia masih di taman itu. Pada suatu saat setan
berubah menjadi sebuah ular dan kemudian mendatangi perempuan, kemudian ular
merayu Hawa agar memakan buah yang ada di tengah-tengah taman yang terlarang.
Lama-lama perempuan itu tergoda oleh setan, kemudian ia memakan buah yang
terlarang tersebut dan sebagian tersebut diberikan kepada suaminya dan
laki-laki itu memakannya. Karena laki-laki dan perempuan itu telah melanggar
larangan Tuhan, maka manusia dikeluarkan dari taman Firdaus dan dibuang ke
bumi. Sehingga laki-laki tersebut kesusahan dalam mencari rizki di bumi.
Sedangkan perempuan dihukum dengan “susah payah waktu mengandung, akan kubuat
sangat banyak dengan kesakitan, engkau akan melahirkan anakmu, namun engkau
akan birahi kepada suamimu dan ia akan berkuasa atas dirimu (Kejadian 3:1-7).[6]
Dengan demikian penciptaan manusia selanjutnya baru melahirkan,
seperti dalam firman Allah Kejadian 4:1 yang berbunyi:
“Kemudian manusia itu bersetubuh dengan Hawa istrinya, dan
mengandunglah perempuan itu lalu melahirkan Kain, maka kata perempuan itu: “Aku
telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan Tuhan”.[7]
Semenjak itu terjadinya manusia selanjutnya melalui proses tersebut
hingga sampai sekarang.
B.
Kesetaraan Dalam Pengabdian Terhadap Tuhan dan Rosul
Secara umum gereja-gereja Liberal menerima
keberadaan perempuan sebagai pemimpin dan menempatkannya sejajar dengan
laki-laki. Tidak bisa disangkal dunia ini memang menuntut kesetaraan laki-laki
dan perempuan karena itu merupakan konsekwensi implimentasi demokrasi. Namun
sehebat apapun demokrasi di suatu Negara, demokrasi tidak bisa mengubah dan
menghancurkan apa yang diajarkan Alkitab.
beberapa persamaan laki-laki dan perempuan di hadapan
Allah.
(1) Laki-laki dan
perempuan diciptakan menurut gambar dan rupa Allah
“Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka”
(Kejadian 1:27).
“Jawab Yesus: “Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang
menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?”
(Matius 19:4)
“Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan”
(Markus 10:6).
(2)
Allah memberkati laki-laki dan perempuan
“Laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya
mereka. Ia memberkati mereka dan memberikan nama “Manusia” kepada mereka, pada
waktu mereka diciptakan” (Kejadian 5:2)[8]
(3) Perempuan juga dipanggil
sebagai nabi
“Lalu Miryam, nabiah itu, saudara perempuan
Harun, mengambil rebana di tangannya, dan tampillah semua perempuan
mengikutinya memukul rebana serta menari-nari” (Keluaran 15:20)
“Pada waktu itu Debora, seorang nabiah, isteri
Lapidot, memerintah sebagai hakim atas orang Israel” (Hakim-hakim 4:4)
“Maka pergilah imam Hilkia, Ahikam, Akhbor, Safan dan Asaya kepada nabiah
Hulda, isteri seorang yang mengurus pakaian-pakaian, yaitu Salum bin Tikwa bin
Harhas; nabiah itu tinggal di Yerusalem, di perkampungan baru. Mereka
memberitakan semuanya kepadanya” (2 Raja-raja 22:14)
“Maka pergilah Hilkia dengan orang-orang yang disuruh raja kepada nabiah
Hulda, isteri seorang yang mengurus pakaian-pakaian, yaitu Salum bin Tokhat bin
Hasra, penunggu pakaian-pakaian; nabiah itu tinggal di Yerusalem, di
perkampungan baru. Mereka berbicara kepadanya sebagaimana yang diperintahkan”
(2 Tawarikh 34:22)
“Ya Allahku, ingatlah bagaimana Tobia dan Sanbalat masing-masing telah
bertindak! Pun tindakan nabiah Noaja dan nabi-nabi yang lain yang mau
menakut-nakutkan aku” (Nehemia 6:14)
“Lagipula di situ ada Hana, seorang nabi perempuan, anak Fanuel dari suku
Asyer. Ia sudah sangat lanjut umurnya. Sesudah kawin ia hidup tujuh tahun
lamanya bersama suaminya” (Lukas 2:36)
(4) Perempuan juga bernubuat dan
dipenuhi Roh Kudus[9]
“Juga ke atas hamba-hamba-Ku laki-laki dan perempuan akan Kucurahkan Roh-Ku
pada hari-hari itu dan mereka akan bernubuat” (Kisah 2:18).
“Sebab kepada yang seorang Roh memberikan karunia untuk berkata-kata dengan
hikmat, dan kepada yang lain Roh yang sama memberikan karunia berkata-kata
dengan pengetahuan. Kepada yang seorang Roh yang sama memberikan iman, dan
kepada yang lain Ia memberikan karunia untuk menyembuhkan. Kepada yang seorang
Roh memberikan kuasa untuk mengadakan mujizat, dan kepada yang lain Ia
memberikan karunia untuk bernubuat, dan kepada yang lain lagi Ia memberikan
karunia untuk membedakan bermacam-macam roh. Kepada yang seorang Ia memberikan
karunia untuk berkata-kata dengan bahasa roh, dan kepada yang lain Ia
memberikan karunia untuk menafsirkan bahasa roh itu. Tetapi semuanya ini
dikerjakan oleh Roh yang satu dan yang sama, yang memberikan karunia kepada
tiap-tiap orang secara khusus, seperti yang dikehendaki-Nya” (1 Korintus
12:8-11).[10]
(5) Laki-laki dan perempuan
memberikan persembahan kepada Tuhan
“Maka datanglah mereka, baik laki-laki maupun perempuan, setiap orang yang
terdorong hatinya, dengan membawa anting-anting hidung, anting-anting telinga,
cincin meterai dan kerongsang, segala macam barang emas; demikian juga setiap
orang yang mempersembahkan persembahan unjukan dari emas bagi TUHAN” (Keluaran
35:22)
“Semua laki-laki dan perempuan, yang terdorong hatinya akan membawa sesuatu
untuk segala pekerjaan yang diperintahkan TUHAN dengan perantaraan Musa untuk
dilakukan–mereka itu, yakni orang Israel, membawanya sebagai pemberian sukarela
bagi TUHAN” (Keluaran 35:29).
(6) Perempuan menyanyi di hadapan
Allah [11]
“Tetapi pada waktu mereka pulang, ketika Daud kembali sesudah mengalahkan
orang Filistin itu, keluarlah orang-orang perempuan dari segala kota Israel
menyongsong raja Saul sambil menyanyi dan menari-nari dengan memukul rebana,
dengan bersukaria dan dengan membunyikan gerincing” (1Samuel 18:6).
“Yeremia membuat suatu syair ratapan mengenai Yosia. Dan sampai sekarang
ini semua penyanyi laki-laki dan penyanyi perempuan menyanyikan syair-syair
ratapan mengenai Yosia, dan mereka jadikan itu suatu kebiasaan di Israel.
Semuanya itu tertulis dalam Syair-syair Ratapan (2Tawarikh 35:25).
“selain dari budak mereka laki-laki dan perempuan yang berjumlah tujuh ribu
tiga ratus tiga puluh tujuh orang. Pada mereka ada dua ratus penyanyi laki-laki
dan perempuan” (Ezra 2:65).
“Selain dari budak mereka laki-laki dan perempuan yang berjumlah tujuh ribu
tiga ratus tiga puluh tujuh orang. Pada mereka ada dua ratus empat puluh lima
penyanyi laki-laki dan perempuan” (Nehemia 7:76).
“Pada hari itu mereka mempersembahkan korban yang besar. Mereka bersukaria
karena Allah memberi mereka kesukaan yang besar. Juga segala perempuan dan
anak-anak bersukaria, sehingga kesukaan Yerusalem terdengar sampai jauh”
(Nehemia 12:43).
(7) Laki-laki dan perempuan bisa
mengerti hukum taurat
“Lalu pada hari pertama bulan yang ketujuh itu imam Ezra membawa kitab
Taurat itu ke hadapan jemaah, yakni baik laki-laki maupun perempuan dan setiap
orang yang dapat mendengar dan mengerti” (Nehemiah 8:2)
(8) Perempuan melakukan perbuatan
baik
“Banyak wanita telah berbuat baik, tetapi kau melebihi mereka semua” (Amsal
31:29)
(9) Perempuan juga memiliki iman
hebat[12]
“Maka Yesus menjawab dan berkata kepadanya: “Hai ibu, besar imanmu, maka
jadilah kepadamu seperti yang kaukehendaki.” Dan seketika itu juga anaknya
sembuh” (Matius 15:28).
(10) Perempuan sebagai penyembah
hebat
“Tetapi Yesus mengetahui pikiran mereka lalu berkata: “Mengapa kamu
menyusahkan perempuan ini? Sebab ia telah melakukan suatu
perbuatan yang baik pada-Ku” (Matius 26:10)
“Ketika Yesus berada di Betania, di rumah Simon si kusta, dan sedang duduk
makan, datanglah seorang perempuan membawa suatu buli-buli pualam berisi minyak
narwastu murni yang mahal harganya. Setelah dipecahkannya leher buli-buli itu,
dicurahkannya minyak itu ke atas kepala Yesus” (Markus 14:3)
(11) Perempuan sebagai pengajar bagi
anaknya prempuan dan laki-laki
“Maka dengarlah firman TUHAN, hai perempuan-perempuan, biarlah telingamu
menerima firman dari mulut-Nya; ajarkanlah ratapan kepada anak-anakmu
perempuan, dan oleh setiap perempuan nyanyian ratapan kepada temannya” (Yeremia
9:20).
“Dan dengan demikian mendidik perempuan-perempuan muda mengasihi suami dan
anak-anaknya” (Titus 2:4).
“Demikian juga perempuan-perempuan yang tua, hendaklah mereka hidup sebagai
orang-orang beribadah, jangan memfitnah, jangan menjadi hamba anggur, tetapi
cakap mengajarkan hal-hal yang baik” (Titus 2:3).[13]
(12) Laki-laki dan perempuan dipenuhi Roh Kudus
“Juga ke atas hamba-hambamu laki-laki dan perempuan akan Kucurahkan Roh-Ku
pada hari-hari itu” (Yoel 2:29).
(13) Perempuan sebagai pendukung pelayanan semasa pelayanan Kristus
“Dan ada di situ banyak perempuan yang melihat dari jauh, yaitu
perempuan-perempuan yang mengikuti Yesus dari Galilea untuk melayani Dia”
(Matius 27:55)
“Mereka semuanya telah mengikut Yesus dan melayani-Nya waktu Ia di Galilea.
Dan ada juga di situ banyak perempuan lain yang telah datang ke Yerusalem
bersama-sama dengan Yesus” (Markus 15:41)
“Yohana isteri Khuza bendahara Herodes, Susana dan banyak perempuan lain.
Perempuan-perempuan ini melayani rombongan itu dengan kekayaan mereka” (Lukas
8:3)
(14) Perempuan, orang pertama yang melihat Kristus yang bangkit[14]
“Mereka segera pergi dari kubur itu, dengan takut dan dengan sukacita yang
besar dan berlari cepat-cepat untuk memberitahukannya kepada murid-murid Yesus”
(Matius 28:8)
“Mereka sangat ketakutan dan menundukkan kepala, tetapi kedua orang itu
berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mencari Dia yang hidup, di antara orang
mati?” (Lukas 24:5)
(15) Perempuan dan laki-laki berdoa bersama-sama
“Mereka semua bertekun dengan sehati dalam doa bersama-sama, dengan
beberapa perempuan serta Maria, ibu Yesus, dan dengan saudara-saudara Yesus”
(Kisah 1:14)
(16) Laki-laki dan perempuan sama-sama dibaptis dengan air
“Tetapi sekarang mereka percaya kepada Filipus yang memberitakan Injil
tentang Kerajaan Allah dan tentang nama Yesus Kristus, dan mereka memberi diri
mereka dibaptis, baik laki-laki maupun perempuan” (Kisah 8:12)
(17) Laki-laki dan perempuan menjadi pelayan Paulus
“Tetapi beberapa orang laki-laki menggabungkan diri dengan dia dan menjadi
percaya, di antaranya juga Dionisius, anggota majelis Areopagus, dan seorang
perempuan bernama Damaris, dan juga orang-orang lain bersama-sama dengan
mereka” (Kisah 17:34)
(18) Para perempuan yang percaya sangat menonjol dalam gereja
“Beberapa orang dari mereka menjadi yakin dan menggabungkan diri dengan
Paulus dan Silas dan juga sejumlah besar orang Yunani yang takut kepada Allah,
dan tidak sedikit perempuan-perempuan terkemuka” (Kisah 17:4)
(19) Para perempuan bekerja keras untuk Tuhan
“Salam kepada Trifena dan Trifosa, yang bekerja membanting tulang dalam
pelayanan Tuhan. Salam kepada Persis, yang kukasihi, yang telah bekerja membanting tulang
dalam pelayanan Tuhan” (Roma 16:12).
(20) Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki keselamatan dalam Kristus
“Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba
atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua
adalah satu di dalam Kristus Yesus” (Galatia 3:28).[15]
C.
Peranan Perempuan Menurut al-Kitab
Kata peran diambil dari istilah teater dan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari kelompok-kelompok masyarakat. Peran ialah bagian yang
kita mainkan pada setiap keadaan, dan cara bertingkah laku untuk menyelaraskan
diri terhadap keadaan. Ada beberapa peran yang kita miliki sejak lahir dan
tidak pernah kita pikirkan karena peran tersebut merupakan bagian dari
kehidupan. Seperti saat kita sebagai anak perempuan, kemenakan, kekasih, istri,
ibu, saudara perempuan dan bibi. Sehingga perubahan dari kanak-kanak ke masa dewasa
membawa serta peran-peran baru yang mengubah peran-peran sebelumnya.[16]
Iman orang Kristen adalah bahwa Kristus telah mengorbankan dirinya
untuk manusia dan manusia harus meneladaninya, untuk melayani yang lain demi
Dia. Jadi inti iman orang Kristen adalah kasih dan pelayanan.[17]
Zaman dahulu peran perempuan hanya dalam keluarga saja yaitu
sebagai istri dan sebagai ibu, yang mana perempuan bertugas di rumah melayani
suami dan memelihara anak saja. Karena perkembangan dan tuntutan zaman sehingga
peran perempuan juga mengalami perubahan, seorang perempuan juga mempunyai
peluang yang sama seperti laki-laki. Dalam pembahasan ini, peran
dibedakanmenjadi dua, yakni peran seksualitas dan peran gender.
a.
Peranan Seksualitas Perempuan
Keluarga adalah lembaga terkecil dalam masyarakat yang mana
keluarga adalah lingkungan pertama yang dijumpai anak yang lahir ke dunia dan
sebagai tempat pendidikan yang primer. Keluarga dapat berfungsi memenuhi
berbagai kebutuhan manusiawi dari kebutuhan primer (sandang, pangan, papan).
Kebutuhan rasa aman, kebutuhan untuk mencintai dan dicintai, kebutuhan akan
harga diri sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri.[18]
Kebanyakan perempuan telah mengetahui bahwa masyarakat mengharapkan
mereka menjadi istri dan ibu serta mengurus rumah tangga. Peran umum ini
dipertahankan banyak orang yang berumur lebih tua dan berpegang teguh pada
tradisi yang mempertahankan bahwa menjadi istri dan ibu yang baik membutuhkan
seluruh tenaga seorang perempuan.[19]
Seringkali peran ini hanya diberikan kepada perempuan, padahal
lakilaki juga sama mempunyai peran sebagai suami dan sebagai ayah, karena
laki-laki sibuk bekerja dan peran tersebut dibebankan kepada sang istri.
Bahkan dalam 1 Petrus 3:7 yang berbunyi:
“Demikian juga kamu, Hai
suami-suami, hiduplah bijaksana dengan istrimu, sebagai kaum yang lebih
lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia yaitu
kehidupanmu supaya do’amu jangan terhalang”.[20]
Tuhan sendiri memerintahkan agar berkeluarga dengan berpasangan
suami istri mempunyai kewajiban yang sama yakni saling mengisi, saling
menghormati, saling tolong menolong, dan seorang suami hendaklah melindungi
seorang istri karena seorang istri dapat menolong seorang suami dan supaya
kasih Allah tidak terhalang.
Peranan
Perempuan dalam al-Kitab dapat dilihat sebagai berikut:
1.
Perjanjian
Lama
1)
Perempuan
diciptakan oleh Tuhan agar bersama-sama dengan lakilaki boleh melaksanakan
amanat Tuhan di dunia ini. Dalam hal ini, penciptaan melalui Hawa. Sebagaimana
dalam Kejadian 1:26 dan 2:25
2)
Perempuan
sebagai bidan, dipakai oleh Tuhan untuk menyelamatkan nyawa anak-anak. Mereka
itu adalah Sifra dan Pua, sebagaimana dalam Keluaran 1:15-21.
3)
Perempuan
sebagai nabi, seperti Miryam (Keluaran 15:20), Debora (Hakim-Hakim 4), Hulda (2
Raja-raja 22:14; 2 Tawarikh 4:22), Istri Yesaya, sebagaimana dalamYesaya 8:3.
4)
Perempuan
sebagai pemimpin dan hakim, seperti Miryam (Keluaran 15-21) dan Debora
(Hakim-hakim 4-5).
5)
Perempuan
yang berani mengambil keputusan, seperti Rut (Rut 1:16).
6)
Perempuan
yang tabah dan gigih, seperti Hana (1 Samuel 1:1-2:10).
7)
Perempuan
yang menyelamatkan Israel dari kebinasaan, yaitu Ester (Ester 1-10).[21]
2.
Perjanjin
Baru
1)
Perempuan
dipakai oleh Tuhan sebagai sarana kedatangan Juru selamat, yakni melalui Maria,
ibu Tuhan Yesus (Matius 1:18-25; Lukas 2:1-7).
2)
Perempuan
bersama dengan laki-laki disebut sebagai yang benar dihadapan Allah, dan hidup
menurut segala perintah dan ketetapan Tuhan dengan tidak bercacat, yakni
Elisabet (Lukas 1:5-6).
3)
Perempuan
sebagai pelayan, sibuk melayani makanan dan minuman, seperti Martha,
sebagaimana dalam Lukas 10:40.
4)
Perempuan
beroleh kesempatan untuk mendengarkan pengajaran Tuhan Yesus sebagaimana
layaknya murid Tuhan Yesus yang semuanya laki-laki. Tuhan Yesus menyebut
tindakan Maria dari Baitani (Lukas 10:39,42) sebagai yang telah memilih bagian
terbaik, yang tidak akan diambil daripadanya.
5)
Perempuan
yang melayani Tuhan Yesus, seperti Maria, Magdalena, yohana dan Susana (lukas 8:1-3).
6)
Perempuan
yang turut hadir di ruangan atas, setelah kenaikanTuhan Yesus ke Sorga (Kisah
Para Rasul 1:14)
7)
Perempuan
sebagai saksi pertama atas kebangkitan Tuhan Yesus, dan yang pertama meneruskan
berita itu. Mereka itu adalah Maria Magdalena, Yohana dan Maria ibu Yakobus
(Matius 28:1-8, Lukas 24:1-12, Yohanes 20:1-10).
8)
Perempuan
yang telah bekerja keras untuk pelayanan. Dialah Maria (Roma 16:6).
9)
Perempuan
yang melayani jemaat, sebagai pemimpin jemaat. Dialah Febe (Roma 16:1).
10)
Perempuan
sebagai pemimpin jemaat rumah, seperti Priskila (1 Korintus 16:19).
11)
Perempuan
yang beribadat kepada Allah, dan yang menyokong tugas-tugas pelayanan Paulus.
Dialah Lidia (Kisah Para Rasul 16:14-25).
12)
Perempuan
yang bekerja keras di dalam Tuhan dengan beraksi, berdo’a, mengajar dan
menolong. Mereka adalah Trifena dan Trifosa (Roma 16:12).
13)
Perempuan
sebagai nabi. Dialah Hana (Lukas 2:36-38).
14)
Perempuan
yang banyak berbuat baik dan memberi sedekah.Dialah Dorkas atau Tabita (Kisah
Para Rasul 9:36).
15)
Perempuan
sebagai pengusaha, seperti Lidia (Kisah Para Rasul 16:14).[22]
b.
Peranan Perempuan sebagi Istri
Apabila seorang perempuan yang sudah dewasa dan sudah mapan, maka wajar
bila ia akan menikah dan mempunyai sebuah keluarga dan membina sebuah rumah
tangga. Maka secara otomatis seorang perempuan tersebut berstatus istri. Pada
zaman modern ini, ada sebagian perempuan bersuami yang memulai mempertanyakan
kembali model hubungan mereka dengan suami mereka. Karena itu perempuan
dituntut untuk menuju model hubungan yang egalitarian yang seharusnya
ditempuh secara bijaksana. Perempuan mendapat kesempatan untuk mengungkapkan
isi hatinya dan berbagi rasa dengan suaminya tanpa merasa risuh dan takut.
Model yang tradisional, pria hanya sebatas sebagai pencari nafkah, figur
penguasa, pantang mengungkapkan perasaannya, dan menjadikan seks sebagai tolok
ukur kejantanannya, dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga, perawat anak,
figur seorang wanita yang penuh perasaan welas asih, dan seks sebagai kewajiban
terhadap suami.[23]
c.
Peranan Perempuan sebagai Ibu
Fungsi sebagai ibu merupakan tahap biologis perempuan yang ada
batasnya, yang menjadikan beberapa perilaku tertentu seperti pemeliharaan dan
sebagainya, menjadi sangat berarti. Namun perilaku itu bukanlah ciri-ciri khas seumur
hidup pada hakekat perempuan itu. Gereja dan masyarakat konservatif yang masih
saja memberlakukan kultus keibuan seperti itu adalah penghambat bagi perempuan
dalam pertumbuhannya menuju kesempurnaan kepribadiaanya yang merupakan hakekat
dari penciptaannya.[24]
D.
Peranan Gender Perempuan menurut al-Kitab
Secara biologis, manusia dilahirkan sebagai laki-laki (pria) atau
sebagai perempuan (wanita). Kemudian ia dididik sebagai seorang anak laki-laki
atau sebagai anak perempuan, supaya nanti dapat menjadi seorang laki-laki
dewasa atau seorang perempuan dewasa sesuai dengan harapan masyarakat. Jadi
secara sosiologis, ia dikonstruksi menjadi seorang laki-laki atau seorang
perempuan dengan tugas dan peran tertentu. Akibat dari konstruksi sosial
tersebut seorang manusia akhirnya mendapatkan identitas gender menurut jenis
kelaminnya ia masuk ke dalam suatu stereotip bentukan masyarakat, sehingga ia
kehilangan identitas diri sebagaimana dikehendaki oleh sang pencipta.[25]
a)
Peranan Perempuan sebagai Individu
Banyak perempuan yang tidak memikirkan kemampuan dan kecakapan
mereka sendiri untuk menangani peran ganda dalam hubungannya dengan masa
kanak-kanaknya. Penulis mencoba menilai lagi kekuatan kita sejak awal mula. Di
dalam gereja, ajaran Kant lebih banyak dikhotbahkan kepada perempuan dari pada
ajaran Kristus. Dalam banyak kelompok Kristiani, hingga saat ini, hal
meniadakan kepentingan diri masih dipandang sebagai suatu kewajiban, sedangkan
mengembangkan diri dan mengasihi diri sendiri dipandang sebagai dosa. Jawaban
“ya” terhadap “aku” kita harus berawal dengan kesadaran bahwa kasih Allah
itulah yang membuat kita berharga, membuat kita dikasihi sekalipun kita sendiri
menganggapnya demikian.[26]
Meniadakan kepentingan diri dengan sungguh-sungguh hanya mungkin
jika hakekat “diri” memang benar-benar dikesampingkan apa yang disebut hakekat
diri pada perempuan dalam gereja dan masyarakat kita ialah suatu penyesuaian
diri, yaitu hakekat diri yang menolong supaya bagian-bagian yang kosong terisi
tanpa adanya ruang tersendiri untuk hakekat diri itu dan fungsi tersendiri atau
kesadaran diri. Apabila para perempuan masa kini mau menemukan kembali hakekat
dirinya yang hilang, mereka memerlukan diri sendiri tidak dapat dilakukan
seorang diri dalam suasana atau lingkup kehidupan pribadi. Menemukan diri
sendiri dalam kelompok-kelompok wanita yang beraneka ragam sifatnya, dalam hal
itulah harus ada keterbukaan untuk mengakui ketergantungan ekonomis dan
psikologis kita serta mengadakan uji coba atas berbagai bentuk baru dalam
pergaulan hidup.[27]
Perempuan bukan saja sebagai pelengkap bagi pria, melainkan satu
kepribadian yang utuh dan mandiri yang bukan merupakan bawahan pria
(sebagaimana dikatakan oleh Luther dan Bonhoeffer), dan bukan pula merupakan
bagiannya (Karl Barth). Perbedaan-perbedaan biologis jauh lebih kecil dari
anggapan orang pada masa lampau, sementara perbedaan-perbedaan sosiologis jauh
lebih besar maknanya untuk kedua jenis tersebut. Hakekat perempuan yang sebenarnya,
apa artinya dia sebagai mitra yang sungguh-sungguh bagi pria, baru akan menjadi
nyata apabila segala pengharapan akan peranan kedua jenis itu dimundurkan
selangkah.[28]
b)
Peranan Perempuan dalam Masyarakat
Perempuan tidak mungkin
secara total mengisolir diri dari identitasnya dan mengesampingkan untuk hidup
di lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat adalah kawasan di mana, manusia
dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Di samping itu, masyarakat
akan membentuk karakter dan identitas perempuan dalam sebuah sosok anggota
pribadi dalam sebuah komunitas. Sehingga keseimbangan antara perempuan sebagai
pribadi dan bagian masyarakat harus dilakukan. Oleh karena itu sebagaimana
telah disebutkan perempuan juga berhak memiliki peran yang sama sebagaimana
laki-laki dalam masyarakat, misalnya, Perempuan sebagai pemimpin dan hakim, seperti
Miryam (Keluaran 15-21) dan Debora (Hakim-hakim 4-5),
Perempuan beroleh kesempatan untuk mendengarkan pengajaran Tuhan
Yesus sebagaimana layaknya murid Tuhan Yesus yang semuanya laki-laki. Tuhan
Yesus menyebut tindakan Maria dari Baitani (Lukas 10:39,42) sebagai yang telah
memilih bagian terbaik, yang tidak akan diambil daripadanya, Perempuan yang
turut hadir di ruangan atas, setelah kenaikan Tuhan Yesus ke Sorga (Kisah Para Rasul
1:14), Perempuan yang telah bekerja keras untuk pelayanan. Dialah Maria (Roma
16:6), Perempuan yang melayani jemaat, sebagai pemimpin jemaat. Dialah Febe
(Roma 16:1) dan sebagainya sehingga wanita juga dianggap sebagai warga yang
berhak mendapat perlindungan dan berkreasi.
Dengan demikian al-Kitab juga menaruh perhatian yang cukup besar
terhadap peran perempuan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
c)
Peranan Perempuan dalam Polotik
Di Alkitab ada beberapa ayat yang
menyinggung peranan pria dan perempuan dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus
11:2-16; 14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang ditulis oleh
Rasul Paulus, “Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan
patuh. Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki;
hendaklah ia berdiam diri.” (1 Timotius 2:11-12). Kata “memerintah” pada ayat
di atas, dapat pula diterjemahkan “memiliki otoritas atau kuasa”, dalam hal ini
atas pria. Kepada jemaat di Korintus, Paulus mengulang perintah yang sama
yaitu, “… perempuan-perempuan harus berdiam diri dalam pertemuan-pertemuan
jemaat… Jika mereka ingin mengetahui sesuatu, baiklah mereka menanyakannya
kepada suaminya di rumah ….” (1 Korintus 14:34-35). Jelas bahwa dalam Surat 1
Korintus maupun 1 Timotius, Paulus tidak mengizinkan kepemimpinan wanita atas
pria. Sebaliknya, Paulus meminta wanita untuk tunduk kepada kepemimpinan pria.
Adapun argument Paulus terhadap
pandangan di atas; Landasan yang Paulus gunakan untuk mendukung argumennya
bukanlah landasan budaya. Paulus menggunakan dasar argumen yang tidak terikat
oleh waktu. Mari kita lihat argumen yang ia gunakan. Pertama, Paulus
menguraikan mata rantai atau hierarki otoritas sebagai tumpuan argumennya, dan
ini bersifat lintas budaya, yakni: “Kepala dari tiap-tiap laki-laki ialah
Kristus, kepala dari perempuan ialah laki-laki dan kepala dari Kristus adalah
Allah.” (1 Korintus 11:3); kedua,Kedua, Paulus menjelaskan makna rohani
yang terkandung dalam penciptaan berdasarkan urutan penciptaan itu sendiri,
yakni “… laki-laki … menyinarkan gambaran dan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan
menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan,
tetapi perempuan berasal dari laki-laki.” (1 Korintus 11:7-8); Ketiga,
Paulus memakai landasan historis untuk mendukung argumennya, yakni “Karena Adam
yang pertama dijadikan, kemudian barulah Hawa. Lagipula bukan Adam yang
tergoda, melainkan perempuan itulah yang tergoda dan jatuh ke dalam dosa.” (1
Timotius 2:13-14).[29]
Penjelasan tersebut seakan kontra
diktif terhadap yang disampaikan dalam Bible itu sendiri bahwa di dalam Alkitab
tercatat beberapa tokoh pemimpin yang adalah perempuan. Misalnya, Miryam, kakak
Musa, disebut sebagai nabiah (Keluaran 15:20) dan terlihat jelas bahwa ia pun
memegang peran kepemimpinan di samping Harun dan Musa. Juga Debora yang adalah
istri Lapidot (Hakim-Hakim 4), memerintah sebagai hakim di Israel dan ini
menandakan bahwa kepemimpinan tertinggi saat itu dipegang oleh seorang
perempuan. Tuhan Yesus pun melibatkan perempuan dalam pelayanan-Nya sebagaimana
dicatat oleh Lukas, di antaranya adalah Maria Magdalena, Yohana istri Khuza
bendahara Herodes, dan Susana yang berperan besar sebagai penyandang dana bagi
Tuhan Yesus dan para murid-Nya (Lukas 8:2-3).
Dari sini kemudian dapat disimpulkan
bahwa dalam pelaksanaannya, ternyata yang terpenting adalah tujuannya —
ketertiban — bukan sarananya — otoritas laki-laki atas perempuan. Tuhan
tidak antiperempuan dan Ia melibatkan perempuan dalam pekerjaan-Nya. Hal ini
terbukti dari pelbagai karunia yang Ia berikan kepada kita, tanpa mengenal perbedaan
gender (1 Korintus 12, Roma 12:4-8, Efesus 4:7-12, 1 Petrus 4:10-11 ).
Kenyataannya ialah baik laki-laki maupun perempuan, keduanya setara di hadapan
Tuhan; keduanya adalah penerima pelbagai karunia Tuhan; dan keduanya dilibatkan
dalam pekerjaan Tuhan. Firman Tuhan menegaskan, “Namun demikian, dalam Tuhan
tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan.
Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki
dilahirkan oleh perempuan dan segala sesuatu berasal dari Allah.” (1 Korintus
11:11-12) Jadi, dasar penetapan hierarki otoritas bukanlah perbedaan kualitas,
melainkan perbedaan fungsi dan kewajiban, sedangkan tujuannya adalah ketertiban
— terutama di dalam keluarga.[30]
E. Status Perempuan menurut al-Kitab
Dalam
Kitab Kejadian 1 dan 2, dikisahkan tentang Tuhan Allah yang menciptakan langit
dan bumi, laut serta segala isinya juga manusia, baik lakilaki maupun
perempuan. Dari sini bisa kita lihat pengertian dan pemahaman tentang
keberadaan laki-laki dan perempuan di dalam dunia. Berabad-abad lamanya,
keberadaan perempuan dipahami hanya sebagai penyebab jatuhnya manusia ke dalam
dosa. Ada juga yang memandang bahwa perempuan sebagai penolong laki-laki
sebagai obyek seksualitas. Dari pemahaman-pemahaman tadi bisa membawa kepada diskriminasi
seksual dan diskriminasi dalam segala aktivitas.
Ø Status Wanita dalam Hukum
Berdasarkan
Kejadian 1:27, dilihat dari penciptaan perempuan maupun laki-laki diberi kuasa
atas alam. Kenyataannya yang sering mendapat kekuasan
adalah laki-laki, sedangkan perempuan tidak diberi
kekuasaan.
Hal ini bisa dilihat dari sejarah pada zaman kuno terkenal
sebagai
dunia kaum pria, dunia sistem patriarkhal. Pada zaman itu wanita
menjadi
ternama hanya karena penyimpangan perilaku mereka dalam
dunia
politik, masyarakat, atau akibat perbuatan seksual mereka atau
karena
tindakan mereka yang luar biasa. Dalam dunia patrialkhal nilai,
norma
masyarakat dan budaya ditentukan oleh pola tingkah laku pria,
sehingga
pria sangat berpengaruh dan wanita cenderung direndahkan.[31]
Status
seorang wanita pada saat itu terkait pada status ayahnya,
dan
hanya diubah (naik atau turun) melalui perkawinan, sedangkan
seorang
wanita jarang mendapatkan kebebasan untuk memilih pendamping
hidupnya
dan yang mengatur adalah keluarganya. Pada waktu itu seorang
wanita
tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah mengikuti jalan hidupnya.
Pada
pertengahan abad ke-17 mulai muncul teolog-teolog perempuan,
yang kemudian terkenal dengan teolog Feminisme. Teolog
feminisme
adalah suatu gerakan emansipasi wanita dalam memperjuangkan
kaum perempuan agar kaum perempuan dibebaskan dari
budaya
di mana laki-laki mendominasi segala aspek kehidupan yang
mengakibatkan
perbedaan kedudukan dan peran seorang perempuan. Teolog
feminisme ini mula-mula berkembang di Amerika Serikat dan baru
berkembang
ke seluruh dunia. Seperti Margaret Fell (1667) dan Sarah
Grioke
(1837).[32]
Sehingga
sejak waktu itu dari sedikit demi sedikit mulai berubah,
karena
bisa kita lihat dari perkembangan zaman bahwa wanita juga
mempunyai
peran dalam keluarga, masyarakat ataupun dalam gereja,
seperti
tokoh wanita Agatha Christie dan Ratu Victoria tokoh lain yang
mampu
memperjuangkan hak wanita. Dan setelah mereka tiada, dunia
mulai
berbeda.[33]
Seorang
laki-laki sebenarnya juga mengakui bahwa wanita juga
mempunyai
kedudukan dalam kehidupan, seperti halnya seorang suami
juga
menghawatirkan kesehatan seorang istri, melindungi, mengasihi,
dipuji
dan melakukan sesuatu untuk sang istri. Begitu pula seorang wanita
ia
akan berusaha mendampingi seorang laki-laki dan akan ikut membantu
seorang
laki-laki dari hal yang kecil sampai yang besar. Kejadian
2:18 menerangkan bahwa seorang wanita adalah penolong
bagi laki-laki dan dia sepadan dengannya. Sehingga sangatlah
jelas
dari firman tersebut wanita dan laki-laki itu sejajar dan antara wanita
dan
laki-laki adalah seorang kemitraan dan tidak ada yang ditinggikan
ataupun
yang direndahkan.[34]
Dalam
Gal 3:28 yang berbunyi:
“Dalam
hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada
hamba
atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan,
karena
kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus”.[35]
Dari
firman Tuhan tersebut menjelaskan bahwa di hadapan Tuhan manusia itu sama.
Tuhan tidak membedakan hambanya baik dari suku, bangsa,
ras, laki-laki ataupun perempuan, namun yang membedakan
hanyalah
Iman dan ketaatan menjalankan perintah Tuhan Allah, karena
semua
manusia adalah anak-anak Tuhan yang dibuat sesuai dengan
GambarTuhan.[36]
Dalam
Pekabaran Injil, wanita juga ikut terlibat secara penuh
dalam
kegiatan gereja, yakni dipercaya untuk tugas-tugas yang
menentukan,
seperti halnya saat Yesus melakukan perjalanan untuk
menyebarkan
Injil bersama 12 muridnya. Di dalam perjalanan tersebut
juga
terdapat beberapa wanita yang melayani keperluan Beliau dengan
iman,
ketaatan dan tenggang rasa, yang kemudian biasa membuat
kemandirian
seorang wanita. Dalam jemaat gereja adalah persekutuan lakilaki
dan
wanita bahkan wanita diberi kepercayaan menjalankan tugas
dalam
gereja.[37]
F.
Ketidakadilan Gender Dalam Agama Katolik
Ketidak-adilan dan diskriminasi gender merupakan suatu sistem
dan struktur di mana baik laki-laki maupun perempuan menjadi korban dari sitem
tersebut. Berbagai pembedaan peran dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan
baik secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan berbagai
ketidak-adilan yang telah berakar dalam sejarah, adat norma, maupun berbagai
struktur yang ada di masyarakat.
Pada bagian ini penulis ingin memberikan
sebuah contoh kasus yang berkaitan dengan keadilan gender. “Hidup
dengan Seorang Monster” merupakan sebuah kisah dari seorang ibu yang
mengalami KDRT. Sore itu datang seorang perempuan setengah baya,
namanya Ibu Agnes (47 tahun) ke tempat seorang suster, sebuah Crisis
Center. Perawakannya kurus kecil. Ia nampak sulit untuk mengawali
pembicaraan walau akhirnya lancar dan tak terbendung. Ibu Agnes mempunyai
seorang suami yang menurutnya seorang pekerja keras, taat beragama,
kelihatannya tanpa cacat. Ia sendiri sudah membayangkan kehidupan keluarga
separti keluarga Nazaret. Pada awalnya keluarga mereka sangat bahagia.
“Setelah enam tahun pernikahan suaminya mulai menunjukkan
sikap disiplin yang sangat tinggi. menurut Ibu Agnes hal itu sudah berlebihan.
Mulai dari bangun pagi samapai malam sang istri diberi jadwal yang ketat. untuk
melakukan segala pekerjaan rumag termasuk menjaga anak-anak mereka dan mencatat
aktivitas mereka. Kesalahan berujung pada hukuman cambuk yang mmenurut sang
Bapak adalah cara pencapaian disiplin. Ketika Ibu Agnes membela anak-anaknya,
ia sendiri juga menjadi sasaran amukan suami. semua hal dalam rumah diatur oleh
suami bahkan sampai gaya rambut, model baju, seluruh anggota keluarga. tidak
ada satu pun yang bisa memilih.[38]
Kekerasan
bertambah sering dan dalam berbagai bentuk baik fisik, makian, ancaman hingga
diusir dari rumah. Tidak ada seorang pun yang tahu tentang keadaan ini dan
kesan orang tentang keluarga Ibu Agnes. Suaminya tetap dianggap disiplin,
berpendidikan. tidak ada yang tahu kalau di balik baju, tubuh mereka biru
lebam.
Sebenarnya
Ibu Agnes sudah tak sanggup bertahan tetapi ia tak ingin dikatakan tidak
menghargai suami. Ia berusaha mengunci mulutnya. Ketika anaknya sudah besar ia
ingin mengakhiri semuanya itu. Ibu Agnes berusaha untuk terbuka. Pertama-tama
ia menceritakan masalanya kepada seorang Pastor. Sang Pastor kaget dan nyaris
tidak percaya. Ibu Agnes menunjukkan bekas-bekas pukulan di bagian kepala dan
tubuh yang masih biru. Ibu Agnes mendorong anaknya yang sudah dewasa untuk
melawan Bapaknya tetapi anaknya malah dipukul dengan rotan dan ditonjok. Ibu
Agnes membawa anknya kepada Pastor. Pastor meminta Ibu dan anak itu mendoakan
suaminya. setiap kali mengadu kepada Pastor hanya nasehat yang sama yang Ibu
Agnes dapatkan.
Ibu Agnes
tak bisa lagi menahan penderitaannya dan saat itu ia ingin menceraikan
suaminya. Setelah masa pendampingan bersama seorang suster Ibu itu akhirnya
menceraikan suaminya. Ia dan anak-anaknya meninggalkan rumah. Beberapa bulan
kemudian mantan suaminya itu meninggal karenaserangan jantung.[39]
Ketidak-adilan
gender nampak dalam berbagai bentuk. Pertama, marjinalisasi
yang disebut juga sebagai pemiskinan ekonomi. Sebagai contoh banyak pekerja
perempuan yang tersingkir dan miskin pembangunan yang terfokus kepada
laki-laki. Perempuan dipinggirkan dari beberapa jenis pekerjaan yang dianggap
sebagai keterampilan laki-laki. Kedua, subordinasi yang
menunjukan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak
terutama perempuan di berbagai kehidupan. Ketiga, pandangan
stereotip merupakan suatu pelabelan atau penandaan terhadap salah satu jenis
kelamin tertentu. misalnya, pandangan terhadap perempuan itu perayu dan
dianggap cocok untuk bekerja di bagian penjualan. Keempat, kekerasan
terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan peran merujuk pada tindakan fisik
maupun integritas mental seseorang. Kelima, beban kerja ganda.
Berbagai observasi menunjukkan bahwa perempuan mengerjakan hampir 90% dari
pekerjaan rumah tangga, sehingga bagi mereka yang bekerja di luar rumah, selain
bekerja di wilayah publik mereka juga masih harus mengerjakan pekerjaan
domestik.
Masalah
yang diangkat dalam kisah “Hidup dengan Seorang Monster” merupakan salah
satu masalah bertentangan dengan prisip keadilan gender. Masalah yang disorot
secara khusu adalah kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) tetapi bias masalah
dapat dilihat dari aspek-aspek lain. Aspek sosial budaya, ekonomi juga dapat
dikaitkan dalam masalah tersebut sebagai suatu latar belakang. Berhadapan
dengan masalah sosial ini bagaiman Gereja Katolik menaggapinya?[40]
BAB
III
PENUTUP
Memang masih menjadi topik yang sangat menarik
ketika pembahasan gender ini kembali mencuat di masyarakat terutama masyarakat
yang mengerti akan peran dan fungsi serta kedudukan masing-masing yang
dimiliki.
Dalam kekristenan, khususnya Alkitab, laki-laki
dan perempuan pada dasarnya memiliki status dan peran yang sama. Mereka
diciptakan segambar dengan Allah dan berasal dari satu sumber. Laki-laki
berasal dari Allah dan perempuan berasal dari laki-laki. Laki-laki dan
perempuan ditempat di dunia ini secara bersama-sama dalam satu kesatuan, dalam
sebuah relasi baik personal/pribadi maupun kerja. Mereka berfungsi untuk
mengelola, memanfaatkan dan memelihara dunia ciptaan Tuhan dan sekaligus
berreproduksi untuk melanjutkan keturunan/manusia.
Namun dalam lingkungan umat Kristen sejak awal maupun hingga saat ini, ada
saja pandangan dan sikap yang membeda-bedakan kedua jenis kelamin itu. Ini
memang dipengaruhi oleh budaya atau adat istiadat di mana umat itu berada. Ini
yang perlu dipahami oleh kita sebagai orang Kristen pada masa kini dan dengan
begitu kita tidak menerima dan menerapkan begitu saja ajaran dan praktek yang
merendahkan salah satu pihak, terutama perempuan. Melihat status dan peran
laki-laki dan perempuan sebagaimana diciptakan oleh Tuhan, ada persamaan atau
kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Ini yang perlu diperjuangkan oleh
setiap orang percaya
[1]
F.L.
Bakler, Sejarah Kerajaan Allah: Perjanjian Lama, Gunung Mulia, 1990,
hal. 16-18
[2] Lembaga al-Kitab Indonesia, Al-Kitab, Lembaga Al-Kitab
Indonesia (LAI), Jakarta,
1993, hal.2
[3] Ibid
, hal. 20-21
[4] Maurice Bucaille, Asal Usul Manusia: Menurut Bibel, al-Qur’an,
Sains.
Bandung, Mizan, 1992, h. 170-171
[5]
Lembaga al-Kitab Indonesia, hal. 3
[6] F.L.
Bakler, hal. 24-35
[7]
Lembaga al-Kitab Indonesia, hal. 4
[8]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[9]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[10]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[11]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[12]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[13]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[14]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[15]
APA+PERANAN+PEREMPUAN+DALAM+PELAYANAN+GEREJA.doc. Diakses
pada 19 November 2013 pukul 14.00 WIB
[16]
Brunettor
Wolfman, Peran Kaum Wanita; Bagaimana Menjadikan Cakap dan Seimbang dalam
Antar Peran, Yogyakarta. Kanisius, 1989, h. 9-11
[17]
Anne
Borroder, Tugas Rangkap Wanita; Mengubah orang Kristen, Jakarta, Gunung
Mulia, 1993, h. VII
[18]
Anne
Hommes, Perubahan Peran Pria dan Wanita dalam Gereja dan Masyarakat, Yogyakarta,
Kanisius, t.th, hal. 2
[19]
Brunetar.
Wolfman, hal 22
[20]
Lembaga
al-Kitab Indonesia, hal. 300
[21]
Lembaga
al-Kitab Indonesia
[22]Lembaga al-Kitab
Indonesia
[23]
Marjorie
Hansen Shaevitz, Wanita Super, Kanisius, Yogyakarta, 1989, h. 57
[24]
Elisabeth
Moltman dan Wendel, Pembebasan Kesetaraan Persaudaraan; Emansipasi Wanita
dalam Gereja dan Masyarakat, terj. S.L. Tobing dan Kartohadiprojo, Jakarta,
Gunung Mulia, 1995, h. 60
[25]
Kartini
Kartono, Psikologi Wanita, Alumni, Bandung, 1986, hal. 5
[26] Hardjito Notopuro, Masalah Wanita; Kedudukan dan Peranannya, Bandung,
Binacipta, 1977, h.
[28]
Ibid, h, 60
[29] http://afifrizqonhaqqi.wordpress.com/2013/01/27/kepemimpinan-perempuan-dalam-perspektif-agama-agama-islam-dan-kristen/.
Diakses pada 19 November 2013 pukul 18.45 WIB
[30]
http://afifrizqonhaqqi.wordpress.com/2013/01/27/kepemimpinan-perempuan-dalam-perspektif-agama-agama-islam-dan-kristen/.
Diakses pada 19 November 2013 pukul 18.45 WIB
[31]
Elisabeth
Moltman Wendel, Pembebasan Kesetaraan Persaudarian: EmansipasiWanita dalam
Gereja dan Masyarakat, Jakarta, Gunung Mulia, 1995, h. 1-3
[32]
Kapahang
Kaunang. K.A., Perempuan; Pemahaman Teologis Perempuan dalamKonteks Budaya
Minahasa, Jakarta, Gunung Mulia, 1993, h. XII-XIII
[33]
Ruth
Tiffany Barhause, Identitas Wanita; Bagaimana Mengenal dan Membentuk Citra
Diri, Jakarta, Kanisius,1988, h. 32-35
[34]
M. Masyhur
Amin, h. 40
[35]
Lembaga
al-Kitab Indonesia, h. 246
[36]
St.
Darmawijaya Pr., Perempuan dalam Perjanjian Baru, , Yogyakarta, Kanisius
,1991, h. 13
[37]
Elisabeth
Moltman Wender, h. 3-12
[38] http://atasnamajejak.blogspot.com/2012/06/kesetaraan-dan-keadila-gendersebuah.html#_Diakses
pada 19 November 2013 pukul 19.00 WIB
[39] http://atasnamajejak.blogspot.com/2012/06/kesetaraan-dan-keadila-gendersebuah.html#_Diakses
pada 19 November 2013 pukul 19.00 WIB
[40]
http://atasnamajejak.blogspot.com/2012/06/kesetaraan-dan-keadila-gendersebuah.html#_Diakses pada
19 November 2013 pukul 19.20 WIB
MAKALAH FAHMI DZULFIKRI
TOPIK 2 TEORI FEMINISME
MAKALAH TOPIK 4
TOPIK 2 TEORI FEMINISME
TEORI FEMINIS
Sejarah dan Keragaman Pemikiran Feminis
(Revisi)
DosenPembimbing :Hj. Siti Nadroh, M.A
Makalah
Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi Gender dalam
Agama-Agama
Oleh :
Fahmi Dzilfikri
(1111032100030)
Hodari
(1111032100031)

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
I.
Pendahuluan
Miss world, belum lama ini sering diperbincangkan media, baik cetak
maupun elektronik. Antra pro-kontra mempunyai argumennya masing-masing. Tak
kalah menarik, tokoh sosial, politik, dan agama yang ada di Indonesia, tidak
ingin ketinggalan dalam menyikapi atau merespon ajang kecantikan dunia yang
akan diadakan di Bali, Indonesia.
Makalah ini, memang tidak membahas mengenai “Miss World” itu sendiri, melainkan tentang gerakan yang
memperjuangkan hak-hak wanita dalam bahasa kerennya Feminisme. Diantara argumen yang menolak Miss World ini, mereka (perempuan) merasa dieksploitasi secara legal.
Dengan demikian apakah gerakan ini disebut feminisme? Lalu apakah yang dimaksud
dengan feminisme dan sejarahnya? Dan bagaimana pengaruhnya terhadap perempuan?
II.
Pengertian dan Sejarah Feminisme
A.
Pengertian Feminisme
Sejarah perkembangan budaya masyarakat dan pemikiran manusia ternyata telah
menyadarkan manusia untuk menggugat setiap nilai lama yang mereka anggap tidak
relevan lagi. Inilah salah satu aspek yang menyebabkan manusia berbeda dengan
makhluk lainnya, karena ia menyadari entitas dirinya.[1]
Kesadaran ini pula yang melatarbelakangi para pelopor gerakan feminis.
Mereka sadar bahwa selama ini jarang terjadi kesetaraan peran antara dua jenis
kelamin (pembedaan peran antara dua jenis kelamin yang lebih bersifat sosial
kultur ini kemudian lebih populer dengan istilah gender).[2]
Feminisme adalah sebuah fenomena sosial. Berbicara tentang feminis, tentu
akan berbicara tentang perempuan. Feminisme memang lebih identik dengan
perempuan, terutama menyakut perjuangan mereka untuk memperoleh kesetaraan
(peran) dengan lelaki. Feminis mempunyai banyak makna, diantaranya menurut Dr. Ratna
Megawangi seorang feminis Indonesia, feminisme dalam pengertian yang lebih luas
adalah gerakan kaum wanita untuk menolak segala sesuatu yang dimarginalisasikan, disubordinasikan, dan direndahkan
oleh kebudayaan dominan, baik dalam bidang politik dan ekonomi maupun kehidupan sosial pada umumnya. (In its broadest sense, feminism is a women’s
movement which
rejects the marginal, subordinated and
underestimated things by the dominating culture either in politics, economics
or social life in general).[3]
Gerakan feminisme adalah
suatu gerakan yang meminta persamaan hak wanita dan lelaki atau juga yang
disebut dengan gerakan kesetaraan gender berasal dari pandangan hidup masyarakat
Barat. MenurutThe New Encyclopedia of
Britanica disebutkan bahwa : “Feminism is the belief, largely originating
in the West, in the social, economic, and political equality of the sexes,
represented worldwide by various institutions committed to activity on behalf
of women’s rights and interests”. (Feminisme adalah keyakinan yang berasal dari Barat berkaitan dengan kesetaraan sosial, ekonomi dan politik antara lelaki dan perempuan yang tersebar keseluruh dunia melalui organisasi yang
bergerak atas nama hak-hak dan kepentingan perempuan ).[4]
Dalam kamus Oxford Advanced
Learner’s Dictionary, feminism is the
belief and aim that women should have the same rights and opportunities as men.[5] Feminis
ini tentang kebebasan perempuan dan persamaan peran antara perempuan dan lelaki
dalam hal tanggung jawab dan hak istimewa (privileges)
dalam masyarakat. Feminis ini mempunyai banyak definisi tergantung perspektif
yang digunakan, karena itu lebih tepat digunakan istilah “feminisms” dari pada
“feminism”. Intinya sudut pandang feminis mempunyai dua motif penting. Pertama,
nilai feminis sama pentingnya dan manfaatnya dengan nilai kemanausiaan. Kedua,
feminis mengakui kebutuhan perubahan sosial yang merekonstruksi kembali
pemahaman yang sudah ada tentang perempuan.[6]
B.
Historis Feminisme
Sejarah munculnya
gerakan feminis ini tidak dapat terlepas dari filsafat, yang merupakan cikal
bakal pengetahuan, realitas, keadilan, dan kebijaksanaan. Setidaknya fungsi
filsafat ini ada dua :
1.
Filsafat menawarkan alat untuk dapat berfikir secara jernih, kritis dan
konseptual.
2.
Membuat segala sesuatu menjadi masuk akal dengan perhitungan rasional dan
kebijaksanaa.
Pertanyaanya, apakah benar filsafat ini telah memenuhi
janjinya? Pemunculan filsafat terutama filsafar Barat yang dianggap tidak
bijaksana. Filsafat Barat tidak bijaksana dalam memperhitungkan suara
feminisme. Pandangan tentang perempuan seringkali bias, seksis atau sama sekali
diabaikan. Sejak abad 17 telah ditemukan karya-karya filusuf perempuan, seperti
dalam bidang metafisika, epistimlogi, teori moral dan lain-lain.
Menurut Waithe, sejak tahun 600-500 SM, karya-karya
filsafat perempuan Yunani telah muncul, penulisnya seperti Themistoclea, Theano
I dan II, Arignote, Aesara, Phintys, Perictione I dan II, Aspasia, Makrina,
Hipatia, Arete, Cleobullina, Axiothea, Julia Domma, Mary Wallstoneccraft. Pada
abad 17, Anna Maria Schurman buku tentang pendidikan. Mengapa nama-nama filusuf
perempuan tersebut sangat jarang muncul ke permukaan? Di sinilah, nampaknya ada
peminggiran terhadap filusuf-filusuf perempuan.[7]
Munculnya gerakan
feminisme pada masyarakat Barat tidak terlepas dari sejarah masyarakat Barat
yang memandang rendah terhadap kedudukan perempuan, dan kekecewaan masyarakat
Barat terhadap pernyataan kitab suci mereka terhadap perempuan.
Pakar sejarah
Barat, Philip J.Adler dalam buku “World Civilization” menggambarkan bagaimana
kekejaman masyarakat Barat dalam memandang dan memperlakukan perempuan. Sampai
abad ke 17, masyarakat Eropa masih memandang perempuan sebagai jelmaan syaitan
atau alat bagi syaitan untuk menggoda manusia, dan meyakini bahawa sejak awal
penciptaannya, perempuan merupakan ciptaan yang tidak sempurna. Oleh sebab itu perempuan
disebut dengan “female” yang berasal dari bahasa Greek. Ayat “femina” berasal dari
kata “fe” dan “minus”. “Fe” bermakna “fides”, atau “faith” yang berarti kepercayaan
atau iman. Sedang “mina” berasal dari kata “minus” yang berarti “kurang”. Maka
“femina” adalah “seseorang yang mempunyai iman yang kurang”.[8]
Sikap Kitab suci
Bible terhadap perempuan mengakibatkan sikap gereja yang merendahkan perempuan
sebagaimana dinyatakan oleh Paderi St.John Chrysostom (345-407) “Wanita
adalah syaitan yang tidak dapat dihindari, suatu kejahatan dan bencana yang
abadi dan menaik, sebuah risiko rumah tangga”.[9] Thomas Aquinas, dalam tulisannya“Summa Theologia” setuju dengan pernyataan Aristotle
yang menyatakan bahwa
:“Perempuan adalah lelaki yang cacat atau memiliki kekurangan (defect
male)”. Sedangkan Imanuel Kant menyatakan bahwa :“Perempuan mempunyai perasaan yang kuat tentang kecantikan dan keanggunan dan sebagainya, tetapi kurang dalam bidang kognitif dan tidak dapat memutuskan tindakan moral”[10]
Lahirnya gerakan feminisme yang dipelopori oleh kaum perempuan terbagi menjadi
tiga gelombang dan pada masing-masing gelombang memiliki perkembangan yang
sangat pesat. Pergerakan paling awal ditemui sejak abad ke-15, Christine de
Pizan pernah menulis ketidakadilan yang dialami perempuan.
Tahun 1800-an, muncul MRPK, pergerakan yang cukup signifikan, di sini tokoh
yang muncul Susan dan Elizabeth telah memperjuangkan hak-hak politik, yaitu hak
untuk memilih. Diawali dengan kelahiran era pencerahan yang terjadi di Eropa dimana
Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condoracet sebagai pelopornya. Menjelang
abad 19 gerakan feminisme ini lahir di negara-negara penjajahan Eropa dan memperjuangkan
apa yang mereka sebut sebagai universal sisterhood.[11]
1. The First
Feminist Wave : Votes for Women
Kata feminisme sendiri pertama kali dikreasikan olehaktivis sosialis utopis
yaitu Charles Fourier padatahun 1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di
Eropa ini pindah ke Amerikadan berkembang pesat sejak adanya publikasi buku
yang berjudul The Subjection of Women (1869) karya John Stuart Mill, danp
erjuangan ini menandai kelahiran gerakan feminisme pada gelombang pertama.
Maka, dari latar belakang demikian, di Eropa berkembang gerakan untuk
menaikkan derajat kaum perempuan tetapi gaungnya kurang keras, baru setelah di
Amerika Serikat terjadi revolusi sosial dan Politik, perhatian terhadap hak-hak
kaum perempuan mulai mencuat. Tahun 1792 Mary Wolllstonecraft membuat karya tulis
berjudul Vindication of theright of Woman yang isinya dapat dikatakan meletakan
dasar prinsip-prinsip feminisme dikemudian hari. Pada tahun-tahun 1830-1840
sejalan terhadap pemberantasan praktek perbudakan, hak –hak kaum perempuan mulai
diperhatikan, jam kerja dan gaji kaum ini mulai diperbaiki dan mereka memberi kesempatan
ikut dalam pendidikan dan diberi hak pilih, sesuatu yang selama ini dinikmati oleh
kaum laki-laki[12].
Secara umum pada gelombang pertama dan kedua hal-hal berikut ini
yang menjadi momentum perjuangannya adalah gender
inequality, hak-hak perempuan,
hak reproduksi, hak berpolitik,
peran gender, identitas gender dan seksualita.
2. The Second
Feminist Wave : The Personal Is Political
Setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang
ditandai dengan lahirnya Negara-negara baru yang terbebas dari penjajahan
negara-negara Eropa maka lahirlah gerakan Feminisme gelombang kedua pada tahun
1960 dimana fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikutsertakannya kaum
perempuan dan hak suara perempuan dalam hak suara parlemen. Pada tahun ini merupakan
awal bagi perempuan mendapatkan hak pilih dari selanjutnya ikut mendiami ranah politik
kenegaraan.
Akhir 1960-an dan awal 1970-an menjadi saksi
meningkatnnya aktivisme kaum kiri yang bersemangat di seluruh dunia Barat.
Inilah konteks kemunculan Gerakan Pembebasan Perempuan, bersamaan dengan
gerakan-gerakan lain seperti Gay Liberation dan Black Power.[13]
Feminisme liberal gelombang kedua dipelopori oleh para feminis Perancis seperti
Helene Cixous (seorang yahudi kelahiran Algeria yang kemudian menetap di
Perancis) dan Julia Kristeva (seorang Bulgaria yang kemudian menetap di
Perancis) bersamaan dengan kelahiran dekontruksionis, Derrida. Dalam the
laugh of the Medusa, Cixous mengkritik logosentrisme yang banyak didominasi
oleh nilai-nilai maskulin. Sebagai bukan white-Anglo-American Feminist, dia menolak
essensialisme yang sedang marak di Amerika pada waktu itu. Julia Kristeva memiliki
pengaruh kuat dalam wacana pos-strukturalis yang sangat dipengaruhi oleh
Foucault dan Derrida.[14]
Dengan keberhasilan gelombang kedua ini,
perempuan dunia pertama melihat bahwa mereka perlu menyelamatkan
perempuan-perempuan yang teropresi di dunia ketiga, dengan asumsi bahwa semua
perempuan adalah sama.
3.
The Third Feminist Wave :Transversal Politics
Gelombang ketiga feminism sangat dipengaruhi
oleh gelombang kedua. Gelombang ketiga ini didorong oleh kebutuhan pengembangan
teori dan politik aktivis feminis.
Feminisme sebagai kegiatan politik akar
rumputnya tidak hilang. Kaum perempuan tetap aktif hingga sekarang dalam
kampanye-kampanye dengan isu tunggal seputar, misalnya pornografi, hak
reproduksi, kekerasaan terhadap perempuan dan hak-hak legal perempuan. Kaum
feminisi juga terlibat dan memberikan kontribusi yang khas terhadap gerakan
gerakan sosial yang lebh luas, seperti gerakan perdamaian dan kampanye menuntut
hak-hak kaum lesbian dan gay. Gagasan-gagasan feminis juga memiliki pengaruh
dalam politik arus utama dan berbagai perdebatan publik yang lebih luas.[15]
III.
Teori-Teori Feminisme
Teori feminis yang kita kenal sekarang berasal
dari periode sebelumnya, namun telah dikembangkan dan mengalami pemberagaman
melalui proses debat, kritik dan refleksi yang tak kunjung henti[16].
Hasilnya, berbagai cabang teori dan objek penyelidikan teoritis baru telah
muncul dalam waktu yang berlainan selam proses tersebut.
Karena gerakan feminisme ini merupakan sebuah
ideologi yang bertujuan untuk menciptakan dunia bagi kaum perempuan untuk
mencapai kesetaraan sosial,
feminism berkembang menjadi tiga mazhab yang paling dikenal adalah feminisme liberal,
radikal dan sosialis. Ketiga mazhab mainstream ini kemudian
berkembang menjadi beberapa sub-mazhab seperti feminisme lesbian (lesbian
feminist theory), feminisme kultural, eco-feminisme, wanitaisme (womanism
atau African-American women’s feminist theory), feminisme pascamodern (postmodern
feminist theory), dan feminisme global[17].
Feminisme lesbian dan kultur, misalnya lahir sebagai reaksi terhadap feminisme
liberal, keduanya merupakan perluasan dari mazhab feminisme radikal.
Secara umum teori feminisme dikelompokan dalam
tabel di bawah ini :
TEORI FEMINISME
|
||
Gelombang Awal Feminisme
|
Gelombang Kedua Feminisme
|
Gelombang Ketiga Feminisme
|
v Feminisme
Liberal
v Feminisme
Radikal
v Feminisme
|
v Feminisme
Eksistensialis
v Feminisme
Gynosentris
|
v Feminisme
postmoderen
v Feminisme
Multikultural
v Feminisme
global
v Ecofeminisme
|
1. Gelombang Awal
Feminisme
A. Feminis Liberal
Teori feminis liberal meyakini bahwa
masyarakat telah melanggar nilai tentang hak-hak kesetaraan terhadap wanita
terutama dengan cara mendefinisikan wanita sebagai sebuah kelompok ketimbang
sebagai individu-individu. Mazhab ini mengusulkan agar wanita memiliki hak yang
sama dengan laki-laki. Para pendukung feminisme liberal sangat banyak, antara
lain John Stuart Mill, Harriet Taylor, Josephine St. Pierre Ruffin, Anna Julia
Copper, Ida B. Wells, Frances E. W. Harper, Mary Church Terrel dan Fannie
Barrier Williams.[18]
Gerakan utama feminisme liberal tidak
mengusulkan perubahan struktur secara fundamental, melainkan memasukan wanita
ke dalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki.
Lebih kepada perjuangan yang harus menyentuh kesetaraan politik antara wanita
dan laki-laki melalui penguatan perwakilan wanita di ruang-ruang publik.
Para feminis liberal aktif memonitor pemilihan
umum dan mendukung laki-laki yang memperjuangankan kepentinga wanita. Berbeda
dengan para pendahulunya, feminis liberal saat ini cenderung lebih sejalan
dengan model liberalisme kesejahteraan atau egalitarian yang mendukung sistem
kesejahteraan negara (welfare state)[19]
dan meritokrasi.
B. Feminis Radikal
Feminis radikal lahir dari aktivitas dan
analis politik mengenai hak-hak sipil dan gerakan-gerakan perubahan sosial pada
tahun 1950-an; serta gerakan-gerakan wanita yang semarak pada tahun 1960-an dan
1970-an. Namun demikian, mazhab ini dapat dilacak pada para pendukungnya yang
lebih awal. Lewat karyanya, Vindication of the Rights of Women, Mary
Wollstonecraff pada tahun 1797 menganjurkan kemandirian wanita dalam bidang
ekonomi[20].
Maria Stewart, salah satu feminis kulit hitam pertama, pada tahun 1830-an
mengusulkan penguatan relasi diantara wanita kulit hitam. Elizabeth Cuddy
Stanton pada tahun 1880-an menentang hak-hak seksual laki-laki terhadap wanita
dan menyerang justifikasi keagamaan yang menindas wanita.
Feminis radikal juga dikembangkan dari
gerakan-gerakan Kiri Baru (New Left) yang menyatakan bahwa
perasaan-perasaan keterasingan dan ketidakberdayaan pada dasarnya diciptakan
secara politik dan karenanya transformasi personal melalui aksi-aksi radikal
merupakan cara dan tujuan yang paling baik. Mazhab ini secara fundamental
menolak agenda feminisme liberal mengenai kesamaan hak wanita;dan menolak
strategi kaum liberal yang bersifat tambal sulam, incremental, dan tidak
menyeluruh. Berseberangan dengan feminis liberal yang menekankan kesamaan
antara wanita dan laki-laki. Misalnya, wanita dan laki-laki
mengkonseptualisasikan kekuasaan secara berbeda. Bila laki-laki berusaha untuk
mendominasi dan mengontrol orang lain; wanita lebih tertarik untuk berbagi dan
merawat kekuasaan.
Inti ajaran feminis radikal diantaranya, the
persona is politcal sebagai slogan yang kerap digunakan oleh feminis
radikal.[21]
Maknannya : bahwa pengalaman-pengalaman individual wanita mengenai ketidakadilan
dan kesengsaraan yang oleh para wanita dianggap sebagai masalah-masalah
personal, pada hakikatnya adalah isu-isu politik yang berakar pada
ketidakseimbanga kekuasaan antara wanita dan laki-laki. Memprotes eksploitasi
wanita dan pelaksanaan peran sebagai istri, ibu dan pasangan sex laki-laki,
serta menganggap perkawinan sebagai bentuk formalisasi pendiskriminasian
terhadap wanita. Menolak sistem hierarkis yang berstrata berdasarkan garis
gender dan kelas, sebagaimana diterima oleh feminis liberal.
C. Feminis Marxis
atau Sosialis
Feminis sosialis mulai dikenal sejak tahun
1970-an. Menurut Jagga, mazhab ini merupakan sintesa dari pendekatan
historis-materialis Marxisme dan Engels dengan wawasan the personal is
political dari kaum feminis radikal,[22]meskipun
banyak pendukung mazhab ini kurang puas dengan analisis Marx dan Engels yang
tidak menyapa penindasan dan perbudakan terhadap wanita.
Marx menyatakan kondisi material atau ekonomi
merupakan akar kebudayaan dan organisasi sosial. Cara-cara hidup manusia
merupakan hasil dari apa yang mereka produksi dan bagaimana mereka
memproduksinya. Maka, semua sejarah politik dan intelektual dapat difahami
dengan mengetahui mode of econmic production yang dilakukan oleh bangsa
manusia. Kesadaran dan diri berubah mengikuti perubahan lingkungan material. Marx
berargumen, “it is not consciousness that determines life but life that
determines consciousness”. Menurut Engels, wanita dan laki-laki memiliki
peranan-peranan penting dalam memelihara keluarga inti. Namun karena
tugas-tugas tradisional wanita mencakup pemeliharaan rumah dan penyiapan
makanan, sedangkan tugas laki-laki mencari makanan, memiliki dan memerintah
budak, serta memiliki alat-alat yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas
tersebut, laki-laki memiliki akumulasi kekayaan yang lebih besar ketimbang
wanita. Akumulasi kekayaan ini menyebabkan posisi laki-laki di dalam keluarga
menjadi lebih penting daripada wanita dan pada gilirannya mendorong laki-laki
untuk mengeksploitasi posisinya dengan menguasai wanita dan menjamin warisan
bagi anak-anaknya.
Feminis sosialis lebih menekankan wanita tidak
dimasukan analisis kelas, karena pandangan bahwa wanita tidak memiliki hubungan
khusus dengan alat-alat produksi. Karenanya, perubahan alat-alat produksi
merupakan necessary condition, meskipun bukan sufficient condition dalam
mengubah faktor-faktor yang mempengaruhi penindasan terhadap wanita.
Teori feminis menjadi kian beragam dan
cenderung menitiberatkan perhatian pada persoalan-persoalan khusus ketimbang
berusaha memotret kondisi perempuan secara umum. Pengakuan akan adanya
perbedaan antara kaum perempuan itu sendiri menjadi isu teoritis utama.
2. Gelombang Kedua
Feminisme
A. Feminisme
Eksistensialis
Feminisme eksistensialis melihat ketertindasan
perempuan dari beban reproduksi yang di tanggung perempuan, sehingga tidak mempunyai
posisi tawar dengan laki-laki.
B. Feminisme
Gynosentris
Feminisme Gynosentris melihat ketertindasan
perempuan dari perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan, yang menyebabkan
perempuan lebih inferior dibandingkan laki-laki.
3. Gelombang
Ketiga Feminisme
A. Feminisme
Postmoderen
Postmodern menggali persoalan alienasi
perempuan seksual, psikologis, dan sastra dengan bertumpu pada bahasa sebagai sistem.
B. Feminisme
Multikultural
Feminisme multikultural melihat ketertindasan
perempuan sebagai “satu definisi” dan tidak melihat ketertindasan terjadi dari
kelas dan ras, preferensi sosial, umur, agama, pendidikan, kesehatan dan
lain-lain.
C. Feminisme
Global
Feminisme global ini lebih menekankan
ketertindasannya dalam konteks perdebatan antara feminisme di dunia yang sudah
maju dan feminisme di dunia yang sedang berkembang.
D. Ecofeminisme
Ecofeminisme ini berbicara tentang
ketidakadilan perempuan dalam lingkungan, berangkat dari adanya ketidakadilan yang dilakukan
manusia terhadap non-manusia atau alam.
Impelentasi teori feminisme ini bertujuan
untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan.
Aplikasi teori feminisme dalam pembangunan adalah dengan dikembangkannya alat
analisis berpersfektif feminisme yang dikenal dengan “Teknik Analisis Gender
TAG”.
IV.
Teologi Feminis dan Pengaruhnya terhadap
Kehidupan Perempuan
Mengulas suatu topik pembahasan, terlebih dahulu harus bisa
mendefinisikan topik tersebut. Jika tidak, pembahasan akan rancu. Begitu juga dengan
sub-judul di atas. Saya sebagai penulis artikel ini akan mendefinisikannya terlebih
dahulu.
Teologi berasal dari kata teo dan logos. Teo berarti
Tuhan sedangkan logos berarti pemikiran.
Jadi, teologi berarti pemikiran tentang
Tuhan; agama[23]. Feminisme berarti gerakan perempuan (yang katanya)
membela hak-haknya. Jadi, teologi feminisme berarti asas-asas doktrin agama
atas gerakan perempuan.
Teologi feminisme ini punya banyak macam, sesuai banyaknya
agama yang memiliki gerakan perempuan. Tapi, pada pembahasan kali ini, saya takakan
membahas semua macam itu. Sebab keterbatasan waktu dan kemampuan.Saya hanya akan membahas teologi feminism dalam Islam.
Berangkat dari kegelisahan Anita M.
Weiss melihat realitas suatu kota di Lahore, Wallet
City. Dia menulis buku The Slow Yet Steady
Path to Women’s Empowerment in Pakistan. Yang kira-kira di dalam buku itu, dia ingin mengatakan bahwa kami (kaum
perempuan) di dunia, di Pakistan khususnya, mengalami deskriminasi. Dari itu,
mereka merasa perlu mewacanakan pentingnya membela hak-hak mereka.
Wacana feminism lahir sebab adanya
deskriminasi terhadap perempuan. Awalnya diskursus ini mulai mencuat di Amerika
Serikat pada tahun 1963. Hal ini ditandai dengan terbitnya buku Betty Frieddan, The Feminine Mystique. Kemudian beresonansi ke dalam ranah pemikiran
Islam modern.[24] Sebut saja beberapa nama seperti Amina Wadud-Muhsin, Laila Ahmed, Riffat Hassan, Fatimah
Mernisi, Asghar Ali Engineer, Nasaruddin Umar, dan lain-lain.
Mereka adalah orang-orang yang berani melakukan interpretasi baru terhadap Islam untuk mengikuti tren pemikiran gerakan feminis. Perempuan
dalam pandangan mereka adalah orang yang tedeskriminasi. Deskriminasi terhadap mereka
tak hanya di ranah tradisi sosial, seringkali dilegitimasi oleh dokrtin agama. Pertama, bahwa ciptaan Tuhan yang utama adalah laki-laki bukan perempuan,
karena telah diyakini bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki
(Adam), sehingga secara ontologis bersifat derivatif dan sekunder. Kedua,
bahwa perempuan adalah penyebab utama jatuhnya Adam dari surga, karena itu anak
perempuan Hawa harus dipandang dengan rasa benci, curiga dan jijik. Ketiga,
bahwa perempuan tidak saja dicipta dari laki-laki namun juga untuk laki-laki,
sehingga eksistensinya bersifat instrumental dan tidak memiliki makna yang
mendasar.[25]
Jadi, teologi femenisme merupakan
dasar pemikiran para intelektual maupun aktivis feminis untuk memperjuangkan ideologi
mereka. Mereka melakukan reinterpretasi kitab suci mereka (sesuai agamanya masing-masing),
jika interpretasi mainstream mereka anggap tak sesuai dengan pemikiran mereka.
Tak lain dan tak bukan tujuan mereka adalah menarik massa sebanyak-banyknya.
Tapi sayangnya di Indonesia harapan mereka bukan malah direspon tapi malah dibenci.
DAFTAR PUSTAKA
Adler, Philip J., World
Civilization, (Belmont, Warworth ). 2000
Achmadi Asmoro,
Filsafat Umum (edisi revisi), (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Cet-II. 2010
Aripurnami, Sila. Perempuan dan Pemberdayaan.(Jakarta:Obor). 1997.
Ariva, Gadis. Pembongkaran Wacana
Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, (Disertasi Fakulti
Ilmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia). 2002
Crawford, Mary dan
Rhoda Unger.Women and Gender : A Feminist Psychology.(New York :
McGraw-Hill) 2004 4rd,
Engineer, Asghar Ali, Hak-HakPerempuandalam Islam,
Yogyakarta: LSPPA, 2000.
Fatima MernisidanRiffat Hassan, Setara di Hadapan
Allah, (terj.) Tim LSPPA, Yogyakarta: LSPPA, 2000.
Fakih, Mansour,
Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. (Yogyakarta : Pustaka
Pelajar) 1995.
Jackson, Stevi dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim
Penerjemah Jalasutra), (Bandung : Jalasutra) 2009.
Megawangi, Ratna. Membiarkan Berbeda?
(Bandung : Mizan) 1999.
Maududi, Abul A’la, AlHijab,
(Bandung : Gema Risalah Press). 1995.
Oxford Learner’s Pocket Dictionary. Inggris :
Oxford University Press. 4 th. 2008
Rowbotham,
Sheila, Women in Movement: Feminism and Social Action, (New
York :McGrawHill)
2000.
Saulnier, Christine
Flynn, Feminist Theories and Sosial Work : Approaches and Applications, (New
York : The Haworth Press, 2000)
The New Encyclopedia Britanica, Chicago, 15th
edition,
[1]
Asmoro Achmadi dalam Pendahuluan Buku Filsafat Umum
(edisi revisi), (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010) Cet-II.
h.vii-viii
[2]Simone De Beuvoir, The Second Sex (terjemahan
Adriana Venny Aryani) dalam Sila Aripurnami, Perempuan dan Pemberdayaan, (Jakarta : Obor,
1997), h. 230
[3]Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda?
(Bandung : Mizan, 1999) h. 1-11
[6]Mary Crawford dan Rhoda Unger, Women and Gender : A Feminist Psychology,(New York : McGraw-Hill, 2004)
4rd, h. 8
[7] Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis Filsafat Menuju Filsafat berperspektif
Feminism, Disertasi Fakult iIlmu Pengetahuan Budaya, Universiti Indonesia,
2002, h.94
[8]Philip J.Adler, World
Civilization, Belmont, Warworth, 2000, h. 289
[10]Gadis Ariva, Pembongkaran Wacana Seksis
Filsafat Menuju Filsafat berperspektif Feminism, Disertasi Fakult iIlmu Pengetahuan
Budaya, Universiti Indonesia, 2002, h.95
[11]Mary Crawford dan Rhoda Unger, Women and Gender : A Feminist Psychology,
h.4
[12]Rowbotham,
Sheila, Women in Movement: Feminism and Social Action, (New York, McGrawHill,
2000), h.6-7
[13]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim
Penerjemah Jalasutra), (Bandung : Jalasutra, 2009) h. 5-6
[14]Mary Crawford dan Rhoda Unger, Women and Gender : A Feminist Psychology,
h. 4
[15]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim
Penerjemah Jalasutra), h.5-6
[16]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim
Penerjemah Jalasutra), h. 10
[17]Christine Flynn Saulnier, Feminist Theories and Sosial Work : Approaches
and Applications, (New York : The Haworth Press, 2000)
[18]Christine Flynn Saulnier, Feminist Theories and Sosial Work : Approaches
and Applications,
[19]Thoenes mendefinisikan Welfare state sebagai “a form of society
characterised by a system of democratic goverment-sponsored welfare placed on a
new footing and offering a guarantee of collective social care to its citizens,
concurrently with the maintenance of a capitalist system of production” (Suharto,
2005)
[20]Rowbotham,
Sheila, Women in Movement: Feminism and Social Action, h.6-7
[21]Stevi Jackson dan Jackie Jones, Contemporary Feminist Theories,(Tim
Penerjemah Jalasutra), h. 6
[22]Mansour Fakih, Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. (Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 1995), h. 85
[23]Dalam
agama Islam istilah teologi digukan sebagai nama departement of God debat tidak untuk pembahasan lainnya.
Karena masing-masing pembahasan punya istilahnya sendiri. Sedangkan
di dalam agama selain Islam istilah ini digunakan sebagai nama departement
of religion. Jadi, mencakup semua ajaran-ajaran di dalamnya.Tetapi dewasa ini,
istilah itu di dalam Islam sendiri akhirnya mengikuti jejak
agama-agama yang lain; juga digunakan sebagai departement
of Religion. Salah satu contohnya adalah pembahasan feminisme kali ini.
[25]Fatima
Mernisi dan Riffat Hassan, Setara di Hadapan Allah, Op. Cit., 54.
MAKALAH TOPIK 3 IFAH NUR ROFIQOH
GENDER DALAM AGAMA ISLAM
MAKALAH TOPIK 3 IFAH NUR ROFIQOH
GENDER DALAM AGAMA ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
Islam
sebagai agama, pada hakikatnya terlihat pada aspek nilai-nilai kemanusiaan yang
terkandung di dalamnya. Salah satu bentuk elaborasi dari nilai-nilai
kemanusiaan itu adalah pengakuan yang tulus terhadap kesamaan dan kesatuan manusia.
Sesama manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan.
dihadapan Tuhan yang paling utama adalah kualitas takwanya.[1]
Lagi-lagi
ayat al-Qur’an surat al-Hujarat/49: 13 inilah yang dijadikan dasar untuk
memahami kesataraan gender di dalam Islam. Dan bicara soal takwa, hanya Tuhan
semata yang memiliki hak untuk melakukan penilaian, bukan manusia.
Beberapa
teori mengenai kesetaraan peran laki-laki dan perempuan yang umumnya
dikemukakan oleh para feminis didasarkan pada pertanyaan mendasar “apa peran
perempuan?”.
Dari
sinilah menarik untuk dibahas mengenai kesetaraan gender, terutama di dalam
agama Islam, yang pada umumnya perbincangan tentang perempuan dalam Islam
selalu berujung pada kesimpulan bahwa Islam tidak ramah pada perempuan. Apalagi
pendapat tersebut didukung oleh ayat al-Qura’n dalam surat An-Nisa/4: 34,
sebagai berikut:
الرَجال قوَامون على النَساء بما فضَل الله
بعضهم على بعض وبما انفقوا من اموالهم
Artinya:
“laki-laki
itu pelindung bagi perempuan, karena Allah telah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki)
telah memberikan nafkah dari sebagian harta mereka”.
Berangkat
dari permasalahan tersebut diatas maka dalam makalah ini ingin melihat dan menganalisa bagaimana konsep yang ditawarkan
dan di kemukakan Islam dalam memandang kesetaraan gender antara laki-laki dan
prempuan.
BAB
II
RELASI GENDER DALAM ISLAM
Ketika
risalah Islam hadir pada 15 abad yang silam, ajarannya secara substansial telah
menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang
perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada
perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan
agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak
mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan
mereka saling melengkapi dan bantu membantu. Hal ini ditegaskan dalam firman
Allah Swt. Dalam surat An-Nisa/4: 32.[2]
Adanya
perbedaan fungsi pada lelaki dan perempuan merupakan hal yang bersifat kodrati.
Sebagaiman firman Allah surat Al-Lail/92: 3-4, sebagai berikut:
وما
خلق الذكر والأنثى () إنَ سعيكم لشتَى ()
Artinya:
“Demi
penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang
berbeda-beda”.
Ajaran
tauhid membawa kepada keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis
kelamin, gender, ras, suku bangsa dan bahkan agama. Islam diyakini oleh para
pemeluknya sebagai rahmatan lil ‘alamin (agama yang menebarkan rahmat
bagi alam semesta). Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam
terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki. Ukuran
kemuliaan seseorang dihadapan Allah Swt. Adalah prestasi dan kualitas takwanya,
tanpa membedakan jenis kelaminnya (al-Hujurat/49 :13). Semua manusia tanpa
dibedakan jenis kelaminnya mempunyai potensi yang sama untuk menjadi ‘abid dan
kholifah (an-Nisa’/4: 124 dan an-Nahl/16: 97).[3]
Fakta
sejarah menjelaskan bahwa perempuan merupakan sosok yang dijunjung tinggi
martabatnya di masa Rasulullah Saw. Kehadiran Nabi Saw. mampu melakukan
perubahan yang sangat radikal dalam kehidupan masyarakat, khususnya kaum
perempuan. Dari posisi perempuan sebagai objek yang dihinakan dan di lecehkan
menjadi subjek yang dihormati dan diindahkan. Bahkan, dengan kehadiran Nabi
Saw. Dia mengajarkan keharusan merayakan kelahiran bayi perempuan di tengah
tradisi arab yang memandang aib kelahiran bayi perempuan. Selanjutnya Nabi
mempromosikan posisi ibu sangat tinggi, bahkan derajatnya lebih tinggi tiga
kali dari ayah di tengah masyarakat yang memandang ibu hanyalah mesin produksi.
Nabi juga menempatkan istri sebagai mitra sejajar suami di saat masyarakat
memandang sebagai objek seksual belaka.
Hanya
saja, dalam perjalanan sejarah Islam yang harus bersentuhan dengan budaya
perluasan yang masih sangat patriarkis (Persia, Asiria, dan sebagainya), sangat
mempengaruhi penafsiran dan pemaknaan terhadap ayat-ayat suci yang telah ada,
sehingga kesan dominasi lelaki menjadi semakin kental. Celakanya, umat Islam
banyak yang terjebak dengannya, sehingga hasil ijtihad para ulama yang kemudian
terumus dalam teologi Islam, fiqih, ataupun keilmuan yang lain tadi, dianggap
sebagai ajaran agama yang tidak bisa diotak-atik.[4]
Oleh
karena itu, perlu dilakukan usaha-usaha untuk membongkar pemahaman terhadap
teks-teks agama yang selama ini dijadikan sebagai alat legitimasi bagi jalan
pikir yang bersifat patriarkis tersebut, yang masih jauh dari keadilan Gender.
Upaya-upaya yang dapat mengembalikan pemahaman guna menuju tercapainya relasi
kesederajatan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana yang dikehendaki oleh
ajaran al-Qur’an dan hadis Nabi, perlu digalakkan terutama dalam tataran ilmiah,
untuk selanjutnya bisa disosialisasikan kepada masyarakat.[5]
Prof.
Dr. Nasaruddin Umar dalam bukunya yang
berjudul Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci, mengatakan bahwa ada
beberapa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam menganalisis
prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Al-Qur'an. Variabel-variabel tersebut
antara lain sebagai berikut :
o
Laki-laki
dan perempuan sama-sama sebagai hamba. (Q.S al-Dzariyat/51: 56). Hamba ideal
dalam al-Qur’an diistilahkan dengan orang-orang yang bertaqwa (muttaqun), dan
untuk mencapai derajad muttaqun ini tidak dikenal adanya jenis kelamin,
suku bangsa atau kelompok etnis tertentu.
o
Laki-laki
dan perempuan sebagai khalifah di muka bumi. (Q.S al-A’rof/6: 165 dan Q.S
al-Baqoroh/2: 30). Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama sebagai
kholifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekholifaannya di bumi.
o
Laki-laki
dan perempuan menerima perjanjian primordial. (Q.S al-A’rof/7: 172). Seperti
diketahui, menjelang seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih
dahulu harus menerima perjanjian dengan Tuhannya. Perjanjian
Primordial artinya Ikrar semua manusia di alam ruh dengan disaksikan malaikat.
o Adam dan hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Drama Kosmis: Cerita tentang Adam dan pasangannya di surga sampai
keluar ke bumi. Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis selalu
menekankan kedua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk
dua orang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa.
o
Laki-laki
dan perempuan sama-sama berpotensi meraih prestasi. (Q.S Ali Imran/3: 195, Q.S
an-Nisa’/4: 124, Q.S an-Nahl/16: 97 dan Q.S gafir/40:40).
Pandangan
teologis terhadap perempuan yang berpengaruh luas di masyarakat, anatara lain
adalah, Pertama, Perempuan Diciptakan dari tulang rusuk kiri adam dan
dengan demikian perempuan subordinasi laki-laki.
Secara
kodrati lelaki dan perempuan merupakan makhluk Tuhan yang memiliki
perbedaan-perbedaan sekaligus persamaan-persamaan. Namun, hal itu bukan berarti
yang satu lebih unggul/utama dari pada yang lain sehingga menyulut terjadinya
diskriminatif. Adanya perbedaan dan persamaan antara keduanya merupakan
sunnatullah yang sengaja diciptakan Allah demi kelangsungan hidup generasi
manusia dalam mengemban tugas kekholifaan di bumi ini.
Tentang
proses penciptaan manusia, selama ini mayoritas orang meyakini bahwa manusia
pertama yang diciptakan oleh Allah Swt. Adalah adam, seorang laki-laki dan
barulah Hawa, pasangan hidupnya. Hal ini didasarkan pada firman Allah Q.S
an-Nisa’/4: 1, sebagai berikut:
ياأيّها
النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا
كثيراونساء واتّقواالله الّذى تساءلون به والأرحام انّ الله كان عليكم رقيبا
Ayat
ini secara gamblang menjelaskan bahwa Allah menciptakan laki-laki dari nafs
wahidat, dan istrinya juga diciptakan dari unsur itu. Tapi al-Qur’an tidak
menjelaskan didalam ayat tersebut apa yang dimaksud dengan nafs wahidat.
Sehingga timbul berbagai pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut.
Penafisiran
pertama berasal dari sebagian ulama’, menurutnya kata nafs wahidat di
tafsirkan dengan diri yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam
itu. Timbulnya penafsiran tersebut nampaknya dipengaruhi oleh sebuah hadis Nabi
yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan Allah dari tulang rusuk, yang
artinya: “sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling
bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika
kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu
membiarkannya, dia akan selalu bengkok”. (Ibnu Katsir, 1992: 553).
Para
ulama’ klasik menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan hadis itu, sehingga
terbentuklah opini bahwa bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam;
bahkan al-Zamaksyari yang dianggap sebagai mufasir muktazilah yang rasional
menganut paham ini.
Penafsiran
kedua diungkapkan oleh tokoh feminis
muslimah, seperti Riffat Hasan, ia membantah anggapan bahwa perempuan
diciptakan dari tulang rusuk, pemahaman ini serupa dengan penafsiran Yusuf Ali,
kata nafs wahidat berarti a species, a nature, a similarity.
Riffat Hasan berpendapat bahwa perempuan dan lelaki diciptakan dari bahan yang
sama. Ajaran yang menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk
bertentangan dengan al-Qur’an. Karena al-Qur’an sendiri tidak pernah
menjelaskan secara eksplisit (qoth’i) bahwa istri Adam diciptakan dari tulang
rusuknya, al-Qur;an hanya berkata: “Tuhan menciptakan darinya istrinya”. Jadi
tidak pernah menyebut kata tulang rusuk. Pada ayat-ayat lainnya lafadh nafs tidak
menunjuk kepada diri Adam secara khuus, melainkan menunjuk kepada berbagai
pengertian sesuai dengan konteks pembicaraan, seperti ‘jiwa’, ‘jenis atau
bangsa’, sebagaimana yang terdapat dalam surat Yusuf/12: 53, al-Fajr/89: 27,
at-Takwir/81: 14, al-Infithor/82: 7, an-Nahl/16: 72, ar-Rum/30: 21,
at-Taubah/9: 128 dan lain-lain. Dari uraian diatas jelaslah bahwa perempuan
menurut al-Qur’an bukan diciptakan dari tulang rusuk Adam, melainkan dari unsur
yang sama dengan unsur Adam yaitu tanah.[6]
Penafsiran
lain juga sependapat dengan Riffat Hasan seperti Muhammad Rashid Ridho
(kalangan ulama’). Dalam Tafsir Al-Mannar, Ridho mengesankan bahwa
tradisi pemahaman yang mempersepsikan Hawa dari tulang rusuk kiri Adam, bukan
bersumber dari al-Qur’an tetapi pengaruh ajaran Kitab Suci sebelumnya, “Seandainya
tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama
(kejadian 2:21) niscaya pendapat keliru tidak pernah terlintas dalam benak
seorang muslim. Dan pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Fatimah
Mernissi dan Muhammad Iqbal.[7]
Kedua,
larangan keterlibatan perempuan dalam bidang kepemimpinan.
Stidaknya ada tiga alasan mengenai hal tersebut;
1.
Q.S
an-Nisa’/4: 34, “الرَجال قوَامون على النَساء” (laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan).
2.
Hadis
yang menyatakan bahwa perempuan kurang cerdas dibandingkan dari laki-laki,
begitu juga dalam sikap keberagamaannya.
3.
Hadits
yang menyatakan, “lan yufliha qaumun wallau amrahum imra’atan” (tidak
berbahagia suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada perempuan).
Ayat
maupun hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum
laki-laki dan menegaskan kaharusan perempuan mengakui kepemimpinan ini.[8]
Ada
beberapa penafsiran yang dikemukakan tentang ayat 34 tersebut. Para mufassir
klasik seperti, Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut dengan melihat
aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan juga tentara.
Sementara Ibnu Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun sebagai
pihak yang memiliki kekuasaan atau wewnang. Al-Zamakhsyari, seorang tokoh
mu’tazilah terkemuka menegaskan baha kata itu berarti laki-laki, wajib ber-amar
ma’ruf nahi munkar kepada perempuan, sebagaimana penguasa kepada rakyatnya.
Jadi laki-laki diyakini sebagai makhluk yang berkuasa.[9]
Berbeda
dari penafsiran diatas yang menafikan keberadaan perempuan untuk terjun dalam
ranah politik. Untuk itulah dilakukan penafsiran ulang secara proporsional,
bahwa ayat itu bertujuan untuk mengatur mekanisme intern dalam keluarga, bukan
kepemimpinan bagi dunia publik. Karena yang dimaksud dengan ar-rijal itu
suami-suami, dan an-nisa’ adalah istri-istri. Wajar jika suami menanggug
beban nafkah keluarganya, menjadi kepala keluarga. Namun bukan berarti istri
menjadi terjajah, apalagi jika istri juga ikut bertanggung jawab terhadap
tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur
Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan hakiki, tetapi
fungsional. Artinya jika istri dapat mandiri dibidang ekonomi, atau paling
tidak dapat memberi konstribusi bagi keluarganya, maka keunggulan suami
otomatis akan berkurang.
Dan
menurut Amina Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan
menegaskan superiorotas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah
adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain. Dan ini realitas sejarah, bukan
normatif sehingga ayat ini berlaku umum, artinya, kelebihan yang dimiliki oleh
sebagian laki-laki atas lelaki yang lain dapat berlaku juga dikalangan
perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu, kedudukan suami sebagai
kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika realias yang mendukungnya
kurang memadai.[10]
Jelas
sekali bahwa al-Qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya,
menurut al-Qur’an tidak ada larangan bagi tampilnya pemimpin perempuan di
berbagai arena, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab jika sekiranya Allah
melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tak akan ada cerita
semacam itu dalam al-Qur’an.
Status
Perempuan dalam Qur’an, Hadis dan Fiqih
a.
Status
Perempuan dalam al-Qur’an
Banyak ajaran al-Qur’an yang secara langsung ataupun tidak
langsung, menuju kepada terwujudnya kesetaraan gender. Pernyataan-pernyataan
al-Qur’an tentang posisi perempuan dapat dilihat dalam beberapa ayat
sebagaimana berikut:
-
Perempuan
adalah mahluk ciptaan Allah yang mempunyai kewajiban sama untuk beribadat
kepadaNya (Q.S Adz-Dzariyat/51: 56)
-
Perempuan
adalah pasangan bagi kaum laki-laki (Q.S An-Naba’/78: 8)
-
Perempuan
bersama-sama dengan kaum laki-laki juga akan mempertanggung jawabkan secara
individu setiap perbuatan dan pilihannya (Q.S Maryam/19: 93-95)
-
Sama
halnya dengan kaum laki-laki mukmin, para perempuan mukminat yang beramal
sholeh dijanjikan Allah untuk dibahagiakan selama hidup di dunia dan abadi di
surga (Q.S An-Nahl/16: 97)[11]
Banyak
contoh yang bisa di tunjuk, misalnya Islam tidak pernah mendiskreditkan
perempuan sebagai makhluk yang mudah tergoda ataupun yang menjerumuskan
laki-laki. Maka semua ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang Adam dan Hawa
selalu memakai kata ganti untuk dua orang/dlomir mutsanna (Q.S al-Baqarah/2:
35-36 dan al-A’rof/7: 19-23).[12]
Kaum perempuan di masa Rasulullah Saw. Digambarkan sebagai
perempuan yang aktif, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam Al-Qur’an figur
ideal perempuan Islam (muslim) sebagai pribadi yang memiliki kemandirian dalam
berbagai bidang kehidupan, diantaranya pertama, muslimah harus memiliki
kemandirian politik, al-istiqlal al-siyasah, sebagaimana firman Allah
Swt. Dalam surat al- Mumtahanah/60: 12. Juga perempuan seperti figur Ratu
Bilqis pemimpin kerajaan Superpower. Hal ini juga termaktub dalam kitab suci
al-Qur’an surat An-Naml/27: 23, sebagai berikut:
اِنِّى
وَجَدْتُ امْرَاَةً تَمْلِكُهُمْ وَاُوْتِيَتْ مِنْ كُلِّ شَيْءٍوَّلَهَا عَرْشٌ
عَظِيْمٌ
Artinya:
“ Sungguh
kudapati ada seorang perempuan yang memerintah mereka, dan dia di anugrahi
segala sesuatu serta memiliki singgasana yang besar”.
Kedua, kemandirian
dalam bidang ekonomi, al-istiqlal al-iqtishadi (Q.S an- Nahl/16: 97). Hal
ini juga digambarkan sebagaimana cerita tentang figur perempuan pengelola
peternakan dalam kisah Nabi Musa As. di Madyan. Dalam al-Qur’an Allah Swt.
Berfirman dalam surat Al-Qashash/28: 23.
Ketiga, kemandirian
dalam menentukan pilihan pribadi, al-istiqlal al-syahkshi yang diyakini
kebenarannya, sekalipun berhadapan dengan suami bagi perempuan yang sudah
menikah. Ayat al-Qur’an yang menjelaskan hal tersebut adalah surat
at-Tahrim/66: 11. Atau keberanian menentang pendapat orang banyak, sesuai
dengan ayat Allah dalam al-Qur’an surat at-Tahrim/66: 12.
Adapun jika dijumpai ayat-ayat khusus bagi lelaki, seperti seorang
suami setingkat lebih tinggi di atas istri (Q.S al-Baqarah/2: 228), lelaki
pemimpin bagi perempuan (Q.S an-Nisa’/4: 34), lelaki memperoleh warisan lebih banyak
dari perempuan (Q.S an-Nisa’/4: 11 dan 176), lelaki menjadi saksi efektif (Q.S
al-Baqarah/2: 282), boleh berpoligami (Q.S an-Nisa’/4: 3) dan sebagainya.
Menurut Nasaruddin Umar, tidak menyebabkan lelaki menjadi hamba utama.
Kelebihan tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai anggota masyarakat yang
memiliki peran publik dan sosial lebih, ketika al-Qur’an diturunkan. Oleh
karena itu sekiranya dijumpai ayat-ayat tersebut yang bernuansa dominasi pihak
tertentu, ataupun bisa ditafsirkan untuk mendominasi pihak tertentu, seharusnya
dicermati untuk senantiasa diselaraskan dengan ide moral kesetaraan diatas.[13]
Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, sebagaimana halnya kitab-kitab
suci agama lain, diturunkan dalam suatu lingkup masyarakat yang tidak hampa
budaya. Karena itu, kitab suci memiliki dimensi kemanusiaan, disamping dimensi
keilahian. Ketika ajaran suci itu berinteraksi dengan beragam budaya manusia
tidak mustahil apabila masing-masing dari masyarakat mempunyai penafsiran yang
berbeda-beda. Perbedaan penafsiran tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal
diantaranya adalah karena pebedaan tingkat intelektualitas dan pengaruh latar
belakang sosio-kultural dan sosio historis. Selain itu, teks-teks al-Qur’an
sendiri mengandung makna-makna literal dan simbolis.
b.
Status
Perempuan dalam hadis
Agak berbeda dengan al-Qur’an, yang nampak dalam hadis selama ini,
posisi perempuan terpinggirkan, sekalipun dijumpai hadis-hadis yang memandang
respek terhadap perempuan. Seperti hadis Nabi riwayat Abu dawud dan Tirmidzi:
اِنَّمَا
النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Artinya:
“laki-laki adalah
saudara kandung perempuan” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti
kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia,
pembelaan atas oang-orang yang mengalami kedzaliman, serta rasa senasib dan
sepenanggungan.[14]
Selanjutnya, Nabi juga mengatakan bahwa perempuan itu harus
dihormati dan dicintai. Sabda beliau: “dunia ini adalah kesenangan dan yang
paling menyenangkan adalah perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim dan
an-Nasa’i)[15]
Namun lebih banyak lagi teks hadis yang memojokkan perempuan,
seperti: penghuni neraka kebanyakan perempuan; perempuan kurang akalnya;
perempuan kurang agamanya; setiap bepergian wajib seizin suaminya; jika menolak
ajakan suami di tempat tidur akan dilaknati sampai pagi. Dan sebagainya.
c.
Status
Perempuan dalam Fiqih
Fiqih[16] yang kita kenal sekarang merupakan rekayasa cerdas pemikiran ulama
abad pertengahan. Selanjutnya suatu hasil ijtihad tidak mungkin berlaku abadi
untuk semua manusia sepanjang masa. Boleh jadi hasil ijtihad tersebut cocok
untuk kurun waktu tertentu, namun belum
tentu cocok untuk kurun waktu yang lain. Boleh jadi hasil ijtihad itu cocok
untuk masyarakat tertentu, namun belum tentu cocok untuk masyarakat lainnya
yang memiliki budaya dan kebutuhan yang berbeda.[17]
Dalam dunia fiqih, asumsi dan opini minor terhadap perempuan
nampaknya cukup merajai, sehingga rumusan fiqih sering kali memposisikan
perempuan dalam the second class. Jadi, fiqih yang sebenarnya merupakan
hasil pemahaman para ulama’, yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh
subjektivitas mujtahidnya, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat tersebut.
Sehingga ia dianggap sebagai barang paten dari sononya, dan tak boleh dirubah
sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan demikian, terhadap rumusan fiqih yang
telah ada, para mujtahid masa kini dapat juga melakukan kajian ulang
terhadapnya, misalnya dengan memakai metode pemahaman kontekstual.
Harus bisa kita fahami bahwa Status perempuan dalam fiqih mempunyai
peranan yang berbeda dengan laki-laki, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan tuntutan
dan ketetapan hukum yang masing-masing disesuaikan dengan kodrat dan jati diri.
Dintara perbedaan-perbedaan tersebut menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya
yang berjudul Perempuan, ialah sebagai berikut:[18]
- Warisan
Dalam
surat an-Nisa’/4: 11 dinyatakan: “Allah mewasiatkan kamu untuk anak-anakmu.
Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan...”.
Pemberian
warisan untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat anak perempuan, bukan saja
disamping anak laki-laki ketika menikah berkewajiban memberi nafkah dan mahar
bagi keluarganya, melainkan juga karena lelaki secara umum memiliki
keistimewaan dalam bidang pengendalian emosi dibanding perempuan. Ini
menunjukkan bahwa pengendalian harta atas dasar pertimbangan akal harus
didahulukan dari pada pengendaliannya
atas dasar emosi.
Melihat
hal ini, Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran al-Qur’an
secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh kemudian
memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik.[19] Memang, secara tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian
laki-laki. Tetapi perlu diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat
tadi, perempuan di Arab tak pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika
kemudian al-Qur’an memberi bagian (biarpun hanya ½), itu berarti sudah
merupakan prestasi. Dan pada waktu itu rumusan lebih tepat, sebab jika
tiba-tiba dari yang semula tidak diperhitungkan kemudian diberi bagian yang
sama dengan lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi dikalangan lelaki, dan hal
ini berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab pada umumnya tidak memiliki
tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa kini.[20]
Apabila
direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian harta warisan satu
berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam seperti ditegaskan
dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan status seseorang,
melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum laki-laki mendapat
beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak perempuan.
- Keharusan adanya wali bagi perempuan dalam perkawinan
Sebelum
menguraikan jalan pikiran ulama’ yang menetapkan syarat tersebut, terlebih
dahulu perlu diketahui bahwa tidak semua ulama’ berpendapat demikian. Ada empat
pendapat menyangkut hal tersebut.
Pertama, mengharuskan
adanya wali. Imam syafi’i penganut pendapat ini. Kedua, membolehkan
perempuan melakukan pernikahannya selama ia telah memperoleh izin dari walinya.
Pendapat ini antara lain dianut oleh Abu Yusuf. Ketiga, membolehkan
perempuan mengawinkan dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk
mengawinkannya, demikian pendapat mazhab Hanafi dan Syi’ah Imamiyah. Keempat,
syarat persetujuan wali hanyalah bagi gadis, sedangkan janda boleh
menikahkan dirinya.
Interpretasi
teks ayat-ayat yang berkaitan dengan perwalian dapat menimbulkan aneka pendapat
yang kesemuannya tidak mengandung kepastian tentang kebenaran atau
kekeliruannya, atau dapat juga dikatakan kesemuannya benar, tergantung dari
kasus dan situasi yang dihadapi. Karena itu, bila seseorang tidak menyetujui
syarat tersebut, bisa saja ia menganut pendapat lain dan, dengan demikian,
tidak perlu berkata bahwa Islam melecehkan perempuan dengan syarat itu.
- Kewajiban iddah bagi perempuan
Tidak
ditetapkannya oleh Islam kewajiban iddah bagi lelaki merupakan salah satu
dampak dari perbedaan perempuan dengan laki-laki dari segi seksual. Ada suatu
pendapat yang mengatakan bahwa perempuan lebih mampu menahan dorongan
seksualnya dari pada laki-laki, baik karena rasa malu maupun oleh faktor-faktor
biologis dan psikologis lainnya.
- Hak talak di tangan suami
Tuntutan
agar hak talak atau menceraikan yang pada dasarnya diletakkan oleh al-Qur`an
ditangan suami, agar istripun memperoleh hak tersebut. Sebenarnya, Islam tidak
menutup kemungkinan bagi para istri untuk menuntut cerai melalui pengadilan
atau apa yang diistilahkan dalam hukum Islam dengan khulu’. Bahkan,
dalam pandangan madzab Hanafi, seorang perempuan boleh mensyaratkan dalam akad
pernikahannya bahwa menalak berada dalam wewenangnya bukan pada suaminya. Akan
tetapi, perlu dicatat bahwa ini menurut penganut madzab itu baru berlaku bila
calon suami menyetujui karena hak pada mulanya diberikan Allah pada suami.
Qosim
Amin menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan.
Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam
memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai.
Tugas dan
Kewajiban Suami dan Istri
Kitab suci al-qur’an menggaris bawahi bahwa suami maupun istri
adalah pakaian untuk pasangannya. Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah/2:
187 yang artinya sebagai berikut:
“Mereka (istri-istri kamu)
adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamupun adalah pakaian bagi
mereka”.
Ayat ini menggaris bawahi sekian banyak hal yang harus disadari
oleh suami dan istri guna terciptanya keluarga sakinah. Kalau pakaian berfungsi
menutup aurat dan kekurangan jasmani manusia, demikian pula pasangan suami
istri harus saling melengkapi dan menutupi kekuragan masing-masing. Kalau pakaian adalah hiasan bagi pemakainya,
maka suami adalah hiasan bagi istrinya, begitu pula sebaliknya (baca Q.S
Al-A’rof/7: 26). Kalau pakaian mampu melindungi manusia dari sengatan panas dan
dingin (Q.S An-Nahl/16: 81), suami
terhadap istrinya dan istri terhadap suaminya harus pula mempu melindungi
pasangan-pasangannya dari krisis yang kesulitan yang mereka hadapi. Walhasil,
suami dan istri saling membutuhkan.[21]
Berikut akan diuraikan lebih jelas tentang tugas serta kewajiban antara suami dan istri.
Hak-hak istri
yang menjadi kewajiban suami ada dua macam yaitu hak-hak kebendaan yang
meliputi mahar dan nafkah serta hak-hak bukan kebendaan seperti: hak dihargai,
dihormati dan perlakuan baik, hak dilindungi dan dijaga nama baiknya, serta hak
dipenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.[23]
- Membayar mahar. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an surat
An-Nisa’/4: 4.
- Memperlakukan dan menggauli istri sebaik mungkin. Firman Allah
didalam surat An-Nisa’/4: 19. Hal yang menjadi sebab al-Qur’an berulang-ulang
menyerukan kepada pihak suami untuk memperlakukan istri dengan baik-baik adalah
munculnya superioritas suami atas istrinya. Dalam posisi ketergantungan
tersebut khususnya dari segi ekonomi, kekerasan berdasarkan jenis kelamin
(gender) sangat mudah terjadi.
- Memberikn nafkah, pakaian dan rumah / tempat tinggal yang layak dan
baik. Hal ini berdasarkan firman Allah surat at Thalak/65: 7, dan al-Baqarah/2:
233. Dan juga didasarkan dari hadis yang artinya sebagai berikut: “Dari
Jabir, rasulullah Saw. Bersabda: ...bertakwalah kepada Allah tentang perempuan,
karena mereka itulah setengah umur dari kalian. Kalian mengambilnya dengan
amanah Allah, menjadikan halal kemaluannya dengan kalimah Allah. Kalian
berkewajiban memberikan nafkah, pakaian kepadanya dengan makruf”. (HR. Muslim).
Laki-laki dan
perempuan diberi kelebihan oleh Allah untuk saling melegkapi. Dalam pandangan
Islam laki-laki diberi kelebihan ketegaran fisik dan perempuan diberi
organ-organ reproduksi yang keduanya diarahkan untuk menjalankan fungsi
regenerasi. Karena secara biologis perempuan harus menjalankan fungsi
reproduksi, maka kebutuhan-kebutuhan finansial dibebankan kepada laki-laki.
Oleh karena itu nafkah harus diarahkan sebagai upaya mendukung regenerasi dan
bukan sebagai legitimasi superioritas laki-laki.
- Suami memelihara dan menjaga istrinya. “suami yang paling baik
adalah yang paling baik kepada istrinya”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu
Hurairah)[24]
Juga suami
berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan yang utama dan terakhir dalam
perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. Allah berfirman dalam surat
al-Baqarah/2: 228. Ayat ini seringkali dijadikan alasan untuk menganggap
perempuan lebih rendah dari laki-laki secara muthlak.
Padahal menurut
Abduh dalam kitabnya al-mannar mengemukakan bahwa “keutamaan laki-laki
tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban dalam memberikan
perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga”. Ini berarti bila seorang
laki-laki tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan yang menjadi tulang
punggung keluarga adalah istri, maka kelebihan itu sudah barang tentu menjadi
milik perempuan (istri). Dengan demikian, kelebihan yang dimaksudkan oleh ayat
ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin seseorang.[25]
Hak suami yang
wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan, seperti hak untuk
ditaati dan hak memberi pelajaran. Maksud hak memberi pelajaran adalah bahwa
apabila terjadi kekhawatiran suami jika istrinya bersifat membangkang.[27]
- Istri hendaklah ta’at kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah
tangga selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan
dengan kehidupan suami istri. Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadis yang
artinya sebagai berikut:
“Tidak
ada kewajiban taat dalam berbuat maksiat kepada Allah. Kewajiban taat iu hanya
untuk perbuatan yang baik”. (HR.
Bukhori Muslim)
- Berdiam diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
(Baca surat Al-Ahzab/33 : 33), dan juga dalam hal ini Ibnu taimiyah
dalam bukunya Majmu al-Fatawa mengatakan:
لا يحل
للزوجة أن تخرج من بيتها إلا بإذنه وإذا خرجت من بيت زوجها بغير إذنه كانت ناشزة
عاصية الله ورسله ومستحقه للعقوبة
Artinya:
“seorang istri haram keluar dari rumahnya kecuali ada izin dari suaminya.
Apabila ia keluar rumah tanpa ada izin dari suaminya, maka istri tersebut sudah
dipandang sebagai istri yang berbuat nusyuz, berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya
serta ia berhak mendapat hukuman.”
- Taat dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan
عن ابي
هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن
تجيئ لعنتها الملا ئكة حتى تصبح) رواه البخارى ومسلم
Artinya:
“dari Abu Hurairah, rasulullah Saw bersabda: apabila suami meminta istrinya
berhubungan badan, lalu istrinya itu menolak dan enggan, maka ia akan dilaknat
oleh malaikat sampai pagi hai tiba”. (HR. Bukhori Muslim)
- Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada izin dari
suami. Hal ini dasarkan pada hadis berikut:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا تأذن المرأة في بيت زوجها وهو شاهد إلا بإذنه)
رواه مسلم
Artinya:
“Rasulullah Saw. Bersabda: seorang istri dilarang mengizinkan orang lain masuk
kedalam rumahnya kecuali ada izin dari suaminya”. (HR. Muslim)
- Dilarang melakukan puasa sunnah ketika si suami ada kecuali ada
izinnya. Dalam hal ini mari kita simak pada hadis berikut:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا
تأذن في بيته إلا بإذنه) رواه البخارى
Artinya:
“Rasulullah Saw. Bersabda: haram bagi seorang istri melakukan puasa sunnat
ketika suaminya ada kecuali dengan izinnya. Demikian juga seorang istri tidak
boleh mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izinnya”. (HR.
Bukhori).
- Tidak menginfakkan hartanya kecuali ada izin dari suami.
Hal ini didasarkan
pada hadis berikut ini:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا تنفق امرأة شيئا من بيت زوجها إلا بإذن زوجها)
رواه ابو داود الترمذي وابن ماجه بسند حسن
Artinya:
“Rasulullah saw. Bersabda: seorang istri tidak boleh menginfakkan sebagian
harta suami kecuali ada izinnya”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah dengan
sanad Hasan).
- Istri mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk mengasuh
dan memelihara anak dan rumah tangga (QS. An-Nisa/4: 34)[28]
- Mensyukuri pemberian suami, selalu mersa cukup dan melayani suami
dengan baik . berikut penjelasan dari sebuah hadis:
عن عبد
الله بن عمر وقا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا ينظر الله إلى امرأة
لا تشكر لزوجها وهي لا تستغنى عنه) رواه النسائى
Artinya:
“Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Saw. Berkata: Allah tidak akan
memperhatikan seorang istri yang tidak pernah mensyukuri pemberian suaminya,
juga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya kepadanya”
(HR. Nasa’i).
- Berdandan dan mempercantik diri di hadapan suami
وقد
سئل النّبيّ ص م عن خيرالنّساء قال : (الّتي تطيعه اذا أمره, وتسره اذانظر, وتحفظه
فى نفسها ومالها) رواهالنّسائى
Artinya:
“Rasulullah Saw. Pernah di tanya tentang istri yang baik. Beliau menjawab:
apabila diperintah, ia selalu taat, apabila dipandang menyenangkan, dan ia selalu
menjaga diri dari harta suami (manakala suaminya tidak ada)”. (HR. Nasa’i).
- Tidak berbuat sesuatu yang dapat menyakiti dan tidak disukai suami
قال
النّبيّ . ص. م : (لا تؤذي امرأة زوجها فى الدّنيا الاّ قا لت زوجته من الحورالعين
: لا تؤذيه قاتلك الله فاءنّما هو دخيل عندك يوشك أن يفارقك الينا) رواه التّرمذى
وابن ماجه بسند حسن
Artinya:
“Rasulullah Saw. Bersabda: tidak ada seoarng istripun yang menyakiti suaminya
di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga akan berkata: janganlah kamu
menyakitinya, Allah akan membinasakan kamu. Dia itu adalah simpanan bagi kamu
kelak yang hampir saja ia berpindah kepada kami”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah
dengan sanad Hasan).
- Tidak boleh meminta talak tanpa ada alasan syar’i yang jelas
قال
النّبيّ ص. م :( أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غيرما بأس فحرام عليها رائحة
الجنّة) رواه التّرمذى وابوا داود وابن ماجه
Artinya:
“Rasulullah Saw. Bersabda: wanita mana saja yang meminta untuk ditalak kepada
suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium baunya Surga”.
(HR. Turmudzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
- Berkabung selama 4 bulan 10 hari ketika suaminya meninggal. Firman
Allah dalam surat al-Baqarah/2: 234.
Islam menempatkan posisi perempuan sederajat dengan laki-laki. Hak
an kewajiban suami istripun diformulasikan secara jelas dan seimbang oleh
al-Qur’an. Dalam kehidupan berkeluarga, porsi tugas dan tanggung jawab suami
istri hendaknya dibagi secara adil. Adil tidak mesti berarti tugas dan tanggung
jawab keduanya sama persis melainkan dibagi secara proporsional, tergantung
dari kesepakatan bersama.
Rumusan-rumusan fiqih, baik yang secara langsung mengacu pada bunyi
teks al-Qur’an dan hadis maupun hasil istinbat para mujtahid, pada dasarnya
sama-sama bisa dikaji ulang, dan mungkin membuahkan rumusan baru. Misalnya
tentang kesaksian perempuan, didomonasi laki-laki dalam persoalan
nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris, keterkungkungan perempuan dalam rumah,
kekuasaan lelaki terhadap perempuan, kepemimpinan perempuan di berbagai level
dan sebagainya. Perlu memperoleh perhatian untuk dapat ditinjau kembali.[29]
Signifikansi
Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga
membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan
keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama,
seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi,
pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara
eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin
tertentu.[30]
Dalam memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam
menyebabkan terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa,
seolah-olah agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu.
Turunnya teks suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang
mengitarinya, sedang terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan,
bagaimana kondisi masyarakat saat teks itu turun, metode apa yang digunakan
untuk mendekatinya, siapa yang melakukan interpretasi dan adakah intervensi
penguasa yang turut membentuk. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang
komprehensip karena untuk memahami gender dikaitkan dengan agama tidak mudah
diterima masyarakat.
Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya
ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir
agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang
mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni,
disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang
terus berkembang.
Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan
emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon
oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan
sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal
agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan pendekatan dan instrumen lain sebagai
pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan terakomodasi
dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari nilai-nilai
universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
Oleh karena itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer
mengkritisi secara tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya
paradigma keilmuan fiqh. Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata
sosial terlalu kaku sehingga kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan
perkembangan zaman, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud,
hak asasi manusia, hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non
muslim.
Perempuan menjadi terpinggirkan disebabkan:
1.
Kurangnya
jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi laki-laki
sangat besar.
2.
Kuatnya
hegemoni laki-laki dalam sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus pertama,
dimana laki-laki menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif perempuan.
3.
Adanya
kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang rendah. Hal
ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang dicarikan legitimasi
agama.
Untuk
merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini
benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah
daging dimasyarakat.
Berikut
beberapa tokoh feminis muslim yang akan memberikan sumbangan berarti dalam
perkembangan pemikiran Islam, khususnya yang terkait dengan perspektif gender. Para
tokoh yang dimaksud adalah: Qosim Amin dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari
Malaysia (sekarang di Amerika Serikat), Fatimah Mernissi dari Maroko, dan
Asghar Ali Engineer dari India.[31]
1.
Qosim Amin dari Mesir
Qosim
Amin menegaskan bahwa separo dari penduduk dunia adalah kaum perempuan. Karena
itu, membiarkan mereka dalam kebodohan berarti membiarkan potensi separo bangsa
tanpa manfa’at. Dan karena inilah umat Islam mengalami kemunduran. Qosim Amin
sangat terpesona dengan masyarakat Barat (Eropa) yang pada waktu itu sudah
sangat maju dan tidak membeda-bedakan perempuan dengan laki-laki dalam
memperoleh kesempatan meraih pendidikan yang baik.
Ia
menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut
pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh.
Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai. Sungguhpun poligami
disebut dalam al-Qur’an, ia berpendapat bahwa Islam pada hakikatnya
menganjurkan monogami.
Ia
juga mengritik pendapat yang mengatakan perempuan seharusnya adalah berada pada
ranah domestik yang lebih baik berada di rumah saja. Menurutnya justru memingit
perempuan di rumah dan membatasi ruang geraknya bertentangan dengan syari’ah
yang mensejajarkan dua jenis kelamin itu dalam berbuat dan bertanggung jawab.
2.
Amina Wadud Muhsin dari Malaysia
Dalam
bukunya Qur’an and Women, Amina mengawali pembahasannya dengan mengritik
penafsiran-penafsiran yang selama ini ada mengenai perempuan dalam Islam.
Metode penafsiran yang digunakan Amina adalah metode yang pernah ditawarkan
oleh Fazlur Rahman, yaitu metode neomodernis.
Pembahasan
Amina mengenai kedudukan perempuan dalam buku tersebut cukup ringkas dan
terkesan simpel. Namun dalam buku tersebut ia menonjolkan semangat
egalitarianisme. Ia tidak menganggap matriarkisme adalah alternatif bagi
patriarkisme yang selama ini dituding sebagai penyebab ketersudutan perempuan.
Ia menginginkan suatu keadilan dan kerja sama antara kedua jenis kelamin tidak
hanya pada tataran makro (negara, masyarakat), tetapi juga sampai ke tingkat
mikro (keluarga). Hal ini dapat dilihat dengn jelas dari penafsiran Amina Wadud
terhadap ayat al-Qur’an surat an-Nisa/4: 34, yang diuraikan secara rinci pada
bab analis ayat-ayat gender.
3.
Fatimah Mernissi dari Maroko
Fatimah
Mernisi (1940), dalam berbagai karyanya, ia menafsirkan kembali teks-teks
klasik Islam dengan perspektif feminis. Menurutnya sekalipun Islam bermaksud
memberikan posisi perempuan setara dengan laki-laki, tetapi jika misoginis
yang berasal dari pra Islam masih bercokol, maka kesetaraan sulit terwujud.
Melalui bukunya the Vell and the
Male Elite: A Feminist Interpretation of women’s Right in Islam, Mernissi
mengupas penyebab ketersudutan perempuan sepeninggal Nabi Muhammad Saw. Dan
juga melakukan peninjauan ulang terhadap hadis-hadis yang dinilai menyudutkan
perempuan pada posisi yang rendah dan hina.
Dalam
sebuah artikel yang berjudul Can We Women Head a Muslim State? Mernissi
mengemukakan perdebatan para ulama’ mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi
pemimpin pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan, perempuan boleh saja
menjadi kepala negara, karena Islam memberi hak yang sama kepada perempuan dan
laki-laki. Satu pihak lain mengtakan, perempuan tidak dapat menduduki jabatan kepala
negara. Karena ada hadis yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan
semacam itu. Setelah meneliti alasan-alasan dari kedua belah pihak yang
bertentangan diatas, Mernissi melihat bahwa alasan pihak yang membolehkan
perempuan menduduki jabatan kepala negara lebih bisa diterima, terutama alasan
yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama’ dari
Universitas Azhar Kairo (Mesir), sebagaimana yang dituangkan dalam bukunya al-sunnat
al-nabawiyyat bain ahl al hadis.
4.
Asghar Ali Engineer dari India
Berkaitan
dengan perempuan Asghar menganggap bahwa meskipun al-Qur’an memuliakan
perempuan setara dengan laki-laki, namun semangat itu ditundukkan oleh
patriarkisme yang telah mendarah daging dalam kehidupan berbagai masyarakat,
termasuk kaum muslim. Meskipun secara normatif dapat diketahui bahwa al-Qur’an
memihak kepada kesetaraan status antara kedua jenis kelamin, secara
konstekstual al-Qur’an mengakui adanya kelebihan laki-laki dibidang tertentu
dibanding perempuan. Dalam proses pembentukan syari’ah, ayat-ayat yang
berkaitan dengan masalah perempuan sering ditafsirkan sesuai dengan
prasangka-prasangka yang diidap oleh bangsa Arab dan non Arab pra Islam, yakni
peradaban Hellenisme dan Sassanid mengenai perempuan. Dengan demikian,
interpretasi terhadap ayat-ayat al-Qur’n sangat tergantung pada sudut pandng
dan posisi apriori yang diambil penafsirnya.
Mengenai
ayat al-Qur’an “al-rijalu qawwamuna ‘ala al-nisa” (Q.S an-Nisa/4: 34)
Asghar mengatakan, kata qawwam dalam ayat itu berarti pemberi nafkah dan
pengatur urusan keluarga, dan al-Qur’an tidak mengatakan bahwa laki-laki harus
menjadi qawwam. Menurutnya, jika Allah memaksudkan ayat tersebut sebagai
sebuah pernyataan normatif, maka pastilah hal itu akan mengikat semua perempuan
di semua zaman dalam semua keadaan. Namun, Allah tidak menghendaki hal
tersebut. Untuk menguatkannya Asghar mengutip pendapat-pendapat dari beberapa
pakar seperti Parves, seorang penafsir al-Qur’an terkemuka dari Pakistan,
Maulana Azad, pelopor hak-hak perempuan, dan Maulana Umar Ahmad Usmani yang
pada prinsipnya mengatakan bahwa Allah tidak melebihkan laki-laki atas
perempuan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep
Islam menyumbangkan suatu sistem sosial yang adil terhadap kaum perempuan. Islam memandang perempuan adalah sama dengan
laki-laki dari segi kemanusiaannya. Ajaran Islam tidak secara skematis
membedakan faktor-faktor perbedaan laki-laki dan perempuan, tetapi lebih
memandang kedua insan tersebut secara utuh. Antara satu dengan yang lainnya
secara biologis dan sosio kultural saling memerlukan dan dengan demikian antara
satu dengan yang lain masing-masing mempunyai peran.
Ajaran
Islam secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan
perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan
laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan
tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin
sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki
kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu
membantu.
Al-Qur’an,
contoh yang bisa ditunjuk misalnya, Islam menegaskan adanya pembagian warisan
bagi perempuan, karena semula mereka tak pernah diperhitungkan. Juga Aisyah
merupakan tiga besar perawi hadis Nabi, merawikan sebanyak 3150 hadis, terdiri
dari berbagai tema seperti masalah keluarga, kewanitaan, ibadah dan sebagainya.
B.
Saran
Akhirnya, tidak ada gading yang tak retak, begitu bunyi
pepatah, tidak ada manusia sempurna, penulis adalah manusia biasa yang jauh
dari kesempurnaan, dengan kerendahan hati dengan pikiran yang terbuka penulis
mohon kepada pembaca untuk dapat menyampaikan kritik dan saran guna perbaikan
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
H. Anshari LAL. Penafsiran Ayat-Ayat Gender Menurut Muhammad
Quraish Shihab. Jakarta: Visindo Media Pustaka, 2008
Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks
Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
Musdah
Mulia, Siti. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Naufan Pustaka,
2010
Musdah
Mulia, Siti. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar
Press, 2006
M.
Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi
Perempuan.
M.
Quraish Shihab. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005
M.
Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lentera Hati, 1996
Nasuton,
Harun. Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta:
Bulan Bintang, 2011
Saepulloh
Darusmanwiati, Aep. “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
Sayyid, "Hak dan Kewajiban
Suami dan Istri dalam Islam" diakses pada 11 September 2013 dari
http://m.kompasiana.com/post/sosbud/2013/04/09/hak-dan-kewajiban-suami-istri-dalam-islam/
“Tafsir al-Misbah: Kasus Penciptaan Wanita” diakses pada 28
September 2013 dari http://rasailmedia.com/index.php/en/13-artikel/7-tafsir-al-misbah-karya-muhammad-quraish-shihab
Tahido
Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia,
2010
“Tuntutan
Kesetaraan Gender (Musawah al-Jinsiyyah)” di akses pada 14 September 2013 dari http://lbm.mudimesra.com/2012/03/tuntutan-kesetaraan-gender-musawah-al_18.html
Amar, H. Nasaruddin. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. Jakarta:
Fikahati Aneska, 2000
Yasid, Abu. Fiqh Today Fatwa Tradisional untuk
orang Modern 3 Fiqh Keluarga, Erlangga
Zuhrah, Fatimah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam”
diakses pada 10 September 2013 dari http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html
_____.
Pengantar Kajian Gender. Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif
Hidayatullah, 2003
[1] Siti
Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, (Yogyakarta: Kibar
Press, 2006), h. 3
[2] Huzaemah
Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia,
2010), h. 83
[3] Siti
Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 60
[4] _____. Pengantar
Kajian Gender, (Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003),
h. 205
[5] Ibid, h.
205
[6] _____. Pengantar
Kajian Gender, h. 211-212
[7]
Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. (Jakarta: PT.
Fikahati Aneska, 2000), h. 33
[8]_____. Pengantar
Kajian Gender, h. 213
[9] Ibid, h. 213
[10] Ibid, h.
214
[11]
Fatimah Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada
10 September 2013 dari
http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html
[12] _____. Pengantar
Kajian Gender, h. 221
[13] _____. Pengantar
Kajian Gender, h. 222
[14] Siti
Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 10
[15] M.
Quraish Shihab. Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), h. XIV
[16]Fiqih
adalah formulasi pemahaman Islam yang digali dari al-Qur’an dan Sunnah, karena
itu tentu saja sifatnya tidak absolut dan tidak pasti (zhanni). Lih.
Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 60
[17] Siti
Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, h. 9
[18] M.
Quraish Shihab. Perempuan, h. 287
[19]
Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, “hermeneus” berarti penafsir atau
penerjemah. Teori hermeneutika terutama digunakan untuk menafsirkan teks-teks
masa silam dan menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah. Prosesnya, pertama
kali ada teks masa silam lalu teks itu dilihat sebagai satu kesatuan yang
koheren, kemudian ditafsirkan, setelah itu perbuatan-perbuatan aktor aau pelaku
dijelaskan berdasarkan bahan-bahn sejarah. Dengan demikian nuansa sebuah teks
masa silam itu dapat dimengerti dan dapat dijelaskan. Teori ini dikembangkan
oleh F.D Schleiermacher (1766-1834). Lih. Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam
Penafsiran Kitab Suci. H. 51
[20] _____. Pengantar
Kajian Gender, h. 220
[21] M.
Quraish Shihab. Perempuan, h. 172-173
[22] Aep
Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami
Isteri”
[23] M. Abdul
Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi
Perempuan.
[24] Huzaemah
Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, h. 71
[25] M. Abdul
Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi
Perempuan.
[26] Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih
Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri”
[27] M. Abdul
Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi
Perempuan.
[28] Huzaemah
Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, h. 71
[29] ________. Pengantar Kajian Gender, h.
224
[30]
Mufidah
Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks Sosial Budaya
dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
[31] Marzuki. Perempuan
dalam Pandangan Feminis Muslim.
MAKALAH TOPIK 4
PEREMPUAN, AGAMA, DAN
PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Makalah Disusun untuk Memenuhi Syarat pada Matakuliah Relasi
Gender dalam Agama - agama
Dosen
Pembimbing :
Siti Nadroh, M.A.
Oleh :
Dede Ardi
Hikmatullah
NIM :
1111032100037
Ida Zubaedah
NIM : 1111032100032

JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2013
A.
PENDAHULUAN
Dalam
pengantar sebuah buku bertemakan kesetaraan gender, Quraish Shihab menyatakan
bahwa dalam pandangan agama Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan
kodrat. Kodrat manusia merupakan keseluruhan sifat-sifat asli dan kemampuan dan
bakat asli yang dimiliki manusia sejak diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
sejak dalam kandungan Ibu hingga mati. Begitupun dengan laki-laki atau
perempuan, sebagai individu dan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan memiliki
kodratnya masing-masing. Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan memang
tidak dapat disangkal, namun itulah kodrat. Dan perbedaan itu pun sebatas pada
segi biologis saja. Sementara di sisi lain, dapat dipastikan bahwa tidak ada
perbedaan dalam tingkat kecerdasan dan kemampuan berpikir antara laki-laki dan
perempuan dan peran social yang diberikan masyarakat untuk perempuan dan
laki-laki nah itulah yang disebut dengan gender, jadi disini jelas sekali
perbedaan antar gender dan kodrat.
Berkenaan
dengan kedudukan laki-laki dan perempuan, Quraish Shihab juga menyatakan bahwa
jenis laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah. Memang ada ayat
al-Qur’an yang menegaskan bahwa: “Para lak-laki (suami) adalah pemimpin para
perempuan (isteri)”. Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarkannya
kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi al-Qur’an memerintahkan untuk
tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan dan dari sisi lain al-Qur’an
memerintahkan pula agar suami dan misteri hendaknya mendiskusikan dan
memusyawarahkan persoalan mereka bersama. Jika demikian halnya, maka pada hakikatnya
hubungan suami dan isteri, laki-laki dan perempuan, adalah hubungan kemitraan.
Dari sini dapat dimengerti mengapa ayat-ayat al-Qur’an menggambarkan hubungan
laki-laki dan perempuan sebagai hubungan saling menyempurnakan yang tidak dapat
terpenuhi kecuali atas dasar kemitraan.
Dulu,
keadaan perempuan memang sangat “mengkhawatirkan”. Sebagai contoh, di mata
orang-orang Yunani zaman dulu, perempuan sering dilecehkan dan diejek. Bagi
mereka, perempuan sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa
diperjualbelikan di pasar. Perempuan juga tidak mendapatkan hak bagian harta
pusaka dan harta warisan, dan tidak berhak menggunakan hartanya sendiri.[1]
Begitu pun di mata orang-orang Romawi zaman dulu, perempuan dianggap sebagai
‘hamba’ laki-laki dan sebagai barang dagangan murah yang dapat dipergunakan
sekehendak hati. Hidup perempuan menjadi milik ayahnya, kemudian suaminya,
kemudian anak-anaknya.[2]
Dan tidak jauh berbeda, di zaman Arab Jahiliyah, perempuan sangat
sedikit sekali mendapatkan penghormatan. Perempuan banyak dianiaya, dikucilkan,
dan diperjualbelikan. Seorang suami kadang ‘menukar’ istri mereka dengan istri
orang lain, dan mereka sering sekali membunuh bayi-bayi perempuan karena
dianggap ‘aib’. Lalu kemudian Islam datang dengan membawa ‘perubahan’,
khususnya dalam hal kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki. Nabi
Muhammad, sebagai tokoh sentral dalam perubahan ini, memang dihadapkan pada
berbagai macam hambatan. Namun, karena misi ajaran-ajaran yang dibawanya berisi
pembebasan dari berbagai penindasan, maka secara peralahan Islam mampu mencapai
‘kesuksesan’.
Harus
diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar laki-laki
dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari
menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan
tolong-menolong.
Dalam
makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan perubahan
sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai kondisi
perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim di masa
awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan dalam
sejarah Islam pasca Nabi Muhammad
B.
PEREMPUAN, AGAMA, DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Gender,
sebagaimana halnya kelompok etnis, dalam banyak masyarakat merupakan salah satu
faktor utama yang menentukan status seseorang. Dapat dimaklumi bahwa persoalan
gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem
patriarki yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan
perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural, struktural, dan
ekologis. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan mobilitas penduduk, urbanisasi
dan revolusi industri menimbulkan berbagai perubahan sosial, termasuk dalam
kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan.[3]
Menurut
Johnson, seperti yang dikutip Nasaruddin dalam bukunya “Argumen Kesetaraan
Gender Perspektif al-Qur’an”, ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator
penghambat perubahan sosial dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak
laki-laki dan perempuan, yaitu:
1.
Struktur
Sosial
Posisi
perempuan masih sering ‘dihadapkan’ dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan
selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan dengan
urusan keluarga dan kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering
dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan
urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur sosial, posisi perempuan yang
demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki. Perempuan yang ingin berkiprah
di lingkungan publik masih sulit melepaskan diri dari tanggung jawab di
lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang berdaya untuk menghindar
dari beban ganda (double burden)
tersebut karena tugasnya sebagai pengasuh anak sudah merupakan
persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya agaknya lebih ketat kepada
perempuan daripada laki-laki, jika ditilik dari sisi ini.
2.
Perempuan
sebagai Kelompok Minoritas Unik
Dalam sejarah,
kaum perempuan telah memberikan kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial,
misalnya penghapusan perbudakan pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat
pekerja di akhir abad ke-19, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu dilupakan.
Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi
minoritas perempuan cenderung kurang
dihormati. Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas
diperlakukan secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu,
hak-hak perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih
banyak belum diperhatikan. Dari dulu dan mungkin sampai saat ini.
3.
Pengaruh
Mitos
Dalam budaya di
berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi
oleh mitos. Dan mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the Second sex. D.L Carmodi
mengungkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi
bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh dari cerita-cerita dalam
berbagai kitab suci disebutnya sebagai unmy thological aspects.
Karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci
meningkat statusnya menjadi sebauh keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di
dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang
umat manusia. Dalam lintasan budaya sendiri, perempuan dalam satu kelompok
budaya dengan budaya lainnya ternyata memiliki beberapa kesamaan, seperti yang
terdapat dalam mitos di sekitar perempuan. Sebagai contoh mitos perempuan
menstruasi, asal-usul kejadian, dan substansi lainnya.
Dan yang menarik adalah, apabila kita
mengkaitkan perubahan social tersebut dengan Islam. Dalam bukunya, Wanita dan
Gender dalam Islam, Laila Ahmed menyimpulkan bahwa Islam telah berperan penting
dalam mentransformasikan pandangan social-keagamaan bangsa Arab menjadi sesuai
dengan tradisi bagian lain Timur Tengah, termasuk pandangan stereotip terhadap
perempuan.
a.
Kondisi Perempuan Pra Islam
Sebenarnya, bukti arkeologis
menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan
statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan negara-kota.
Para arkeolog sering kali mengutip Catal Huyuk, sebuah
pemukiman zaman Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000 SM,
untuk membenarkan bahwa wanita memiliki posisi dominan dan tinggi. Di dalam
pemukiman ini, bagian lebih besar dari panggung pemakaman yang ditemukan dalam
rumah-rumah berisi wanita, dan berbagai lukisan serta dekorasi di dinding
pemakaman dengan jelas menggambarkan sosok wanita. Temuan-temuan arkeologis
lain juga menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur Tengah
menghormati dewi-ibu pada zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum masehi
di beberapa kawasan. Juga, kajian tentang berbagai kebudayaan kuno di kawasan
itu menunjukkan bahwa supremasi sesosok dewi dan status tinggi bagi wanita
adalah aturan.[4]
Hal ini berbeda dengan yang terjadi di Mesopotamia dan beberapa daerah lainnya.
Dunia Arab, tempat Nabi Muhamad
berdomisili dan menerima wahyu al-Qur’an, tidak dapat dipisahkan dengan sejarah
klasik Mesopotamia yang letaknya memang bersebelahan dengan Jazirah Arab.
Mesopotamia dianggap sebagai titik tolak sejarah peradaban dan kebudayaan umat
manusia. Bagian awal dari sejarah peradaban masyarakat Mesopotamia berlangsung
dari tahun 3500-2400 SM. Ketika itu masyarakat masih berpola penghidupan
berburu untuk laki-laki dan meramu untuk wanita. Ciri masyarakat ketika itu
masih bersifat egaliter, penindasan berdasarkan kelas dan jenis kelamin masih
relatif sedikit. Kemudian suku-suku atau kabilah diperkirakan sudah ada tetapi
masih dihimpun dan dipersatukan oleh satu ikatan suci yang bersifat universal,
sehingga membentuk suatu masyarakat yang disebut “kota candi” (templecity).[5]
Lalu, pada awal tahun 2400 SM, ketika jumlah penduduk mulai bertambah dan
binatang-binatang buas mulai dijinakkan, maka dengan sendirinya masyarakat
mengalami perubahan. Ikatan kekeluargaan mulai terkonsolidasi dan pada saat
yang bersamaan telah muncul kekaisaran (empire). Dan disebelah utara
Mesopotamia berkembang masyarakat suku (tribalsocieties) yang menerapkan
sistem kemasyarakatan tersendiri. Mereka mempunyai candi-candi lokal.
Kabilah/Suku ini tidak lagi merasa diikat oleh ikatan universal dalam kota-candi,
karena mereka sudah hidup dalam suatu komunitas tersendiri. Loyalitas mereka
mengalami pergeseran, dari semula ditujukan kepada kuil kemudian ditujukan
kepada keluarga dan kabilah mereka. Kondisi seperti ini memungkinkan lahirnya kerajaan
yang bersifat lokal.[6]
Sedangkan untuk pusat-pusat
perkotaan sendiri pertama kali muncul di lembah sungai Tigris dan Eufrat.
Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya
saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan melahirkan masyarakat
berdasarkan kelas di mana kalangan militer dan elite istana merupakan kelas
yang memiliki kekayaan. Keluarga dibentuk dalam corak patriarkal, yang
dirancang untuk menjamin maternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam
mengendalikan seksualitas wanita menjadi dilembagakan, dikodifikasikan, dan
dijunjung tinggi oleh negara. Dan karena berbagai negara-kota yang berbeda
berturut-turut menguasai wilayah Mesopotamia, maka hukum-hukum yang mengatur
keluarga patriarkat pun berubah, dengan cenderung secara progresif menjadi
lebih keras dan lebih restriktif pada wanita.[7]
Misalnya saja, Kode Hammurabi (sekitar tahun 1750 SM). Hammurabi muncul sebagai
tokoh yang membangun suatu Kerajaan dan mengembangkan suatu masyarakat
multi-kota yang disebut dengan masyarakat Hammurabi. Untuk menciptakan suasana
tertib dan aman, Hammurabi kemudian membuat peraturan-peraturan hukum yang
kemudian disebut Kode Hammurabi. Di dalam kode ini, ketentuan-ketentuan khusus
yang sifatnya membatasi perempuan sudah diterapkan.[8]Pemberian
hak-hak istimewa kepada laki-laki dan pembatasan-pembatasan terhadap perempuan
sudah ditemukan dalam kode Hammurabi, seperti ayah atau suami dalam suatu
keluarga memegang peranan utama dan kewenangan yang tak terbatas, hak-hak
laki-laki lebih diutamakan daripada perempuan, dan tidak sah suatu perkawinan
tanpa restu dan izin dari ayah.[9]
Sekitar abad ke-1000 SM, muncul
suatu Kerajaan baru yang lebih kuat dan dominan, yaitu Kerajaan Asyiria.
Kerajaan ini juga meninggalkan kumpulan peraturan hukum yang dikenal dengan
Kode Asyiria, namun peraturan-peraturan hukum ini sebagiannya merupakan
modifikasi dari Kode Hammurabi. Bahkan Louis M. Epstein mengisyaratkan bahwa
Kode Asyiria ini lebih ketat lagi pembatasannya kepada perempuan dibanding Kode
Hammurabi. Epstein mencontohkan bahwa Kode Asyiria mengatur sampai kepada
urusan busana perempuan, misalnya seorang istri, anak perempuan, dan janda keluarga
kerajaan atau kalangan terhormat yang akan bepergian atau mengunjungi
tempat-tempat umum harus mengenakan kerudung/hijab.[10]Sedangkan
wanita dari kalangan bawah dilarang mengenakannya. Aturan-aturan tentang hijab
ini dirinci secara hati-hati, sampai-sampai bagi mereka yang ketahuan secara
ilegal mengenakan hijab akan dikenai hukuman cambuk, dengan kepala dituangi
ter, dan telinga mereka dipotong.[11]
Pada masa-masa berikutnya, entah itu
masa kekuasaan Kerajaan Achimed maupun Kerajaan Romawi-Byzantium dan Kerajaan
Sasania-Persia, posisi perempuan belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan. Bahkan
cenderung semakin terpojok, karena hukum-hukum yang berlaku di dalam masyarakat
adalah perpaduan antara warisan nilai-nilai Mesopotamia dan nilai-nilai
religius yang bersumber dari kitab-kitab suci, seperti Perjanjian Lama,
Perjanjian Baru, dan Kitab Talmud. Kitab-kitab suci ini seolah-olah mempersepsikan
perempuan sebagai thesecond sex (jenis kelamin kedua), yang harus tunduk
dan berada dibawah otoritas laki-laki. Di dalam kitab-kitab ini juga banyak
sekali mitos-mitos misoginis(rasa benci terhadap wanita) yang memojokkan
perempuan. Mitos-mitos dan kosmologi perempuan ini berkembang luas di kawasan
Timur Tengah sampai Islam berkembang di kawasan itu.[12]
Khususnya di Jazirah Arab.
Kontinuitas budaya bangsa Arab
pra-Islam menurut Lapidus terjadi dalam berbagai bidang, seperti struktur
keluarga dan ideologi patriarki. Keluarga masyarakat Arab pra-Islam dapat
dibedakan atas lima bentuk, yaitu: kabilah, subkabilah, suku, keluarga besar,
dan keluarga kecil. Namun, apapun nama dan bentuk kesatuan sosialnya, kedudukan
laki-laki di dalam lima kelompok masyarakat tersebut tetap sentral sifatnya.
Segala kebijakan prinsip, baik dalam lingkungan keluarga terkecil sampai kepada
lingkungan kelompok terbesar, berada di tangan laki-laki. Sebaliknya, perempuan
berada pada posisi yang subordinatif. Yang bertindak sebagai pimpinan dalam
kelompok-kelompok tersebut adalah laki-laki.[13]
Seperti pada umumnya masyarakat
dikawasan Timur Tengah saat itu, masyarakat bangsa Arab menganut sistem
patriarki. Otoritas bapak/suami menempati posisi yang dominan dan peranannya
penting dalam keluarga. Bapak atau suamilah yang bertanggung jawab terhadap
seluruh keutuhan, keselamatan, dan kelangsungan keluarga. Ibu atau misteri
hanya ikut terlibat sebagai anggota keluarga dalam suatu rumah tangga. Untuk
itu, bapak dan kaum laki-laki pada umumnya mendapatkan beberapa hak istimewa
sebagai konsekuensi dari tanggung jawab mereka yang sedemikian besar dibanding
pihak misteri atau perempuan secara umum. Dalam tradisi masyarakat bangsa Arab,
pembagian peran sudah terpola dengan jelas. Laki-laki yang berperan mencari nafkah
dan melindungi keluarga, sementara perempuan berperan dalam urusan reproduksi,
seperti memelihara anak dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga.[14]
Ideologi patriarki memberikan
otoritas dan dominasi kepada laki-laki dalam kehidupan berumah tangga dan
bermasyarakat. Laki-laki pada umumnya memperoleh kesempatan lebih besar
daripada perempuan untuk memperoleh prestasi dan prestise dalam masyarakat.
Selain itu, laki-laki tidak hanya mengontrol dalam bidang sosial ekonomi,
seluruh pranata sosial, melainkan juga mengontrol jumlah populasi penduduk
dalam suatu kabilah. Jumlah penduduk yang lebih besar daripada sumber daya alam
yang dimiliki dakan menimbulkan berbagai masalah. Selain peperangan, yang
memiliki efek sekaligus sebagai pengendalian jumlah penduduk, cara lain untuk
mengontrol keseimbangan jumlah penduduk ialah pembunuhan bayi. Pembunuhan
bayi-bayi perempuan secara selektif dan proporsional dilakukan dalam upaya
mencegah kemerosotan standar hidup.
Selain dengan motif ekonomi,
pembunuhan bayi perempuan ini kemungkinan dilakukan untuk ide pengorbanan yang
diserukan oleh kepercayaan agama. Kemungkinan lainnya, yaitu karena khawatir
nantinya akan menikah dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial
rendah. Di samping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan
akan berakibat pada anggota perempuan akan menjadi harem-harem atau
gundik para musuh. Sehingga kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib bagi
keluarganya.[15]
Begitulah sedikit gambaran mengenai keadaan perempuan pra Islam.
Walaupun disinyalir perempuan ‘sempat’ menduduki kedudukan tinggi, karena pada
mulanya masyarakat di beberapa daerah, khususnya Timur Tengah, kebanyakan
merupakan masyarakat dengan system matriarki. Namun, kemudian terjadi
pergeseran dan peralihan. Bergesernya bentuk tatanan masyarakat itu sendiri.
Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki.
Hal inilah yang menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun
waktu yang sangat lama.
b.
Peran Perempuan dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
Islam
Pada
masa awal Islam, baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam
berkembang, muncul beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peren penting. Tokoh-tokoh
tersebut tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu
sendiri yaitu Rasulullah Muhammad seperti : istri, putri, dan kerabat dekat
beliau. Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang
berperan merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah
yang merupakan istri Rasul, dan
Fatimah yang merupakn putri beliau.
Kehidupan
dan pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis
perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama
Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah dengan Rasul,
mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan perdagangan
di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu, ia berusia
empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap menjadi istri
tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia menduduki
tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul.
Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh
kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Dan dukungan serta
kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya mendakwahkan Islam.[16]
Hadijah adalah orang yang pertama kali beriman. Keimanan wanita kaya dan dewasa
yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini pastilah mempengaruhi orang lain,
khususnya anggota-anggota kabilahnya yang penting, Quraisy, untuk menerima
islam.[17]
Menurut
tradisi Islam, hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan
Fatimah adalah dua di antaranya.[18]
Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman praktek, dapat memikul
tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan sebagai seorang yang
meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang lain di tengah-tengah
kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang tercatat tentang dia
menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di Ka’bah, Rasul sedang
bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan kotoran. Fatimah lalu
membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan berteriak marah kepada para
pengganggu itu.[19]
Fatimah
melahirkan dua orang putera dan dua orang puteri dari Ali, dan rasul sendiri
menyenangi kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan
Husein, kakak perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu
UmiKultsum, yang diberi nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu.[20]
Dari Zainab ini juga terlahir Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan
yang terkemuka dalam sejarah.[21]
Dan
agaknya, adalah nasib Aisyah yang akan menunjukkan batasan-batasan yang sejak
itu mengurung kehidupan wanita muslim: ia dilahirkan dalam keluarga muslim,
menikah dengan Rasul ketika masih berusia belia, dan kemudian bersama-sama
istri lainnya mulai menjalankan kebiasaan baru berupa hijab dan pingitan. Perbedaan
kehidupan Khadijah dan Aisyah –khususnya berkenaan dengan otonomi-
mengisyaratkan perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh Islam atas wanita
Arab.[22]
Aisyah menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak
diperdebatkan lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai
istrinya.[23]
Sebagai istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi
serta diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku,
ucapan, dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek
(sunnah)-nya dan memberi Keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan.[24]
Selanjutnya, sesudah wafatnya Rasul, Aisyah dan Umm Salamah bertindak sebagai
imam shalat bagi kaum wanita lainnya.[25]
Karena
itu, kaum wanita (dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting
pada teks-teks verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam
bentuk tertulis oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan
dari literatur yang menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam.[26]
Ketika
bersembunyi di bebukitan dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu
berakhirnya kegiatan pencarian mereka. Asma’, saudari Aisyah, membawa bekal
makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka
sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, Asma’ kembali pulang ke
rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia
menuturkan bahwa ketika ia mengaku tidak tahu perihal mereka, ia pun ditampar
dengan sangat keras sehingga anting-antingnya terlepas.[27]
Umarah
juga turut bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan
anak-anaknya. keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat
Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Ummi Umarah
terus turut bertempur dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih
hidup dan sesudahnya, sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah
(634).[28]
Dalam
masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral, selain Al-Qur’an
sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan kontribusi
paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang lainnya juga
dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama Ummi
Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli hadis
penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul. Tak
lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal praktek
Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan berbagai
masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum.[29]
Bahkan yang lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita
lainnya pada hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa
rekan-rekan sezaman Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan
kesaksian mereka bersama dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.[30]
Banyak
detail lainnya memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda
Rasul dan atas bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka.
Diberi uang tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal
bersama dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul,
yang kini merupakan salah satu tempat paling suci dalam islam. Aisyah dan
Hafshah, sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar,
memiliki bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar,
sebelum wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai
tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah
tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan
kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar
wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.[31]
Kisah-kisah
perang Uhud menggambarkan kaum wanita, termasuk istri-istri Rasul, secara
aktif dan bebas berpartisipasi dalam medan perang kaum pria. Seseorang
dilaporkan melihat Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka
tersingsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum
pria di medan perang. Wanita-wanita lainnya di kubu Muslim disebut-sebut
sebagai perawat mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan
terluka dari medan perang.[32]
Selain dari kalangan istri dan putri rasul,
dari kalangan kerabat juga muncul tokoh perempuan lain, seperti Asma’ yang tak
lain merupakan saudari Aisyah, putrid dari Abu Bakar. Ketika bersembunyi di
bebukitan dekat Mekkah, saat rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan
pencarian mereka oleh oranh-orang Qurais. Asma’ lah yang membawakan bekal
makanan untuk mereka berdua di malam hari dan membantu membekali unta mereka
sewaktu sudah siap berangkat. Setelah mereka berangkat, ia kembali pulang ke
rumah dan mendapati serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka.Ia kemudian
berbohong dengan mengaku tahu menahu perihal mereka. Hal ini membuat ia
ditampar sangat keras sehingga anting-antingnya telepas.[33]
Kisah-kisah perang pun ‘tidak ketinggalan’
dalam menggambarkan kegigihan kaum perempuan dalam memainkan peran pentingnya
dalam menegakkan Islam. Dalam suatu kisah perang Uhud, digambarkan kaum
perempuan, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan bebas berpartisipasi
didalamnya. Seseorang dilaporkan melihat Aisah dan isttri Rasul lainnya dengan
abju panjangnya mereka tersinsing dan gelang kaki mereka terlihat membawa air
dan menghampiri kaum pria di medan perang. Permpuan-perempuan lainnya di kubu
Muslim disebut-sebut sebgai perawat mereka yang erluka dan memindahkan mereka
yang gugur dan terluka dari medan perang.[34]
Tokoh Umarah pun menjadi sorotan. Ia juga
turut bertempur dalam sebuah peranng di kubu Muslim bersama suami dan
anak-ankanya. Keberanian dan kemahirannya dalalm menggunakan senjata membuat
Rasul tahu bahwa ia lebih hebat dari kebnyakan pria. UmmUmarah terus turut
bertmepur dalam berbagai perang kaum Muslim semasa Rasul masih hidup dan
sesudahnya, sampai ia kehilangan tanggnya dalam perang Uqrabah (643).[35]
c.
Marginalisasi Perempuan dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan
atau menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak
yang seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut
diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Sebagai contoh, penggusuran
lapak dagang yang ada di sekitar alun-alun kota. Demi alasan kebersihan dan
keindahan kota maka lapak-lapak tersebut dipindah ke suatu daerah yang masih
lapang yang kemudian dijadikan pusat jajanan. Namun, pemindahan tersebut tidak
memperhatikan bagaimana kondisi penjualan di tempat tersebut, karena tempat
tersebut tidak strategis untuk dijadikan tempat transaksi jual beli (terlalu
sepi). Hal tersebut tentu akan merugikan pihak pedagang yang dipindahkan. Hak
mereka untuk mendapatkan penghasilan dari berdagang dipinggirkan dan akibatnya
mereka jadi bangkrut dan menambah daftar pengangguran.
Dan Menurut Fakih (2008:14), proses marginalisasi sama
saja dengan proses pemiskinan. Hal ini dikarenakan tidak diberinya kesempatan
kepada pihak yang termaginalkan untuk mengembangkan dirinya. Demikian juga yang
dialami oleh perempuan saat proses marginalisasi ini terjadi pada jenis
kelamin. Perempuan merupakan pihak yang dirugikan daripada laki-laki dalam hal
ketidakadilan gender ini. Sebagai contoh dalam hal pekerjaan. Perempuan yang
bekerja dianggap hanya untuk memberikan nafkah tambahan bagi keluarga, maka
perbedaan gaji pun diterapkan antara perempuan dan laki-laki.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Yuarsi (2006:240)
yang menyatakan bahwa posisi dan upah terendah akan dialami oleh perempuan
walaupun bila dilihat dari pendidikan dan kemampuan mereka tidak kalah dengan
laki-laki. Hal ini dikarenakan pemilik modal usaha telah memiliki pandangan
bahwa laki-laki lebih bisa fleksibel dalam berbagai hal dan perempuan dianggap
tidak produktif. Jika perempuan memerlukan cuti hamil, melahirkan, dan jarang
yang bisa lembur karena beban ganda mengurus keluarganya di rumah maka tidak
demikian dengan laki-laki.
Fatimah memissi dalam Women and Islam : An
Historical and Theological Enquiry (1991) menjelaskan kelirunya asumsi yang
menyatakan gerakan feminism selalu berasal dari barat. Tidak tepat pula
menganggap perempuan Islam yang menginginkan persamaan hak dan derajat dengan
kaum laki-laki sebagai kebarat-baratan. Keinginan seperti itu, dalam konteks
Islam, merupakan ekspresi kerinduan perempuan Islam akan kondisi ideal yang
pernah terjadi. Suatu ideal yang pernah tercipta pada masa Rasulullah, di mana
perempuan duduk sama tinggi dengan laki-laki dan saling menghargai satu sama
lain.
Sekarang, jika kita berfikir tentang
perempuan Islam, maka yang terbayang adalah segala jenis inferioritas. Mereka
tidak boleh menjadi pemimpin, menjadi Imam, pergi sendirian, membantah “ajakan”
suami atau bersuara keras. Mereka juga harus memakai kerudung, mendidik anak,
taat pada suami atau tinggal di rumah. Semua itu larangan sekaligus kewajiban
yang harus dijalankan perempuan Islam.
Pertanyaannya adalah : Benarkah ajaran
Islam bersifat represif terhadap perempuan? Mernissi berasumsi, keterbelakangan
perempuan Islam merupakan penyelewengan sejarah yang dilakukan oara penguasa
Islam sepeninggal Rasullullah. Revolusi social yang dibangun Rasulullah,
termasuk dalam masalah perempuan, tidak dilanjutkan lagi. Sejarah malah
menunjukan, yang muncul kemudian adalah kembalinya nilai-nilai pra-Islam ke
dalam kehidupan umat. Ironisnya, praktik seperti ini sedikit banyak juga
disahkan oleh penafsiran Islam yang dikembangkan umat islam sendiri. Akibatnya,
mempertanyakan kedudukan perempuan dalam Islam sering ditanggapi tidak hanya
sebagi ancaman budaya Barat, tetapi juga ancaman terhadap Islam.
Menurut Mernissi, marginalisasi perempuan
dalam sejarah Islam terbentuk karena dua hal. Pertama, semangat tribalisme Arab
yang tumbuh kembali setelah rasulullah wafat. Kedua pemahaman ajaran agama yang
berkaitan dengan perempuan lepas dari kaitan historisnya. Kedua proses ini
bergandengan bersama membentuk citra perempuan Islam seperti yang sekarang ini
di kenal. Kecenderungan lain yang turut memperburuk situasi adalah cara
memahami agama secara harfiah, kaku, dan persial. Penafsiran Al-Qur’an yang
banayak dilakukan selam ini berkenaan dengan kedudukan perempuan tidak melihat
kesalingterkaitan antarteks yang menyebabkan pemahaman menjadi dangkal dan
berat sebelah. Selain juga tidak dihiraukannya konteks social, historis, dan
cultural pada saat sebuah ayat di turunkan.
Sebenarnya dalam Al-Qur’an ada banyak ayat
yang secara jelas dan eksplisit menyatakan kesetaraan laki-laki dan perempuan,
serta tugas perempuan sebagai manusiayang juga mencakup ruang public, bukan
hanya domestic. Salah satu ayat Al-Qur’an yang sering dilupakan adalah QS 9 :
71 – 72,” di mana dinyatakan bahwa orang-orang beriman yang laki-laki dan
perempuan, sebagian mereka adalah pelindung sebagian yang lain. Mereka
memerintahkan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, memdirikan sholat dan
menunaian zakat, serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang
dirahmati Allah. Allah maha perkasa dan maha bijak. Allah memberi janji kepada
orang-orang beriman yang laki8-laki dan perempuandengan taman-taman yang
mengalir di bawahnya bengawan-bengawan,
mereka kekal didalamya, dan tempat-tempat kediaman yan elok di taman-taman Aden,
sedangkan keridaan Allah lebih besar. Itulah keberuntungan yang agung”.
Dalam kedua ayat itu jelas bahwa
orang-orang beriman laki-laki dan perempuan bagian mereka adalah pelindung
sebagian yang lain”, ayat ini tidak harus berarti ketaklukan perempuan terhada
laki-laki. Tafsir Ruhul Bayan (1991) memaknai dengan “sebagiannya menolong yang
lain dalam perkara agama dan dunia mereka, dan sebagiannya mencapai
derajat-derajat yang tinggi oleh pendidikan dan penyucian jiwa”. Tidak
disebutkan laki-laki maupun perempuan. Adapun Qhurtubi (1967) mengartikannya
hanya dengan satu kalimat : “hati mereka menyatu dalam kelembutan, cinta, dan
simpati”.[36]
Persamaan harakat dan tugas itu diiringi dengan persamaan nasib ukhrawi dalam
ayat 72 di atas. Berbeda dari gaya maskulin dalam hal pelukisan wanita, dalam
ayat itu tidak ada pernyataan tentang bidadari yang disediakan disurga sebagai
imbalan kebaikan manusia. Sebaliknya, pria maupun wanita berhak atas surga yang
sama dan keridhaan Allah ang yang sama. Juga mengenai “taman-taman Aden”, yang
adalah “tempat tertentu di surga, atau surga khusus untuk para nabi, para
shiddiq, para syahid dan mereka yang salih”. Ke surga ini pun wanita dan pria
memiliki kesempatan yang sama untuk memasukinnya.
Adapun yang terpenting sehubungan dengan
ayat ini adalah tugas perempuan dan laki-laki yang dinyatkan persis sama :
salah satunya mengajak kepada yang makruf dan mencegah yang munkar.
Seperti dinyatakan QS 3 : 104, 110, amar makruf dan nahi mungkar
adalah istilah untuk seluruh tugas social seorang muslim. Disinilah bisa
ditanyaka : bila perempuan hanya boleh memiliki fungsi domestic, bagaimana ia
bisa melaksanakan tugas mulia tersebut ?
Sebaliknya bisa dipahami, karena wanita
juga memiliki tugas amar makruf nahi mungkar, mereka tentunya yang lebih
layak menghadang segala bentuk pelecehan terhadap kaum mereka.[37]
Oleh karena itu, yang dibutuhkan umat Islam
sekarang-terutama berkenaan dengan persoalan perempuan adalah upaya penafsiran
ualang atas teks keagamaan dalam terang paradigma yang sekarang mendominasi
wacana kebudayaan manusia modern, yakni paradigma antroposentris.
Meskipun paradigma ini telah “dibunuh” aliran pascastrukturalis melalui
kritik atas “metafisika kehadiran”, tatapi setidaknya melalui pemikiran
Habermas, antroposentrisma yang bertumpu pada “rasio komunikatif’ masih
tetap relevan. Dengan paradigma ini, manusia menjadi “pusat” sehingga konsep
mengenai ‘kebenara” (truth) juga berubah. Kebenaran sebenarnya tidaklah
berwajah “tunggal”. Sebab manusia sendiri tidak seragam dalam “cadangan
pengetahuan” yang dimilikinya, maka sebagai akibatnya tafsir itu pun menjadi
seragam. Keragaman itu sendiri merupakan dasar dari kenyataan bahwa “kebenaran”
juga ternyat tidak tunggal.
Pemahaman mengenai kebenaran tunggal itu,
menurut Herdi SRS dan Ulil Abshar-Abdillah (1994), sebenarnya berkaitan dengan
asumsi akan adanya “Sang Aku-Transenden” yang tau segala-galanya mengenai teks,
sehingga tafsir dihasilkannya mempunyai “kewenangan tunggal” atas wilayah
kebenaran. Maka, ketika “Sang Aku-Transenden” didekonstruksi melalui konsep
tenteng “historisitas logos” , maka kewenangan tunggal itu kehilangan daya
dukungannya. Disinilah muncul alternative “pluralitas tafsir”. Dalam konteks
pluralitas inilah hegemoni tafsir diruntuhkan, dan teks menjadi “hidup” kembali
serta terbuka atas semua tafsir. Dengan runtuhnya hegemoni tersebut, runtuh
pula “feodalisme teks” pada agama dan ideology yang menjadi awal mula kebekuan
pemikiran selama ini.
C.
PENUTUP
Demikian uraian singkat mengenai perempuan
dan perubahan social dalam Islam. Memang tidak mudah membicarakan perempuan dan
perubahan social apalagi jika dikaitkan dengan agama Islam, karena keduannya
telah “ada” dan “terjadi” jauh sebelum Islam “lahir”. Islam menempatkan
perempuan pada posisi terhormat dengan caranya yang unik. Namun sejarah panjang
antara perempuan dalam Islam menjadikan posisinya terkesan berubah-ubah dan
naik-turun. Hal ini disebabkan karena factor-faktor yang tidak sedikit.
Dulu, ketika masyarakat terwujud dengan
system matriarki, perempuan menempati posisi yang tinggi. Namun kemudian
ketika tatanan masyarakat berubah, posisi perempuan pun berubah. Yang pada
awalnya matriarki, beralih menjadi patriarki. Hal ini yang
kemudian memaksa perempuan menempati posisi yang rendah. Dan hal itu
berlangsung dalam suatu proses yang panjang. Memang hal itu tidak terjadi di
semua masyarakat di semua wilayah, karena sudah barang tentu setiap kelompok
mempunyai bentuk dan intensitas relasi gender yang berbeda-beda. Namun, sejarah
menampilkan wanita dengan posisi tersingkir dalam kurun waktu yang cukup lama,
dan itu sangat memprihatinkan.
Begitu pun dalam sejarah Islam. Pada masa
awal kelahiran Islam, kalangan perempuan menyebutnya dengan antusias, karena misi
Islam ialah pembebasan dari penindasan. Dan banyak tokoh peempuan yang kemudian
memegang peran penting dalam pembangunan masyarakat Muslim di masa ini,
khususnya pada kebangkitan Islam di Timur. Namun sangat di sayangkan, hal ini
kemudian hilang setelah Rasulullah wafat. Sejarah Marjinalisasi perempuan
seolah terulang-kembali. Dan itu mungkin terasa sampai saat ini. Dan hal itu
mengundang tanda tanya besar, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Secara sederhana, harus diakui bahwa memang
agama Islam tidak merinci pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan. Islam
Hanya menetapkan tugas-tugas pokok masing-masing, sembari menggariskan prinsip
kesejajaran dan kemitraan atas dasar musyawarah dan tolong-menolong. Baik itu
untuk laki-laki maupun untuk perempuan.
D. DAFTAR PUSTAKA
· Ahmed, Leila. 2000. Wanita dan Gender dalam Islam. Jakarta:
PT Lentera Basritama.
· Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif
al-Qur’an. Jakarta: Penerbit Paramadina.
·
Waddy,
Charis. 1987. Wanita dalam Sejarah Islam. Jakarta: Pustaka Jaya.
·
Azra, Azyumardi, “Membongkar Peranan
perempuan dalam Bidang Keilmuan”, dalam Syafiq Hasyim (ed.), Kepemimpinan
Perempuan Dalam Islam, kumpulan makalah, Jakarta : JPPR, 1999.
·
Jamal, Ahmad Muhammad, Jejak Sukses 30
Wanita Beriman, terjemahan Zaid Husain Al-hamid, cetakan pertama, Surabaya
: Pustaka Progressif, 1991.
·
http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm, diakses pada hari selasa 10 September
2013 pukul 21.00
·
http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari selasa 10 September
2013 pukul 21.30
·
supena, Ilyas dan M. Fauzi. Dekonstruksi
dan Rekonstruksi Islam. Semarang : Gama Media, 2002.
·
Ibrahim, Idi Subandy dan
Hanif Suranto, (ed). Wanita
dan Media. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998
[1]
http://adaapanya.com/keadaan-perempuan-sebelum-islam.htm, diakses pada hari selasa 10
September 2013 pukul 21.00
[2]
http://sebuahkehidupan.com/kedudukan-wanita-sebelum-islam-dan-wanita-kini.htm, diakses pada hari selasa 10 September
2013 pukul 21.30
[3]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit
Paramadina, 2001), hlm. 84-85
[4]
Leila Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, (Jakarta: PT Lentera
Basritama, 2000), hlm. 3-4
[5]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit
Paramadina, 2001), hlm. 93
[6]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 94-95
[7]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 4-5
[8]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 95
[9]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 97
[10]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 99
[11]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 8
[12]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 100
[13]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 124-125
[14]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 128-129
[15]Nasaruddin
Umar, Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an, h. 135-138
[16]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h.
46-47
[17]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 54
[18]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1987), h. 87
[19]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, h. 86
[20]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, h. 87
[21]CharisWaddy,
Wanita dalam Sejarah Islam, h. 90
[22]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 47
[24]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 72
[25]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 73
[26]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 53
[27]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 58
[28]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 85
[29]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 89
[30]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 90
[31]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 91
[32]Leila
Ahmed, Wanita dan Gender dalam Islam, h. 62
[33] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam
Islam, h. 58
[34] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam
Islam, h. 62
[35] Laila Ahmed, Wanita dan Gender dalam
Islam, h.85
Tidak ada komentar:
Posting Komentar